• Login
  • Register
Rabu, 8 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Ikrar Joglo Bangsri Jepara Tentang Jaringan Muda KUPI

Kami jaringan muda KUPI berkomitmen untuk memperkuat jejaring dan mengawal advokasi bagi mereka yang terpinggirkan sebagai bagian dari solusi bagi bangsa dan semesta

Redaksi Redaksi
29/11/2022
in Aktual
0
Ikrar Joglo Bangsri Jepara

Ikrar Joglo Bangsri Jepara

427
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II yang digelar di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri, Jepara resmi ditutup dengan Ikrar Joglo Bangsri Jepara tentang jaringan muda KUPI, pada Sabtu 26 November 2022.

Ikrar Joglo Bangsri Jepara tentang jaringan muda KUPI merupakan bentuk sumpah para ulama perempuan Indonesia untuk menjalankan misi tauhid dan risalah Nabi Saw untuk memanusiakan semua manusia.

Berikut teks lengkap Ikrar Joglo Bangsri Jepara tentang jaringan muda KUPI.

بسم الله الرحمن الرحيم
أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله

Kami jaringan muda KUPI adalah bagian dari ulama perempuan Indonesia yang memiliki potensi keulamaan, berkomitmen untuk menjalankan misi tauhid.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Menanti Hasil Fatwa KUPI dan Kokohnya Bangunan Epistemologi Part I
  • Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan
  • Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi
  • Jaringan Indonesia Inklusi: Mari Wujudkan Keadilan Bagi kelompok Rentan

Baca Juga:

Menanti Hasil Fatwa KUPI dan Kokohnya Bangunan Epistemologi Part I

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

Jaringan Indonesia Inklusi: Mari Wujudkan Keadilan Bagi kelompok Rentan

Kami jaringan muda KUPI berkomitmen untuk menjalankan risalah Nabi Muhammad SAW secara konsisten dalam membangun peradaban sesuai perkembangan zaman. Tanpa melupakan warisan pandangan dan tradisi baik dari para ulama terdahulu.

Kami jaringan muda KUPI berkomitmen untuk memperkuat jejaring dan mengawal advokasi bagi mereka yang terpinggirkan sebagai bagian dari solusi bagi bangsa dan semesta.

Untuk itu, otoritas keulamaan perempuan wajib terus kami rawat dan kembangkan agar menjadi kekuatan transformatif di ruang khidmahnya masing-masing.

Kami jaringan muda KUPI siap untuk bergerak, berkarya, dan berkolaborasi demi mewujudkan cita-cita universal Islam dengan memanfaatkan berbagai ruang, termasuk ruang-ruang digital.

Jaringan muda KUPI berkomitmen untuk mendorong dan mempercepat kebijakan terkait isu-isu krusial kemanusian dan kesemestaan dalam mempromosikan perlawanan terhadap ketidakadilan.

Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, kami jaringan muda KUPI menolak segala cara pandang beragama dan berbangsa yang ekstrem dalam memaksa kelompok yang berbeda.

Sehingga mengakibatkan tergoncangnya harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tags: BangsriIkrarjaringanJeparaJogloKupimuda
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

keluarga berencana

Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

31 Januari 2023
perspektif mubadalah

5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

28 Januari 2023
Ninik Rahayu Dewan Pers

Dr. Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025

15 Januari 2023
Terorisme

Forum Masyarakat Sipil Cirebon Dorong Rehabilitasi dan Reintegrasi Mantan Pelaku Kasus Terorisme

14 Januari 2023
Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

31 Desember 2022
Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

30 Desember 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

Komentar Terbaru

  • Pemikiran Keislaman di Malaysia dan Indonesia pada 6 Tips Berdakwah Ala Nyai Awanilah Amva
  • Menghidupkan Kembali Sikap Saling Melindungi pada Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan
  • Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru - Mubadalah pada Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
  • Menjadi Perempuan Pembaru, Teguhkan Tauhid dalam Kehidupan pada Bagaimana Hukum Menggunakan Pakaian Hingga di Bawah Mata Kaki?
  • Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama - Mubadalah pada Fahmina Institute Terapkan Prinsip Mubadalah dalam Organisasi
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist