Sabtu, 6 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

SKB 3 Menteri dalam Perspektif KUPI

KUPI memandang perundang-undangan adalah bagian dari komitmen dan ikatan kebangsaan yang harus dihormati dan diikuti. Sekalipun tetap harus dikontrol sejauhmana ia selaras dengan visi kerahmatan (rahmatan lil 'alamin) dan misi kemaslahatan (akhlaq karimah)

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
19 Februari 2021
in Publik, Rekomendasi
0
KUPI

KUPI

194
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa kolega bertanya: “Apa pandangan KUPI tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri”. Aku jawab: “Sebagai perhelatan Kongres yang sudah terjadi pada tahun 2017, KUPI tidak memiliki keputusan atau rekomendasi yang secara langsung tentang konten dari SKB ini”. Yaitu soal aturan sekolah mengenai seragam atau pakaian siswa dan tenaga pendidik di lingkungannya.

KUPI, atau Kongres Ulama Perempuan Indonesia, melalui Musyawarah Keagamaannya hanya memutuskan tiga hal: pengharaman kekerasan seksual, kewajiban perlindungan anak dari pernikahan, dan pengharaman perusakan lingkungan. Ada sejumlah rekomendasi terkait kehidupan beragama, berbangsa, dan sebagai individu manusia yang hidup bersama bangsa-bangsa lain dan juga semesta. Tetapi, tidak ada yang secara khusus berbicara konten SKB ini.

Namun, keputusan Musyawarah Keagamaan dan rekomendasi KUPI ini pasti didasarkan pada metodologi tertentu yang sudah diadopsi KUPI sebelumnya. “Apakah dengan metodologi ini, kita bisa mengeluarkan pandangan terkait SKB 3 menteri ini? Tanya kolega itu selanjutnya. Aku bilang: “Bisa, bahkan untuk semua persoalan seharusnya, walau masih harus bekerja keras dulu. Tapi bersifat individu ya. Artinya, masih pandanganku, belum pandangan kolektif KUPI sebagai jaringan dan gerakan”, jawabku.

Metodologi KUPI memiliki pondasi yang menjadi dasar bagi seluruh pandangan dan rekomendasinya. Yaitu cara pandang terhadap Islam, dengan segala ajarannya sebagai rahmatan lil ‘alamin (rahmat Allah Swt kepada semesta) dan komitmen ber-akhlaq karimah (perilaku mulia) kepada sesama dan semesta. Dengan cara pandang ini, dua sumber utama Islam, yaitu al-Qur’an dan Hadits, harus didekati sebagai kesatuan yang holistik dan tidak atomik. Kesatuan yang mengandung, mencerminkan, dan mendakwahkan rahmatan lil ‘alamin dan akhlaq karimah tersebut.

Sementara seluruh warisan tradisi keislaman dengan berbagai disiplin ilmunya, mulai dari tafsir, kompilasi hadits dan syuruh-nya, fiqh dan ushul fiqh, tasawuf, kalam, filsafat, funun, dan yang lain adalah dinamika proses dalam konteks masing-masing dalam mewujudkan visi kerahmatan dan misi akhlak mulia tersebut.

Warisan ini mengandung prinsip-prinsip dasar, yang harus ditemukan, dan dilanjutkan untuk generasi kita sekarang dan mendatang. Begitupun tradisi kontemporer kita sekarang ini, dengan berbagai hasil peradabannya, terutama Konstitusi dan perundang-undangan adalah juga dinamika kehidupan yang harus dipastikan menuju dan mewujudkan visi rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlaq karimah yang agung ini.

Menurut KUPI, cara pandang terhadap visi ini harus mengintegrasikan pengalaman perempuan dalam realitas kehidupan. Pengintegrasian ini penting, karena Islam hadir sejak awal untuk memanusiakan perempuan, memandangnya sebagai sama-sama hamba Allah Swt dan khalifah-Nya di muka bumi, untuk melakukan mandat memakmurkan dan mewujudkan kemaslahatan bagi para penduduknya. Dengan integrasi ini, relasi kesalingan dan kemitraan yang diamanatkan al-Qur’an antara laki-laki dan perempuan (QS. At-Taubah, 9: 71) bisa diwujudkan.

Perempuan tidak lebih rendah dari laki-laki yang harus menghamba kepadanya. Di hadapan Allah Swt, keduanya sama-sama rendah dan sama-sama hamba. Laki-laki juga tidak lebih utama dari perempuan. Di hadapan-Nya, keduanya sama-sama utama sebagai manusia bermartabat yang harus dimuliakan. Kehambaan manusia ini, laki-laki dan perempuan, akan naik menjadi utama jika dibarengi dengan ketakwaan.

Untuk proses ketakwaan ini, perempuan dan laki-laki, keduanya menjadi subjek utuh kehidupan, yang dituntut terlibat aktif mewujudkan visi rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlaq karimah. Keduanya, juga berhak penuh merasakan manfaat dari visi dan misi agung ini.

Untuk mengamankan pondasi metodologi ini, KUPI harus belajar dan boleh merujuk pada berbagai sumber pengetahuan yang otoritatif. Karena itu, dalam struktur pengambilan keputusan Musyawarah Keagamaan KUPI, perundang-undangan menempati posisi keempat sebagai dasar hukum, setelah aqwal ulama (pandangan para ulama fiqh) yang ketiga, Hadits yang kedua, dan pertama al-Qur’an.

KUPI memandang perundang-undangan adalah bagian dari komitmen dan ikatan kebangsaan yang harus dihormati dan diikuti. Islam menghormati semua ikatan sosial yang mengandung kemaslahatan, dan isinya harus diikuti. Dalam kaidah fiqh disebutkan: “sesuatu yang disepakati secara sosial sama dengan sesuatu yang diputuskan secara tekstual” (al-masyruthi syarthan ka al-manshushi syar’an). Jika adat kebiasaan memiliki otoritas yang cukup kuat dalam fiqh (al-‘adah muhakkimah), maka undang-undang seharusnya jauh lebih kuat dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara (al-qawaninu muhakkimah).

Di sinilah, mengapa undang-undang itu memiliki otoritas sebagai dasar hukum bagi KUPI. Dengan cara pandang ini, SKB 3 Mentri seharusnya dipandang sebagai kebijakan yang sah dan syar’i, sebagai bagian dari perundang-undangan berbangsa dan bernegara. Hal ini dalam perspektif KUPI menempati hierarki yang keempat sebagai dasar hukum. Artinya, para pejabat daerah, terutama para kepala sekolah dan tenaga kependidikan sekolah-sekolah negeri wajib mengamalkanya. Pengamalan SKB 3 Mentri, di samping sebagai ketaatan kepada Konstitusi, juga kepatuhan pada ketentuan syar’iy.

Namun, KUPI juga menempatkan pondasi metodologinya sebagai kerangka etis dan kritik sosial kepada semua produk perundang-undangan dan kebijakan. Artinya, otoritas perundang-undangan harus terus dikontrol sejauh mana ia melayani gagasan utama yang terkandung dalam visi kerahmatan (rahmatan lil ‘alamin) dan misi kemaslahatan (akhlaq karimah) yang digariskan al-Qur’an dan Hadits. Visi dan misi ini, tentu saja, dalam metodologi KUPI berbasis pada nilai ketuhanan dan ketauhidan.

Pertanyaan selanjutnya, karena itu, apakah SKB 3 menteri melayani gagasan kerahmatan dan kemaslahatan? Atau sebaliknya, apakah ia melanggar nilai ketuhanan, kerahmatan, dan kemaslahatan? Di sinilah perlu pengujian-pengujian di tingkat lapangan, atau realitas kehidupan. Tetapi, yang jelas SKB ini tidak melarang orang beragama, beribadah, atau mengamalkan salah satu tafsirnya dalam hal berpakaian. Artinya, tidak ada yang dilanggar oleh SKB ini. Siswa atau tenaga kependidikan yang ingin berjilbab, misalnya, masih dibolehkan dan tidak dianggap sebagai pelanggaran aturan kebijakan negara.

Yang diatur oleh SKB hanyalah agar peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak meyakini jilbab, terutama non-muslim, tidak dipaksa mengenakanya. Inilah jantung dari SKB tersebut. Kebijakan ini dimaksudkan agar tidak ada siswa atau tenaga kependidikan yang tidak meyakini agama tertentu, dipaksa mengamalkan sesuatu dari turunananya. Seperti jilbab. Lebih mendasar lagi, kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga dan merawat tali persaudaraan sesama anak bangsa, yang berbeda keyakinan, agama, dan tafsir-tafsirnya.

Jika demikian maksudnya, maka tiada lain ia sesuai dengan cara pandang KUPI yang menegaskan dalam moto Kongres pertamanya: “Meneguhkan nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan”. Tiga nilai ini, bagi KUPI, menjadi satu kesatuan untuk maksud gagasan rahmatan lil ‘alamin dan akhlaq karimah. Yaitu, bagaimana orang berislam, sekaligus berbangsa, dan berkemanusiaan. Bukan mempertentangkan satu dengan yang lain.

Dalam konteks SKB 3 menteri tersebut, lebih spesifik, bagaimana berislam dengan memakai jilbab misalnya, tanpa harus memutus persaudaraan sesama anak bangsa, dengan memaksa yang lain memakainya. Atau bisa juga memakai atribut agama yang lain, di daerah dan tempat lain, tanpa memaksakanya kepada yang tidak beriman kepada agama tersebut. Pemaksaan ini tidak mendidik di satu sisi, juga tidak menempatkan keagamaan dan kebangsaan dalam satu kesatuan, sebagaimana yang disuarakan KUPI.

“Tentu saja, ini pendapatku pribadi, bukan pendapat resmi KUPI”, kataku mengakhiri perbincangan dengan kolegaku itu. “Namun, aku meyakini teman-teman KUPI akan menyetujui pandanganku ini. Karena substansi SKB ini menjaga ikatan kebangsaan. Ini bagi KUPI bagian dari keimanan (hubbul wathon minal iman). Semoga”, pungkasku. Wallahu a’lam. []

 

 

Tags: IndonesiakeberagamanKongres Ulama Perempuan IndonesiaSKB 3 Menteritoleransiulama perempuan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Lautan Indonesia
Publik

Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

5 Desember 2025
Keanekaragaman hayati
Publik

Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

4 Desember 2025
Fahmina
Aktual

Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

26 November 2025
P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
Fatwa KUPI P2GP
Aktual

Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

20 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam
  • Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia
  • Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan
  • Kisah Angkie Yudistia sebagai perempuan Penyandang Disabilitas
  • Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID