Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Sudah Menikah, Masa Suami Dianggap Memperkosa?

Sesuatu itu dianggap hubungan, seperti hubungan intim atau seksual, ketika terjadi dari dua arah, sama-sama menginginkan dan saling menyenangkan. Tetapi jika hanya terjadi dari satu arah, apalagi pemaksaan dengan kekerasan, maka itu bukan hubungan intim namanya.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
17 Juni 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Suami

Suami

2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Judul itu adalah chat sahabatku yang masuk ke hapeku kemarin. Mungkin, ia sedang risau dengan pemberitaan laporan yang diungkap Komnas Perempuan, bahwa tahun 2020 ada 100 aduan istri yang diperkosa suami.

“Kang, masa sih, sudah suami istri kok dianggap memperkosa, bukankah menikah itu menghalalkan hubungan intim mereka berdua?”, tanya sahabatku. “Benar, menikah itu menghalalkan hubungan seks antara suami istri, tapi tidak menghalalkan pemaksaan dan kekerasan”, kataku.

“Tapi perkosaan kan seharusnya hanya terjadi pada saat tidak halal, atau belum menjadi suami istri, lalu ketika orang memaksakan orang lain, maka namanya perkosaan. Kalau dalam pernikahan kan itu sudah menjadi hak suami, seseorang yang mengambil haknya sendiri masa dianggap memperkosa?”, tanyanya lagi lebih dalam.

“Begini, akad nikah itu hanya menghalalkan hubungan seks yang awalnya haram. Dan ini menjadi hak bersama, suami maupun istri. Tapi tidak menghalalkan pemaksaan, kekerasan, dan tindakan apapun yang merendahkan dan menyakitkan, baik kepada laki-laki maupun perempuan. Semua tindakan buruk dan jahat, di dalam maupun di luar relasi pernikahan, ya tetap haram. Laa dharara wa laa dhiraar”, jawabku tegas.

“Zina adalah tindakan hubungan intim di luar pernikahan. Ini haram hukumnya. Ia ada yang dilakukan suka sama suka, dan ada yang dengan pemaksaan dan perkosaan. Yang kedua tentu lebih jahat dosanya dari yang pertama. Ini dalam hubungan intim yang haram, atau zina, baik suka sama suka, apalagi pemaksaan”, tambahku lagi.

“Nah, hubungan intim dalam pernikahan, yang halal, juga ada yang dilakukan secara suka sama suka dan saling menikmati. Cara inilah yang dianjurkan al-Qur’an dan teladan Nabi Muhammad Saw. Tetapi, ada juga yang dilakukan dengan cara pemaksaan dan kekerasan. Dan inilah yang diharamkan oleh Islam. Hal demikian hanya dilakukan mereka yang tidak mengamalkan prinsip Syari’ah Islam dalam al-Qur’an dan adab dari teladan Nabi Muhammad Saw”.

“Bisa jadi hubungan seksnya halal, karena di dalam pernikahan, tetapi tindakan memaksakan kehendak, apalagi dengan kekerasan, adalah jelas-jelas sesuatu yang dilarang dan diharamkan Islam. Dalam fiqh, pemaksaan yang demikian adalah perbuatan buruk, apalagi menyakiti dengan kekerasan. Karena buruk, ia menjadi haram dan harus dihilangkan. Kaidah fiqh menyatakan: setiap kerusakan  harus dihilangkan (adh-dhararu yuzal)”.

“Dalam al-Qur’an sendiri, ada prinsip bahwa hubungan seks (ar-rafats) antara pasangan suami istri ini digambarkan sebagai libasun (pakaian), dimana istri menjadi pakaian bagi suami dan suami menjadi pakaian bagi istri (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna). Inilah yang digambarkan Surat al-Baqarah (QS. 2: 187)”.

“Kiasan al-Qur’an ini mangajarkan kepada pasangan suami istri, dalam hubungan intim, untuk saling melayani satu sama lain, memberi kehangatan, dan menjaga kehormatan. Karena keduanya adalah pakaian, satu sama lain, maka praktik dan fungsi hubungan intim ini harus dilakukan dan dinikmati keduanya. Pemaksaan hubungan intim dalam pernikahan, adalah bertentangan dengan prinsip libasun dalam al-Qur’an ini, bahwa pasutri ini laksana pakaian, yang satu untuk yang lain”.

“Nabi Saw juga menyebutkan bahwa hubungan intim itu merupakan sedekah (Sahih Muslim, no. hadits: 2376), yang harus dilakukan tanpa menyakiti, melainkan menyenangkan dan memuaskan. Sebagaimana kata al-Qur’an: bahwa perkataan baik itu jauh lebih baik daripada sedekah yang menyakitkan (qawlun ma’rufun khairun min shadaqatin yatba’uha adza, QS. al-Baqarah, 2: 263). Karena itu, hubungan intim sebagai sedekah, antara pasutri, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang membuat salah satunya justru mengalami tekanan, kesakitan, dan kekerasan”.

“Lebih dari itu, Nabi Saw juga menegaskan bahwa akad nikah yang menghalalkan hubungan intim suami istri itu sebagai amanah Allah Swt. Artinya, kedua belah pihak, suami maupun istri, sekalipun sudah halal, masih harus berpegang teguh dengan amanah Allah Swt, berupa ajaran-ajaran moral yang baik dan mulia. Karena itu, Nabi Saw meminta para suami untuk selalu bertaqwa dalam hal memperlakukan istri (Sahih Muslim, no. hadits: 3009)”.

“Di hadits lain, Nabi Saw juga menegaskan bahwa sebaik-baik orang beriman adalah mereka yang baik akhlaknya, dan orang yang terbaik adalah mereka yang selalu berbuat baik kepada istrinya (khiyarukum khiyarukum li nisaikum, Musnad Ahmad, no. hadits: 10247)”.

“Dengan ayat-ayat dan hadits-hadits ini, seharusnya jelas dan terang benderang, bahwa segala tindakan pemaksaan, kekerasan, dan yang menyakitkan dalam hubungan intim antara suami dan istri adalah bertentangan dengan syari’at Islam, tidak selaras dengan ajaran al-Qur’an, dan sama sekali tidak sejalan dengan teladan Nabi Muhammad Saw”.

“Sesuatu itu dianggap hubungan, seperti hubungan intim atau seksual, ketika terjadi dari dua arah, sama-sama menginginkan dan saling menyenangkan. Tetapi jika hanya terjadi dari satu arah, apalagi pemaksaan dengan kekerasan, maka itu bukan hubungan intim namanya. Gitu ya…”, kataku sebagai penutup chat malam itu.

“Ok kang, apakah ini yang disebut relasi mubadalah pasutri kang?”

“Ya, gitulah kira-kira yaa..”, jawabku.

“Wah, baru belajar ini, makasih ya kang”, tutupnya.

“Siiiip”, tutupku.

Demikian penjelasanku kepada sahabatku itu. Aku tidak tahu apakah dia sudah bisa menerimanya dengan sepenuh hati. Tetapi dengan dia bersabar mendengar kalimat-kalimat tersebut di atas, semoga dia sudah mulai berpikir untuk menjadi suami yang mubadalah, yang bekerjasama satu sama lain mewujudkan segala kebaikan hidup dalam rumah tangga.

“Ping..” Masuk lagi chat darinya.

“Kang, tapi kan ada hadits bahwa istri yang menolak permintaan seks suami akan dilaknat malaikat, gimana itu?”, nyambung lagi dengan tambahan pertanyaan.

“Wah, kamu baca dulu tulisanku tentang hadits itu di mubadalah ya…”, kataku.

Aku kirimkan link tulisan itu (klik link ini) kepadanya. []

Tags: istrikeluargaMarital Rapeperkawinanperspektif mubadalahQira'ah Mubadalahsuamitafsir mubadalah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Keluarga Berencana (KB)
Hikmah

Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

25 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan
  • Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID