Selasa, 27 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

Alimatul Qibtiyah: fleksibilitas peran gender dalam pernikahan berbanding lurus dengan kebahagiaan pernikahan.

Achmad Ma'aly Hikam Mastury by Achmad Ma'aly Hikam Mastury
27 Januari 2026
in Keluarga
0
Tadarus Subuh

Tadarus Subuh

24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu perihal pekerjaan rumah tangga menjadi kian menarik untuk kita diskusikan, terlebih di masa di mana keterlibatan perempuan dalam ruang publik semakin meningkat. Topik diskusi ini menciptakan pertanyaan mendasar tentang siapa yang berkewajiban melakukan pekerjaan domestik? Apakah suami, atau istri?

Pertanyaan ini terulas dengan apik dalam tadarus subuh ke-178 dengan tajuk “Melakukan Kerja Rumah Tangga”. Pada kesempatan kali ini, Dr Faqihuddin Abdul Kodir beserta Dr. Mohammad Ikhwanuddin, Kaprodi Hukum Keluarga UMSURA, membawakan materi dengan penuh ‘daging’.

Dipandu Hesti Anugerah Restu, sesi diskusi berkutat perihal kewajiban mendasar dalam pernikahan, serta bagaimana pekerjaaan domestik dalam rumah tangga berlaku secara adil tanpa ada ketimpangan.

Kerja rumah tangga, atau dalam bahasa Arab kita sebut khidmah al-bayt, diartikan dengan berbagai tugas dan kegiatan yang dilakukan di dalam rumah, atau kegiatan yang terkait dengan tugas-tugas reproduksi. Tugas-tugas ini meliputi mencuci pakaian, membersihkan rumah, memasak, merawat anak, hingga ikut menemani anak belajar. (Nur Rofiah, dkk., 2017)

Melihat begitu banyaknya tugas yang harus teremban, memerlukan sebuah pendekatan yang adil untuk menakar hukumnya secara berimbang. Jika beragam tugas tersebut kita bebankan pada satu sosok dalam institusi keluarga, dapat menciptakan ketidakadilan dalam rumah tangga.

Seorang istri yang menjadi dosen, misalnya, akan sibuk dengan peran ganda. Di satu sisi ia memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh tugas domestik di rumahnya. Di sisi yang lain, ia bertanggung jawab untuk menjalankan peran profesional sebagai tenaga pendidik.

Kewajiban Dasar Pekerjaan Rumah Tangga

Dr. Ikhwanuddin kemudian menghadirkan redaksi dari kitab al-Ahwal al-Syakhsiyyah, karangan Abu Zahrah ke dalam diskusi Tadarus Subuh. Redaksi yang ia kutip tersebut secara lantang membicarakan perdebatan ulama’ klasik mengenai kewajiban dasar pekerjaan rumah tangga.

وللزوج على زوجته حق رابع ذكرته السنة النبوية ، ولم يذكره فقهاء الحنفية ، وهو القيام على شئون البيت ورعايته ، والعمل في البيت من كنس (١) ، وتنظيف مما يليق به حال زوجها من يسر أو عسر ، وهو حق جرى العرف به في كل العصور ، وجاء به الهدى النبوى الكريم.

وهذا قالت طائفة من فقهاء السلف : إن عليها خدمة البيت والأولاد ، وبه قال أبو ثورمن أصحاب الشافعى ، ولكن قال أبو حنيفة ومالك والشافعى إن عقد الزواج للعشرة الزوجية لا للاستخدام وبذل المنافع ، فليس من مقتضاه خدمة البيت والقيام بشئونه ، وإن إعداد البيت واجب على الزوج وحق للمرأة ، ولذلك قال تعالى : ﴿أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ﴾(٢) إلا إذا كانت من بيئة يقوم نساؤهم بذلك .

“Dan suami memiliki hak keempat atas istrinya yang disebutkan dalam Sunnah Nabawiyah, namun tidak disebutkan oleh para fuqaha Hanafiyah, yaitu mengurus urusan rumah tangga dan merawatnya, serta bekerja di rumah seperti menyapu (1), dan membersihkan sesuai dengan kondisi suaminya baik dalam kemudahan maupun kesulitan. Ini adalah hak yang telah menjadi kebiasaan di sepanjang masa, dan telah diajarkan dalam petunjuk Nabi yang mulia.

Oleh karena itu, sekelompok ulama salaf berkata: “Sesungguhnya istri wajib melayani (mengurus) rumah dan anak-anak,” dan pendapat ini dikemukakan oleh Abu Tsaur dari kalangan pengikut mazhab Syafi’i. Namun Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i berpendapat bahwa akad nikah adalah untuk kehidupan berumah tangga, bukan untuk mempekerjakan (istri) dan mengambil manfaatnya. Maka bukan merupakan konsekuensi akad nikah bahwa istri harus melayani rumah dan mengurus urusannya. Dan sesungguhnya menyiapkan (keperluan) rumah adalah kewajiban suami dan hak bagi istri. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu” (2), kecuali jika istri berasal dari lingkungan yang para wanitanya biasa melakukan hal tersebut.”

Kerja Rumah Tangga Bukan Tanggung Jawab Istri

Hemat penulis, ada dua poin penting yang bisa kita catat dari tulisan Pakar Fikih berkebangsaan Mesir tersebut antara lain; Pertama, bahwa mayoritas Ulama’ berpendapat bahwa pekerjaan rumah tangga bukanlah tanggung jawab sang istri. Pendapat ini tersarikan dari firman Allah Surah At-Thalaq ayat 6, yang memerintahkan suami untuk menyediakan rumah kepada mantan istri yang sedang iddah.

Dr. Ikhwan menyampaikan bahwa konteks ayat tersebut adalah mengenai istri talak yang sedang menempuh masa iddah. Ia melanjutkan, bagi perempuan yang ditalak saja wajib diberi tempat tinggal, apalagi dengan istri sahnya. Tentu yang terakhir lebih utama.

Kedua, bahwa tujuan pernikahan pada hakikatnya bukanlah untuk mendapatkan pelayanan maupun saling ‘barter’ jasa. Lebih dari itu. Akad nikah berorientasi pada kebolehan pergaulan suami-istri, sehingga ia tidak berkonsekuensi pada kewajiban tugas rumah tangga kepada istri.

Mengutip perkataan Kang Faqih, “Tidak perlu menunggu menikah untuk melayani diri sendiri.” Dari sini, pernikahan tidak lagi kita pandang sebagai sebuah legitimasi atas pembebanan tugas domestik pada salau satu unsur.

Kesimpulan

Sebagai jalan keluar dari beban tugas sepihak kerja rumah tangga ini, forum tadarus subuh menghasilkan beberapa solusi yang penulis rangkum dalam dua poin;

Pertama, pembiasaan tugas-tugas rumah tangga kepada anak-anak tanpa memandang jenis kelaminnya. Seringkali para laki-laki cenderung melimpahkan tugas domestik ke perempuan karena sejak kecil ia tidak kita ajarkan untuk melakukan hal tersebut. Selain itu, ketidaktahuan terhadap cara-cara mengurus anak juga kerap menjadi alasan suami bersembunyi dari ‘kewajibnnya’ itu.

Kedua, fleksibilitas dalam pembagian peran antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Menurut Alimatul Qibtiyah, fleksibilitas peran gender dalam pernikahan berbanding lurus dengan kebahagiaan pernikahan. Fleksibilitas ini berarti bahwa peran domestik dan pengasuhan dalam keluarga dilakukan atas dasar persetujuan dan komitmen yang adil.

Dalam kalimat berbeda, Kang Faqih menyatakan bahwa “khidmatul bayt termasuk dalam hal-hal yang secara prinsip adalah musyarakah (kebersamaan). Bisa bersama-sama melakukannya, bisa berbagi peran yang berbeda, dan bisa juga dilakukan orang lain ketika mereka memilih istirahat bersama. Tergantung kesempatan, kemampuan dan kebutuhan.” []

Tags: beban gandaistrikeluargaPekerjaan Rumah TanggaRelasirumah tanggasuamiTadarus Subuh

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Related Posts

Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

25 Januari 2026
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

23 Januari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

22 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Manusia dan Alam
Publik

Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

19 Januari 2026
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Menopause, Menikah Bukan Hanya tentang Masalah Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID