Selasa, 23 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Pekerja; Kapan Eksistensi Perempuan Tidak Menjadi Perdebatan?

Menjadi ibu rumah tangga bukan berarti kurang berdaya, sebagaimana menjadi perempuan pekerja bukan berarti mengabaikan keluarga.

Shivi Mala by Shivi Mala
6 Mei 2026
in Publik
A A
0
Perempuan Pekerja

Perempuan Pekerja

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Beberapa waktu terakhir, perempuan pekerja sering mendapat stigma buruk. Hal ini mencuat sebagai imbas dari kasus penganiayaan anak di daycare dan kecelakaan yang menimpa Commuter Line di gerbong khusus perempuan. Narasinya sama, menggaungkan “perempuan tidak seharusnya bekerja, perempuan tempatnya di rumah.”

Narasi tersebut tentu menambah luka para korban, terutama bagi perempuan-perempuan yang sedang bekerja. Dua peristiwa berbeda, tetapi respons sosialnya sama; yaitu eksistensi perempuan di ruang publik kembali menjadi perdebatan.

Sangat menyedihkan melihatnya. Di waktu yang seharusnya sangat perlu menyampaikan dukungan dan empati, malah menjadi panggung yang tidak ramah bagi satu kelompok.

Sampai kapan siklus ini akan berulang?

Ironisnya, Perempuanpun Sering Merendahkan Pilihan Sesama Perempuan

Dari dua kasus yang terjadi, kita bisa melihat banyak perempuan yang memberikan stigma buruk pada pilihan perempuan lain. Hal ini sangat terlihat di sosial media, apalagi jika ada trigger tergiringnya narasi untuk saling memojokkan.

Kemarin sempat ramai statement bahwa istri yang bekerja adalah bentuk kegagalan suami menjadi penjaga (provider) di keluarganya. Narasi ini cukup menuai banyak pro kontra.

Selain sebagian golongan membela para ibu pekerja, tapi sebagian lagi juga menunjukkan banyaknya perempuan yang setuju dengan mindset tersebut. Istri bekerja adalah sebuah kegagalan finansial bagi suami.

Selain itu, kasus musibah yang melibatkan korban perempuan bekerja juga memunculkan narasi tentang nasihat dan dalil yang mendukung perempuan berada di rumah. Sebagai sesama perempuan, saya pun tidak sampai hati memberikan nasihat di tengah situasi seperti kemarin.

Di tengah duka, sebaiknya lebih dulu fokus memberikan dukungan dan kalimat empatik kepada para korban. Namun sayangnya banyak juga perempuan yang turut andil memperluas dikotomi; bekerja atau di rumah. Tanpa sadar mereka sedang menempatkan perempuan sebagai pihak yang “salah memilih jalan hidup”.

Bagaimana Status Hukum Perempuan Bekerja?

Hukum asal perempuan bekerja adalah mubah (boleh), dengan beberapa ketentuan yang spesifik. Adapun ketentuan umumnya adalah mendapatkan izin dari wali atau suami, menghindari khalwat, menjaga kehormatan diri, pekerjaan tersebut tidak melanggar syariat dan membawa madharat.

Islam tidak menganjurkan perempuan bekerja di luar rumah karena perempuan tidak memiliki beban memberikan nafkah. Saat belum menikah, perempuan menjadi tanggungan bapaknya, lalu setelah menikah perempuan menjadi tanggungan suaminya.

Itulah argumen yang sering muncul untuk mengomentari perempuan yang mengambil peran bekerja dalam keluarganya. Landasannya adalah berdasarkan pada Qs. Al-Ahzab ayat 33:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.”
Mufassir klasik seperti Ibn Katsir dan Al-Qurthubi menafsirkan ayat ini berlaku umum. Maksudnya adlah perempuan sebaiknya berada di rumah dan tidak keluar rumah kecuali dalam kondisi darurat.

Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah; mengutip dari tafsir Ibn Asyur, ayat di atas konteksnya adalah kepada istri-istri Nabi. Sedangkan bagi perempuan secara umum, sifatnya adalah anjuran untuk mencapai kesempurnaan.

Islam juga tidak secara mutlak melarang perempuan bekerja. Terlebih jika dalam keadaan terpaksa baik secara finansial maupun kebutuhan atas perannya di masyarakat. Kita juga perlu mengingat bahwa Allah memberikan potensi yang berbeda pada setiap manusia. Begitu juga sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi lainnya.

Pada Qs. At-Taubah ayat 105 terdapat perintah bekerja. Buya Yahya menjelaskan bahwa ayat tersebut berlaku umum; yaitu laki-laki dan perempuan. Islam tidak melarang wanita untuk bekerja. Sejak zaman Rasulullah, perempuan banyak berperan di masyarakat. Sejak zaman dulu perempuan sudah menjadi pedagang, pebisnis, penenun, perawat, perias, petani, peternak, penyusu bayi, bahkan beberapa perempuan terlibat dalam peperangan.

Sebagai contoh Khadijah merupakan pedagang sukses yang gemar menyumbangkan hartanya untuk keperluan umat, Begitu juga Asma’ binti Abu Bakar yang membantu suaminya bekerja sebagai petani. Aisyah RA juga sangat berperan dalam periwayatan hadis Nabi dan turut berdakwah Islam. Kita juga perlu mengenal Zainab at-Tsaqafiyah; seorang pebisnis yang berperan lebih besar dalam finansial keluarganya dan Rasulullah merestui perbuatannya.

Menakar Porsi Mubadalah pada Fenomena Perempuan Pekerja

Terkait fenomena ini, saya jadi tergerak membuka buku “Perempuan (bukan) Makhluk Domestik”. Mengutip dari buku karya Kang Faqih tersebut, Islam sebenarnya mendukung perempuan berperan di ruang publik.

Lebih jauh dari itu, menurut Syeikh Abu Syuqqah, laki-laki juga harus aktif berperan pada tugas domestik. Tujuannya adalah agar perempuan dapat mengaktualisasi dirinya dan bekerja untuk kebaikan di ruang publik.

Dalam perspektif mubadalah, pada konteks perempuan bekerja, kita bisa melihat bahwa kontribusi ekonomi bukan hanya tanggung jawab laki-laki dan tugas domestik serta pengasuhan anak bukan hanya tanggung jawab perempuan. Pembagian peran harus bersifat dialogis, bukan sepihak, apalagi berdasarkan stigma masyarakat.

Kita perlu mengingat ada perempuan-perempuan yang berperan menjadi ibu tunggal atau yang menanggung beban keluarga, sehingga bekerja menjadi suatu kewajiban baginya. Di samping itu, ada perempuan yang Allah beri keahlian di bidang-bidang tertentu seperti pendidikan, kedokteran, psikologi, sains, bisnis, dan lain-lain. Dengan kemampuannya, banyak manusia yang terbantu secara finansial atau kebermanfaatan lainnya.

Dari kejadian kemarin, menyalahkan ibu atau perempuan yang bekerja saat terjadi penganiayaan anak di daycare, telah mengabaikan akar masalah sebenarnya yaitu lemahnya regulasi perlindungan anak di lembaga pengasuhan.

Begitu pula dalam tragedi KRL, fokus utama seharusnya adalah evaluasi keselamatan transportasi publik, bukan bergeser pada “seharusnya perempuan tidak perlu bekerja.”

Jika kita urai, sebenarnya masalahnya bukan pada pilihan bekerja atau tidak, tetapi pada kecenderungan untuk menganggap pilihan sendiri sebagai yang paling benar. Inilah yang membuat sering terjadinya perpecahan.

Menjadi ibu rumah tangga bukan berarti kurang berdaya, sebagaimana menjadi perempuan pekerja bukan berarti mengabaikan keluarga. Keduanya adalah peran yang memiliki tantangan dan kontribusinya masing-masing. []

Tags: beban gandaDay Careibu rumah tangganafkahPerempuan Pekerjastigma
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Air Ketuban Pecah Tapi Tak Kunjung Melahirkan? Waspada Infeksi dan Segera Bertindak

Next Post

Persalinan Lambat Lebih dari 24 Jam? Ini yang Harus Dilakukan

Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Related Posts

Aliansi Perempuan Indonesia
Aktual

Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

20 Juni 2026
Perempuan Pekerja
Film

Kisah Perempuan Pekerja Sekaligus Fandom K-Pop dalam Serial Netflix Night Shift for Cuties

14 Juni 2026
Kampung idiot
Disabilitas

Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

13 Juni 2026
Atlet Catur
Disabilitas

Atlet Catur Perempuan Disabilitas beserta Inspirasinya

6 Juni 2026
Ableisme Jokes
Disabilitas

Ableisme Jokes, Nirempati Konten Kreator pada Penyandang Disabilitas

5 Juni 2026
Marwah Pesantren
Publik

Di Tengah Krisis Kepercayaan, Ke Mana Marwah Pesantren akan Dibawa?

5 Juni 2026
Next Post
Persalinan Harus

Persalinan Lambat Lebih dari 24 Jam? Ini yang Harus Dilakukan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026
  • Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami
  • Cara Menggunakan KB Spiral
  • Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas
  • KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0