• Login
  • Register
Sabtu, 25 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

SKB 3 Menteri: Langkah Awal Antisipasi Sikap Intoleransi Sejak Dini

Perlu kita ingat bahwa sekolah merupakan tempat diajarkannya nilai-nilai kehidupan, termasuk nilai toleransi juga harus ditumbuhkan di dalam sekolah. Dengan adanya SKB 3 Menteri ini, harapannya agar perilaku-perilaku intoleran dapat diantisipasi sejak dini.

Yuyun Nailufar Yuyun Nailufar
15/04/2021
in Publik
0
SKB 3 Menteri

SKB 3 Menteri

125
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada bulan Februari lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah. Lebih tepatnya, SKB 3 Menteri yang dimaksud adalah terkait dengan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Adanya SKB 3 Menteri tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini akibat keresahan pelajar perempuan non-musilm di Indonesia khususnya di Padang Sumatera Barat yang mewajibkan mengenakan jilbab (atribut muslim) saat sekolah. Tidak hanya pelajar, guru, dan pegawai sekolah pun juga demikian.

Dipaparkan, Pemda bisa memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah pendidik atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemendagri juga bisa memberi sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perdebatan ibu Jeni dengan salah satu guru di sekolah Jeni, dalam video yang diunggah di akun Facebook menjadi viral beberapa bulan lalu. Jeni adalah siswa SMK Negeri 2 Padang yang memiliki pendirian kuat untuk tidak mengenakan atribut agama lain (jilbab) walaupun itu anjuran sekolah. Bagi Jeni, aturan tersebut tidak tertulis di dalam aturan sekolah, sehingga Jeni bisa memilih untuk mengenakan jilbab atau tidak.

Dari sini, dapat kita lihat adanya persekusi atas nama kelompok mayoritas terhadap kaum minoritas. Bagi kelompok mayoritas, aturan ini dianggap sebagai kepentingan dan kebaikan orang banyak. Barangkali hari ini masih pada tataran atribut agama (jilbab), jika dibiarkan terus-menerus kelompok mayoritas bisa saja melakukan pelanggaran pelaksanaan ritual atau kegiatan keagamaan kelompok minoritas bahkan tindakan-tindakan yang mengancam jiwa dan merenggut korban.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Kebebasan Dalam Konstitusi NKRI
  • 5 Dasar Toleransi Menurut Wahbah Az-Zuhaili
  • Toleransi dan Dialog antar Agama
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi

Baca Juga:

Kebebasan Dalam Konstitusi NKRI

5 Dasar Toleransi Menurut Wahbah Az-Zuhaili

Toleransi dan Dialog antar Agama

Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi

 

SKB 3 Menteri

 

Sebagai warga negera Indonesia yang berlandaskan Pancasila, tentu saja nilai-nilai toleransi harus sudah tertanam kuat pada diri individu masing-masing. Narasi-narasi toleransi tentu bukan tentang mayoritas-minoritas. Bukan tentang mayoritas sebagai “pelindung” minoritas, tetapi bagaimana individu-individu bisa tumbuh dengan rasa empati, tenggang rasa, dan saling memiliki satu sama lain. Bukan juga tentang mayoritas “mengalah” terhadap kaum minoritas, tetapi sudah menjadi kewajiban bersama untuk berbagi rasa satu sama lain, saling menghargai dan mengayomi satu sama lain, juga sama-sama memberikan ruang gerak bebas berekspresi atas keyakinan yang dimiliki masing-masing.

Sikap Jeni yang dianggap sebagai pahlawan oleh beberapa orang, tentu saja menjadikan refleksi kita bersama. Apakah saudara-saudara kita sudah mendapatkan kebebasan dan kenyamanan dalam beragama dan beribadah?

Perjuangan Jeni dan kawan-kawan lainnya mendapatkan buah hasil yang cukup memuaskan. Dilansir dari video percakapan Gus Aan dengan Like (Ketua Pemuda Lintas Agama Kota Padang) yang diunggah di youtube channel Gus Aan (16/03), bahwa kondisi di SMK Negeri 2 Padang, yaitu sekolah Jeni, lebih dari 35 siswi non-muslim sudah tidak mengenakan jilbab. Bahkan siswi non-muslim di beberapa sekolah sudah diberi kebebasan untuk memilih memakai atribut muslim (jilbab) atau tidak, para guru, dan pegawai sekolah non-musilm pun juga sudah ada yang tidak mengenakan baju muslim.

Kasus ketidakadilan gender di Padang Sumatera Barat yang dialami oleh kaum minoritas perempuan sudah memiliki titik terang walaupun masih banyak catatan yang harus diselesaikan. Tentu saja ini hasil dari perjuangan bersama yang patut diapresiasi agar warga Indonesia tetap berjuang melawan ketidakadilan. Selain itu, membangun narasi-narasi positif sangat penting untuk dilakukan, sehingga Indonesia mampu menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi seluruh warga negaranya.

Perlu kita ingat bahwa sekolah merupakan tempat diajarkannya nilai-nilai kehidupan, termasuk nilai toleransi juga harus ditumbuhkan di dalam sekolah. Dengan adanya SKB 3 Menteri ini, harapannya agar perilaku-perilaku intoleran dapat diantisipasi sejak dini. Sehingga Indonesia memiliki generasi penerus bangsa yang berkeadilan dan memiliki jiwa toleran satu sama lain. []

Tags: IndonesiakeberagamanPerdamaianSKB 3 Menteritoleransi
Yuyun Nailufar

Yuyun Nailufar

Puan Menulis

Terkait Posts

kitab Sittin al-‘Adliyah

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Nabi Saw Melarang Umatnya Merendahkan Perempuan

25 Maret 2023
Zakat bagi Korban

Pentingnya Zakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual

25 Maret 2023
Puasa dan Intoleransi

Puasa dan Intoleransi: Betapa Kita Telah Zalim Pada Sesama

25 Maret 2023
Perceraian di Luar Pengadilan

Bagaimana Menghentikan Perceraian di Luar Pengadilan?

23 Maret 2023
Perayaan Nyepi

Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

22 Maret 2023
Travel Haji dan Umroh

Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

20 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Puasa dan Intoleransi

    Puasa dan Intoleransi: Betapa Kita Telah Zalim Pada Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Pernah Menyalahkan Agama Seseorang yang Berbeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Muhammad Saw Berpesan Jika Berdakwah Sampaikan Dengan Tutur Kata Lembut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebebasan Dalam Konstitusi NKRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Zakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Nabi Saw Melarang Umatnya Merendahkan Perempuan
  • 3 Tips Jika Target Ibadah Ramadan Berhenti di Tengah Jalan
  • Kebebasan Dalam Konstitusi NKRI
  • Wahai Ayah dan Ibu, Jadilah Sahabat Bagi Anakmu!
  • Nabi Muhammad Saw Berpesan Jika Berdakwah Sampaikan Dengan Tutur Kata Lembut

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist