Sabtu, 27 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas Berlapis

    Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    penari disabilitas

    Bersama Penari Disabilitas, Yura Yunita Tegaskan Panggung Seni Milik Semua

    Halaqah Kubra KUPI

    Ada yang Tertinggal di Jogja: Sebuah Kenangan Halaqah Kubra KUPI

    Perhatian Ibu

    Hari Ibu dan Perhatian Kecil yang Terlalu Sering Kita Abaikan

    Selamat Natal

    Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas Berlapis

    Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    penari disabilitas

    Bersama Penari Disabilitas, Yura Yunita Tegaskan Panggung Seni Milik Semua

    Halaqah Kubra KUPI

    Ada yang Tertinggal di Jogja: Sebuah Kenangan Halaqah Kubra KUPI

    Perhatian Ibu

    Hari Ibu dan Perhatian Kecil yang Terlalu Sering Kita Abaikan

    Selamat Natal

    Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

SKB 3 Menteri dalam Perspektif KUPI

KUPI memandang perundang-undangan adalah bagian dari komitmen dan ikatan kebangsaan yang harus dihormati dan diikuti. Sekalipun tetap harus dikontrol sejauhmana ia selaras dengan visi kerahmatan (rahmatan lil 'alamin) dan misi kemaslahatan (akhlaq karimah)

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
19 Februari 2021
in Publik, Rekomendasi
0
KUPI

KUPI

194
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa kolega bertanya: “Apa pandangan KUPI tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri”. Aku jawab: “Sebagai perhelatan Kongres yang sudah terjadi pada tahun 2017, KUPI tidak memiliki keputusan atau rekomendasi yang secara langsung tentang konten dari SKB ini”. Yaitu soal aturan sekolah mengenai seragam atau pakaian siswa dan tenaga pendidik di lingkungannya.

KUPI, atau Kongres Ulama Perempuan Indonesia, melalui Musyawarah Keagamaannya hanya memutuskan tiga hal: pengharaman kekerasan seksual, kewajiban perlindungan anak dari pernikahan, dan pengharaman perusakan lingkungan. Ada sejumlah rekomendasi terkait kehidupan beragama, berbangsa, dan sebagai individu manusia yang hidup bersama bangsa-bangsa lain dan juga semesta. Tetapi, tidak ada yang secara khusus berbicara konten SKB ini.

Namun, keputusan Musyawarah Keagamaan dan rekomendasi KUPI ini pasti didasarkan pada metodologi tertentu yang sudah diadopsi KUPI sebelumnya. “Apakah dengan metodologi ini, kita bisa mengeluarkan pandangan terkait SKB 3 menteri ini? Tanya kolega itu selanjutnya. Aku bilang: “Bisa, bahkan untuk semua persoalan seharusnya, walau masih harus bekerja keras dulu. Tapi bersifat individu ya. Artinya, masih pandanganku, belum pandangan kolektif KUPI sebagai jaringan dan gerakan”, jawabku.

Metodologi KUPI memiliki pondasi yang menjadi dasar bagi seluruh pandangan dan rekomendasinya. Yaitu cara pandang terhadap Islam, dengan segala ajarannya sebagai rahmatan lil ‘alamin (rahmat Allah Swt kepada semesta) dan komitmen ber-akhlaq karimah (perilaku mulia) kepada sesama dan semesta. Dengan cara pandang ini, dua sumber utama Islam, yaitu al-Qur’an dan Hadits, harus didekati sebagai kesatuan yang holistik dan tidak atomik. Kesatuan yang mengandung, mencerminkan, dan mendakwahkan rahmatan lil ‘alamin dan akhlaq karimah tersebut.

Sementara seluruh warisan tradisi keislaman dengan berbagai disiplin ilmunya, mulai dari tafsir, kompilasi hadits dan syuruh-nya, fiqh dan ushul fiqh, tasawuf, kalam, filsafat, funun, dan yang lain adalah dinamika proses dalam konteks masing-masing dalam mewujudkan visi kerahmatan dan misi akhlak mulia tersebut.

Warisan ini mengandung prinsip-prinsip dasar, yang harus ditemukan, dan dilanjutkan untuk generasi kita sekarang dan mendatang. Begitupun tradisi kontemporer kita sekarang ini, dengan berbagai hasil peradabannya, terutama Konstitusi dan perundang-undangan adalah juga dinamika kehidupan yang harus dipastikan menuju dan mewujudkan visi rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlaq karimah yang agung ini.

Menurut KUPI, cara pandang terhadap visi ini harus mengintegrasikan pengalaman perempuan dalam realitas kehidupan. Pengintegrasian ini penting, karena Islam hadir sejak awal untuk memanusiakan perempuan, memandangnya sebagai sama-sama hamba Allah Swt dan khalifah-Nya di muka bumi, untuk melakukan mandat memakmurkan dan mewujudkan kemaslahatan bagi para penduduknya. Dengan integrasi ini, relasi kesalingan dan kemitraan yang diamanatkan al-Qur’an antara laki-laki dan perempuan (QS. At-Taubah, 9: 71) bisa diwujudkan.

Perempuan tidak lebih rendah dari laki-laki yang harus menghamba kepadanya. Di hadapan Allah Swt, keduanya sama-sama rendah dan sama-sama hamba. Laki-laki juga tidak lebih utama dari perempuan. Di hadapan-Nya, keduanya sama-sama utama sebagai manusia bermartabat yang harus dimuliakan. Kehambaan manusia ini, laki-laki dan perempuan, akan naik menjadi utama jika dibarengi dengan ketakwaan.

Untuk proses ketakwaan ini, perempuan dan laki-laki, keduanya menjadi subjek utuh kehidupan, yang dituntut terlibat aktif mewujudkan visi rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlaq karimah. Keduanya, juga berhak penuh merasakan manfaat dari visi dan misi agung ini.

Untuk mengamankan pondasi metodologi ini, KUPI harus belajar dan boleh merujuk pada berbagai sumber pengetahuan yang otoritatif. Karena itu, dalam struktur pengambilan keputusan Musyawarah Keagamaan KUPI, perundang-undangan menempati posisi keempat sebagai dasar hukum, setelah aqwal ulama (pandangan para ulama fiqh) yang ketiga, Hadits yang kedua, dan pertama al-Qur’an.

KUPI memandang perundang-undangan adalah bagian dari komitmen dan ikatan kebangsaan yang harus dihormati dan diikuti. Islam menghormati semua ikatan sosial yang mengandung kemaslahatan, dan isinya harus diikuti. Dalam kaidah fiqh disebutkan: “sesuatu yang disepakati secara sosial sama dengan sesuatu yang diputuskan secara tekstual” (al-masyruthi syarthan ka al-manshushi syar’an). Jika adat kebiasaan memiliki otoritas yang cukup kuat dalam fiqh (al-‘adah muhakkimah), maka undang-undang seharusnya jauh lebih kuat dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara (al-qawaninu muhakkimah).

Di sinilah, mengapa undang-undang itu memiliki otoritas sebagai dasar hukum bagi KUPI. Dengan cara pandang ini, SKB 3 Mentri seharusnya dipandang sebagai kebijakan yang sah dan syar’i, sebagai bagian dari perundang-undangan berbangsa dan bernegara. Hal ini dalam perspektif KUPI menempati hierarki yang keempat sebagai dasar hukum. Artinya, para pejabat daerah, terutama para kepala sekolah dan tenaga kependidikan sekolah-sekolah negeri wajib mengamalkanya. Pengamalan SKB 3 Mentri, di samping sebagai ketaatan kepada Konstitusi, juga kepatuhan pada ketentuan syar’iy.

Namun, KUPI juga menempatkan pondasi metodologinya sebagai kerangka etis dan kritik sosial kepada semua produk perundang-undangan dan kebijakan. Artinya, otoritas perundang-undangan harus terus dikontrol sejauh mana ia melayani gagasan utama yang terkandung dalam visi kerahmatan (rahmatan lil ‘alamin) dan misi kemaslahatan (akhlaq karimah) yang digariskan al-Qur’an dan Hadits. Visi dan misi ini, tentu saja, dalam metodologi KUPI berbasis pada nilai ketuhanan dan ketauhidan.

Pertanyaan selanjutnya, karena itu, apakah SKB 3 menteri melayani gagasan kerahmatan dan kemaslahatan? Atau sebaliknya, apakah ia melanggar nilai ketuhanan, kerahmatan, dan kemaslahatan? Di sinilah perlu pengujian-pengujian di tingkat lapangan, atau realitas kehidupan. Tetapi, yang jelas SKB ini tidak melarang orang beragama, beribadah, atau mengamalkan salah satu tafsirnya dalam hal berpakaian. Artinya, tidak ada yang dilanggar oleh SKB ini. Siswa atau tenaga kependidikan yang ingin berjilbab, misalnya, masih dibolehkan dan tidak dianggap sebagai pelanggaran aturan kebijakan negara.

Yang diatur oleh SKB hanyalah agar peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak meyakini jilbab, terutama non-muslim, tidak dipaksa mengenakanya. Inilah jantung dari SKB tersebut. Kebijakan ini dimaksudkan agar tidak ada siswa atau tenaga kependidikan yang tidak meyakini agama tertentu, dipaksa mengamalkan sesuatu dari turunananya. Seperti jilbab. Lebih mendasar lagi, kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga dan merawat tali persaudaraan sesama anak bangsa, yang berbeda keyakinan, agama, dan tafsir-tafsirnya.

Jika demikian maksudnya, maka tiada lain ia sesuai dengan cara pandang KUPI yang menegaskan dalam moto Kongres pertamanya: “Meneguhkan nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan”. Tiga nilai ini, bagi KUPI, menjadi satu kesatuan untuk maksud gagasan rahmatan lil ‘alamin dan akhlaq karimah. Yaitu, bagaimana orang berislam, sekaligus berbangsa, dan berkemanusiaan. Bukan mempertentangkan satu dengan yang lain.

Dalam konteks SKB 3 menteri tersebut, lebih spesifik, bagaimana berislam dengan memakai jilbab misalnya, tanpa harus memutus persaudaraan sesama anak bangsa, dengan memaksa yang lain memakainya. Atau bisa juga memakai atribut agama yang lain, di daerah dan tempat lain, tanpa memaksakanya kepada yang tidak beriman kepada agama tersebut. Pemaksaan ini tidak mendidik di satu sisi, juga tidak menempatkan keagamaan dan kebangsaan dalam satu kesatuan, sebagaimana yang disuarakan KUPI.

“Tentu saja, ini pendapatku pribadi, bukan pendapat resmi KUPI”, kataku mengakhiri perbincangan dengan kolegaku itu. “Namun, aku meyakini teman-teman KUPI akan menyetujui pandanganku ini. Karena substansi SKB ini menjaga ikatan kebangsaan. Ini bagi KUPI bagian dari keimanan (hubbul wathon minal iman). Semoga”, pungkasku. Wallahu a’lam. []

 

 

Tags: IndonesiakeberagamanKongres Ulama Perempuan IndonesiaSKB 3 Menteritoleransiulama perempuan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Halaqah Kubra KUPI
Personal

Ada yang Tertinggal di Jogja: Sebuah Kenangan Halaqah Kubra KUPI

26 Desember 2025
Selamat Natal
Publik

Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

26 Desember 2025
Natal
Publik

Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

25 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

23 Desember 2025
Perempuan Difabel
Publik

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

23 Desember 2025
Dakwah Advokasi
Publik

Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

23 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • penari disabilitas

    Bersama Penari Disabilitas, Yura Yunita Tegaskan Panggung Seni Milik Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Toleransi dalam Islam: Membaca Ulang Makna Natal dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Ibu dan Perhatian Kecil yang Terlalu Sering Kita Abaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada yang Tertinggal di Jogja: Sebuah Kenangan Halaqah Kubra KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif
  • Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 
  • Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat
  • Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa
  • Bersama Penari Disabilitas, Yura Yunita Tegaskan Panggung Seni Milik Semua

Komentar Terbaru

  • bokep panas pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • ThomasApemo pada Pink Tax: Diskriminasi Harga Berbasis Gender
  • Brandvagt pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • drover sointeru pada Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi
  • Louishak pada Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID