Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

Alimatul Qibtiyah: fleksibilitas peran gender dalam pernikahan berbanding lurus dengan kebahagiaan pernikahan.

Achmad Ma'aly Hikam Mastury by Achmad Ma'aly Hikam Mastury
2 Februari 2026
in Keluarga
A A
0
Tadarus Subuh

Tadarus Subuh

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu perihal pekerjaan rumah tangga menjadi kian menarik untuk kita diskusikan, terlebih di masa di mana keterlibatan perempuan dalam ruang publik semakin meningkat. Topik diskusi ini menciptakan pertanyaan mendasar tentang siapa yang berkewajiban melakukan pekerjaan domestik? Apakah suami, atau istri?

Pertanyaan ini terulas dengan apik dalam tadarus subuh ke-178 dengan tajuk “Melakukan Kerja Rumah Tangga”. Pada kesempatan kali ini, Dr Faqihuddin Abdul Kodir beserta Dr. Mohammad Ikhwanuddin, Kaprodi Hukum Keluarga UMSURA, membawakan materi dengan penuh ‘daging’.

Dipandu Hesti Anugerah Restu, sesi diskusi berkutat perihal kewajiban mendasar dalam pernikahan, serta bagaimana pekerjaaan domestik dalam rumah tangga berlaku secara adil tanpa ada ketimpangan.

Kerja rumah tangga, atau dalam bahasa Arab kita sebut khidmah al-bayt, diartikan dengan berbagai tugas dan kegiatan yang dilakukan di dalam rumah, atau kegiatan yang terkait dengan tugas-tugas reproduksi. Tugas-tugas ini meliputi mencuci pakaian, membersihkan rumah, memasak, merawat anak, hingga ikut menemani anak belajar. (Nur Rofiah, dkk., 2017)

Melihat begitu banyaknya tugas yang harus teremban, memerlukan sebuah pendekatan yang adil untuk menakar hukumnya secara berimbang. Jika beragam tugas tersebut kita bebankan pada satu sosok dalam institusi keluarga, dapat menciptakan ketidakadilan dalam rumah tangga.

Seorang istri yang menjadi dosen, misalnya, akan sibuk dengan peran ganda. Di satu sisi ia memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh tugas domestik di rumahnya. Di sisi yang lain, ia bertanggung jawab untuk menjalankan peran profesional sebagai tenaga pendidik.

Kewajiban Dasar Pekerjaan Rumah Tangga

Dr. Ikhwanuddin kemudian menghadirkan redaksi dari kitab al-Ahwal al-Syakhsiyyah, karangan Abu Zahrah ke dalam diskusi Tadarus Subuh. Redaksi yang ia kutip tersebut secara lantang membicarakan perdebatan ulama’ klasik mengenai kewajiban dasar pekerjaan rumah tangga.

وللزوج على زوجته حق رابع ذكرته السنة النبوية ، ولم يذكره فقهاء الحنفية ، وهو القيام على شئون البيت ورعايته ، والعمل في البيت من كنس (١) ، وتنظيف مما يليق به حال زوجها من يسر أو عسر ، وهو حق جرى العرف به في كل العصور ، وجاء به الهدى النبوى الكريم.

وهذا قالت طائفة من فقهاء السلف : إن عليها خدمة البيت والأولاد ، وبه قال أبو ثورمن أصحاب الشافعى ، ولكن قال أبو حنيفة ومالك والشافعى إن عقد الزواج للعشرة الزوجية لا للاستخدام وبذل المنافع ، فليس من مقتضاه خدمة البيت والقيام بشئونه ، وإن إعداد البيت واجب على الزوج وحق للمرأة ، ولذلك قال تعالى : ﴿أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ﴾(٢) إلا إذا كانت من بيئة يقوم نساؤهم بذلك .

“Dan suami memiliki hak keempat atas istrinya yang disebutkan dalam Sunnah Nabawiyah, namun tidak disebutkan oleh para fuqaha Hanafiyah, yaitu mengurus urusan rumah tangga dan merawatnya, serta bekerja di rumah seperti menyapu (1), dan membersihkan sesuai dengan kondisi suaminya baik dalam kemudahan maupun kesulitan. Ini adalah hak yang telah menjadi kebiasaan di sepanjang masa, dan telah diajarkan dalam petunjuk Nabi yang mulia.

Oleh karena itu, sekelompok ulama salaf berkata: “Sesungguhnya istri wajib melayani (mengurus) rumah dan anak-anak,” dan pendapat ini dikemukakan oleh Abu Tsaur dari kalangan pengikut mazhab Syafi’i. Namun Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i berpendapat bahwa akad nikah adalah untuk kehidupan berumah tangga, bukan untuk mempekerjakan (istri) dan mengambil manfaatnya. Maka bukan merupakan konsekuensi akad nikah bahwa istri harus melayani rumah dan mengurus urusannya. Dan sesungguhnya menyiapkan (keperluan) rumah adalah kewajiban suami dan hak bagi istri. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu” (2), kecuali jika istri berasal dari lingkungan yang para wanitanya biasa melakukan hal tersebut.”

Kerja Rumah Tangga Bukan Tanggung Jawab Istri

Hemat penulis, ada dua poin penting yang bisa kita catat dari tulisan Pakar Fikih berkebangsaan Mesir tersebut antara lain; Pertama, bahwa mayoritas Ulama’ berpendapat bahwa pekerjaan rumah tangga bukanlah tanggung jawab sang istri. Pendapat ini tersarikan dari firman Allah Surah At-Thalaq ayat 6, yang memerintahkan suami untuk menyediakan rumah kepada mantan istri yang sedang iddah.

Dr. Ikhwan menyampaikan bahwa konteks ayat tersebut adalah mengenai istri talak yang sedang menempuh masa iddah. Ia melanjutkan, bagi perempuan yang ditalak saja wajib diberi tempat tinggal, apalagi dengan istri sahnya. Tentu yang terakhir lebih utama.

Kedua, bahwa tujuan pernikahan pada hakikatnya bukanlah untuk mendapatkan pelayanan maupun saling ‘barter’ jasa. Lebih dari itu. Akad nikah berorientasi pada kebolehan pergaulan suami-istri, sehingga ia tidak berkonsekuensi pada kewajiban tugas rumah tangga kepada istri.

Mengutip perkataan Kang Faqih, “Tidak perlu menunggu menikah untuk melayani diri sendiri.” Dari sini, pernikahan tidak lagi kita pandang sebagai sebuah legitimasi atas pembebanan tugas domestik pada salau satu unsur.

Kesimpulan

Sebagai jalan keluar dari beban tugas sepihak kerja rumah tangga ini, forum tadarus subuh menghasilkan beberapa solusi yang penulis rangkum dalam dua poin;

Pertama, pembiasaan tugas-tugas rumah tangga kepada anak-anak tanpa memandang jenis kelaminnya. Seringkali para laki-laki cenderung melimpahkan tugas domestik ke perempuan karena sejak kecil ia tidak kita ajarkan untuk melakukan hal tersebut. Selain itu, ketidaktahuan terhadap cara-cara mengurus anak juga kerap menjadi alasan suami bersembunyi dari ‘kewajibnnya’ itu.

Kedua, fleksibilitas dalam pembagian peran antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Menurut Alimatul Qibtiyah, fleksibilitas peran gender dalam pernikahan berbanding lurus dengan kebahagiaan pernikahan. Fleksibilitas ini berarti bahwa peran domestik dan pengasuhan dalam keluarga dilakukan atas dasar persetujuan dan komitmen yang adil.

Dalam kalimat berbeda, Kang Faqih menyatakan bahwa “khidmatul bayt termasuk dalam hal-hal yang secara prinsip adalah musyarakah (kebersamaan). Bisa bersama-sama melakukannya, bisa berbagi peran yang berbeda, dan bisa juga dilakukan orang lain ketika mereka memilih istirahat bersama. Tergantung kesempatan, kemampuan dan kebutuhan.” []

Tags: beban gandaistrikeluargaPekerjaan Rumah TanggaRelasirumah tanggasuamiTadarus Subuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

Next Post

Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Next Post
Kerja adalah sedekah

Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0