Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perihal Menyusui: Apakah Hak Anak atau Kewajiban Ibu?

Apapun kondisi perempuan saat menjalani masa menyusui juga menjadi tanggung jawab pasangan dan keluarga dekatnya.

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
29 Mei 2021
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Menyusui

Menyusui

5
SHARES
240
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memutuskan menikah berarti harus siap dengan segala peran yang akan dijalani setelahnya, seperti mendidik keturunan dan segala hal yang terkait dengannya. Setelah menikah, selain kerja-kerja produktif, perempuan sebagai istri akan mengalami fase reproduksi yang panjang, dimulai dari hamil, melahirkan, nifas, menyusui dan berulang.

Tak sedikit perempuan setelah menikah pun tetap menjalani profesi dan karirnya, tentu saja ini merupakan pilihan. Namun adakalanya mereka akan dihadapkan pada posisi dilematis, seperti yang dialami oleh salah satu temanku yang ingin menyusui secara penuh tetapi juga harus disibukkan dengan berbagai aktivitas yang harus dijalani.

Sebenarnya untuk saat ini, pumping ASI bisa menjadi salah satu alternatif tetap menyusui di tengah-tengah kesibukan seorang ibu. Namun kerap kali berbagai stigma pun tetap menimpa para perempuan saat masa menyusui ini. Seperti anggapan tidak sempurna dan tidak bertanggungjawab jika tidak bisa memberi ASI dengan penuh.

Lantas muncullah pertanyaan dalam benak temanku ini. Menyusui itu hak anak atau kewajiban ibu? Dan bagaimana peran suami? Apakah menyusui adalah kodrat perempuan?

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ASI merupakan makanan dan minuman pokok bagi seorang bayi yang baru lahir. Hal ini sudah terbukti secara medis bahwa hanya ASI yang memiliki komposisi paling sempurna dibanding makanan pengganti lainnya. Bukan hanya sebagai kebutuhan pokok, ASI juga dapat meningkatkan perkembangan otak anak, menurunkan resiko infeksi, juga membangun kasih sayang antara anak dan ibu.

Bukan hanya bagi anak, proses menyusui juga memiliki banyak fungsi bagi sang ibu. Menyusui dapat menurunkan resiko pendarahan, kanker payudara, dan kanker ovarium. Dengan banyaknya manfaat dalam masa ini, bahkan pemerintahpun selalu mempromosikan pemberian ASI eklusif sampai enam bulan pertama.

Namun karena proses ini terjadi berabad-abad lamanya. Muncullah anggapan di tengah-tengah masyarakat bahwa menyusui adalah kewajiban seorang perempuan. Dalam pemahaman seperti ini, perempuan dinggap paling bertanggungjawab secara penuh dalam proses menyusui, tanpa mempertimbangkan kondisi fisik maupun sosial dari mereka.

Hal ini menjadi sebab mengapa perempuan selalu merasa bersalah dan diberi sanksi sosial oleh masyarakat saat tidak bisa menjalani prosesnya dengan sempurna. Khususnya menimpa para perempuan yang tidak bisa menyusui dengan sempurna karena kondisi fisik dan ASI tak lancar, juga menimpa perempuan yang harus bekerja di luar rumah karena situasi dan kondisi yang diperlukan.

Sebenarnya jika kita mengkaji hukum Islam, maka persoalan menyusui sudah dibahas dalam QS al-Baqarah ayat 233:

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran yang patut. Bertakwalah kepada Allah swt dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Dalam ayat tersebut setidaknya ada empat poin yang harus diingat. Pertama, anjuran pada ibu untuk menyusui anaknya sampai usia dua tahun. Kedua, kewajiban ayah untuk memenuhi nafkah anak dan istri. Ketiga, pembolehan menyapih sebelum genap dua tahun sesuai kesepakatan bersama. Keempat, kebolehan menyusui anak melalui perempuan lain (ibu susuan).

Ayat tersebut dengan detail telah menjelaskan bahwa menyusui bukan hanya tanggung jawab ibu, akan tetapi juga ayahnya. Dan untuk perempuan single mom, juga menjadi tanggungjawab keluarga dan kerabatnya dalam membantu masa menyusui ini.

Untuk mengulik apakah menyusui merupakan hak anak atau kewajiban ibu? Sebenarnya telah banyak ahli fikih seperti Ahmad Musthafa al-Maraghy dalam kitab tafsir Al-Maraghi (Juz 1 hlm 185) mengatakan bahwa menyusui dalam pandangan agama hukumnya wajib bagi ibu kandung dan akan dimintai pertanggungjawabannya. Sementara Wahbah Az-Zuhaily mengatakan bahwa kewajiban menyusui ini berlaku bagi ibu yang masih menjadi istri maupun yang tertalak dan menjalani masa iddah. Hal ini juga disampaikan oleh Ibnu Abi Hatim dan Sa’id ibn Jubair.

Adapun dalam pandangan Jumhur ulama, kewajiban menyusui anak bagi seorang ibu lebih merupakan kewajiabn moral kemanusiaan (diyanatun) ketimbang legal formal (qadha). Ini berarti jika memang seorang ibu memilih untuk tidak menyusui, maka suami atau pun pengadilan tidak bisa menuntut dan memaksanya untuk menyusui.

Dalam pandangan jumhur ini, QS al-Baqarah ayat 233 mengandung makna perintah anjuran (mandub), bukan wajib. Hal ini berarti bahwa menyusui merupakan hak ibu juga hak anak untuk memperoleh susuan yang memadai. Ini juga telah dijelaskan dalam QS at-Thalaq ayat 6:

Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.      

Dalam ayat ini dijelaskan bagaimana solusi jika memang menemui kesulitan dalam proses menyusui. Ayat tersebut juga menjelaskan tradisi Arab kala itu tentang jasa penyusuan, maka jika disesuaikan dengan kondisi tempat kita saat ini, bisa juga dimaknai dengan pemberian susu formula (sufor) sesuai dengan kesepakatan keduanya.

Dengan demikian, apapun kondisi perempuan saat menjalani masa menyusui juga menjadi tanggung jawab pasangan dan keluarga dekatnya. Hal terpentingnya adalah adanya musyawarah, kesepakatan, dan kerelaan antar pasangan dalam menjalaninya. []

Tags: ASIBayiFiqih PerempuanHak Kesehatan Reproduksi PerempuanHukum SyariatIbumenyusuiPengalaman biologis perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kita Punya Kemanusiaan yang Sama

Next Post

Tujuan Keluarga Berencana Menurut Islam

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

herpes
Pernak-pernik

Herpes dan HIV/AIDS pada Ibu Hamil, Kenali Risiko Penularannya kepada Bayi

15 Juli 2026
Menyusui
Pernak-pernik

Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

23 Juni 2026
Rahim
Personal

Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

15 Juni 2026
Vitamin
Pernak-pernik

Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

4 Juni 2026
Ramah Ibu Menyusui
Pernak-pernik

Membangun Fasilitas Kesehatan yang Ramah bagi Ibu Menyusui

21 Mei 2026
Ibu Hamil dan
Pernak-pernik

Tetap Menyusui saat Hamil Lagi, Amankah bagi Ibu dan Bayi?

21 Mei 2026
Next Post
tujuan keluarga berencana

Tujuan Keluarga Berencana Menurut Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome
  • Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?
  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0