Senin, 29 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

    limbah kayu

    Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    Kesuburan

    4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

    Ketidaksuburan Perempuan

    4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

    Ketidaksuburan

    Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki

    Ketidaksuburan

    Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

    Memiliki Anak

    Mengapa Perempuan Selalu Disalahkan saat Pasangan Sulit Memiliki Anak?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

    limbah kayu

    Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    Kesuburan

    4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

    Ketidaksuburan Perempuan

    4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

    Ketidaksuburan

    Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki

    Ketidaksuburan

    Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

    Memiliki Anak

    Mengapa Perempuan Selalu Disalahkan saat Pasangan Sulit Memiliki Anak?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

Alimatul Qibtiyah: fleksibilitas peran gender dalam pernikahan berbanding lurus dengan kebahagiaan pernikahan.

Achmad Ma'aly Hikam Mastury by Achmad Ma'aly Hikam Mastury
27 Januari 2026
in Keluarga
A A
0
Tadarus Subuh

Tadarus Subuh

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu perihal pekerjaan rumah tangga menjadi kian menarik untuk kita diskusikan, terlebih di masa di mana keterlibatan perempuan dalam ruang publik semakin meningkat. Topik diskusi ini menciptakan pertanyaan mendasar tentang siapa yang berkewajiban melakukan pekerjaan domestik? Apakah suami, atau istri?

Pertanyaan ini terulas dengan apik dalam tadarus subuh ke-178 dengan tajuk “Melakukan Kerja Rumah Tangga”. Pada kesempatan kali ini, Dr Faqihuddin Abdul Kodir beserta Dr. Mohammad Ikhwanuddin, Kaprodi Hukum Keluarga UMSURA, membawakan materi dengan penuh ‘daging’.

Dipandu Hesti Anugerah Restu, sesi diskusi berkutat perihal kewajiban mendasar dalam pernikahan, serta bagaimana pekerjaaan domestik dalam rumah tangga berlaku secara adil tanpa ada ketimpangan.

Kerja rumah tangga, atau dalam bahasa Arab kita sebut khidmah al-bayt, diartikan dengan berbagai tugas dan kegiatan yang dilakukan di dalam rumah, atau kegiatan yang terkait dengan tugas-tugas reproduksi. Tugas-tugas ini meliputi mencuci pakaian, membersihkan rumah, memasak, merawat anak, hingga ikut menemani anak belajar. (Nur Rofiah, dkk., 2017)

Melihat begitu banyaknya tugas yang harus teremban, memerlukan sebuah pendekatan yang adil untuk menakar hukumnya secara berimbang. Jika beragam tugas tersebut kita bebankan pada satu sosok dalam institusi keluarga, dapat menciptakan ketidakadilan dalam rumah tangga.

Seorang istri yang menjadi dosen, misalnya, akan sibuk dengan peran ganda. Di satu sisi ia memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh tugas domestik di rumahnya. Di sisi yang lain, ia bertanggung jawab untuk menjalankan peran profesional sebagai tenaga pendidik.

Kewajiban Dasar Pekerjaan Rumah Tangga

Dr. Ikhwanuddin kemudian menghadirkan redaksi dari kitab al-Ahwal al-Syakhsiyyah, karangan Abu Zahrah ke dalam diskusi Tadarus Subuh. Redaksi yang ia kutip tersebut secara lantang membicarakan perdebatan ulama’ klasik mengenai kewajiban dasar pekerjaan rumah tangga.

وللزوج على زوجته حق رابع ذكرته السنة النبوية ، ولم يذكره فقهاء الحنفية ، وهو القيام على شئون البيت ورعايته ، والعمل في البيت من كنس (١) ، وتنظيف مما يليق به حال زوجها من يسر أو عسر ، وهو حق جرى العرف به في كل العصور ، وجاء به الهدى النبوى الكريم.

وهذا قالت طائفة من فقهاء السلف : إن عليها خدمة البيت والأولاد ، وبه قال أبو ثورمن أصحاب الشافعى ، ولكن قال أبو حنيفة ومالك والشافعى إن عقد الزواج للعشرة الزوجية لا للاستخدام وبذل المنافع ، فليس من مقتضاه خدمة البيت والقيام بشئونه ، وإن إعداد البيت واجب على الزوج وحق للمرأة ، ولذلك قال تعالى : ﴿أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ﴾(٢) إلا إذا كانت من بيئة يقوم نساؤهم بذلك .

“Dan suami memiliki hak keempat atas istrinya yang disebutkan dalam Sunnah Nabawiyah, namun tidak disebutkan oleh para fuqaha Hanafiyah, yaitu mengurus urusan rumah tangga dan merawatnya, serta bekerja di rumah seperti menyapu (1), dan membersihkan sesuai dengan kondisi suaminya baik dalam kemudahan maupun kesulitan. Ini adalah hak yang telah menjadi kebiasaan di sepanjang masa, dan telah diajarkan dalam petunjuk Nabi yang mulia.

Oleh karena itu, sekelompok ulama salaf berkata: “Sesungguhnya istri wajib melayani (mengurus) rumah dan anak-anak,” dan pendapat ini dikemukakan oleh Abu Tsaur dari kalangan pengikut mazhab Syafi’i. Namun Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i berpendapat bahwa akad nikah adalah untuk kehidupan berumah tangga, bukan untuk mempekerjakan (istri) dan mengambil manfaatnya. Maka bukan merupakan konsekuensi akad nikah bahwa istri harus melayani rumah dan mengurus urusannya. Dan sesungguhnya menyiapkan (keperluan) rumah adalah kewajiban suami dan hak bagi istri. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu” (2), kecuali jika istri berasal dari lingkungan yang para wanitanya biasa melakukan hal tersebut.”

Kerja Rumah Tangga Bukan Tanggung Jawab Istri

Hemat penulis, ada dua poin penting yang bisa kita catat dari tulisan Pakar Fikih berkebangsaan Mesir tersebut antara lain; Pertama, bahwa mayoritas Ulama’ berpendapat bahwa pekerjaan rumah tangga bukanlah tanggung jawab sang istri. Pendapat ini tersarikan dari firman Allah Surah At-Thalaq ayat 6, yang memerintahkan suami untuk menyediakan rumah kepada mantan istri yang sedang iddah.

Dr. Ikhwan menyampaikan bahwa konteks ayat tersebut adalah mengenai istri talak yang sedang menempuh masa iddah. Ia melanjutkan, bagi perempuan yang ditalak saja wajib diberi tempat tinggal, apalagi dengan istri sahnya. Tentu yang terakhir lebih utama.

Kedua, bahwa tujuan pernikahan pada hakikatnya bukanlah untuk mendapatkan pelayanan maupun saling ‘barter’ jasa. Lebih dari itu. Akad nikah berorientasi pada kebolehan pergaulan suami-istri, sehingga ia tidak berkonsekuensi pada kewajiban tugas rumah tangga kepada istri.

Mengutip perkataan Kang Faqih, “Tidak perlu menunggu menikah untuk melayani diri sendiri.” Dari sini, pernikahan tidak lagi kita pandang sebagai sebuah legitimasi atas pembebanan tugas domestik pada salau satu unsur.

Kesimpulan

Sebagai jalan keluar dari beban tugas sepihak kerja rumah tangga ini, forum tadarus subuh menghasilkan beberapa solusi yang penulis rangkum dalam dua poin;

Pertama, pembiasaan tugas-tugas rumah tangga kepada anak-anak tanpa memandang jenis kelaminnya. Seringkali para laki-laki cenderung melimpahkan tugas domestik ke perempuan karena sejak kecil ia tidak kita ajarkan untuk melakukan hal tersebut. Selain itu, ketidaktahuan terhadap cara-cara mengurus anak juga kerap menjadi alasan suami bersembunyi dari ‘kewajibnnya’ itu.

Kedua, fleksibilitas dalam pembagian peran antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Menurut Alimatul Qibtiyah, fleksibilitas peran gender dalam pernikahan berbanding lurus dengan kebahagiaan pernikahan. Fleksibilitas ini berarti bahwa peran domestik dan pengasuhan dalam keluarga dilakukan atas dasar persetujuan dan komitmen yang adil.

Dalam kalimat berbeda, Kang Faqih menyatakan bahwa “khidmatul bayt termasuk dalam hal-hal yang secara prinsip adalah musyarakah (kebersamaan). Bisa bersama-sama melakukannya, bisa berbagi peran yang berbeda, dan bisa juga dilakukan orang lain ketika mereka memilih istirahat bersama. Tergantung kesempatan, kemampuan dan kebutuhan.” []

Tags: beban gandaistrikeluargaPekerjaan Rumah TanggaRelasirumah tanggasuamiTadarus Subuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

Next Post

Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Related Posts

Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah
Film

Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Apakah Ibu Harus Selalu Menjadi Paling Kuat dalam Keluarga?

29 Juni 2026
Epistemic Injustice
Metodologi

Akar dan Jalan Keluar Kekerasan Seksual di Pesantren dalam Teori Epistemic Injustice dan Kerangka Mubadalah

29 Juni 2026
peluang hamil
Pernak-pernik

6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

29 Juni 2026
Sakinah
Keluarga

Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

27 Juni 2026
Pesantren Putra
Publik

Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

25 Juni 2026
Tubuh Ibu
Personal

Berguru pada Tubuh Ibu

24 Juni 2026
Next Post
Kerja adalah sedekah

Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

No Result
View All Result

TERBARU

  • Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas
  • Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya
  • Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Apakah Ibu Harus Selalu Menjadi Paling Kuat dalam Keluarga?
  • Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan
  • Akar dan Jalan Keluar Kekerasan Seksual di Pesantren dalam Teori Epistemic Injustice dan Kerangka Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0