Mubadalah.id – Setiap manusia, sebagaimana makhluk lainnya, sejak lahir mempunyai status melekat sebagai hamba Allah.
Namun demikian, berbeda dengan makhluk lainnya, manusia mempunyai amanah sebagai khalifah yang bertugas memakmurkan bumi. Status dan amanah ini terus melekat dalam diri manusia sehingga perkawinan dan keluarga pun tidak melunturkannya.
Perkawinan bukan hanya demi memenuhi kebutuhan seksual secara halal, namun juga sebagai ikhtiar membangun keluarga yang baik. Keluarga berperan penting dalam kehidupan manusia baik secara personal, masyarakat dan negara.
Keluarga adalah wadah untuk meneruskan keturunan dan tempat awal mendidik generasi baru untuk belajar nilai-nilai moral, berpikir, berkeyakinan, berbicara, bersikap, bertakwa dan berkualitas dalam menjalankan perannya di masyarakat sebagai hamba dan khalifah Allah.
Status sebagai hamba Allah setidaknya mempunyai dua arti:
Pertama, manusia hanya boleh menjadi hamba Allah semata. Mereka dilarang keras diperbudak oleh harta, jabatan, lawan jenis, maupun kenikmatan dunia lainnya, oleh manusia maupun makhluk Allah lainnya.
Kedua, sebagai sesama hamba Allah, manusia juga dilarang keras memperhamba manusia atau makhluk Allah lainnya. Ketaatan mutlak hanya boleh manusia berikan kepada Allah dan ketaatan pada sesama makhluk hanya boleh jika tidak bertentangan dengan ketaatan kepada Allah.
Hal ini berarti bahwa ketaatan kepada sesama makhluk harus sejalan dengan ketaatan kepada Allah. Sehingga kita larang dalam hal maksiat dan kejahatan.
Dalam al-Qur’an Surat al-Hujurat ayat 13 Allah Swt menegaskan bahwa status sosial seseorang, baik itu di dalam keluarga maupun masyarakat, sama sekali tidak menentukan kemuliaannya sebagai hamba Allah. Satu-satunya ukuran mulia di hadapan Allah adalah ketakwaan. []