Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Tafsir al-Maidah 116: Apakah Al-Qur’an Salah Paham tentang Trinitas?

Al-Qāsimī, Tabatabaī, dan Hossein Nasr menegaskan bahwa al-Qur'an membenarkan fakta bahwa sebagian umat Kristen memang menyembah Maryam.

Fadlan Fadlan
30 Desember 2024
in Pernak-pernik, Rekomendasi
0
Trinitas

Trinitas

923
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam salah satu videonya, Gabriel Said Reynold mengulas salah satu ayat al-Qur’an, yaitu Surat al-Maidah ayat 116:

“(Ingatlah) ketika Allah berfirman, ‘Wahai Isa putra Maryam, apakah engkau mengatakan kepada orang-orang, ‘Jadikanlah aku dan ibuku sebagai dua tuhan selain Allah?’” (Q.S. Al-Maidah [5]: 116)

Ini masalah yang menarik. Dalam ayat tersebut, al-Qur’an terkesan salah memahami konsep Trinitas. Di mana umumnya diimani oleh umat Kristen; seakan-akan al-Qur’an mengatakan bahwa Trinitas adalah Bapak, Yesus dan Maryam. Padahal umat Kristen tidak memahami Trinitas seperti itu. Melainkan: Bapak, Yesus dan Roh Kudus.

Dalam video tersebut, Reynold mengatakan hal ini masih menjadi pertanyaan terbuka. Tetapi apakah al-Qur’an—meminjam pernyataan Chawkat Moucarry—“salah paham tentang konsep Trinitas”?

Mun’im Sirry, yang juga merupakan kolega Reynold di Notre Dame, dalam karyanya ‘Scriptural Polemics’ menyatakan bahwa “ada kemungkinan Kristen (pada saat itu) memiliki konsepsi yang berbeda dengan Kristen saat ini tentang Trinitas.”

Kultus Maryam

Di sini saya menyoroti salah satu kemungkinan yang Reynold sebutkan dalam videonya. Yakni alasan mengapa al-Qur’an seakan memasukkan Maryam sebagai oknum dalam Trinitas. Bahwa mungkin terdapat kelompok Kristen tertentu (unortodoks) yang menuhankan Maryam.

Para sarjana telah berusaha mencari kemungkinan adanya kelompok Kristen yang dimaksud (yang menyembah Maryam) pada zaman itu. Hingga ditemukanlah catatan dari St. Epiphanius mengenai kultus Maryam, yang dikenal dengan Collyridians.

Collyridians merupakan salah satu sekte Kristen yang aktif pada paruh pertama abad ke-4 Masehi di Thrace, Scythia dan Arab. Namun sayangnya, informasi kelompok ini hanya dapat kita temukan dari catatan St. Epiphanius yang menyebut kelompok Collyridians sebagai “penyembah berhala yang bodoh, gila dan melakukan pekerjaan-pekerjaan setan.” 

Sejumlah sarjana berpendapat bahwa kultus Maryam merupakan bagian dari lanskap keagamaan di Mediterania Timur sebelum adanya Konsili Efesus. Maka, boleh jadi bahwa al-Qur’an dalam al-Maidah menyinggung kelompok penyembah Maryam ini, seperti yang tersebutkan oleh Jamaluddin al-Qāsim. Salah satu mufassir modern pasca Muhammad Abduh—ketika mengutip ‘Kitāb ‘ilm al-Yaqīn’ yang membahas tentang sekte Kristen bernama Maryāmiyyūn.

Konsep Trinitas

Al-Qāsimī berpendapat bahwa bahkan sejarawan Ibn Ishāq, yakni seorang penulis kitab Sīrah Nabawiyah pertama, mengatakan ada beberapa orang Kristen Najran yang mendatangi Nabi Muhammad.

Beberapa dari mereka mengatakan “Yesus adalah Tuhan.” Sementara yang lain mengatakan “Yesus adalah anak Tuhan.”  Lalu sebagai lainnya mengatakan “dia adalah salah satu dari yang tiga”,  yaitu Bapak, Putra dan Maryam. Menurut Ibn Ishāq, surat al-Maidah merespon ini.

Namun begitu, bagi beberapa orang, sulit menerima penjelasan tentang ayat al-Maidah di atas tentang Trinitas. Karena Kristen hari ini tidak beriman kepada keilahian Maryam. Untuk menjawab masalah ini, Tabatabaī menemukan beberapa sumber yang menunjukkan bahwa beberapa kelompok Kristen memang (pernah) menyembah Maryam. Tabatabaī memberikan beberapa testimoni, salah duanya sebagai berikut:

Pertama, Rashīd Ridā pernah mengatakan bahwa “mengenai ibu Kristus, penyembahannya disetujui di Gereja Timur dan Barat setelah Konstantinus, lalu tertolak oleh denominasi Protestan.”

Kedua, editor Majalah Jesuit al-Mashriq, Louis Cheikho, pernah menulis artikel yang berjudul ‘Aqīda al-habl bilā danas fī al-kanā’is al-sharqiyya’ . Di mana dia secara eksplisit mengatakan bahwa “pemujaan Gereja Armenia kepada perawan suci, Bunda Allah, tentu saja merupakan suatu hal yang terkenal.” Dia juga menulis “Gereja Koptik dibedakan oleh pemujaannya kepada perawan suci, Bunda Allah.”

Tafsir Buya Hamka

Di Indonesia sendiri, Buya Hamka—pengarang ‘Tafsir al-Azar’—menyebutkan bahwa Gereja Armenia dan Koptik merupakan gereja yang mengkultuskan Maryam. Dia berkata, “selain kepercayaan terhadap Trinitas, Gereja Timur dan Barat, khususnya Ortodoks, Katolik Yunani dan Katolik Roma, telah mengangkat Maryam ke status Ilahi, yang kepadanya mereka berdoa, memohon berkat dan kesembuhan dan mempersembahkan berbagai pemujaan.” 

Dalam ‘The Study Quran’, ketika menafsirkan surat al-Maidah ayat 116 di atas, Sayyed Hossein Nasr juga mengajukan jawaban yang senada, namun dengan redaksi yang berbeda. Hossein Nasr menulis:

“Meskipun doktrin Kristen tradisional tidak memandang Maryam sebagai salah satu oknum dalam Trinitas, (dalam ayat ini) al-Qur’an merujuk pada beberapa doktrin Ortodoks dan doktrin Katolik Roma mengenai Maryam, misalnya, yang diidentifikasikan sebagai Theotokos, yang merupakan perluasan doktrinal iman Kristen tentang keilahian Yesus…”

Lebih jauh, Hossein Nasr mengatakan bahwa surat al-Maidah 116 tidak mengkritik rumusan doktrinal Kristen tentang Maryam, tetapi lebih kepada sikap berlebihan beberapa sekte Kristen tentang Maryam yang statusnya mereka anggap mendekati keilahian.

Dengan penjelasan-penjelasan di atas, al-Qāsimī, Tabatabaī, Hossein Nasr dan lainnya ingin menegaskan bahwa al-Qur’an membenarkan fakta bahwa sebagian umat Kristen memang menyembah Maryam. Jadi, menurut mereka, al-Qur’an sama sekali tidak salah paham tentang konsep Trinitas.

Rujukan

Nasr, Sayyed Hossein, dkk. ‘The Study Quran: A New Translation and Commentary’. United States: HarperOne, 2015.

Sirry, Mun’im. ‘Scriptural Polemics: The Qur’ān and Other Religions’. New York: Oxford University Press, 2014.

Tags: Buya HamkaNabi IsaSayyidah Maryamtafsir qur'anTrinitasUmat Kristiani
Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Terkait Posts

Meneladani Noble Silence
Hikmah

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

24 Mei 2025
Pertemuan Sayyidah Maryam dan Malaikat Jibril
Hikmah

Kisah di Balik Pertemuan Sayyidah Maryam dan Malaikat Jibril

25 Desember 2024
Hak Memilih bagi Perempuan
Personal

Buya Hamka Berbicara Tentang Hak Memilih Bagi Perempuan

10 Oktober 2024
Perselisihan Keluarga
Keluarga

Cara Mengatasi Perselisihan di Keluarga Menurut Buya Hamka

5 Oktober 2024
hikmah haji
Featured

Perintah Haji dan Hikmah yang Terkandung didalamnya

5 Mei 2025
Perayaan Tahun Baru
Featured

Polemik yang Bersemayam Pada Perayaan Tahun Baru Masehi

29 Desember 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID