Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

Alimatul Qibtiyah: fleksibilitas peran gender dalam pernikahan berbanding lurus dengan kebahagiaan pernikahan.

Achmad Ma'aly Hikam Mastury by Achmad Ma'aly Hikam Mastury
2 Februari 2026
in Keluarga
A A
0
Tadarus Subuh

Tadarus Subuh

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu perihal pekerjaan rumah tangga menjadi kian menarik untuk kita diskusikan, terlebih di masa di mana keterlibatan perempuan dalam ruang publik semakin meningkat. Topik diskusi ini menciptakan pertanyaan mendasar tentang siapa yang berkewajiban melakukan pekerjaan domestik? Apakah suami, atau istri?

Pertanyaan ini terulas dengan apik dalam tadarus subuh ke-178 dengan tajuk “Melakukan Kerja Rumah Tangga”. Pada kesempatan kali ini, Dr Faqihuddin Abdul Kodir beserta Dr. Mohammad Ikhwanuddin, Kaprodi Hukum Keluarga UMSURA, membawakan materi dengan penuh ‘daging’.

Dipandu Hesti Anugerah Restu, sesi diskusi berkutat perihal kewajiban mendasar dalam pernikahan, serta bagaimana pekerjaaan domestik dalam rumah tangga berlaku secara adil tanpa ada ketimpangan.

Kerja rumah tangga, atau dalam bahasa Arab kita sebut khidmah al-bayt, diartikan dengan berbagai tugas dan kegiatan yang dilakukan di dalam rumah, atau kegiatan yang terkait dengan tugas-tugas reproduksi. Tugas-tugas ini meliputi mencuci pakaian, membersihkan rumah, memasak, merawat anak, hingga ikut menemani anak belajar. (Nur Rofiah, dkk., 2017)

Melihat begitu banyaknya tugas yang harus teremban, memerlukan sebuah pendekatan yang adil untuk menakar hukumnya secara berimbang. Jika beragam tugas tersebut kita bebankan pada satu sosok dalam institusi keluarga, dapat menciptakan ketidakadilan dalam rumah tangga.

Seorang istri yang menjadi dosen, misalnya, akan sibuk dengan peran ganda. Di satu sisi ia memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh tugas domestik di rumahnya. Di sisi yang lain, ia bertanggung jawab untuk menjalankan peran profesional sebagai tenaga pendidik.

Kewajiban Dasar Pekerjaan Rumah Tangga

Dr. Ikhwanuddin kemudian menghadirkan redaksi dari kitab al-Ahwal al-Syakhsiyyah, karangan Abu Zahrah ke dalam diskusi Tadarus Subuh. Redaksi yang ia kutip tersebut secara lantang membicarakan perdebatan ulama’ klasik mengenai kewajiban dasar pekerjaan rumah tangga.

وللزوج على زوجته حق رابع ذكرته السنة النبوية ، ولم يذكره فقهاء الحنفية ، وهو القيام على شئون البيت ورعايته ، والعمل في البيت من كنس (١) ، وتنظيف مما يليق به حال زوجها من يسر أو عسر ، وهو حق جرى العرف به في كل العصور ، وجاء به الهدى النبوى الكريم.

وهذا قالت طائفة من فقهاء السلف : إن عليها خدمة البيت والأولاد ، وبه قال أبو ثورمن أصحاب الشافعى ، ولكن قال أبو حنيفة ومالك والشافعى إن عقد الزواج للعشرة الزوجية لا للاستخدام وبذل المنافع ، فليس من مقتضاه خدمة البيت والقيام بشئونه ، وإن إعداد البيت واجب على الزوج وحق للمرأة ، ولذلك قال تعالى : ﴿أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ﴾(٢) إلا إذا كانت من بيئة يقوم نساؤهم بذلك .

“Dan suami memiliki hak keempat atas istrinya yang disebutkan dalam Sunnah Nabawiyah, namun tidak disebutkan oleh para fuqaha Hanafiyah, yaitu mengurus urusan rumah tangga dan merawatnya, serta bekerja di rumah seperti menyapu (1), dan membersihkan sesuai dengan kondisi suaminya baik dalam kemudahan maupun kesulitan. Ini adalah hak yang telah menjadi kebiasaan di sepanjang masa, dan telah diajarkan dalam petunjuk Nabi yang mulia.

Oleh karena itu, sekelompok ulama salaf berkata: “Sesungguhnya istri wajib melayani (mengurus) rumah dan anak-anak,” dan pendapat ini dikemukakan oleh Abu Tsaur dari kalangan pengikut mazhab Syafi’i. Namun Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i berpendapat bahwa akad nikah adalah untuk kehidupan berumah tangga, bukan untuk mempekerjakan (istri) dan mengambil manfaatnya. Maka bukan merupakan konsekuensi akad nikah bahwa istri harus melayani rumah dan mengurus urusannya. Dan sesungguhnya menyiapkan (keperluan) rumah adalah kewajiban suami dan hak bagi istri. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu” (2), kecuali jika istri berasal dari lingkungan yang para wanitanya biasa melakukan hal tersebut.”

Kerja Rumah Tangga Bukan Tanggung Jawab Istri

Hemat penulis, ada dua poin penting yang bisa kita catat dari tulisan Pakar Fikih berkebangsaan Mesir tersebut antara lain; Pertama, bahwa mayoritas Ulama’ berpendapat bahwa pekerjaan rumah tangga bukanlah tanggung jawab sang istri. Pendapat ini tersarikan dari firman Allah Surah At-Thalaq ayat 6, yang memerintahkan suami untuk menyediakan rumah kepada mantan istri yang sedang iddah.

Dr. Ikhwan menyampaikan bahwa konteks ayat tersebut adalah mengenai istri talak yang sedang menempuh masa iddah. Ia melanjutkan, bagi perempuan yang ditalak saja wajib diberi tempat tinggal, apalagi dengan istri sahnya. Tentu yang terakhir lebih utama.

Kedua, bahwa tujuan pernikahan pada hakikatnya bukanlah untuk mendapatkan pelayanan maupun saling ‘barter’ jasa. Lebih dari itu. Akad nikah berorientasi pada kebolehan pergaulan suami-istri, sehingga ia tidak berkonsekuensi pada kewajiban tugas rumah tangga kepada istri.

Mengutip perkataan Kang Faqih, “Tidak perlu menunggu menikah untuk melayani diri sendiri.” Dari sini, pernikahan tidak lagi kita pandang sebagai sebuah legitimasi atas pembebanan tugas domestik pada salau satu unsur.

Kesimpulan

Sebagai jalan keluar dari beban tugas sepihak kerja rumah tangga ini, forum tadarus subuh menghasilkan beberapa solusi yang penulis rangkum dalam dua poin;

Pertama, pembiasaan tugas-tugas rumah tangga kepada anak-anak tanpa memandang jenis kelaminnya. Seringkali para laki-laki cenderung melimpahkan tugas domestik ke perempuan karena sejak kecil ia tidak kita ajarkan untuk melakukan hal tersebut. Selain itu, ketidaktahuan terhadap cara-cara mengurus anak juga kerap menjadi alasan suami bersembunyi dari ‘kewajibnnya’ itu.

Kedua, fleksibilitas dalam pembagian peran antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Menurut Alimatul Qibtiyah, fleksibilitas peran gender dalam pernikahan berbanding lurus dengan kebahagiaan pernikahan. Fleksibilitas ini berarti bahwa peran domestik dan pengasuhan dalam keluarga dilakukan atas dasar persetujuan dan komitmen yang adil.

Dalam kalimat berbeda, Kang Faqih menyatakan bahwa “khidmatul bayt termasuk dalam hal-hal yang secara prinsip adalah musyarakah (kebersamaan). Bisa bersama-sama melakukannya, bisa berbagi peran yang berbeda, dan bisa juga dilakukan orang lain ketika mereka memilih istirahat bersama. Tergantung kesempatan, kemampuan dan kebutuhan.” []

Tags: beban gandaistrikeluargaPekerjaan Rumah TanggaRelasirumah tanggasuamiTadarus Subuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

Next Post

Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Related Posts

Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Relasi Mubadalah
Pernak-pernik

Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

13 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Next Post
Kerja adalah sedekah

Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0