Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Selayang Pandang Mubadalah Dari Kisah Kha dan Mim

Terbukti bahwa kemitraan antara laki-laki dan perempuan dapat terjalin sejak kisah Kha dan Mim yang dituliskan dalam novel Sibel Eraslan ini

Ihza Maulina by Ihza Maulina
29 November 2022
in Buku
A A
0
Kisah Kha dan Mim

Kisah Kha dan Mim

11
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selepas saya membaca novel yang berjudul “Khadijah : Ketika Rahasia Mim Tersingkap” rasanya sangat sayang jika tidak saya review. Novel ini ditulis oleh Sibel Eraslan dalam terjemahan Bahasa Indonesia. Walaupun novel kisah Kha dan Mim ini terbitan tahun 2018, ketika saya membacanya ternyata masih terasa suasana alurnya hingga tahun 2022. Memang benar adanya, sejarah akan mudah kita ingat ketika tersaji dalam bentuk sastra novel ataupun perfilman.

Novel Sibel ini sedang menggoreskan kisah wanita Islam yang hebat dalam menjalani kehidupannya. Dia adalah Siti Khadijah, r.a. yang kita kenal sebagai Ummul Mukminin (Pemuka Wanita Dunia dan Akhirat). Nama lengkapnya, Khadijah binti Khuwailid. Gelarnya ini memang pantas untuk seluruh pengorbanan yang ia lakukan dengan ikhlas berkhidmat. Khadijah adalah suri tauladan bagi seluruh wanita.

Mengenal Lebih Dekat Siti Khadijah

Kita memang tidak pernah tahu bagaimana rupa dan karakter Ibunda Khadijah secara langsung. Namun, semesta memberikan rekam jejak sejarah agar kita dapat mengenalnya lebih dekat. Contohnya saja dengan membaca Novel Sibel Eraslan ini.

Secara keseluruhan, saya sendiri menangkap latar belakang kehidupan Sang Ibunda lewat novel ini. Khadijah adalah seorang wanita yang lahir di antara orang-orang Quraisy pada tahun 555 Masehi. Khadijah mwrupakan putri dari Khuwailid bin Asad. Sehingga nama lengkapnya menjadi Siti Khadijah binti Khuwailid bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushai bin Kilab al Qurasyiyah al Asadiyah.

Khadijah tumbuh menjadi sosok wanita yang rendah hati walaupun hidup di tengah keluarga yang terpandang. Di tahun 578 Masehi, ibunda Siti Khadijah meninggal dunia, lalu menyusul ayahandanya setelah 10 tahun kemudian. Khadijah menjadi yatim piatu dan mewarisi harta dari orang tuanya. Namun, kematian orang tuanya menjadikan ia bertambah mandiri. Ia meneruskan usaha dagang orang tuanya hingga berkembang pesat.

Di Kota Mekkah, siapa saja pasti tertarik untuk meminang Khadijah menjadikannya istri. Para saudagar kaya dan bangsawan berlomba-lomba untuk meminang Khadijah. Namun, Khadijah memilih menikah dengan Abu Halah bin Zurarah at-Tamimi hingga dikaruniai dua orang anak. Allah Swt berkehendak lain atas pernikahannya ini yang terpisahkan oleh maut. Khadijah menjadi janda sejak suaminya meninggal.

Kondisi ini memang sulit, tapi Khadijah selalu berusaha menerima dengan ikhlas seseorang yang harus pergi. Kepergian suaminya tidak membuatnya patah semangat untuk berkarir dan menghidupi anak-anaknya serta orang-orang yang lemah maupun fakir. Kecerdasan dan kepandaian Khadijah dalam bergaul membuat karirnya cemerlang. Namun, siapa sangka setangguh apa pun Khadijah tetap memiliki fitrah perempuan yang ingin didampingi dalam berjuang.

Khadijah memutuskan untuk menikah kembali dengan seorang laki-laki bernama Atiq bin ‘Aid Al-Makhzumi. Lagi lagi, Allah Swt menguji Khadijah dengan kepergian suami keduanya ini. Khadijah menjadi janda untuk yang kedua kalinya. Kesendirian Khadijah ini fokus untuk mengembangkan bisnisnya dan mendidik anak-anaknya. Ia belum bisa mempercayakan bisnis kepada orang lain, sehingga ia kelola sendiri.

Pertemuan Kha dan Mim

Dalam novel Sibel ini, selain kisah secara detail kehidupan Khadijah juga menceritakan pertemuannya dengan Rasulullah saw. Dalam beberapa bab diceritakan bahwa Khadijah merasa gundah saat menerima mimpi tentang ‘Mim‘.

Isyarat mimpi ini sedang menunjukkan makna nama yaitu Muhammad (Rasulullah saw). Awalnya ia tidak begitu peduli dengan mimpi tersebut. Namun sejak pertemuannya dengan Rasulullah saw, ia mulai membaca makna mimpi itu.

Pertemuan Khadijah dan Rasulullah berawal dari hubungan kontrak kerja di antara mereka. Rasulullah menjadi pemimpin kafilah dagangan Khadijah menuju Syam. Khadijah semakin tertarik dengan kepribadian Rasulullah yang begitu cerdas dan bijaksana. Khadijah mulai merasakan kerinduan terhadap Mim.

Kerinduan Khadijah tersampaikan dan Rasulullah memutuskan untuk menikahinya. Tidak lama setelah kepulangan Rasulullah bersama kafilah dagang, akhirnya pernikahan Kha dan Mim disaksikan oleh jagad raya. Kha di dalam novel ini inisial untuk Khadijah.

Teladan Mubadalah antara Kha dan Mim

Walaupun usia Kha dan Mim terpaut jauh, namun pernikahan itu penuh dengan keberkahan. Pernikahan Kha dan Mim memenuhi pesan dari Al-Qur’an, yakni dalam potongan Surat Al-Baqarah Ayat 187 :

… ۚ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّ ۗ …

“…Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka…”

Mereka yang dimaksud adalah istri. Al-Qur’an sedang memberi pesan bahwa tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah antara suami dan istri. Satu sama lain saling membutuhkan dan saling melengkapi. Seperti tauladan pernikahan antara Kha dan Mim. Kehidupan mereka menjiwai prinsip kesalingan (mubadalah) atau kemitraan dalam menegakkan agama Islam.

Inilah beberapa bukti bahwa antara Kha dan Mim tercipta kesalingan dalam pernikahan. Pertama, Rasulullah tetap mendukung Khadijah untuk mengembangkan potensinya dalam berdagang. Kedua, pendidikan yang kita berikan kepada anak terbina secara bersama-sama.

Ketiga, Khadijah selalu menjaga kehormatan suaminya begitu pula sebaliknya. Keempat, Khadijah juga selalu menjadi pendengar yang baik dan memberikan kepercayaan diri kepada Rasulullah dalam menerima wahyu-wahyu dari Allah Swt. Kelima, Khadijah dan Rasulullah bekerjasama dalam menegakkan Islam.

Demikian selayang pandang tauladan pernikahan Kha dan Mim yang menjiwai prinsip mubadalah. Terbukti bahwa kemitraan antara laki-laki dan perempuan dapat terjalin sejak kisah Kha dan Mim yang tertuliskan dalam novel Sibel Eraslan ini. Semoga kisah-kisah seperti ini dapat menjadi motivasi dan semangat kemitraan menjalin relasi yang maslahat, terkhususnya dalam berkeluarga. []

Tags: bukuMubadalahNovelResensi NovelReview BukuSastrasejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ikrar Joglo Bangsri Jepara

Next Post

Ikrar Joglo Bangsri Jepara Tentang Jaringan Muda KUPI

Ihza Maulina

Ihza Maulina

Aktivis Perempuan Pekalongan

Related Posts

Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Mubadalah yang
Mubapedia

Makna Mubadalah

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Next Post
Ikrar Joglo Bangsri Jepara

Ikrar Joglo Bangsri Jepara Tentang Jaringan Muda KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0