• Login
  • Register
Rabu, 4 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

SKB 3 Menteri: Langkah Awal Antisipasi Sikap Intoleransi Sejak Dini

Perlu kita ingat bahwa sekolah merupakan tempat diajarkannya nilai-nilai kehidupan, termasuk nilai toleransi juga harus ditumbuhkan di dalam sekolah. Dengan adanya SKB 3 Menteri ini, harapannya agar perilaku-perilaku intoleran dapat diantisipasi sejak dini.

Yuyun Nailufar Yuyun Nailufar
15/04/2021
in Publik
0
SKB 3 Menteri

SKB 3 Menteri

142
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada bulan Februari lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah. Lebih tepatnya, SKB 3 Menteri yang dimaksud adalah terkait dengan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Adanya SKB 3 Menteri tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini akibat keresahan pelajar perempuan non-musilm di Indonesia khususnya di Padang Sumatera Barat yang mewajibkan mengenakan jilbab (atribut muslim) saat sekolah. Tidak hanya pelajar, guru, dan pegawai sekolah pun juga demikian.

Dipaparkan, Pemda bisa memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah pendidik atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemendagri juga bisa memberi sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perdebatan ibu Jeni dengan salah satu guru di sekolah Jeni, dalam video yang diunggah di akun Facebook menjadi viral beberapa bulan lalu. Jeni adalah siswa SMK Negeri 2 Padang yang memiliki pendirian kuat untuk tidak mengenakan atribut agama lain (jilbab) walaupun itu anjuran sekolah. Bagi Jeni, aturan tersebut tidak tertulis di dalam aturan sekolah, sehingga Jeni bisa memilih untuk mengenakan jilbab atau tidak.

Dari sini, dapat kita lihat adanya persekusi atas nama kelompok mayoritas terhadap kaum minoritas. Bagi kelompok mayoritas, aturan ini dianggap sebagai kepentingan dan kebaikan orang banyak. Barangkali hari ini masih pada tataran atribut agama (jilbab), jika dibiarkan terus-menerus kelompok mayoritas bisa saja melakukan pelanggaran pelaksanaan ritual atau kegiatan keagamaan kelompok minoritas bahkan tindakan-tindakan yang mengancam jiwa dan merenggut korban.

Baca Juga:

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Pesan Nyai Alissa Wahid di Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

 

SKB 3 Menteri

 

Sebagai warga negera Indonesia yang berlandaskan Pancasila, tentu saja nilai-nilai toleransi harus sudah tertanam kuat pada diri individu masing-masing. Narasi-narasi toleransi tentu bukan tentang mayoritas-minoritas. Bukan tentang mayoritas sebagai “pelindung” minoritas, tetapi bagaimana individu-individu bisa tumbuh dengan rasa empati, tenggang rasa, dan saling memiliki satu sama lain. Bukan juga tentang mayoritas “mengalah” terhadap kaum minoritas, tetapi sudah menjadi kewajiban bersama untuk berbagi rasa satu sama lain, saling menghargai dan mengayomi satu sama lain, juga sama-sama memberikan ruang gerak bebas berekspresi atas keyakinan yang dimiliki masing-masing.

Sikap Jeni yang dianggap sebagai pahlawan oleh beberapa orang, tentu saja menjadikan refleksi kita bersama. Apakah saudara-saudara kita sudah mendapatkan kebebasan dan kenyamanan dalam beragama dan beribadah?

Perjuangan Jeni dan kawan-kawan lainnya mendapatkan buah hasil yang cukup memuaskan. Dilansir dari video percakapan Gus Aan dengan Like (Ketua Pemuda Lintas Agama Kota Padang) yang diunggah di youtube channel Gus Aan (16/03), bahwa kondisi di SMK Negeri 2 Padang, yaitu sekolah Jeni, lebih dari 35 siswi non-muslim sudah tidak mengenakan jilbab. Bahkan siswi non-muslim di beberapa sekolah sudah diberi kebebasan untuk memilih memakai atribut muslim (jilbab) atau tidak, para guru, dan pegawai sekolah non-musilm pun juga sudah ada yang tidak mengenakan baju muslim.

Kasus ketidakadilan gender di Padang Sumatera Barat yang dialami oleh kaum minoritas perempuan sudah memiliki titik terang walaupun masih banyak catatan yang harus diselesaikan. Tentu saja ini hasil dari perjuangan bersama yang patut diapresiasi agar warga Indonesia tetap berjuang melawan ketidakadilan. Selain itu, membangun narasi-narasi positif sangat penting untuk dilakukan, sehingga Indonesia mampu menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi seluruh warga negaranya.

Perlu kita ingat bahwa sekolah merupakan tempat diajarkannya nilai-nilai kehidupan, termasuk nilai toleransi juga harus ditumbuhkan di dalam sekolah. Dengan adanya SKB 3 Menteri ini, harapannya agar perilaku-perilaku intoleran dapat diantisipasi sejak dini. Sehingga Indonesia memiliki generasi penerus bangsa yang berkeadilan dan memiliki jiwa toleran satu sama lain. []

Tags: IndonesiakeberagamanPerdamaianSKB 3 Menteritoleransi
Yuyun Nailufar

Yuyun Nailufar

Puan Menulis

Terkait Posts

Mitos Israel

Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

4 Juni 2025
Trans Jogja

Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

3 Juni 2025
Perbedaan Feminisme

Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

2 Juni 2025
Teknologi Asistif

Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

2 Juni 2025
Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Perempuan Penguasa

Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

31 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji Pengabdi Setan

    Ali Mustafa Yaqub: Haji Pengabdi Setan dan Ujian Keimanan Kita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Novel Jodoh Pasti Bertemu dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan
  • Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina
  • Resident Playbook dan Pentingnya Perspektif Empati dalam Dunia Obgyn
  • Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As
  • Membaca Novel Jodoh Pasti Bertemu dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID