Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sudah Menikah, Masa Suami Dianggap Memperkosa?

Sesuatu itu dianggap hubungan, seperti hubungan intim atau seksual, ketika terjadi dari dua arah, sama-sama menginginkan dan saling menyenangkan. Tetapi jika hanya terjadi dari satu arah, apalagi pemaksaan dengan kekerasan, maka itu bukan hubungan intim namanya.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
17 Juni 2021
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Suami

Suami

42
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Judul itu adalah chat sahabatku yang masuk ke hapeku kemarin. Mungkin, ia sedang risau dengan pemberitaan laporan yang diungkap Komnas Perempuan, bahwa tahun 2020 ada 100 aduan istri yang diperkosa suami.

“Kang, masa sih, sudah suami istri kok dianggap memperkosa, bukankah menikah itu menghalalkan hubungan intim mereka berdua?”, tanya sahabatku. “Benar, menikah itu menghalalkan hubungan seks antara suami istri, tapi tidak menghalalkan pemaksaan dan kekerasan”, kataku.

“Tapi perkosaan kan seharusnya hanya terjadi pada saat tidak halal, atau belum menjadi suami istri, lalu ketika orang memaksakan orang lain, maka namanya perkosaan. Kalau dalam pernikahan kan itu sudah menjadi hak suami, seseorang yang mengambil haknya sendiri masa dianggap memperkosa?”, tanyanya lagi lebih dalam.

“Begini, akad nikah itu hanya menghalalkan hubungan seks yang awalnya haram. Dan ini menjadi hak bersama, suami maupun istri. Tapi tidak menghalalkan pemaksaan, kekerasan, dan tindakan apapun yang merendahkan dan menyakitkan, baik kepada laki-laki maupun perempuan. Semua tindakan buruk dan jahat, di dalam maupun di luar relasi pernikahan, ya tetap haram. Laa dharara wa laa dhiraar”, jawabku tegas.

“Zina adalah tindakan hubungan intim di luar pernikahan. Ini haram hukumnya. Ia ada yang dilakukan suka sama suka, dan ada yang dengan pemaksaan dan perkosaan. Yang kedua tentu lebih jahat dosanya dari yang pertama. Ini dalam hubungan intim yang haram, atau zina, baik suka sama suka, apalagi pemaksaan”, tambahku lagi.

“Nah, hubungan intim dalam pernikahan, yang halal, juga ada yang dilakukan secara suka sama suka dan saling menikmati. Cara inilah yang dianjurkan al-Qur’an dan teladan Nabi Muhammad Saw. Tetapi, ada juga yang dilakukan dengan cara pemaksaan dan kekerasan. Dan inilah yang diharamkan oleh Islam. Hal demikian hanya dilakukan mereka yang tidak mengamalkan prinsip Syari’ah Islam dalam al-Qur’an dan adab dari teladan Nabi Muhammad Saw”.

“Bisa jadi hubungan seksnya halal, karena di dalam pernikahan, tetapi tindakan memaksakan kehendak, apalagi dengan kekerasan, adalah jelas-jelas sesuatu yang dilarang dan diharamkan Islam. Dalam fiqh, pemaksaan yang demikian adalah perbuatan buruk, apalagi menyakiti dengan kekerasan. Karena buruk, ia menjadi haram dan harus dihilangkan. Kaidah fiqh menyatakan: setiap kerusakan  harus dihilangkan (adh-dhararu yuzal)”.

“Dalam al-Qur’an sendiri, ada prinsip bahwa hubungan seks (ar-rafats) antara pasangan suami istri ini digambarkan sebagai libasun (pakaian), dimana istri menjadi pakaian bagi suami dan suami menjadi pakaian bagi istri (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna). Inilah yang digambarkan Surat al-Baqarah (QS. 2: 187)”.

“Kiasan al-Qur’an ini mangajarkan kepada pasangan suami istri, dalam hubungan intim, untuk saling melayani satu sama lain, memberi kehangatan, dan menjaga kehormatan. Karena keduanya adalah pakaian, satu sama lain, maka praktik dan fungsi hubungan intim ini harus dilakukan dan dinikmati keduanya. Pemaksaan hubungan intim dalam pernikahan, adalah bertentangan dengan prinsip libasun dalam al-Qur’an ini, bahwa pasutri ini laksana pakaian, yang satu untuk yang lain”.

“Nabi Saw juga menyebutkan bahwa hubungan intim itu merupakan sedekah (Sahih Muslim, no. hadits: 2376), yang harus dilakukan tanpa menyakiti, melainkan menyenangkan dan memuaskan. Sebagaimana kata al-Qur’an: bahwa perkataan baik itu jauh lebih baik daripada sedekah yang menyakitkan (qawlun ma’rufun khairun min shadaqatin yatba’uha adza, QS. al-Baqarah, 2: 263). Karena itu, hubungan intim sebagai sedekah, antara pasutri, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang membuat salah satunya justru mengalami tekanan, kesakitan, dan kekerasan”.

“Lebih dari itu, Nabi Saw juga menegaskan bahwa akad nikah yang menghalalkan hubungan intim suami istri itu sebagai amanah Allah Swt. Artinya, kedua belah pihak, suami maupun istri, sekalipun sudah halal, masih harus berpegang teguh dengan amanah Allah Swt, berupa ajaran-ajaran moral yang baik dan mulia. Karena itu, Nabi Saw meminta para suami untuk selalu bertaqwa dalam hal memperlakukan istri (Sahih Muslim, no. hadits: 3009)”.

“Di hadits lain, Nabi Saw juga menegaskan bahwa sebaik-baik orang beriman adalah mereka yang baik akhlaknya, dan orang yang terbaik adalah mereka yang selalu berbuat baik kepada istrinya (khiyarukum khiyarukum li nisaikum, Musnad Ahmad, no. hadits: 10247)”.

“Dengan ayat-ayat dan hadits-hadits ini, seharusnya jelas dan terang benderang, bahwa segala tindakan pemaksaan, kekerasan, dan yang menyakitkan dalam hubungan intim antara suami dan istri adalah bertentangan dengan syari’at Islam, tidak selaras dengan ajaran al-Qur’an, dan sama sekali tidak sejalan dengan teladan Nabi Muhammad Saw”.

“Sesuatu itu dianggap hubungan, seperti hubungan intim atau seksual, ketika terjadi dari dua arah, sama-sama menginginkan dan saling menyenangkan. Tetapi jika hanya terjadi dari satu arah, apalagi pemaksaan dengan kekerasan, maka itu bukan hubungan intim namanya. Gitu ya…”, kataku sebagai penutup chat malam itu.

“Ok kang, apakah ini yang disebut relasi mubadalah pasutri kang?”

“Ya, gitulah kira-kira yaa..”, jawabku.

“Wah, baru belajar ini, makasih ya kang”, tutupnya.

“Siiiip”, tutupku.

Demikian penjelasanku kepada sahabatku itu. Aku tidak tahu apakah dia sudah bisa menerimanya dengan sepenuh hati. Tetapi dengan dia bersabar mendengar kalimat-kalimat tersebut di atas, semoga dia sudah mulai berpikir untuk menjadi suami yang mubadalah, yang bekerjasama satu sama lain mewujudkan segala kebaikan hidup dalam rumah tangga.

“Ping..” Masuk lagi chat darinya.

“Kang, tapi kan ada hadits bahwa istri yang menolak permintaan seks suami akan dilaknat malaikat, gimana itu?”, nyambung lagi dengan tambahan pertanyaan.

“Wah, kamu baca dulu tulisanku tentang hadits itu di mubadalah ya…”, kataku.

Aku kirimkan link tulisan itu (klik link ini) kepadanya. []

Tags: istrikeluargaMarital Rapeperkawinanperspektif mubadalahQira'ah Mubadalahsuamitafsir mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Previlage Pinangki Dampak Dari Perjuangan Kesetaraan Gender?

Next Post

Mengenang Sosok Sang Feminis Toety Heraty

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Next Post
Toety Heraty

Mengenang Sosok Sang Feminis Toety Heraty

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0