Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Sudah Dikaruniai Anak Perempuan, Mengapa Masih Berharap Anak Laki-laki?

Tidak ada alasan bagi kita untuk menganggap bahwa jenis kelamin tertentu lebih baik daripada yang lain. Atau, kelahiran bayi laki-laki jauh lebih kita harapkan dari perempuan

Hesti Anugrah Restu by Hesti Anugrah Restu
15 Juni 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Berharap Anak Laki-laki

Berharap Anak Laki-laki

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

nginMubadalah.id – Meski kesetaraan gender sudah sering kita gaungkan, nyatanya masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa kelahiran anak laki-laki lebih baik daripada anak perempuan.

Ungkapan ketika perempuan hamil bayi perempuan, semacam

“Ayo nambah lagi biar dapat laki-laki.”

“Wah, anak pertama perempuan, yang kedua harus laki-laki.”

“Belum punya jagoan ya?. Wah, masak anaknya perempuan semua.”

masih sangat umum terdengar dalam obrolan masyarakat kita.

Namun mengapa begitu banyak orang tua yang berambisi menginginkan, dan berharap anak laki-laki, ketimbang anak perempuan? Ternyata, ini alasannya!

Setidaknya, ada tiga alasan mengapa seseorang bisa berpendapat bahwa anak laki-laki lebih baik dari anak perempuan,

  1. Nilai Budaya dan Tradisi
  2. Pembagian Peran Berdasarkan Jenis Kelamin Tertentu
  3. Harapan Sosial

Mari kita ulas satu-persatu!

Nilai Budaya dan Tradisi

Beberapa masyarakat memiliki nilai budaya dan tradisi yang memberikan preferensi khusus terhadap anak laki-laki. Misalnya, dalam beberapa budaya, anak laki-laki dianggap sebagai penerus keluarga yang akan melanjutkan nama keluarga dan mewarisi harta keluarga.

Anak perempuan dianggap tidak bisa mewarisi penuh harta keluarga sekaligus tidak bisa melanjutkan nama keluarga, semacam marga. Hal ini pula yang menimbulkan anggapan bahwa ketika seseorang hanya memiliki anak perempuan, maka keturunannya terputus.

Padahal kita semua tahu, bahwa Rasulullah Saw. memiliki keturunan berupa cucu-cucunya justru melalui putrinya, yaitu Fatimah r.a.

Pembagian Peran berdasarkan Jenis Kelamin Tertentu

“Pengen punya anak laki-laki biar bisa diajak main bola.”

“Ingin punya anak laki-laki biar bisa kerja keras.”

“Pengen punya anak laki-laki agar bisa memimpin.”

Kita pasti sering mendengar kalimat semacam itu, padahal, bermain bola, bekerja keras, maupun memimpin sekalipun, perempuan dapat dan mampu melakukannya.

Pembagian peran gender yang dikotomi akan menghasilkan penilaian yang keliru atas peran perempuan ketika melakukan aktivitas yang dianggap maskulin. Maupun laki-laki ketika melakukan aktivitas yang dianggap feminim.

Akan ada ungkapan yang merendahkan ketika laki-laki melakukan tugas yang dianggap sebagai milik perempuan atau sebaliknya. Hal ini sudah kita dengarkan sejak kecil, semacam:

“Anak perempuan koq main bola? Laki-laki koq main masak-masakan?”
“Perempuan nggak usah belajar nyetir, itu tugasnya laki-laki.”
“Suami koq dibiarin nyapu, istrinya ngapain?”

Padahal, jenis kelamin tak seharusnya membatasi aktivitas dan kreativitas seseorang selama ia mampu melakukannya.

Harapan Sosial

Ada anggapan umum di masyarakat patriarkal bahwa memiliki anak perempuan berarti memiliki penerus yang sukses. Hal ini muncul karena seringkali anak laki-laki dianggap lebih mampu menghasilkan lebih banyak uang ketimbang perempuan.

Padahal, ada banyak sekali perempuan yang berkarier dan mampu berpenghasilan besar.

Lalu, bagaimana seharusnya kita bersikap?

Dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik karya Faqihuddin Abdul Kodir, tertuliskan bahwa Islam hadir dengan teologi yang revolusioner, dan menyajikan kemanusiaan laki-laki dan perempuan. Yakni untuk menghilangkan tradisi Jahiliah yang mengunggulkan anak laki-laki dan perempuan.

Di mana Nabi Muhammad Saw. menyampaikan berbagai pernyataan membuat tradisi baru dan mendekatkan diri pada bayi-bayi perempuan, dengan memangku dan menggendong mereka (hal.156).

Alkisah dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik, banyak sekali Rasulullah memberikan teladan bagaimana memuliakan anak perempuan. Mulai dari merayakan kelahirannya dengan menyembelih hewan akikah (hal.157), memuji seorang ibu yang mengasuh putrinya dan menjanjikan sang ibu terbebas dari api neraka (hal.157), hingga keteladanan langsung bagaimana Rasulullah sering mengajak bermain anak perempuan dan menggendongnya ketika salat (hal.159).

Dari semua pernyataan dan teladan Nabi Saw. tentang anak perempuan, kita akan tersadarkan bahwa, di mata Islam bayi laki-laki dan bayi perempuan adalah sama-sama bermartabat sebagai manusia yang mulia.

Tidak ada alasan bagi kita untuk menganggap bahwa jenis kelamin tertentu lebih baik daripada yang lain. Atau, kelahiran bayi laki-laki jauh lebih kita harapkan dari perempuan. Semua adalah setara dan mulia di hadapan Allah Swt.

Apakah Anak Laki-Laki Lebih Baik dari Anak Perempuan?

Tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa anak laki-laki lebih baik daripada anak perempuan atau sebaliknya. Penilaian tentang baik atau buruk tidak boleh berdasarkan pada jenis kelamin seseorang. Setiap anak, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki potensi unik, kemampuan, dan bakat yang harus kita hargai, dan kita kembangkan.

Penting sekali bagi kita untuk menghindari stereotip gender dan mengakui bahwa setiap individu memiliki keunikan dan kontribusi yang berbeda. Anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki potensi yang luar biasa dalam berbagai bidang seperti pendidikan, karir, olahraga, seni, dan banyak lagi.

Setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan yang setara dalam kehidupan mereka tanpa adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.

Kita harus berupaya untuk terus mempromosikan kesetaraan gender, menghargai keberagaman, dan membangun masyarakat yang adil. Di mana anak-anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi mereka, tanpa terbatasi oleh stereotip atau prasangka.

Rasa-rasanya perjalanan kesadaran menuju keadilan gender masih panjang ya? []

 

 

 

 

Tags: Anak laki-lakiAnak PerempuanGenderkeadilankeluargaKesetaraanPerempuan Bukan Makhluk DomestikRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gerakan KUPI Dan Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia

Next Post

Maqashid Asy-Syari’ah: Bentuk Perlindungan Jiwa, Agama, Akal, dan Harta Manusia

Hesti Anugrah Restu

Hesti Anugrah Restu

Perempuan yang suka belajar, sedang berkhidmah di Afkaruna.id dan Rumah KitaB, bisa dihubungi melalui Facebook: Hesti Anugrah Restu Instagram: @perikecil97_______

Related Posts

qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Next Post
maqashid asy-syari'ah

Maqashid Asy-Syari'ah: Bentuk Perlindungan Jiwa, Agama, Akal, dan Harta Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0