• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

SJ, Glorifikasi Pelaku Kekerasan Seksual dan Matinya Empati Para Fans

Memberikan ruang aman pada pelaku kekerasan seksual berarti menciptakan dunia yang horor untuk para korban, serta calon korban yang akan menjadi mangsa pelaku

Muallifah Muallifah
19/09/2021
in Publik
0
Korban

Korban

103
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nama SJ mendadak jadi perbincangan yang cukup ramai di media sosial ketika muncul petisi boikot SJ pasca keluar dari penjara. Apa yang dilakukan oleh SJ atas kasus yang menjeratnya, yakni kekerasan seksual terhadap 2 korban dan kasus suap yang dialaminya tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun.

Berbagai respon dari para elemen masyarakat terus berdatangan. Mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menyuruh utuk tidak menonton program yang mengundang SJ, agar program tersebut tidak laku. Dukungan lain juga datang dari para influencer dan  para artis. Mulai dari Gus Miftah hingga Ernest Prakasa juga turut memberikan respon dan kritik yang seharusnya direnungi oleh SJ.

Najwa Shihab, salah satunya. Ia berkomentar bahwa penyambutan secara berlebihan atas bebasnya SJ akan membuat pelaku tidak malu dengan tindak kejahatan yang sudah dilakukan.

Keputusan lain justru dibuat oleh sutradara film “Nussa dan Rara” yang berhenti menayangkan film tersebut pada stasiun televisi yang memberikan ruang kepada SJ. Keputusan tersebut dipertimbangkan pada film yang disutradarainya itu harus ditayangkan oleh stasiun televisi yang ramah terhadap. Hal itu berarti bahwa stasiun televisi tersebut harus bertindak tegas kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak.

Respon ini justru menunjukkan hal yang berbeda dari kalangan publik figur, dan memberikan kesadaran utuh bahwa kekerasan seksual nyatanya menjadi masalah serius yang harus terus dikampanyekan agar masyarakat kita semakin peka terhadap korban kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual membutuhkan proses pemulihan bertahun-tahun bahkan tidak jarang sampai seumur hidup belum pulih.

Baca Juga:

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

Mengapa Waktu Berlalu Cepat dan Bagaimana Mengendalikannya?

Budaya Seksisme: Akar Kekerasan Seksual yang Kerap Diabaikan

Penyalahgunaan Otoritas Agama dalam Film dan Drama

Perilaku kekerasan seksual tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun

Perayaan atas keluarnya SJ dari penjara tidak lain adalah bentuk glorifikasi yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual. Jika dilihat dari apa yang dialami olehnya, saat SJ bebas dari penjara pada 2 September 2021, dia disambut kalung buang dan naik mobil mewah, bak diarak dan mendapatkan perayaan meriah.

Kejadian semacam ini bukan perkara yang sembarangan. Sebab hal ini akan tercermin bahwa aksi kejahatan yang berupa kekerasan seksual masih mendapat ruang yang ramah oleh masyarakat dan dimaklumi karena sudah mendekam di penjara.

Fenomena semacam ini menunjukkan bahwa hilangnya rasa empati yang dimiliki oleh para fans dalam melihat kasus kekerasan seksual, terlebih jika hal itu dilakukan kepada anak. Kondisi ini sejalan dengan era post-truth, dimana perilaku tidak benar itu tetap menjadi benar ketika masih banyak orang yang mengafirmasi bahwa perilaku yang dilakukan oleh pelaku tidak manusiawi, menyimpang dari HAM, serta berbagai keburukan lainnya. Maka semakin banyak fans, followers, orang yang mendukung SJ tersebut, dirinya tetaplah benar, meski sebenarnya sangat fatal.

Fenomena ini menjadi sebuah catatan bersama bahwa pelaku kekerasan seksual nyatanya belum memiliki ruang kesadaran masyarakat secara luas bahwa perilaku tersebut adalah tindak kriminal, serta tidak pantas mendapat ruang apresiasi apabila pelaku sudah keluar dari penjara.

Apa yang sudah dilakukan oleh SJ, tidak bisa kita pastikan bahwa pasca keluar dari penjara, ia tidak akan mengulangnya lagi. Padahal, berbagai kemungkinan terburuk, melakukan hal serupa misalnya, bisa saja dilakukan olehnya. Hal ini karena perbuatan dianggap biasa, para fansnya akan mendukung, dan alasan-alasan kemungkinan lain yang bisa kita prediksi.

Memberikan ruang aman pada pelaku kekerasan seksual berarti menciptakan dunia yang horor untuk para korban, serta calon korban yang akan menjadi mangsa pelaku. Kesadaran ini belum dimiliki oleh masyarakat kita. Ruang kosong untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat luas bahwa perilaku kekerasan seksual ini adalah tindak kejahatan, mematikan mental korban serta akibat buruk lainnya harus terus kita kampanyekan.

Sikap yang seharusnya diambil oleh SJ seharusnya menjadi introspeksi diri. Sebagai pelaku kejahatan seksual, seharusnya rasa malu, sikap tidak ingin mengulangi perbuatan asusila tersebut diiringi dengan sikap penyesalan, bukan dengan perayaan yang memalukan semacam itu. Apresiasi kepada pelaku kekerasan seksual sangat tidak perlu kita lakukan! []

Tags: GlorifikasiKekerasan seksualKesehatan MentalpemulihanpenyintasSahkan RUU PKSTrauma Healing
Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Terkait Posts

Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Nenek SA

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version