Selasa, 27 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Tafsir al-Maidah 116: Apakah Al-Qur’an Salah Paham tentang Trinitas?

Al-Qāsimī, Tabatabaī, dan Hossein Nasr menegaskan bahwa al-Qur'an membenarkan fakta bahwa sebagian umat Kristen memang menyembah Maryam.

Fadlan by Fadlan
30 Desember 2024
in Pernak-pernik, Rekomendasi
0
Trinitas

Trinitas

951
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam salah satu videonya, Gabriel Said Reynold mengulas salah satu ayat al-Qur’an, yaitu Surat al-Maidah ayat 116:

“(Ingatlah) ketika Allah berfirman, ‘Wahai Isa putra Maryam, apakah engkau mengatakan kepada orang-orang, ‘Jadikanlah aku dan ibuku sebagai dua tuhan selain Allah?’” (Q.S. Al-Maidah [5]: 116)

Ini masalah yang menarik. Dalam ayat tersebut, al-Qur’an terkesan salah memahami konsep Trinitas. Di mana umumnya diimani oleh umat Kristen; seakan-akan al-Qur’an mengatakan bahwa Trinitas adalah Bapak, Yesus dan Maryam. Padahal umat Kristen tidak memahami Trinitas seperti itu. Melainkan: Bapak, Yesus dan Roh Kudus.

Dalam video tersebut, Reynold mengatakan hal ini masih menjadi pertanyaan terbuka. Tetapi apakah al-Qur’an—meminjam pernyataan Chawkat Moucarry—“salah paham tentang konsep Trinitas”?

Mun’im Sirry, yang juga merupakan kolega Reynold di Notre Dame, dalam karyanya ‘Scriptural Polemics’ menyatakan bahwa “ada kemungkinan Kristen (pada saat itu) memiliki konsepsi yang berbeda dengan Kristen saat ini tentang Trinitas.”

Kultus Maryam

Di sini saya menyoroti salah satu kemungkinan yang Reynold sebutkan dalam videonya. Yakni alasan mengapa al-Qur’an seakan memasukkan Maryam sebagai oknum dalam Trinitas. Bahwa mungkin terdapat kelompok Kristen tertentu (unortodoks) yang menuhankan Maryam.

Para sarjana telah berusaha mencari kemungkinan adanya kelompok Kristen yang dimaksud (yang menyembah Maryam) pada zaman itu. Hingga ditemukanlah catatan dari St. Epiphanius mengenai kultus Maryam, yang dikenal dengan Collyridians.

Collyridians merupakan salah satu sekte Kristen yang aktif pada paruh pertama abad ke-4 Masehi di Thrace, Scythia dan Arab. Namun sayangnya, informasi kelompok ini hanya dapat kita temukan dari catatan St. Epiphanius yang menyebut kelompok Collyridians sebagai “penyembah berhala yang bodoh, gila dan melakukan pekerjaan-pekerjaan setan.” 

Sejumlah sarjana berpendapat bahwa kultus Maryam merupakan bagian dari lanskap keagamaan di Mediterania Timur sebelum adanya Konsili Efesus. Maka, boleh jadi bahwa al-Qur’an dalam al-Maidah menyinggung kelompok penyembah Maryam ini, seperti yang tersebutkan oleh Jamaluddin al-Qāsim. Salah satu mufassir modern pasca Muhammad Abduh—ketika mengutip ‘Kitāb ‘ilm al-Yaqīn’ yang membahas tentang sekte Kristen bernama Maryāmiyyūn.

Konsep Trinitas

Al-Qāsimī berpendapat bahwa bahkan sejarawan Ibn Ishāq, yakni seorang penulis kitab Sīrah Nabawiyah pertama, mengatakan ada beberapa orang Kristen Najran yang mendatangi Nabi Muhammad.

Beberapa dari mereka mengatakan “Yesus adalah Tuhan.” Sementara yang lain mengatakan “Yesus adalah anak Tuhan.”  Lalu sebagai lainnya mengatakan “dia adalah salah satu dari yang tiga”,  yaitu Bapak, Putra dan Maryam. Menurut Ibn Ishāq, surat al-Maidah merespon ini.

Namun begitu, bagi beberapa orang, sulit menerima penjelasan tentang ayat al-Maidah di atas tentang Trinitas. Karena Kristen hari ini tidak beriman kepada keilahian Maryam. Untuk menjawab masalah ini, Tabatabaī menemukan beberapa sumber yang menunjukkan bahwa beberapa kelompok Kristen memang (pernah) menyembah Maryam. Tabatabaī memberikan beberapa testimoni, salah duanya sebagai berikut:

Pertama, Rashīd Ridā pernah mengatakan bahwa “mengenai ibu Kristus, penyembahannya disetujui di Gereja Timur dan Barat setelah Konstantinus, lalu tertolak oleh denominasi Protestan.”

Kedua, editor Majalah Jesuit al-Mashriq, Louis Cheikho, pernah menulis artikel yang berjudul ‘Aqīda al-habl bilā danas fī al-kanā’is al-sharqiyya’ . Di mana dia secara eksplisit mengatakan bahwa “pemujaan Gereja Armenia kepada perawan suci, Bunda Allah, tentu saja merupakan suatu hal yang terkenal.” Dia juga menulis “Gereja Koptik dibedakan oleh pemujaannya kepada perawan suci, Bunda Allah.”

Tafsir Buya Hamka

Di Indonesia sendiri, Buya Hamka—pengarang ‘Tafsir al-Azar’—menyebutkan bahwa Gereja Armenia dan Koptik merupakan gereja yang mengkultuskan Maryam. Dia berkata, “selain kepercayaan terhadap Trinitas, Gereja Timur dan Barat, khususnya Ortodoks, Katolik Yunani dan Katolik Roma, telah mengangkat Maryam ke status Ilahi, yang kepadanya mereka berdoa, memohon berkat dan kesembuhan dan mempersembahkan berbagai pemujaan.” 

Dalam ‘The Study Quran’, ketika menafsirkan surat al-Maidah ayat 116 di atas, Sayyed Hossein Nasr juga mengajukan jawaban yang senada, namun dengan redaksi yang berbeda. Hossein Nasr menulis:

“Meskipun doktrin Kristen tradisional tidak memandang Maryam sebagai salah satu oknum dalam Trinitas, (dalam ayat ini) al-Qur’an merujuk pada beberapa doktrin Ortodoks dan doktrin Katolik Roma mengenai Maryam, misalnya, yang diidentifikasikan sebagai Theotokos, yang merupakan perluasan doktrinal iman Kristen tentang keilahian Yesus…”

Lebih jauh, Hossein Nasr mengatakan bahwa surat al-Maidah 116 tidak mengkritik rumusan doktrinal Kristen tentang Maryam, tetapi lebih kepada sikap berlebihan beberapa sekte Kristen tentang Maryam yang statusnya mereka anggap mendekati keilahian.

Dengan penjelasan-penjelasan di atas, al-Qāsimī, Tabatabaī, Hossein Nasr dan lainnya ingin menegaskan bahwa al-Qur’an membenarkan fakta bahwa sebagian umat Kristen memang menyembah Maryam. Jadi, menurut mereka, al-Qur’an sama sekali tidak salah paham tentang konsep Trinitas.

Rujukan

Nasr, Sayyed Hossein, dkk. ‘The Study Quran: A New Translation and Commentary’. United States: HarperOne, 2015.

Sirry, Mun’im. ‘Scriptural Polemics: The Qur’ān and Other Religions’. New York: Oxford University Press, 2014.

Tags: Buya HamkaNabi IsaSayyidah Maryamtafsir qur'anTrinitasUmat Kristiani

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Related Posts

Mukjizat dalam Islam
Publik

Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

19 Januari 2026
Meneladani Noble Silence
Hikmah

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

24 Mei 2025
Pertemuan Sayyidah Maryam dan Malaikat Jibril
Hikmah

Kisah di Balik Pertemuan Sayyidah Maryam dan Malaikat Jibril

25 Desember 2024
Hak Memilih bagi Perempuan
Personal

Buya Hamka Berbicara Tentang Hak Memilih Bagi Perempuan

10 Oktober 2024
Perselisihan Keluarga
Keluarga

Cara Mengatasi Perselisihan di Keluarga Menurut Buya Hamka

5 Oktober 2024
hikmah haji
Featured

Perintah Haji dan Hikmah yang Terkandung didalamnya

5 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Menopause, Menikah Bukan Hanya tentang Masalah Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID