Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sudahi Pemaksaan Perkawinan pada Perempuan! Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Terhadap Perempuan

Pelaku dari perkawinan paksa bukan hanya dari orang tua ke anaknya. Tapi bisa dari siapa saja yang memiliki relasi kuasa lebih kuat terhadap perempuan. Hampir seluruh sistem masyarakat yang pemahamannya sangat patriarki adalah pelaku utama

Nuril Qomariyah Nuril Qomariyah
8 Desember 2022
in Publik
0
Pemaksaan Perkawinan

Pemaksaan Perkawinan

578
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu peringatan hari besar internasional dalam rangkaian 16 HAKTP, adalah pada 6 Desember yang kita peringati sebagai Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Terhadap Perempuan. Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan belakangan kian beragam. Salah satu yang sering kita temui namun cenderung dinormalisasi adalah pemaksaan perkawinan pada perempuan.

Perlindungan bagi perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan, menjadi salah satu isu yang dibahas pada musyawarah keagamaan KUPI II. Dari sini dapat kita lihat bahwa, pemaksaan perkawinan pada perempuan memiliki dampak negatif bahkan dapat kita katakan berbahaya. Sehingga perlu adanya perlindungan bagi perempuan dari bahaya ini.

Berdasarkan UU TPKS Pasal 10 ayat (1) dan (2) tersebutkan bahwa, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kuasanya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.

Pasal tersebut juga menjelaskan jenis-jenis dari pemaksaan perkawinan. Setidaknya ada tiga kategori. Yakni: perkawinan anak, pemaksaan perkawinan yang mengatasnamakan praktik budaya, maupun pemaksaan perkawinan bagi korban dengan pelaku perkosaan. Ketiganya sangat rentan menjadi korban dengan beban dampak yang berlipat, ketika menjadi korban perkawinan anak.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, sangat jelas bahwa kawin paksa adalah bentuk kekerasan dan tergolong tindak pidana. Selain itu, dampak yang muncul dari kawin paksa ini sangatlah beragam. Baik dampak secara fisik, sosial budaya, ekonomi, bahkan dampak bagi keberlangsungan bangsa di masa yang akan datang.

Laki-Laki juga Rentan, Tapi Perempuan Paling Terdampak Ketika Menjadi Korban

Pada dasarnya laki-laki juga berpotensi menjadi korban perkawinan paksa. Namun jika kita lihat dari jumlah dan dampak yang perempuan alami jauh lebih rentan menjadi korban. Bahkan hampir di beberapa fase kehidupan perempuan, lingkungan (society) seakan menjadikan perkawinan sebagai alat untuk menekan kehidupan perempuan. Lingkungan masyarakat yang patriarki membangun pandangan bahwa perkawinan adalah salah satu standar capaian hidup bagi perempuan.

Dampak panjang dari kawin paksa ini sangat nampak ketika perempuan menjadi korban. Dia akan cenderung menarik diri dari lingkungannya, bahkan ketika masih usia anak mereka akan terputus pendidikannya. Selain itu dampak secara fisik maupun psikis rentan sekali dialami oleh mereka. Karena rumah tangga maupun perkawinan yang lahir dari pemaksaan tidak sepenuhnya berangkat dari keinginannya.

Secara fisik, perempuan yang dipaksa menikah khususnya ketika masih usia anak tentu akan sangat beresiko bagi kondisi organ reproduksi mereka. Sehingga banyak kita temui angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) tinggi karena adanya kehamilan remaja yang tinggi pula. Selain itu, perempuan korban rentan menjadi korban kembali, karena cenderung mudah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Secara psikis perempuan korban pemaksaan perkawinan rentan mengalami trauma. Karena dia menjalani kehidupan pernikahan yang tidak mereka impikan. Selain itu, ketika dia mengalami KDRT akan membuat mereka trauma untuk menjalin hubungan dengan laki-laki.

Bahkan beberapa penyintas pemaksaan perkawinan, menceritakan bahwa butuh waktu yang cukup lama untuk menyembuhkan trauma mereka. Terlebih dalam menghadapi stigma yang timbul di lingkungannya.

Mulai dari Anak Perempuan, Perempuan Lajang, Perempuan Korban Perkosaan, Hingga Perempuan Kepala Keluarga Rentan Menjadi Korban

Jangan hanya mengira hanya anak perempuan saja yang rentan mengalami kawin paksa oleh orang tuanya. Hampir seluruh perempuan yang tidak memiliki ikatan pernikahan, oleh lingkungan (Society) rentan mengalami diskriminasi. Hal ini dilakukan, karena mereka dianggap gagal membangun dan menjalin hubungan, karena tidak kunjung menikah.

Beberapa perempuan yang memilih untuk melanjutkan pendidikan di jenjang lebih tinggi maupun meniti karier akan rentan mengalami diskriminasi ini. Mereka akan mendapat label perawan tua karena tidak segera menikah.

Lingkungan seakan memberikan standar batasan usia tersendiri bagi perempuan untuk menikah. Bahkan tak jarang beberapa perempuan enggan menentukan pilihan hidupnya sendiri untuk melanjutkan pendidikan dan mengejar karier, karena tekanan dari lingkungan untuk segera menikah.

Di luar itu, para perempuan kepala keluarga yang juga sering mendapatkan stigma negatif dari lingkungannya. Terlebih ketika memilih untuk mandiri dan tidak menikah  lagi. Lingkungan masyarakat yang kuat sistem patriarkinya akan memberikan pressure bagi perempuan kepala keluarga agar mereka segera menikah.

Lebih miris lagi, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan oleh masyarakat maupun keluarganya justru dipaksa untuk menikah dengan pelaku. Padahal sudah sangat jelas kita tau bahwa hal tersebut justru membuat korban semakin menjadi korban lagi.

Karena justru hal tersebut membuat korban sulit untuk keluar dari trauma yang mereka alami. Sehingga perlu saya tekankan lagi di sini, pelaku dari perkawinan paksa bukan hanya dari orang tua ke anaknya. Tapi bisa dari siapa saja yang memiliki relasi kuasa lebih kuat terhadap perempuan.

Hampir seluruh sistem masyarakat yang pemahamannya sangat patriarki adalah pelaku utama. Yang menyebabkan masih langgengnya romantisasi pemaksaan perkawinan pada perempuan ini.

KUPI II Tekankan Perlindungan bagi Perempuan dari Bahaya Pemaksaan Perkawinan

Sebagaimana telah saya sebutkan di atas bahwa, isu ini menjadi salah satu topik yang menjadi pembahasan pada saat musyawarah keagamaan KUPI II. Sikap Keagamaan KUPI II terkait Perlindungan Perempuan dari Bahaya Pemaksaan Perkawinan, meliputi:

  1. Hukum melakukan perlindungan terhadap perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan adalah wajib baik bagi Negara, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, dan orang tua
  2. Pemaksaan perkawinan terhadap perempuan tidak hanya berdampak secara fisik dan psikis, mental, tetapi juga sosial, ekonomi, politik, dan hukum. Oleh karena itu, negara dan semua pihak yang terkait wajib melakukan penanganan dengan upaya yang cepat dan tepat untuk meminimalisir dan menghapuskan segala bahaya akibat pemaksaan perkawinan terhadap perempuan
  3. Dengan demikian, membuat peraturan perundangan yang menjamin hak-hak korban, pemulihan yang berkelanjutan dan sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan pada perempuan hukumnya adalah wajib.

Nyai Umdah Elbaroroh sebagai salah satu PJ Fatwa KUPI  terkait isu ini. Menyampaikan bahwa, dalam merumuskan sikap keagamaan KUPI tidak hanya melihat dari persepktif agama saja. Akan tetapi ulama perempuan yang hadir juga melibatkan seluruh unsur.

Bahkan pada musyawarah keagaman waktu itu, hadir juga pemangku kebijakan, lembaga masyarakat, hingga hakim dari Pengadilan Agama juga hadir. Sehingga dapat kita katakan bahwa, urgensi memberikan perlindungan bagi perempuan dari perkawinan paksa adalah kewajiban kita semua.

Baik sebagai pemangku kebijakan melalui regulasi yang responsif terhadap perempuan. Maupun dari masyarakat dengan memperkuat budaya dan norma yang lebih ramah terhadap perempuan untuk melawan sistem patriarki yang sudah ada. []

Tags: 16 HAKTPFatwa KUPIHasil KUPI IIkekerasan terhadap perempuanPemaksaan Perkawinan
Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Terkait Posts

Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Gerakan KUPI
Rekomendasi

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Korban KS
Publik

Korban KS Difabel dan Hak Akses Kesehatan: Perspektif KUPI

14 April 2025
Fatwa KUPI Mubadalah
Hikmah

Mubadalah sebagai Pendekatan dalam Perumusan Fatwa KUPI

14 April 2025
Kawan Difabel
Personal

Kebangkitan Kawan Difabel di Abad Kedua Puluh Satu

26 Maret 2025
Kekerasan terhadap Perempuan
Publik

Kekerasan terhadap Perempuan, Mengapa Masih Marak Terjadi?

15 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID