Jumat, 24 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Sudah Menikah, Masa Suami Dianggap Memperkosa?

Sesuatu itu dianggap hubungan, seperti hubungan intim atau seksual, ketika terjadi dari dua arah, sama-sama menginginkan dan saling menyenangkan. Tetapi jika hanya terjadi dari satu arah, apalagi pemaksaan dengan kekerasan, maka itu bukan hubungan intim namanya.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
17 Juni 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Suami

Suami

2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Judul itu adalah chat sahabatku yang masuk ke hapeku kemarin. Mungkin, ia sedang risau dengan pemberitaan laporan yang diungkap Komnas Perempuan, bahwa tahun 2020 ada 100 aduan istri yang diperkosa suami.

“Kang, masa sih, sudah suami istri kok dianggap memperkosa, bukankah menikah itu menghalalkan hubungan intim mereka berdua?”, tanya sahabatku. “Benar, menikah itu menghalalkan hubungan seks antara suami istri, tapi tidak menghalalkan pemaksaan dan kekerasan”, kataku.

“Tapi perkosaan kan seharusnya hanya terjadi pada saat tidak halal, atau belum menjadi suami istri, lalu ketika orang memaksakan orang lain, maka namanya perkosaan. Kalau dalam pernikahan kan itu sudah menjadi hak suami, seseorang yang mengambil haknya sendiri masa dianggap memperkosa?”, tanyanya lagi lebih dalam.

“Begini, akad nikah itu hanya menghalalkan hubungan seks yang awalnya haram. Dan ini menjadi hak bersama, suami maupun istri. Tapi tidak menghalalkan pemaksaan, kekerasan, dan tindakan apapun yang merendahkan dan menyakitkan, baik kepada laki-laki maupun perempuan. Semua tindakan buruk dan jahat, di dalam maupun di luar relasi pernikahan, ya tetap haram. Laa dharara wa laa dhiraar”, jawabku tegas.

“Zina adalah tindakan hubungan intim di luar pernikahan. Ini haram hukumnya. Ia ada yang dilakukan suka sama suka, dan ada yang dengan pemaksaan dan perkosaan. Yang kedua tentu lebih jahat dosanya dari yang pertama. Ini dalam hubungan intim yang haram, atau zina, baik suka sama suka, apalagi pemaksaan”, tambahku lagi.

“Nah, hubungan intim dalam pernikahan, yang halal, juga ada yang dilakukan secara suka sama suka dan saling menikmati. Cara inilah yang dianjurkan al-Qur’an dan teladan Nabi Muhammad Saw. Tetapi, ada juga yang dilakukan dengan cara pemaksaan dan kekerasan. Dan inilah yang diharamkan oleh Islam. Hal demikian hanya dilakukan mereka yang tidak mengamalkan prinsip Syari’ah Islam dalam al-Qur’an dan adab dari teladan Nabi Muhammad Saw”.

“Bisa jadi hubungan seksnya halal, karena di dalam pernikahan, tetapi tindakan memaksakan kehendak, apalagi dengan kekerasan, adalah jelas-jelas sesuatu yang dilarang dan diharamkan Islam. Dalam fiqh, pemaksaan yang demikian adalah perbuatan buruk, apalagi menyakiti dengan kekerasan. Karena buruk, ia menjadi haram dan harus dihilangkan. Kaidah fiqh menyatakan: setiap kerusakan  harus dihilangkan (adh-dhararu yuzal)”.

“Dalam al-Qur’an sendiri, ada prinsip bahwa hubungan seks (ar-rafats) antara pasangan suami istri ini digambarkan sebagai libasun (pakaian), dimana istri menjadi pakaian bagi suami dan suami menjadi pakaian bagi istri (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna). Inilah yang digambarkan Surat al-Baqarah (QS. 2: 187)”.

“Kiasan al-Qur’an ini mangajarkan kepada pasangan suami istri, dalam hubungan intim, untuk saling melayani satu sama lain, memberi kehangatan, dan menjaga kehormatan. Karena keduanya adalah pakaian, satu sama lain, maka praktik dan fungsi hubungan intim ini harus dilakukan dan dinikmati keduanya. Pemaksaan hubungan intim dalam pernikahan, adalah bertentangan dengan prinsip libasun dalam al-Qur’an ini, bahwa pasutri ini laksana pakaian, yang satu untuk yang lain”.

“Nabi Saw juga menyebutkan bahwa hubungan intim itu merupakan sedekah (Sahih Muslim, no. hadits: 2376), yang harus dilakukan tanpa menyakiti, melainkan menyenangkan dan memuaskan. Sebagaimana kata al-Qur’an: bahwa perkataan baik itu jauh lebih baik daripada sedekah yang menyakitkan (qawlun ma’rufun khairun min shadaqatin yatba’uha adza, QS. al-Baqarah, 2: 263). Karena itu, hubungan intim sebagai sedekah, antara pasutri, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang membuat salah satunya justru mengalami tekanan, kesakitan, dan kekerasan”.

“Lebih dari itu, Nabi Saw juga menegaskan bahwa akad nikah yang menghalalkan hubungan intim suami istri itu sebagai amanah Allah Swt. Artinya, kedua belah pihak, suami maupun istri, sekalipun sudah halal, masih harus berpegang teguh dengan amanah Allah Swt, berupa ajaran-ajaran moral yang baik dan mulia. Karena itu, Nabi Saw meminta para suami untuk selalu bertaqwa dalam hal memperlakukan istri (Sahih Muslim, no. hadits: 3009)”.

“Di hadits lain, Nabi Saw juga menegaskan bahwa sebaik-baik orang beriman adalah mereka yang baik akhlaknya, dan orang yang terbaik adalah mereka yang selalu berbuat baik kepada istrinya (khiyarukum khiyarukum li nisaikum, Musnad Ahmad, no. hadits: 10247)”.

“Dengan ayat-ayat dan hadits-hadits ini, seharusnya jelas dan terang benderang, bahwa segala tindakan pemaksaan, kekerasan, dan yang menyakitkan dalam hubungan intim antara suami dan istri adalah bertentangan dengan syari’at Islam, tidak selaras dengan ajaran al-Qur’an, dan sama sekali tidak sejalan dengan teladan Nabi Muhammad Saw”.

“Sesuatu itu dianggap hubungan, seperti hubungan intim atau seksual, ketika terjadi dari dua arah, sama-sama menginginkan dan saling menyenangkan. Tetapi jika hanya terjadi dari satu arah, apalagi pemaksaan dengan kekerasan, maka itu bukan hubungan intim namanya. Gitu ya…”, kataku sebagai penutup chat malam itu.

“Ok kang, apakah ini yang disebut relasi mubadalah pasutri kang?”

“Ya, gitulah kira-kira yaa..”, jawabku.

“Wah, baru belajar ini, makasih ya kang”, tutupnya.

“Siiiip”, tutupku.

Demikian penjelasanku kepada sahabatku itu. Aku tidak tahu apakah dia sudah bisa menerimanya dengan sepenuh hati. Tetapi dengan dia bersabar mendengar kalimat-kalimat tersebut di atas, semoga dia sudah mulai berpikir untuk menjadi suami yang mubadalah, yang bekerjasama satu sama lain mewujudkan segala kebaikan hidup dalam rumah tangga.

“Ping..” Masuk lagi chat darinya.

“Kang, tapi kan ada hadits bahwa istri yang menolak permintaan seks suami akan dilaknat malaikat, gimana itu?”, nyambung lagi dengan tambahan pertanyaan.

“Wah, kamu baca dulu tulisanku tentang hadits itu di mubadalah ya…”, kataku.

Aku kirimkan link tulisan itu (klik link ini) kepadanya. []

Tags: istrikeluargaMarital Rapeperkawinanperspektif mubadalahQira'ah Mubadalahsuamitafsir mubadalah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Akhlak Mulia dalam
Keluarga

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

13 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Akhlak Mulia
Hikmah

Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

13 Oktober 2025
Taat dan Berbakti
Hikmah

Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

12 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hijroatul Maghfiroh Abdullah

    Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID