• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tafsir Teks Hadis Pemukulan Anak dalam Kerangka Maqashid Al-Syari’ah

Nabi Saw dalam kitab Shahih al-Bukhari, tidak hanya menganjurkan perlindungan manusia agar tidak menjadi korban kezaliman, tetapi juga dilindungi agar tidak menjadi pelaku.

Redaksi Redaksi
29/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pemukalan Anak

Pemukalan Anak

520
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk teks Hadis pemukulan anak pada Sunan Abi Dawud, sebetulnya bisa kita diintepretasikan ulang dengan kerangka maqashid al-syari’ah.

Dalam kerangka maqashid al-syari’ah, Hadis di atas bisa kita interpretasikan sebagai sanksi tegas yang mendidik atas pelanggaran yang dilakukan seorang anak.

Sanksi ini harus kita sesuaikan dengan tujuan pendidikan dan kita selaraskan dengan usia tumbuh kembang anak.

Misalnya, bentuk sanksinya adalah kita jauhkan dari mainan, atau kita kurangi jam main yang biasa ia miliki sebelumnya. Atau dengan melakukan kerja-kerja sosial untuk kepentingan keluarga dan masyarakat.

Dalam kerangka maqashid al-syari’ah, sanksi kita perlukan untuk menumbuhkan kesadaran anak tentang pentingnya komitmen pada aturan main atau kesepakatan.

Baca Juga:

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Tafsir Ayat Soal Kepemimpinan Perempuan

Sanksi harus lebih tegas lagi jika berhadapan dengan anak-anak pelaku kejahatan yang merusak secara sosial.

Sebagaimana banyak tersiar dalam berbagai berita, anak-anak juga melakukan kejahatan seperti yang orang dewasa lakukan. Seperti mencuri, berbuat cabul, pelecehan seksual, bahkan membunuh.

Dalam konteks mendidik, anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan harus diberi sanksi yang tegas agar tidak mengulangi perbuatannya.

Islam, sebagaimana ditegaskan Hadis nomor 2484 Nabi Saw. dalam kitab Shahih al-Bukhari, tidak hanya menganjurkan perlindungan manusia agar tidak menjadi korban kezaliman, tetapi juga dilindungi agar tidak menjadi pelaku.

Pada konteks perlindungan seorang anak dari kemungkinan menjadi pelaku kejahatan, atau mengulangi kejahatan yang ia lakukan. Hadis pemukulan anak bisa kita rujuk dan maknai ulang yang lebih relevan dan kontekstual dalam hal mendisiplinkan dan mendidik mereka.

Yaitu dalam bentuk yang mendidik anak sesuai dengan konteks masing-masing. Karena mereka yang di usia anak, juga perlu orang tuanya didik dan biasakan untuk tidak menjadi pelaku kejahatan. Artinya, mereka harus orang tua tolong dengan medidiknya secara baik agar tidak menjadi pelaku kejahatan.

Dari Anas bin Malik r.a. berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Tolonglah saudaramu, yang berbuat zalim maupun yang terzalimi.”

Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, ini (kami paham) menolong orang yang terzalimi, tetapi bagaimana menolong orang yang justru menzalimi?.”

Rasul menjawab: “Ambil tangannya (agar tidak berbuat zalim lagi). (Shahih al-Bukhari, no. 2484). []

Tags: HadisKerangkaMaqashid Al-Syari'ahpemukulan anaktafsirteks
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kehamilan Tak Diinginkan

    Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version