Ragam Pandangan Fikih Klasik dan Kontemporer soal Hukum Khitan
Mubadalah.id - Dalam fikih klasik, Mazhab Syafi'i dan Hanbali memandang hukum khitan bagi laki-laki itu wajib. Sementara Hanafi dan Maliki ...
Mubadalah.id - Dalam fikih klasik, Mazhab Syafi'i dan Hanbali memandang hukum khitan bagi laki-laki itu wajib. Sementara Hanafi dan Maliki ...
Mubadalah.id - Ada dua kata yang berhubungan dengan Keluarga Berencana (KB) dalam perspektif Islam, yaitu pembatasan kelahiran (Tahdid an-Nasl) dan ...
Mubadalah.id - Nazirah Zainuddin, sosok perempuan ulama sekaligus perempuan aktivis. Ia bekerja dan berjuang membela kaumnya yang tertindas dan terdiskriminasi. ...
Mubadalah.id - Asumsi superioritas laki-laki atas perempuan, dalam beberapa tafsir keagamaan, juga dilakukan dengan merujuk pada hadits shahih yang sangat ...
Mubadalah.id - Tradisi memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada orang lain, dalam ajaran Islam bukanlah sesuatu yang asing. Rasulullah sendiri ...
Mubadalah.id - Seperti yang diceritakan Imam Muhammad bin Isma’il ash-Shan’âni (1059-1182H), bahwa ulama fiqh berbeda pendapat soal aborsi pra-peniupan ruh ...
Mubadalah.id - Jika relasi dalam pernikahan yang terbentuk adalah setara dan tidak timpang, maka maskawin akan dipandang sebagai bentuk pemberian ...
Mubadalah.id - Nafkah adalah pola distribusi kekayaan pada skala yang lebih kecil, yaitu keluarga, di samping pola lain seperti mahar, ...
Mubadalah.id - Pembahasan mengenai istri pemberi nafkah dalam fiqh merupakan salah satu topik pembahasan yang sangat kompleks. Banyak pandangan yang ...
Mubadalah.id - Konstruksi paham atas wajib atau tidaknya jilbab bagi ulama KUPI yaitu salah satunya KH. Husen Muhammad menyatakan bahwa ...