Mubadalah.id – Isu perihal pekerjaan rumah tangga menjadi kian menarik untuk kita diskusikan, terlebih di masa di mana keterlibatan perempuan dalam ruang publik semakin meningkat. Topik diskusi ini menciptakan pertanyaan mendasar tentang siapa yang berkewajiban melakukan pekerjaan domestik? Apakah suami, atau istri?
Pertanyaan ini terulas dengan apik dalam tadarus subuh ke-178 dengan tajuk “Melakukan Kerja Rumah Tangga”. Pada kesempatan kali ini, Dr Faqihuddin Abdul Kodir beserta Dr. Mohammad Ikhwanuddin, Kaprodi Hukum Keluarga UMSURA, membawakan materi dengan penuh ‘daging’.
Dipandu Hesti Anugerah Restu, sesi diskusi berkutat perihal kewajiban mendasar dalam pernikahan, serta bagaimana pekerjaaan domestik dalam rumah tangga berlaku secara adil tanpa ada ketimpangan.
Kerja rumah tangga, atau dalam bahasa Arab kita sebut khidmah al-bayt, diartikan dengan berbagai tugas dan kegiatan yang dilakukan di dalam rumah, atau kegiatan yang terkait dengan tugas-tugas reproduksi. Tugas-tugas ini meliputi mencuci pakaian, membersihkan rumah, memasak, merawat anak, hingga ikut menemani anak belajar. (Nur Rofiah, dkk., 2017)
Melihat begitu banyaknya tugas yang harus teremban, memerlukan sebuah pendekatan yang adil untuk menakar hukumnya secara berimbang. Jika beragam tugas tersebut kita bebankan pada satu sosok dalam institusi keluarga, dapat menciptakan ketidakadilan dalam rumah tangga.
Seorang istri yang menjadi dosen, misalnya, akan sibuk dengan peran ganda. Di satu sisi ia memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh tugas domestik di rumahnya. Di sisi yang lain, ia bertanggung jawab untuk menjalankan peran profesional sebagai tenaga pendidik.
Kewajiban Dasar Pekerjaan Rumah Tangga
Dr. Ikhwanuddin kemudian menghadirkan redaksi dari kitab al-Ahwal al-Syakhsiyyah, karangan Abu Zahrah ke dalam diskusi Tadarus Subuh. Redaksi yang ia kutip tersebut secara lantang membicarakan perdebatan ulama’ klasik mengenai kewajiban dasar pekerjaan rumah tangga.
وللزوج على زوجته حق رابع ذكرته السنة النبوية ، ولم يذكره فقهاء الحنفية ، وهو القيام على شئون البيت ورعايته ، والعمل في البيت من كنس (١) ، وتنظيف مما يليق به حال زوجها من يسر أو عسر ، وهو حق جرى العرف به في كل العصور ، وجاء به الهدى النبوى الكريم.
وهذا قالت طائفة من فقهاء السلف : إن عليها خدمة البيت والأولاد ، وبه قال أبو ثورمن أصحاب الشافعى ، ولكن قال أبو حنيفة ومالك والشافعى إن عقد الزواج للعشرة الزوجية لا للاستخدام وبذل المنافع ، فليس من مقتضاه خدمة البيت والقيام بشئونه ، وإن إعداد البيت واجب على الزوج وحق للمرأة ، ولذلك قال تعالى : ﴿أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ﴾(٢) إلا إذا كانت من بيئة يقوم نساؤهم بذلك .
“Dan suami memiliki hak keempat atas istrinya yang disebutkan dalam Sunnah Nabawiyah, namun tidak disebutkan oleh para fuqaha Hanafiyah, yaitu mengurus urusan rumah tangga dan merawatnya, serta bekerja di rumah seperti menyapu (1), dan membersihkan sesuai dengan kondisi suaminya baik dalam kemudahan maupun kesulitan. Ini adalah hak yang telah menjadi kebiasaan di sepanjang masa, dan telah diajarkan dalam petunjuk Nabi yang mulia.
Oleh karena itu, sekelompok ulama salaf berkata: “Sesungguhnya istri wajib melayani (mengurus) rumah dan anak-anak,” dan pendapat ini dikemukakan oleh Abu Tsaur dari kalangan pengikut mazhab Syafi’i. Namun Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i berpendapat bahwa akad nikah adalah untuk kehidupan berumah tangga, bukan untuk mempekerjakan (istri) dan mengambil manfaatnya. Maka bukan merupakan konsekuensi akad nikah bahwa istri harus melayani rumah dan mengurus urusannya. Dan sesungguhnya menyiapkan (keperluan) rumah adalah kewajiban suami dan hak bagi istri. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu” (2), kecuali jika istri berasal dari lingkungan yang para wanitanya biasa melakukan hal tersebut.”
Kerja Rumah Tangga Bukan Tanggung Jawab Istri
Hemat penulis, ada dua poin penting yang bisa kita catat dari tulisan Pakar Fikih berkebangsaan Mesir tersebut antara lain; Pertama, bahwa mayoritas Ulama’ berpendapat bahwa pekerjaan rumah tangga bukanlah tanggung jawab sang istri. Pendapat ini tersarikan dari firman Allah Surah At-Thalaq ayat 6, yang memerintahkan suami untuk menyediakan rumah kepada mantan istri yang sedang iddah.
Dr. Ikhwan menyampaikan bahwa konteks ayat tersebut adalah mengenai istri talak yang sedang menempuh masa iddah. Ia melanjutkan, bagi perempuan yang ditalak saja wajib diberi tempat tinggal, apalagi dengan istri sahnya. Tentu yang terakhir lebih utama.
Kedua, bahwa tujuan pernikahan pada hakikatnya bukanlah untuk mendapatkan pelayanan maupun saling ‘barter’ jasa. Lebih dari itu. Akad nikah berorientasi pada kebolehan pergaulan suami-istri, sehingga ia tidak berkonsekuensi pada kewajiban tugas rumah tangga kepada istri.
Mengutip perkataan Kang Faqih, “Tidak perlu menunggu menikah untuk melayani diri sendiri.” Dari sini, pernikahan tidak lagi kita pandang sebagai sebuah legitimasi atas pembebanan tugas domestik pada salau satu unsur.
Kesimpulan
Sebagai jalan keluar dari beban tugas sepihak kerja rumah tangga ini, forum tadarus subuh menghasilkan beberapa solusi yang penulis rangkum dalam dua poin;
Pertama, pembiasaan tugas-tugas rumah tangga kepada anak-anak tanpa memandang jenis kelaminnya. Seringkali para laki-laki cenderung melimpahkan tugas domestik ke perempuan karena sejak kecil ia tidak kita ajarkan untuk melakukan hal tersebut. Selain itu, ketidaktahuan terhadap cara-cara mengurus anak juga kerap menjadi alasan suami bersembunyi dari ‘kewajibnnya’ itu.
Kedua, fleksibilitas dalam pembagian peran antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Menurut Alimatul Qibtiyah, fleksibilitas peran gender dalam pernikahan berbanding lurus dengan kebahagiaan pernikahan. Fleksibilitas ini berarti bahwa peran domestik dan pengasuhan dalam keluarga dilakukan atas dasar persetujuan dan komitmen yang adil.
Dalam kalimat berbeda, Kang Faqih menyatakan bahwa “khidmatul bayt termasuk dalam hal-hal yang secara prinsip adalah musyarakah (kebersamaan). Bisa bersama-sama melakukannya, bisa berbagi peran yang berbeda, dan bisa juga dilakukan orang lain ketika mereka memilih istirahat bersama. Tergantung kesempatan, kemampuan dan kebutuhan.” []




















































