Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sudahi Pemaksaan Perkawinan pada Perempuan! Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Terhadap Perempuan

Pelaku dari perkawinan paksa bukan hanya dari orang tua ke anaknya. Tapi bisa dari siapa saja yang memiliki relasi kuasa lebih kuat terhadap perempuan. Hampir seluruh sistem masyarakat yang pemahamannya sangat patriarki adalah pelaku utama

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
8 Desember 2022
in Publik
A A
0
Pemaksaan Perkawinan

Pemaksaan Perkawinan

12
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu peringatan hari besar internasional dalam rangkaian 16 HAKTP, adalah pada 6 Desember yang kita peringati sebagai Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Terhadap Perempuan. Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan belakangan kian beragam. Salah satu yang sering kita temui namun cenderung dinormalisasi adalah pemaksaan perkawinan pada perempuan.

Perlindungan bagi perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan, menjadi salah satu isu yang dibahas pada musyawarah keagamaan KUPI II. Dari sini dapat kita lihat bahwa, pemaksaan perkawinan pada perempuan memiliki dampak negatif bahkan dapat kita katakan berbahaya. Sehingga perlu adanya perlindungan bagi perempuan dari bahaya ini.

Berdasarkan UU TPKS Pasal 10 ayat (1) dan (2) tersebutkan bahwa, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kuasanya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.

Pasal tersebut juga menjelaskan jenis-jenis dari pemaksaan perkawinan. Setidaknya ada tiga kategori. Yakni: perkawinan anak, pemaksaan perkawinan yang mengatasnamakan praktik budaya, maupun pemaksaan perkawinan bagi korban dengan pelaku perkosaan. Ketiganya sangat rentan menjadi korban dengan beban dampak yang berlipat, ketika menjadi korban perkawinan anak.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, sangat jelas bahwa kawin paksa adalah bentuk kekerasan dan tergolong tindak pidana. Selain itu, dampak yang muncul dari kawin paksa ini sangatlah beragam. Baik dampak secara fisik, sosial budaya, ekonomi, bahkan dampak bagi keberlangsungan bangsa di masa yang akan datang.

Laki-Laki juga Rentan, Tapi Perempuan Paling Terdampak Ketika Menjadi Korban

Pada dasarnya laki-laki juga berpotensi menjadi korban perkawinan paksa. Namun jika kita lihat dari jumlah dan dampak yang perempuan alami jauh lebih rentan menjadi korban. Bahkan hampir di beberapa fase kehidupan perempuan, lingkungan (society) seakan menjadikan perkawinan sebagai alat untuk menekan kehidupan perempuan. Lingkungan masyarakat yang patriarki membangun pandangan bahwa perkawinan adalah salah satu standar capaian hidup bagi perempuan.

Dampak panjang dari kawin paksa ini sangat nampak ketika perempuan menjadi korban. Dia akan cenderung menarik diri dari lingkungannya, bahkan ketika masih usia anak mereka akan terputus pendidikannya. Selain itu dampak secara fisik maupun psikis rentan sekali dialami oleh mereka. Karena rumah tangga maupun perkawinan yang lahir dari pemaksaan tidak sepenuhnya berangkat dari keinginannya.

Secara fisik, perempuan yang dipaksa menikah khususnya ketika masih usia anak tentu akan sangat beresiko bagi kondisi organ reproduksi mereka. Sehingga banyak kita temui angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) tinggi karena adanya kehamilan remaja yang tinggi pula. Selain itu, perempuan korban rentan menjadi korban kembali, karena cenderung mudah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Secara psikis perempuan korban pemaksaan perkawinan rentan mengalami trauma. Karena dia menjalani kehidupan pernikahan yang tidak mereka impikan. Selain itu, ketika dia mengalami KDRT akan membuat mereka trauma untuk menjalin hubungan dengan laki-laki.

Bahkan beberapa penyintas pemaksaan perkawinan, menceritakan bahwa butuh waktu yang cukup lama untuk menyembuhkan trauma mereka. Terlebih dalam menghadapi stigma yang timbul di lingkungannya.

Mulai dari Anak Perempuan, Perempuan Lajang, Perempuan Korban Perkosaan, Hingga Perempuan Kepala Keluarga Rentan Menjadi Korban

Jangan hanya mengira hanya anak perempuan saja yang rentan mengalami kawin paksa oleh orang tuanya. Hampir seluruh perempuan yang tidak memiliki ikatan pernikahan, oleh lingkungan (Society) rentan mengalami diskriminasi. Hal ini dilakukan, karena mereka dianggap gagal membangun dan menjalin hubungan, karena tidak kunjung menikah.

Beberapa perempuan yang memilih untuk melanjutkan pendidikan di jenjang lebih tinggi maupun meniti karier akan rentan mengalami diskriminasi ini. Mereka akan mendapat label perawan tua karena tidak segera menikah.

Lingkungan seakan memberikan standar batasan usia tersendiri bagi perempuan untuk menikah. Bahkan tak jarang beberapa perempuan enggan menentukan pilihan hidupnya sendiri untuk melanjutkan pendidikan dan mengejar karier, karena tekanan dari lingkungan untuk segera menikah.

Di luar itu, para perempuan kepala keluarga yang juga sering mendapatkan stigma negatif dari lingkungannya. Terlebih ketika memilih untuk mandiri dan tidak menikah  lagi. Lingkungan masyarakat yang kuat sistem patriarkinya akan memberikan pressure bagi perempuan kepala keluarga agar mereka segera menikah.

Lebih miris lagi, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan oleh masyarakat maupun keluarganya justru dipaksa untuk menikah dengan pelaku. Padahal sudah sangat jelas kita tau bahwa hal tersebut justru membuat korban semakin menjadi korban lagi.

Karena justru hal tersebut membuat korban sulit untuk keluar dari trauma yang mereka alami. Sehingga perlu saya tekankan lagi di sini, pelaku dari perkawinan paksa bukan hanya dari orang tua ke anaknya. Tapi bisa dari siapa saja yang memiliki relasi kuasa lebih kuat terhadap perempuan.

Hampir seluruh sistem masyarakat yang pemahamannya sangat patriarki adalah pelaku utama. Yang menyebabkan masih langgengnya romantisasi pemaksaan perkawinan pada perempuan ini.

KUPI II Tekankan Perlindungan bagi Perempuan dari Bahaya Pemaksaan Perkawinan

Sebagaimana telah saya sebutkan di atas bahwa, isu ini menjadi salah satu topik yang menjadi pembahasan pada saat musyawarah keagamaan KUPI II. Sikap Keagamaan KUPI II terkait Perlindungan Perempuan dari Bahaya Pemaksaan Perkawinan, meliputi:

  1. Hukum melakukan perlindungan terhadap perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan adalah wajib baik bagi Negara, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, dan orang tua
  2. Pemaksaan perkawinan terhadap perempuan tidak hanya berdampak secara fisik dan psikis, mental, tetapi juga sosial, ekonomi, politik, dan hukum. Oleh karena itu, negara dan semua pihak yang terkait wajib melakukan penanganan dengan upaya yang cepat dan tepat untuk meminimalisir dan menghapuskan segala bahaya akibat pemaksaan perkawinan terhadap perempuan
  3. Dengan demikian, membuat peraturan perundangan yang menjamin hak-hak korban, pemulihan yang berkelanjutan dan sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan pada perempuan hukumnya adalah wajib.

Nyai Umdah Elbaroroh sebagai salah satu PJ Fatwa KUPI  terkait isu ini. Menyampaikan bahwa, dalam merumuskan sikap keagamaan KUPI tidak hanya melihat dari persepktif agama saja. Akan tetapi ulama perempuan yang hadir juga melibatkan seluruh unsur.

Bahkan pada musyawarah keagaman waktu itu, hadir juga pemangku kebijakan, lembaga masyarakat, hingga hakim dari Pengadilan Agama juga hadir. Sehingga dapat kita katakan bahwa, urgensi memberikan perlindungan bagi perempuan dari perkawinan paksa adalah kewajiban kita semua.

Baik sebagai pemangku kebijakan melalui regulasi yang responsif terhadap perempuan. Maupun dari masyarakat dengan memperkuat budaya dan norma yang lebih ramah terhadap perempuan untuk melawan sistem patriarki yang sudah ada. []

Tags: 16 HAKTPFatwa KUPIHasil KUPI IIkekerasan terhadap perempuanPemaksaan Perkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ibu Kota Negara Baru: Maslahat atau Mafsadat?

Next Post

Interpretasi Gus Dur Terhadap Al-Kulliyyat Al-Khams

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Fatwa KUPI
Publik

Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

12 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Fatwa KUPI sebagai
Publik

Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan

11 Januari 2026
Metodologi KUPI
Publik

Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

5 Januari 2026
Seksisme
Publik

Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

17 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

2 Februari 2026
Next Post
Interpretasi Gus Dur

Interpretasi Gus Dur Terhadap Al-Kulliyyat Al-Khams

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0