Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Siti Manggopoh Perempuan yang Menyusui dan Melawan Pajak di Medan Perang

Hingga titik darah penghabisan, perempuan mengabaikan rasa sakit, ketakutan, dan kemarahan, dengan acungan tangan serta gelegar teriakan. Lawan!

Zahra Amin Zahra Amin
7 September 2025
in Figur
0
Siti Manggopoh

Siti Manggopoh

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Teman-teman ada yang memperhatikan foto profil pengguna media sosial yang berganti dengan warna Brave Pink Hero Green? Karena saya juga ikut mengganti foto profil. Bukan sebatas fomo, tapi bagian dari solidaritas terhadap apa yang sedang diperjuangkan kawan-kawan aktivis terkait aksi demonstrasi yang ramai akhir-akhir ini.

Warna pink yang digunakan dalam simbol perjuangan mahasiswa dan masyarakat sipil saat ini, adalah dalam rangka menyuarakan aspirasi mereka yang terinspirasi dari sosok Ibu Ana.

Ibu Ana ini bukanlah perempuan sembarangan. Ia berani menghadapi para aparat yang berusaha memukul mundur demonstran dalam aksi di Jakarta pada 28 Agustus 2025 silam. Ibu Ana yang menggunakan jilbab berwarna pink, berdiri seorang diri di hadapan aparat Kepolisian. Ia berdiri dengan mengayunkan tongkat dengan bendera merah putih di tangannya di tengah hujan lebat yang mengguyur Jakarta saat itu.

Warna pink yang dulunya menggambarkan kelembutan kini juga mencerminkan keberanian. Meski di balik makna warna Brave Pink Hero Green itu sangat baik, namun tetap saja menuai pro dan kontra. Alih-alih memperdebatkan simbol dan makna, saya ingin mengenalkan satu pahlawan perempuan yang sama heroiknya dengan sosok Ibu Ana.

Mengenal Siti Manggopoh

Sebuah akun di Instagram atas nama @elyasa_resya membagikan postingan kisah legendaris seorang pahlawan perempuan Siti Manggopoh dari Minangkabau, pada Rabu 3 September 2025.

Alkisah, di tanah Minangkabau tanah yang melahirkan banyak pahlawan, jauh sebelum era Bung Hatta memimpin perjuangan bangsa, lahirlah seorang legenda yang namanya abadi dalam ingatan rakyat, ialah Siti Manggopoh.

Pada tahun 1908-1909, Belanda memberlakukan pajak baru di Minangkabau, yang terkenal sebagai Belasting. Pajak ini sangat memberatkan rakyat karena dipungut dalam bentuk hasil bumi maupun uang. Padahal kondisi ekonomi masyarakat saat itu sedang kesulitan.

Kata “Belasting” berasal dari Bahasa Belanda yang artinya pajak atau cukai. Rakyat melihat pajak itu bukan sekadar pungutan harta, melainkan rantai penjajahan yang merampas martabat mereka. Membangkitkan bara di dada rakyat Manggopoh, dan tersulut keberanian seorang ibu pejuang bernama Siti Manggopoh.

Siti Manggopoh Ditawan Belanda

Pada 15 Juni 1908, di balik kabut malam Manggopoh ribuan langkah rakyat telah bersiap. Parang dan tombak di tangan, kemarahan di dada dan doa di bibir mereka. Di tengah barisan itu, ada seorang perempuan muda, Siti Manggopoh. Tangannya menggenggam parang, tapi di gendongannya ada seorang bayi mungil yang masih haus akan kasih ibu.

Saat dentuman bedil mulai terdengar dari arah pos Belanda, bayi itu menangis lirih. Siti berhenti sejenak. Ia duduk di pinggir jalan tanah, melepas kain gendongan, dan dengan penuh kelembutan ia menyusui anaknya.

Air susu mengalir, menyatukan dua cinta yang tak tergantikan. Cinta seorang ibu pada darah dagingnya dan cinta seorang pejuang pada tanah airnya. Ketika bayi itu tertidur pulas di pelukannya, ia menatap wajah mungil itu seolah berbisik. “Nak, tidurlah nyenyak. Ibu pergi sebentar, bukan hanya untukmu, tapi juga untuk masa depanmu, untuk tanah yang akan kau pijak suatu hari nanti.”

Ia lalu mengikat kain gendongan, menyerahkan bayinya pada seorang kerabat, dan berdiri kembali di barisan pejuang. Parang di tangannya terangkat, suara takbir menggema. Siti Manggopoh berlari ke medan perang.

Setelah rakyat Manggopoh menggetarkan bumi dengan menewaskan 53 serdadu Belanda, penjajah pun murka, dan balasan datang bagai api neraka. Nagari Manggopoh dibakar hingga tinggal abu. Rumah-rumah runtuh bagai saksi bisu. Tangis rakyat bercampur darah, banyak yang gugur, banyak pula yang tertawan termasuk Siti Manggopoh.

Berjuang Hingga Akhir Kehidupan

Di balik jeruji, di tengah air mata hingga ke liang lahat Siti Manggopoh tetap teguh. Seorang ibu yang pernah berjuang di antara tangis bayinya dan dentum bedil penjajah. Kini jasadnya di tanah pahlawan, namun kisahnya hidup abadi dalam dada bangsa, sebagai bukti bahwa cinta seorang ibu sanggup melawan tirani dan menyalakan api kemerdekaan.

Siti Manggopoh adalah sosok pejuang perempuan yang tidak meninggalkan tugasnya sebagai seorang ibu. Bahkan beliau pernah mengalami konflik batin antara mengurus anaknya yang masih kecil atau melawan penjajahan Belanda.

Ketika dalam kejaran Belanda, Siti juga tetap membawa anaknya bersama dia selama 17 hari. Termasuk ketika dipenjara selama 14 bulan di Lubuk Basung dan 16 bulan di Padang.

Siti Manggopoh meninggal pada 20 Agustus 1965, di Gasan Gadang, Padang Pariaman dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kusuma Negara, Lolong, Padang. Siti Manggopoh adalah sosok perempuan pejuang kemerdekaan yang mempunyai peran besar dalam melawan penjajah, tanpa meninggalkan tugasnya sebagai seorang ibu.

Inilah kisah Siti Manggopoh, seorang ibu yang mengendong anaknya dan tanah airnya sekaligus. Ia rela hancur raganya, agar masa depan anak dan bangsanya tetap hidup.  Ibu Ana ataupun Ibu Siti Manggopoh telah mewakili perjuangan para perempuan di Indonesia. Hingga titik darah penghabisan, para perempuan ini mengabaikan rasa sakit, ketakutan, dan kemarahan, dengan acungan tangan serta gelegar teriakan. Lawan! []

Tags: Brave Pink Hero GreenIbu AnakIndonesiaPajaksejarahSiti Manggopoh
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab dan Cara Mengatasi Intoleransi Di Indonesia yang Perlu Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID