Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Starter Kit Menghindari Nafsu Konsumtif di Bulan Ramadan

Salah satu alternatif hidup agar tidak terjebak dalam nafsu konsumtif berlebih yaitu dengan pola kesederhanaan

Khoiriyasih by Khoiriyasih
19 Februari 2025
in Featured, Personal
A A
0
Nafsu Konsumtif di Bulan Ramadan

Nafsu Konsumtif di Bulan Ramadan

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berburu takjil menjadi salah satu aktivitas hangat di bulan Ramadhan. Wajar juga, jika pertengahan Ramadan, orang-orang mulai mempersiapkan kebutuhan untuk menyambut bulan Idul Fitri. Mulai dari makanan, pakaian, dan kebutuhan rumah tangga. 

Meski umumnya begitu, ada yang perlu kita perhatikan dari kebiasaan di bulan rawan konsumtif ini. Apakah membeli takjil untuk berbuka puasa sudah sesuai kebutuhan? Apakah membeli baju lebaran sudah seperlunya? Atau ternyata, mulai terpapar keinginan mengikuti gaya hidup yang sebenarnya tidak perlu kita lakukan. 

Bulan Ramadan sering diingatkan dengan aktivitas menahan makan, menahan minum, dan mengelola nafsu. Agar Ramadan menjadi momen kebahagiaan yang meneduhkan, seseorang bisa mengenal bagaimana kebiasaan konsumtifnya. Apakah meningkat drastis? Atau masih dibilang cukup. Kita bisa cek bersama-sama. 

Mengenali Nafsu Konsumtif

Konsumtif memang tidak dapat kita hindari dan selayaknya demikian dalam menjalankan roda kehidupan. Akan tetapi, keinginan untuk terus mengonsumsi sesuatu bisa jadi salah tujuan. Tadinya kebutuhan, ternyata berubah menjadi banyak keinginan. 

Kita butuh hanya satu gelas es buah tapi masih nambah gorengan, bakso kuah, serabi, nanti juga repot bagaimana mau menghabiskan. Kadang, malah tidak kita habiskan. Butuh baju lebaran cuma satu atau dua, tapi karena tertarik dengan diskon, belinya jadi lima.

Padahal, yang kita pakai juga ya itu-itu aja. Kalau seperti itu terus kita turuti bisa jadi nafsu konsumtif yang tidak bagus untuk kehidupan berkelanjutan. Nanti kebutuhan yang seharusnya tercukupi bisa terlupakan. Nah, ini yang harus menjadi perhatian serius. Padahal, manusia memiliki kesempatan untuk mengonsumsi sesuatu agar keinginannya tidak merugikan diri sendiri atau orang lain.  

4 Prinsip Kelola Nafsu Konsumtif di Bulan Ramadan

Mengelola nafsu konsumtif agar sesuai dengan nilai-nilai yang Rasulullah ajarkan (yaitu: kesederhanaan) kepada umatnya sangatlah penting. Tidak lain untuk menjembatani agar hidup kita tidak selalu yang muluk atau yang jumlahnya harus banyak. Semua ada batas keseimbangannya. Makanya, ada yang namanya prinsip dalam mengelola nafsu konsumtif.

Pertama, mengonsumsi dengan prinsip yang maslahah

Maslahah itu artinya menjaga tujuan syariat dengan meraih manfaat dan mencegah kemudharatan. Konsumsi makanan menjadi salah satu kewajiban untuk menjaga kesehatan.

Konsumsi yang maslahah dengan menghindari mudharat. Jangan sampai konsumsi tapi pada akhirnya tidak kita makan. Beli sesuatu pada akhirnya tidak terpakai malah menumpuk dan menghabiskan uang. Misal makan berlebihan juga nanti malah tidak ada gairah untuk beraktivitas. Itu kan, jadi sayang. 

Kedua, mengonsumsi sesuatu tidak berlebihan

Hal ini sejalan dengan firman Allah:

.وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

Artinya, “Dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS Al-A’raf: 31)

Prof Quraish Shihab melalui NU Online, menjelaskan bahwa perintah makan dan minum dengan ‘tidak berlebih-lebihan’ atau ‘tidak melampaui batas’, merupakan tuntunan yang harus disesuaikan dengan kondisi setiap orang.

Hal ini karena kadar tertentu yang dinilai cukup untuk seseorang, boleh jadi telah dinilai melampaui batas atau belum cukup buat orang lain. Atas dasar itu, dapat kita katakan bahwa kecukupan mengajarkan sikap proporsional dalam makan dan minum. 

Ketiga, memperhatikan kaum dhuafa dan mustadh’afin

Islam memperhatikan nasib dhuafa dan mustadh’afin dengan menganjurkan umatnya untuk berpihak kepada mereka dengan membantu mengatasi kesulitan mereka. Sebagaimana nasehat Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad dalam kitab Risâlatul Mu‘âwanah wal Mudhâharah wal Muwâzarah dengan rujukan hadist yang artinya:

“Hendaknya Anda selalu berusaha menghapus duka lara kaum sengsara, menghibur hati kaum lemah dan fakir miskin, menolong kaum melarat, meringankan derita kaum yang dilanda nestapa serta memberikan pinjaman (uang atau barang) kepada yang terpaksa meminjam darimu.”

Melalui hadist di atas, Sayyid Abdullah menyampaikan bahwa pahala memberi pinjaman lebih besar dari pahala sedekah sebanyak delapan kali lipat. Sebabnya adalah karena tak akan mengambil pinjaman kecuali yang benar-benar memerlukannya.

Kita sepatutnya tidak tinggal diam terhadap mereka yang hidupnya sengsara seperti orang-orang yang hidup sebatang kara termasuk para janda miskin dan anak-anak terlantar. Senada dengan pesan Mahatma Gandhi, “hiduplah dengan sederhana agar orang lain dapat hidup.” Jika kita pahami lebih dalam, kalimat tersebut menyadarkan manusia bahwa gaya hidup berlebihan yang dilakukan bisa merugikan manusia lainnya. 

Keempat, mengonsumsi dengan target hidup sehat

Hidup sehat tentunya tidak hanya sehat fisik, melainkan juga sehat finansial dan sehat mental. Ketiganya sama-sama penting untuk tubuh manusia. 

Beli makan ya harus yang berfungsi sehat untuk badan. Punya asam lambung tapi jajan pedas terus karena ramai yang beli, ya yang ada asam lambung juga ikut rame.  Beli baju karena ikut-ikutan teman. Ya, nggak ada puasnya. Nanti teman beli model lain, ikutan. Tahu-tahu pas dicoba gak cocok di badan. Orang kalau mental hidupnya mengikuti orang lain itu bisa capek sendiri. 

Kemudian, konsumsi juga harus memperhatikan finansial. Punya uang 10 ribu, cukupnya buat beli nasi telur, ya makan itu aja. Tidak usah muluk-muluk makan sate banyak porsi dengan mengutang. Nanti setelah makan bukan kenyang tapi kepikiran. 

Salah satu alternatif hidup agar tidak terjebak dalam nafsu konsumtif berlebih yaitu dengan pola kesederhanaan. Mengutip perkataan Dr. Fahruddin Faiz dalam channel Youtube “MJS Chanel”, beliau mengutarakan bahwa kesederhanaan adalah merasa puas dan cukup dengan apa yang dimiliki saat ini (qana’ah) juga merasa syukur.

Kemudian cara hidup efektif yaitu dengan tidak memiliki atau mengambil yang tidak penting dalam hidup. Atau dengan kata lain tidak memubazirkan barang, dan terakhir yaitu mengetahui batas keinginan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dialami. []

Tags: BelanjamanusiaNafsu Konsumtifpuasaramadan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Umm Hisyam Sahabat Perempuan yang Hafal Al-Qur’an dari Lisan Nabi Muhammad

Next Post

Melawan Eksploitasi Agama Film Horor Indonesia

Khoiriyasih

Khoiriyasih

Alumni Akademi Mubadalah Muda tahun 2023. Suka membaca dan menulis.

Related Posts

Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Next Post
Film Horor

Melawan Eksploitasi Agama Film Horor Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0