Mubadalah.id – Salah satu peringatan hari besar internasional dalam rangkaian 16 HAKTP, adalah pada 6 Desember yang kita peringati sebagai Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Terhadap Perempuan. Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan belakangan kian beragam. Salah satu yang sering kita temui namun cenderung dinormalisasi adalah pemaksaan perkawinan pada perempuan.
Perlindungan bagi perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan, menjadi salah satu isu yang dibahas pada musyawarah keagamaan KUPI II. Dari sini dapat kita lihat bahwa, pemaksaan perkawinan pada perempuan memiliki dampak negatif bahkan dapat kita katakan berbahaya. Sehingga perlu adanya perlindungan bagi perempuan dari bahaya ini.
Berdasarkan UU TPKS Pasal 10 ayat (1) dan (2) tersebutkan bahwa, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kuasanya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.
Pasal tersebut juga menjelaskan jenis-jenis dari pemaksaan perkawinan. Setidaknya ada tiga kategori. Yakni: perkawinan anak, pemaksaan perkawinan yang mengatasnamakan praktik budaya, maupun pemaksaan perkawinan bagi korban dengan pelaku perkosaan. Ketiganya sangat rentan menjadi korban dengan beban dampak yang berlipat, ketika menjadi korban perkawinan anak.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, sangat jelas bahwa kawin paksa adalah bentuk kekerasan dan tergolong tindak pidana. Selain itu, dampak yang muncul dari kawin paksa ini sangatlah beragam. Baik dampak secara fisik, sosial budaya, ekonomi, bahkan dampak bagi keberlangsungan bangsa di masa yang akan datang.
Laki-Laki juga Rentan, Tapi Perempuan Paling Terdampak Ketika Menjadi Korban
Pada dasarnya laki-laki juga berpotensi menjadi korban perkawinan paksa. Namun jika kita lihat dari jumlah dan dampak yang perempuan alami jauh lebih rentan menjadi korban. Bahkan hampir di beberapa fase kehidupan perempuan, lingkungan (society) seakan menjadikan perkawinan sebagai alat untuk menekan kehidupan perempuan. Lingkungan masyarakat yang patriarki membangun pandangan bahwa perkawinan adalah salah satu standar capaian hidup bagi perempuan.
Dampak panjang dari kawin paksa ini sangat nampak ketika perempuan menjadi korban. Dia akan cenderung menarik diri dari lingkungannya, bahkan ketika masih usia anak mereka akan terputus pendidikannya. Selain itu dampak secara fisik maupun psikis rentan sekali dialami oleh mereka. Karena rumah tangga maupun perkawinan yang lahir dari pemaksaan tidak sepenuhnya berangkat dari keinginannya.
Secara fisik, perempuan yang dipaksa menikah khususnya ketika masih usia anak tentu akan sangat beresiko bagi kondisi organ reproduksi mereka. Sehingga banyak kita temui angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) tinggi karena adanya kehamilan remaja yang tinggi pula. Selain itu, perempuan korban rentan menjadi korban kembali, karena cenderung mudah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Secara psikis perempuan korban pemaksaan perkawinan rentan mengalami trauma. Karena dia menjalani kehidupan pernikahan yang tidak mereka impikan. Selain itu, ketika dia mengalami KDRT akan membuat mereka trauma untuk menjalin hubungan dengan laki-laki.
Bahkan beberapa penyintas pemaksaan perkawinan, menceritakan bahwa butuh waktu yang cukup lama untuk menyembuhkan trauma mereka. Terlebih dalam menghadapi stigma yang timbul di lingkungannya.
Mulai dari Anak Perempuan, Perempuan Lajang, Perempuan Korban Perkosaan, Hingga Perempuan Kepala Keluarga Rentan Menjadi Korban
Jangan hanya mengira hanya anak perempuan saja yang rentan mengalami kawin paksa oleh orang tuanya. Hampir seluruh perempuan yang tidak memiliki ikatan pernikahan, oleh lingkungan (Society) rentan mengalami diskriminasi. Hal ini dilakukan, karena mereka dianggap gagal membangun dan menjalin hubungan, karena tidak kunjung menikah.
Beberapa perempuan yang memilih untuk melanjutkan pendidikan di jenjang lebih tinggi maupun meniti karier akan rentan mengalami diskriminasi ini. Mereka akan mendapat label perawan tua karena tidak segera menikah.
Lingkungan seakan memberikan standar batasan usia tersendiri bagi perempuan untuk menikah. Bahkan tak jarang beberapa perempuan enggan menentukan pilihan hidupnya sendiri untuk melanjutkan pendidikan dan mengejar karier, karena tekanan dari lingkungan untuk segera menikah.
Di luar itu, para perempuan kepala keluarga yang juga sering mendapatkan stigma negatif dari lingkungannya. Terlebih ketika memilih untuk mandiri dan tidak menikah lagi. Lingkungan masyarakat yang kuat sistem patriarkinya akan memberikan pressure bagi perempuan kepala keluarga agar mereka segera menikah.
Lebih miris lagi, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan oleh masyarakat maupun keluarganya justru dipaksa untuk menikah dengan pelaku. Padahal sudah sangat jelas kita tau bahwa hal tersebut justru membuat korban semakin menjadi korban lagi.
Karena justru hal tersebut membuat korban sulit untuk keluar dari trauma yang mereka alami. Sehingga perlu saya tekankan lagi di sini, pelaku dari perkawinan paksa bukan hanya dari orang tua ke anaknya. Tapi bisa dari siapa saja yang memiliki relasi kuasa lebih kuat terhadap perempuan.
Hampir seluruh sistem masyarakat yang pemahamannya sangat patriarki adalah pelaku utama. Yang menyebabkan masih langgengnya romantisasi pemaksaan perkawinan pada perempuan ini.
KUPI II Tekankan Perlindungan bagi Perempuan dari Bahaya Pemaksaan Perkawinan
Sebagaimana telah saya sebutkan di atas bahwa, isu ini menjadi salah satu topik yang menjadi pembahasan pada saat musyawarah keagamaan KUPI II. Sikap Keagamaan KUPI II terkait Perlindungan Perempuan dari Bahaya Pemaksaan Perkawinan, meliputi:
- Hukum melakukan perlindungan terhadap perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan adalah wajib baik bagi Negara, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, dan orang tua
- Pemaksaan perkawinan terhadap perempuan tidak hanya berdampak secara fisik dan psikis, mental, tetapi juga sosial, ekonomi, politik, dan hukum. Oleh karena itu, negara dan semua pihak yang terkait wajib melakukan penanganan dengan upaya yang cepat dan tepat untuk meminimalisir dan menghapuskan segala bahaya akibat pemaksaan perkawinan terhadap perempuan
- Dengan demikian, membuat peraturan perundangan yang menjamin hak-hak korban, pemulihan yang berkelanjutan dan sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan pada perempuan hukumnya adalah wajib.
Nyai Umdah Elbaroroh sebagai salah satu PJ Fatwa KUPI terkait isu ini. Menyampaikan bahwa, dalam merumuskan sikap keagamaan KUPI tidak hanya melihat dari persepktif agama saja. Akan tetapi ulama perempuan yang hadir juga melibatkan seluruh unsur.
Bahkan pada musyawarah keagaman waktu itu, hadir juga pemangku kebijakan, lembaga masyarakat, hingga hakim dari Pengadilan Agama juga hadir. Sehingga dapat kita katakan bahwa, urgensi memberikan perlindungan bagi perempuan dari perkawinan paksa adalah kewajiban kita semua.
Baik sebagai pemangku kebijakan melalui regulasi yang responsif terhadap perempuan. Maupun dari masyarakat dengan memperkuat budaya dan norma yang lebih ramah terhadap perempuan untuk melawan sistem patriarki yang sudah ada. []