Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Sistem Reproduksi Perempuan Menurut Perspektif Al-Qur’an

Al-Qur'an yang mungkin bagi sebagian orang hanya sebagai pedoman hidup saja, nyatanya Al-Qur'an adalah penyelamat dan lentera bagi perempuan

Layyin Lala by Layyin Lala
28 Oktober 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Sistem Reproduksi Perempuan

Sistem Reproduksi Perempuan

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya mengagumi penuh bagaimana Al-Qur’an melindungi perempuan bahkan dalam masalah terdetail, yaitu sistem reproduksi perempuan. Saya mencoba untuk mencari tahu, seberapa jauh Al-Qur’an membahas mengenai hal ini.

Akankah Al-Qur’an hanya membahas hal ini hanya karena kepentingan ibadah saja? Seperti yang kita tahu, ada beberapa kondisi saat perempuan mengalami haid atau menstruasi yang berpengaruh terhadap Ibadah perempuan. Hal inilah yang membuat saya untuk terus mencari tau.

Konsep Sistem Reproduksi Pada Perempuan

Kalau membicarakan konsep reproduksi pada perempuan, kita setuju bahwa perempuan memiliki alat reproduksi bagian luar dan bagian dalam. Pada alat reproduksi bagian luar, terdapat genitalia eksternal yaitu vulva. Vulva sendiri terdiri dari labia mayora atau biasa terkenal sebagai bibir besar kemaluan dan klitoris (organ erektil kecil yang mengandung pembuluh darah dan serabut saraf)

Pada bagian dalam reproduksi perempuan, terdapat vagina, sebagai saluran bagian dalam alat reproduksi, lalu terdapat dinding rahim dan rahim, tuba falopi (penyambung antara rahim dan indung telur) serta indung telur sendiri yang bertugaskan menghasilkan sel telur yang nantinya akan menjadi cikal bakal dari generasi penerus.

Selain itu, perempuan memiliki pengalaman-pengalaman reproduksi yang khas sebagai ciri perempuan. Pengalaman-pengalaman tersebut meliputi menstruasi (haid), hamil, melahirkan, menyusui, dan nifas. Sistem reproduksi perempuan sendiri biasanya berjalan dengan waktu yang lama dan terjadi secara kompleks.

Maksud terjadi secara kompleks, misalnya ketika perempuan baru saja melahirkan selanjutnya perempuan tersebut akan mengalami fase nifas dan fase menyusui dalam waktu yang bersamaan.

Perspektif Al-Qur’an Mengenai Sistem Reproduksi Perempuan

1. Haid

Di dalam Al-Qur’an sendiri, sistem reproduksi perempuan khususnya pengalaman reproduksi perempuan seringkali disebut baik dari pengalaman seperti haid atau menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Misalnya, dalam Al-Qur’an dijelaskan mengenai pengalaman haid perempuan dalam surat Al-Baqoroh ayat 222.

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” 

Betapa mulianya, Al-Qur’an menjelaskan persoalan haid/menstruasi. Hal ini sangat membantu kaum laki-laki untuk mengenal dan memahami lebih lanjut mengenai haid (mengingat para kaum laki-laki memiliki pengalaman reproduksi yang berbeda dengan perempuan).

Haid dalam Al-Qur’an dijelaskan sebagai kotoran. Hal ini memang benar adanya. Dalam perspektif sains, haid merupakan fenomena ketika sel telur mati karena tidak dibuahi oleh sel sperma. Sel telur yang mati akan terbuang bersamaan dengan darah  yang keluar dari rahim.

Haid dan wanita adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Setiap perempuan dipastikan akan mengalaminya (dalam kasus tertentu, bisa saja perempuan tidak mengalami haid) karena darah haid merupakan sifat alamiyah setiap perempuan. Ketentuan ini sebagaimana digambarkan oleh Nabi Muhammad SAW, bahwa haid adalah sesuatu yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT.

2. Kehamilan

Ayat-ayat kehamilan dalam Al-Qur’an sangat banyak, umumnya ayat-ayat ini berisi mengenai kebesaran-kebesaran Allah. Surat Al-Mukminun ayat 12-14 menjelaskan mengenai proses penciptaan manusia.

“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Lalu air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.” (QS. al-Mukminun ayat 12-14)

Kalau kita cermati lagi, lebih dari 1400 tahun yang lalu, sains atau ilmu pengetahuan belum sehebat dan secanggih sekarang. Namun, Al-Qur’an telah lebih dulu menjelaskan proses penciptaan manusia secara mendetail. Setelah proses penciptaan selesai, berlanjut pada proses kehamilan dan melahirkan. Hal ini termaktub dalam surah Az-Zumar ayat 6.

“Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan. (Az-Zumar : 6)”

Dalam jurnal dakwah, penelitian yang berjudul konsep keshatan reproduksi dalam Al-Qur’an oleh Ratna Dewi dijelaskan bahwa maksud ayat tersebut mengisyaratkan bahwa kehidupan janin dalam kandungan ibu sangat nyaman, karena ia berada dalam tiga kegelapan, yaitu dilapisi tiga lapisan yang menyebabkan rahim ibu sangat nyaman untuk bayi.

Al-Maraghi menafsirkan bahwa tiga kegelapan adalah perut, rahim dan selaput bayi. Sementara Dr. Abdul ’Aziz Isma’il menafsirkannya dengan tiga selaput yaitu selaput minbari, kharban dan lafaif.

3. Persalinan

Setelah masa mengandung atau kehamilan, selanjutnya perempuan akan mengalami proses persalinan atau melahirkan. Pada proses ini, perempuan benar-benar mempertaruhkan nyawa ketika proses persalinan berlangsung. Ayat Al-Qur’an yang membahas mengenai persalinan sering bersamaan dengan ayat tentang kehamilan.

“Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandung sampai menyapihnya itu selama tiga puluh bulan….” (Al-Ahqaf : 15)

Pada penelitian oleh Ratna dewi dalam jurnal yang berjudul Konsep Kesehatan Reproduksi Pada Perempuan menjelaskan mengenai makna ayat tersebut bahwa salah satu alasan kenapa Allah memberi wasiat pada manusia agar berbakti pada kedua orang tua adalah karena proses persalinan  merupakan suatu proses yang sangat berat.

Pengaruh kontraksi rahim ketika bayi mau lahir, menyebabkan ibu merasakan sangat kesakitan, bahkan dalam keadaan tertentu, dapat menyebabkan kematian. Karena perjuangan ibu ketika melahirkan dan resiko yang sangat berat, Nabi bijaksana dan memberi empati pada ibu yang meninggal karena melahirkan sebagai syahid, setara dengan perjuangan jihad di medan perang.

Mengapa Rasulullah begitu memberi empati terhadap ibu yang meninggal karena melahirkan sebagai syahid? Hal ini karena rasa sakit yang luar biasa saat melahirkan. Sehingga, Rasulullah memberikan empati dan penghargaan tersebut.

Namun sekali lagi, maksud Rasulullah bukanlah untuk “membiarkan” agar ibu yang melahirkan mati syahid. Namun, dengan cara inilah kita dapat memaknai bahwa perlu adanya perlindungan, pemberian kasih sayang, pemeliharaan, hingga upaya pengobatan selama ibu melakukan persalinan.

Dalam riwayat hadis  oleh Abu Dawud, ada 7 golongan orang-orang yang termasuk dalam golongan mati syahid selain dari peperangan Agama, yaitu orang yang mati karena wabah/tha’un, orang yang mati karena tenggelam, orang yang mati karena sakit pinggang, orang yang mati karena sakit perut, orang yang mati karena terbakar, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan, dan perempuan yang mati karena melahirkan dan persalinan.

4. Menyusui

Menyusui menjadi pengalaman reproduksi perempuan selanjutnya setelah proses persalinan. Bayi yang baru lahir membutuhkan ASI (Air Susu Ibu) untuk memenuhi nutrisi dan gizinya. Karena sistem pencernaan bayi yang masih lemah dan belum dapat makan makanan keras seperti orang dewasa, maka proses menyusui menjadi proses yang sangat penting bagi bayi untuk keperluan tumbuh kembang.

Saya menjadi ingat, beberapa hari terakhir banyak para ibu yang berbagi pengalaman tentang menyusui. Proses menyusui kadang menjadi proses yang menyakitkan bagi ibu. Bagaimana tidak? Payudara ibu bisa menjadi sakita karena lecet, tersumbat asi yang mengental, hingga terjadi pembengkakakan.

Menyusui sendiri tersurat dalam Surah Al-Baqarah ayat 233, Surah Luqman ayat14 dan surah Al-Ahqaf ayat 15. “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”

Bagaimana jika perempuan yang telah melahirkan belum atau tidak dapat menyusui? Bila karena sesuatu hal, ibu tidak dapat menunaikan fungsi reproduksi menyusui, atas dasar musyawarah keluarga, mencari perempuan lain untuk menyusui bayinya dengan memberi imbalan jasa.

Ah, saya teringat akan Sayyida Aminah (Ibunda Rasulullah) yang menyusukan Rasulullah pada Ibu Halimah As-Sa’diyah binti Dzuaib, perempuan desa dari kabilah Sa’ad. Hal ini sebenarnya menjadi tradisi bagi masyarakat pada waktu itu bahwa perempuan-perempuan kota menyusukan anak-anak mereka pada perempuan desa agar tumbuh menjadi bayi yang sehat dan kuat.

5. Merawat Anak

Dan yang terakhir, salah satu pengalaman reproduksi perempuan adalah merawat anak. Saya menjadi terkesima, bahkan proses perawatan anak menjadi pesan penting dalam Al-Qur’an. Selain itu, pertanyaan saya juga muncul. Apakah merawat anak merupakan satu-satunya tugas Ibu sebagai ciri khas pengalaman reproduksi?

Dalam surah Luqman ayat 13, “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, ketika ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Wahai anakku! Janganlah engkau memperskutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar.”

Mengutip dari jurnal yang berjudul Konsep Kesehatan Reproduksi Pada Perempuan oleh Ratna Dewi, ayat ini menjelaskan Mendidik anak dengan cara-cara yang baik dan sabar agar mereka mengenal dan mencintai Allah, yang menciptakannya dan seluruh alam semesta, mengenal dan mencintai Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yang pada diri beliau terdapat suri tauladan yang mulia, serta agar mereka mengenal dan memahami Islam untuk diamalkan.

Ajarkanlah Tauhid, yaitu bagaimana mentauhidkan Allah, dan jauhkan serta laranglah anak dari berbuat syirik. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an terkait dengan pemeliharaan anak. Sebagaimanan nasihat Luqman kepada anaknya.

Akan tetapi yang lebih penting, tugas merawat anak adalah tugas bersama bagi suami dan istri. Meskipun merawat anak menjadi bagian dari pengalaman reproduksi perempuan, bukan berarti tugas dan tanggung jawab suami lepas begitu saja.

Menerapkan prinsip kesalingan (mubadalah)  dalam konsep pengasuhan dan perawatan anak. Hal ini untuk mencegah terjadinya rasa sakit, pertikaian, bias, dan hal yang dapat merugikan pasangan lain ataupun anak.

Al-Qur’an Ramah Terhadap Sistem Reproduksi Perempuan

Saya sangat terharu ketika saya menyadari bahwa hal-hal detail begitu tertulis pada kitab suci. Al-Qur’an yang mungkin bagi sebagian orang hanya sebagai pedoman hidup saja, nyatanya Al-Qur’an adalah penyelamat dan lentera bagi perempuan.

Ketika sistem dan pengalaman reproduksi perempuan sendiri sering terabaikan oleh manusia sendiri termasuk dari kaum laki-laki, Al-Qur’an malah mengangkat hal tersebut sebagai kemulyaan bagi perempuan. Lebih jauh lagi, Rasulullah mengapresiasi perempuan atas pengalaman reproduksi yang menyakitkan. Oleh karenanya, Al-Qur’an begitu ramah terhadap sistem reproduksi perempuan. []

Tags: Hak Kesehatan ReproduksiislamMerebut TafsirsejarahSistem Reproduksi PerempuanSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Hannah Arendt
Publik

Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

31 Januari 2026
Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    14 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan
  • Islam Membela Perempuan
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0