Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Sudah Dikaruniai Anak Perempuan, Mengapa Masih Berharap Anak Laki-laki?

Tidak ada alasan bagi kita untuk menganggap bahwa jenis kelamin tertentu lebih baik daripada yang lain. Atau, kelahiran bayi laki-laki jauh lebih kita harapkan dari perempuan

Hesti Anugrah Restu Hesti Anugrah Restu
15 Juni 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Berharap Anak Laki-laki

Berharap Anak Laki-laki

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

nginMubadalah.id – Meski kesetaraan gender sudah sering kita gaungkan, nyatanya masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa kelahiran anak laki-laki lebih baik daripada anak perempuan.

Ungkapan ketika perempuan hamil bayi perempuan, semacam

“Ayo nambah lagi biar dapat laki-laki.”

“Wah, anak pertama perempuan, yang kedua harus laki-laki.”

“Belum punya jagoan ya?. Wah, masak anaknya perempuan semua.”

masih sangat umum terdengar dalam obrolan masyarakat kita.

Namun mengapa begitu banyak orang tua yang berambisi menginginkan, dan berharap anak laki-laki, ketimbang anak perempuan? Ternyata, ini alasannya!

Setidaknya, ada tiga alasan mengapa seseorang bisa berpendapat bahwa anak laki-laki lebih baik dari anak perempuan,

  1. Nilai Budaya dan Tradisi
  2. Pembagian Peran Berdasarkan Jenis Kelamin Tertentu
  3. Harapan Sosial

Mari kita ulas satu-persatu!

Nilai Budaya dan Tradisi

Beberapa masyarakat memiliki nilai budaya dan tradisi yang memberikan preferensi khusus terhadap anak laki-laki. Misalnya, dalam beberapa budaya, anak laki-laki dianggap sebagai penerus keluarga yang akan melanjutkan nama keluarga dan mewarisi harta keluarga.

Anak perempuan dianggap tidak bisa mewarisi penuh harta keluarga sekaligus tidak bisa melanjutkan nama keluarga, semacam marga. Hal ini pula yang menimbulkan anggapan bahwa ketika seseorang hanya memiliki anak perempuan, maka keturunannya terputus.

Padahal kita semua tahu, bahwa Rasulullah Saw. memiliki keturunan berupa cucu-cucunya justru melalui putrinya, yaitu Fatimah r.a.

Pembagian Peran berdasarkan Jenis Kelamin Tertentu

“Pengen punya anak laki-laki biar bisa diajak main bola.”

“Ingin punya anak laki-laki biar bisa kerja keras.”

“Pengen punya anak laki-laki agar bisa memimpin.”

Kita pasti sering mendengar kalimat semacam itu, padahal, bermain bola, bekerja keras, maupun memimpin sekalipun, perempuan dapat dan mampu melakukannya.

Pembagian peran gender yang dikotomi akan menghasilkan penilaian yang keliru atas peran perempuan ketika melakukan aktivitas yang dianggap maskulin. Maupun laki-laki ketika melakukan aktivitas yang dianggap feminim.

Akan ada ungkapan yang merendahkan ketika laki-laki melakukan tugas yang dianggap sebagai milik perempuan atau sebaliknya. Hal ini sudah kita dengarkan sejak kecil, semacam:

“Anak perempuan koq main bola? Laki-laki koq main masak-masakan?”
“Perempuan nggak usah belajar nyetir, itu tugasnya laki-laki.”
“Suami koq dibiarin nyapu, istrinya ngapain?”

Padahal, jenis kelamin tak seharusnya membatasi aktivitas dan kreativitas seseorang selama ia mampu melakukannya.

Harapan Sosial

Ada anggapan umum di masyarakat patriarkal bahwa memiliki anak perempuan berarti memiliki penerus yang sukses. Hal ini muncul karena seringkali anak laki-laki dianggap lebih mampu menghasilkan lebih banyak uang ketimbang perempuan.

Padahal, ada banyak sekali perempuan yang berkarier dan mampu berpenghasilan besar.

Lalu, bagaimana seharusnya kita bersikap?

Dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik karya Faqihuddin Abdul Kodir, tertuliskan bahwa Islam hadir dengan teologi yang revolusioner, dan menyajikan kemanusiaan laki-laki dan perempuan. Yakni untuk menghilangkan tradisi Jahiliah yang mengunggulkan anak laki-laki dan perempuan.

Di mana Nabi Muhammad Saw. menyampaikan berbagai pernyataan membuat tradisi baru dan mendekatkan diri pada bayi-bayi perempuan, dengan memangku dan menggendong mereka (hal.156).

Alkisah dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik, banyak sekali Rasulullah memberikan teladan bagaimana memuliakan anak perempuan. Mulai dari merayakan kelahirannya dengan menyembelih hewan akikah (hal.157), memuji seorang ibu yang mengasuh putrinya dan menjanjikan sang ibu terbebas dari api neraka (hal.157), hingga keteladanan langsung bagaimana Rasulullah sering mengajak bermain anak perempuan dan menggendongnya ketika salat (hal.159).

Dari semua pernyataan dan teladan Nabi Saw. tentang anak perempuan, kita akan tersadarkan bahwa, di mata Islam bayi laki-laki dan bayi perempuan adalah sama-sama bermartabat sebagai manusia yang mulia.

Tidak ada alasan bagi kita untuk menganggap bahwa jenis kelamin tertentu lebih baik daripada yang lain. Atau, kelahiran bayi laki-laki jauh lebih kita harapkan dari perempuan. Semua adalah setara dan mulia di hadapan Allah Swt.

Apakah Anak Laki-Laki Lebih Baik dari Anak Perempuan?

Tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa anak laki-laki lebih baik daripada anak perempuan atau sebaliknya. Penilaian tentang baik atau buruk tidak boleh berdasarkan pada jenis kelamin seseorang. Setiap anak, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki potensi unik, kemampuan, dan bakat yang harus kita hargai, dan kita kembangkan.

Penting sekali bagi kita untuk menghindari stereotip gender dan mengakui bahwa setiap individu memiliki keunikan dan kontribusi yang berbeda. Anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki potensi yang luar biasa dalam berbagai bidang seperti pendidikan, karir, olahraga, seni, dan banyak lagi.

Setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan yang setara dalam kehidupan mereka tanpa adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.

Kita harus berupaya untuk terus mempromosikan kesetaraan gender, menghargai keberagaman, dan membangun masyarakat yang adil. Di mana anak-anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi mereka, tanpa terbatasi oleh stereotip atau prasangka.

Rasa-rasanya perjalanan kesadaran menuju keadilan gender masih panjang ya? []

 

 

 

 

Tags: Anak laki-lakiAnak PerempuanGenderkeadilankeluargaKesetaraanPerempuan Bukan Makhluk DomestikRelasi
Hesti Anugrah Restu

Hesti Anugrah Restu

Perempuan yang suka belajar, sedang berkhidmah di Afkaruna.id dan Rumah KitaB, bisa dihubungi melalui Facebook: Hesti Anugrah Restu Instagram: @perikecil97_______

Terkait Posts

Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID