Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

Perspektif mubadalah tidak menempatkan istri semata-mata sebagai penerima nafkah. Istri juga dapat bertindak sebagai penyedia nafkah.

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
23 Januari 2026
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Skincare

Skincare

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, ada satu perdebatan menarik muncul di media sosial X, yaitu seputar kewajiban suami untuk memberikan skincare bagi istri. Salah satu argumen yang mencuat adalah kecantikan istri akan dinikmati oleh suami, sehingga penyediaan penunjangnya-termasuk skincare-menjadi tanggung jawab suami.

Pada sisi lain, ada kelompok yang memandang pemberian skincare oleh suami untuk istri tidak tergolong sebagai suatu bentuk kewajiban. Hal ini karena kebutuhan perempuan atas skincare tidak tergolong sebagai kebutuhan primer, melainkan kebutuhan sekunder bahkan tersier. Meskipun, pemberian skincare untuk istri juga tidak terlarang bahkan sangat dianjurkan, tapi pemberian ini tidak tergolong sebagai kewajiban.

Perdebatan di atas kemudian merembet pada pertanyaan seputar bentuk-bentuk nafkah lain yang wajib tertunaikan oleh suami kepada istri. Misalnya, apakah suami wajib memberikan obat untuk istrinya yang sakit?

Apakah suami wajib membelikan kain kafan untuk jenazah istrinya? Apakah suami wajib membelikan tiket konser yang istrinya inginkan? Masing-masing pertanyaan menimbulkan berbagai respon warga X dengan berbagai dasar argumentasinya.

Nafkah Dalam Fikih

Pada dasarnya ada berbagai pendapat dalam fikih mengenai jenis serta besaran nafkah yang wajib suami berikan kepada istri. Wahbah Zuhaili misalnya menentukan bahwa nafkah istri meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, pembantu, perabot rumah tangga[1] dan juga biaya pengobatan.[2]

Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa ada pula ulama yang berpendapat bahwa nafkah yang wajib suami tanggung adalah sisir, sabun, minyak wangi dan semua yang istri butuhkan untuk pembersihan badan.[3]

Bila kita perhatikan, terdapat banyak faktor yang mempengaruhi besaran nafkah dalam fikih. Misalnya jika merujuk pada  Surat A-Thalaq ayat 6, suami wajib menyediakan tempat tinggal bagi istri sesuai kemampuannya. Pada salah satu hadis yang masyhur, Rasulullah mempersilahkan Hindun mengambil harta suaminya yaitu Abu Sufyan demi memenuhi kebutuhan Hindun selaku istri dan juga memenuhi kebutuhan anaknya.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, maka besaran pemberian nafkah kepada istri adalah keseimbangan antara kebutuhan istri, kemampuan suami dan juga kepatutan. Karenanya, kita akan menemukan pendapat ulama yang mengklasifikasikan besaran nafkah berdasarkan kelapangan rizki suami serta berdasarkan latar belakang istri.

Semakin kaya dan berpunya seorang suami, semakin besar nafkah yang wajib Ia berikan kepada istrinya.[4] Jika istri berasal dari keluarga yang berpunya, maka Ia dinilai memiliki standar kebutuhan yang berbeda dari kebanyakan wanita, sehingga berhak atas nafkah yang berbeda, baik secara kuantitas maupun kualitasnya.[5]

Aturan Pemberian Nafkah

Undang-undang Perkawinan tidak memberikan suatu aturan terperinci mengenai jenis nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya. Ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuan suami. Kewajiban ini sangat umum dan tidak memberikan rincian mengenai jenis nafkah yang harus disediakan oleh suami.

Perintah umum yang sama juga dapat kita temukan pada Pasal 107  ayat (2) Burgerlijk Wetboek atau KUHPerdata yang menyatakan hij is gehouden haar te beschermen, en haar al hetgeen noodig is, volgens zjinen staat en zijn vermogen, te veschaffen. Ketentuan ini pada pokoknya mewajibkan kepada suami untuk melindungi istri dan memberikan segala hal yang istri perlukan secara patut sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya.

Selain itu, ketentuan yang cenderung lebih rinci dapat kita temukan dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan ini pada pokoknya menyatakan suami menanggung nafkah, kiswah, tempat kediaman, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan istri. Kewajiban tersebut juga tetap kita sesuaikan dengan penghasilan suami.

Baik dalam fikih maupun dalam ketentuan hukum perdata, tidak terbayarkannya nafkah dapat kita tetapkan sebagai hutang suami kepada istri atau biasa kita sebut sebagai nafkah lampau/madhiyah.

Dalam praktik peradilan, dapat kita temukan putusan pengadilan yang menghukum suami untuk membayar nafkah terhutang kepada istri. Misalnya Putusan Mahkamah Agung No. 90 K/Ag/2006 tanggal 27 September 2006, mengubah putusan pada pengadilan tingkat pertama atas penghukuman nafkah lampau suami kepada istri.

Sebelumnya pada tingkat pertama, nafkah lampau yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Terhadap jumlah tersebut Majelis Hakim pada tingkat kasasi menyatakan “bahwa oleh karena besarnya nafkah madhiyah, nafkah kiswah dan maskan selama masa iddah serta mut’ah kepada Termohon/Pemohon Kasasi tidak sesuai dengan kepatutan, keadilan dan penghasilan..” kemudian oleh Mahkamah Agung suami dihukum untuk membayar nafkah madhiyah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Perspektif Mubadalah

Jika hukum positif masih membebankan nafkah kepada suami, realita sosial dan prinsip mubadalah menawarkan pandangan berbeda. Dalam perspektif mubadalah, nafkah pada dasarnya bukan kewajiban salah satu pihak, melainkan merupakan kewajiban bersama. Harta yang suami atau istri hasilkan adalah milik bersama. Masing-masing tidak memonopoli harta, meskipun berasal dari kerja kerasnya sendiri. Harta yang suam atau istri hasilkan, dikelola bersama untuk kemaslahatan keluarga.[6]

Perspektif mubadalah tidak menempatkan istri semata-mata sebagai penerima nafkah. Istri juga dapat bertindak sebagai penyedia nafkah. Objek pemberian nafkah tidak lagi tertuju pada seorang manusia, melainkan kepada institusi rumah tangga. Penghasilan dalam perkawinan tidak diperuntukkan memenuhi kebutuhan istri semata. Melainkan ditujukan untuk menjamin terpenuhinya hak seluruh anggota keluarga-tak terkecuali suami-demi terwujudnya rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Oleh karenanya, pemberian skincare maupun penyediaan kebutuhan dasar seperti makan, pakaian dan tempat tinggal tidak serta merta menjadi kewajiban suami. Siapa yang berkemampuan, maka dialah yang berkewajiban memenuhi kebutuhan tersebut sesuai dengan kemampuannya. Istri tidak perlu kita halangi untuk berpenghasilan dan berkontribusi pada kondisi keuangan rumah tangga.

Suami di Rumah Tangga

Realitas masyarakat Indonesia menunjukkan konsep istri sebagai pemberi nafkah utama sejatinya telah banyak dipraktikkan. Banyak istri yang bekerja sebagai buruh pabrik, pekerja migran Indonesia di luar negeri, maupun yang sukses mengelola bisnis. Penghasilan para istri ini tidak jarang menjadi sumber pemasukan utama dalam rumah tangga.

Sayangnya, tidak jarang suami enggan berbagi tugas dalam rumah tangga. Istrinya yang telah lelah bekerja tetap terpaksa untuk mengurus seluruh urusan rumah tangga serta pengasuhan anak. Suami hidup bak raja yang enggan bekerja namun menuntut segala kenikmatan tersaji dihadapannya. Pada titik inilah hukum harus mendorong terbaginya peran dalam rumah tangga dengan adil. []

[1] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Vol 10, vol. 10 (Jakarta: Gema Insani, 2011). Hlm. 95

[2] Az-Zuhaili. Hlm. 116

[3] S Sabiq, Fikih Sunnah Vol 3 (Cakrawala Publishing, n.d.). Hlm. 436

[4] Sabiq. Hlm. 438

[5] Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Vol 10. Hlm. 121-125

[6] Faqihuddin Abdul Kodir, Qiraah Mubadalah (Yogyakarta: IRCiSoD, 2019). Hlm. 371

Tags: istrinafkahperspektif mubadalahRelasiSkincaresuamiSyekh Wahbah al-Zuhailiy
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

Next Post

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Next Post
Seksualitas dalam Islam

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0