Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Selayang Pandang Mubadalah Dari Kisah Kha dan Mim

Terbukti bahwa kemitraan antara laki-laki dan perempuan dapat terjalin sejak kisah Kha dan Mim yang dituliskan dalam novel Sibel Eraslan ini

Ihza Maulina Ihza Maulina
29 November 2022
in Buku
0
Kisah Kha dan Mim

Kisah Kha dan Mim

533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selepas saya membaca novel yang berjudul “Khadijah : Ketika Rahasia Mim Tersingkap” rasanya sangat sayang jika tidak saya review. Novel ini ditulis oleh Sibel Eraslan dalam terjemahan Bahasa Indonesia. Walaupun novel kisah Kha dan Mim ini terbitan tahun 2018, ketika saya membacanya ternyata masih terasa suasana alurnya hingga tahun 2022. Memang benar adanya, sejarah akan mudah kita ingat ketika tersaji dalam bentuk sastra novel ataupun perfilman.

Novel Sibel ini sedang menggoreskan kisah wanita Islam yang hebat dalam menjalani kehidupannya. Dia adalah Siti Khadijah, r.a. yang kita kenal sebagai Ummul Mukminin (Pemuka Wanita Dunia dan Akhirat). Nama lengkapnya, Khadijah binti Khuwailid. Gelarnya ini memang pantas untuk seluruh pengorbanan yang ia lakukan dengan ikhlas berkhidmat. Khadijah adalah suri tauladan bagi seluruh wanita.

Mengenal Lebih Dekat Siti Khadijah

Kita memang tidak pernah tahu bagaimana rupa dan karakter Ibunda Khadijah secara langsung. Namun, semesta memberikan rekam jejak sejarah agar kita dapat mengenalnya lebih dekat. Contohnya saja dengan membaca Novel Sibel Eraslan ini.

Secara keseluruhan, saya sendiri menangkap latar belakang kehidupan Sang Ibunda lewat novel ini. Khadijah adalah seorang wanita yang lahir di antara orang-orang Quraisy pada tahun 555 Masehi. Khadijah mwrupakan putri dari Khuwailid bin Asad. Sehingga nama lengkapnya menjadi Siti Khadijah binti Khuwailid bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushai bin Kilab al Qurasyiyah al Asadiyah.

Khadijah tumbuh menjadi sosok wanita yang rendah hati walaupun hidup di tengah keluarga yang terpandang. Di tahun 578 Masehi, ibunda Siti Khadijah meninggal dunia, lalu menyusul ayahandanya setelah 10 tahun kemudian. Khadijah menjadi yatim piatu dan mewarisi harta dari orang tuanya. Namun, kematian orang tuanya menjadikan ia bertambah mandiri. Ia meneruskan usaha dagang orang tuanya hingga berkembang pesat.

Di Kota Mekkah, siapa saja pasti tertarik untuk meminang Khadijah menjadikannya istri. Para saudagar kaya dan bangsawan berlomba-lomba untuk meminang Khadijah. Namun, Khadijah memilih menikah dengan Abu Halah bin Zurarah at-Tamimi hingga dikaruniai dua orang anak. Allah Swt berkehendak lain atas pernikahannya ini yang terpisahkan oleh maut. Khadijah menjadi janda sejak suaminya meninggal.

Kondisi ini memang sulit, tapi Khadijah selalu berusaha menerima dengan ikhlas seseorang yang harus pergi. Kepergian suaminya tidak membuatnya patah semangat untuk berkarir dan menghidupi anak-anaknya serta orang-orang yang lemah maupun fakir. Kecerdasan dan kepandaian Khadijah dalam bergaul membuat karirnya cemerlang. Namun, siapa sangka setangguh apa pun Khadijah tetap memiliki fitrah perempuan yang ingin didampingi dalam berjuang.

Khadijah memutuskan untuk menikah kembali dengan seorang laki-laki bernama Atiq bin ‘Aid Al-Makhzumi. Lagi lagi, Allah Swt menguji Khadijah dengan kepergian suami keduanya ini. Khadijah menjadi janda untuk yang kedua kalinya. Kesendirian Khadijah ini fokus untuk mengembangkan bisnisnya dan mendidik anak-anaknya. Ia belum bisa mempercayakan bisnis kepada orang lain, sehingga ia kelola sendiri.

Pertemuan Kha dan Mim

Dalam novel Sibel ini, selain kisah secara detail kehidupan Khadijah juga menceritakan pertemuannya dengan Rasulullah saw. Dalam beberapa bab diceritakan bahwa Khadijah merasa gundah saat menerima mimpi tentang ‘Mim‘.

Isyarat mimpi ini sedang menunjukkan makna nama yaitu Muhammad (Rasulullah saw). Awalnya ia tidak begitu peduli dengan mimpi tersebut. Namun sejak pertemuannya dengan Rasulullah saw, ia mulai membaca makna mimpi itu.

Pertemuan Khadijah dan Rasulullah berawal dari hubungan kontrak kerja di antara mereka. Rasulullah menjadi pemimpin kafilah dagangan Khadijah menuju Syam. Khadijah semakin tertarik dengan kepribadian Rasulullah yang begitu cerdas dan bijaksana. Khadijah mulai merasakan kerinduan terhadap Mim.

Kerinduan Khadijah tersampaikan dan Rasulullah memutuskan untuk menikahinya. Tidak lama setelah kepulangan Rasulullah bersama kafilah dagang, akhirnya pernikahan Kha dan Mim disaksikan oleh jagad raya. Kha di dalam novel ini inisial untuk Khadijah.

Teladan Mubadalah antara Kha dan Mim

Walaupun usia Kha dan Mim terpaut jauh, namun pernikahan itu penuh dengan keberkahan. Pernikahan Kha dan Mim memenuhi pesan dari Al-Qur’an, yakni dalam potongan Surat Al-Baqarah Ayat 187 :

… ۚ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّ ۗ …

“…Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka…”

Mereka yang dimaksud adalah istri. Al-Qur’an sedang memberi pesan bahwa tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah antara suami dan istri. Satu sama lain saling membutuhkan dan saling melengkapi. Seperti tauladan pernikahan antara Kha dan Mim. Kehidupan mereka menjiwai prinsip kesalingan (mubadalah) atau kemitraan dalam menegakkan agama Islam.

Inilah beberapa bukti bahwa antara Kha dan Mim tercipta kesalingan dalam pernikahan. Pertama, Rasulullah tetap mendukung Khadijah untuk mengembangkan potensinya dalam berdagang. Kedua, pendidikan yang kita berikan kepada anak terbina secara bersama-sama.

Ketiga, Khadijah selalu menjaga kehormatan suaminya begitu pula sebaliknya. Keempat, Khadijah juga selalu menjadi pendengar yang baik dan memberikan kepercayaan diri kepada Rasulullah dalam menerima wahyu-wahyu dari Allah Swt. Kelima, Khadijah dan Rasulullah bekerjasama dalam menegakkan Islam.

Demikian selayang pandang tauladan pernikahan Kha dan Mim yang menjiwai prinsip mubadalah. Terbukti bahwa kemitraan antara laki-laki dan perempuan dapat terjalin sejak kisah Kha dan Mim yang tertuliskan dalam novel Sibel Eraslan ini. Semoga kisah-kisah seperti ini dapat menjadi motivasi dan semangat kemitraan menjalin relasi yang maslahat, terkhususnya dalam berkeluarga. []

Tags: bukuMubadalahNovelResensi NovelReview BukuSastrasejarah
Ihza Maulina

Ihza Maulina

Aktivis Perempuan Pekalongan

Terkait Posts

Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Surga dalam Logika Mubadalah

21 Oktober 2025
Membaca Buku
Publik

Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID