Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Tantangan Kartini Milenial

Zahra Amin by Zahra Amin
21 Desember 2022
in Aktual
A A
0
Tantangan Kartini Milenial
14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Peringatan Hari Kartini baru saja lewat beberapa hari yang lalu, tepatnya pada 21 April yang diperingati setiap tahun, untuk memberikan penghormatan kepada perempuan kelahiran Jepara itu, yang telah membuka kesempatan bagi perempuan di Indonesia agar mampu mengenyam pendidikan hingga ke jenjang lebih tinggi, serta bersama dengan lelaki memberikan kontribusi nyata bagi perubahan sosial disekitarnya. Apa tantangan Kartini milenial saat ini?

Dengan memanfaatkan momentum Hari Kartini ini, saya ingin mengajak para pembaca untuk merefleksikan kembali apa yang sudah dimulai Kartini, dan sudah menjadi tanggung jawab kita bersama agar pesan Kartini akan terus sampai hingga ke generasi mendatang.

Mungkin jika Kartini masih hidup hari ini, saya membayangkan percakapan Dilan dan Milea tentang rindu. Plesetan dari “Milea jangan bilang rindu, itu berat, biar aku saja”. Dikaitkan dengan konteks Kartini hari ini, maka akan muncul kalimat “Perempuan jangan bilang emansipasi, itu berat, biar Kartini saja.”

Terlebih bagi generasi milenial, yang lebih mengenal Kartini sebagai simbol perempuan berkebaya, mengenakan kain dan bersanggul. Hampir di setiap perayaan tiap tahun itulah yang akan muncul. Tanpa mengetahui apa yang sudah dilakukan Kartini untuk kaum, dan bangsanya. Tidak hanya terbatas pada perempuan saja, tetapi rakyat Jepara, Jawa juga Indonesia.

Baca juga: Menjadi Perempuan

Karena memang kenyataannya menjadi Kartini itu tidak mudah. Dia berhadapan dengan kultur Jawa yang penuh simbol, dan adat agung bangsawan yang mengikat kuat, dengan sistem feodalisme ditambah patriarkhi. Bersamaan dengan yang terjadi hari ini, sistem masih menjadi tantangan bagi Kartini generasi milenial, ketika perempuan masih harus berjuang menuju jalan panjang kesetaraan dan kesalingan yang membahagiakan.

Sebab masih saja ada orang yang salah mengerti tentang makna emansipasi, menganggap bahwa perempuan ingin melebihi lelaki, hingga anggapan jika kepatutan perempuan atas nama moral diabaikan. Lupa bahwa perjuangan emansipasi pada mulanya adalah tuntutan atas hak perempuan mendapatkan pendidikan dan akses terhadap dunia diluar diri dan keluarganya, karena pendidikan sebagai cikal bakal memanusiakan perempuan agar sejajar dengan lelaki sebagai mitra yang akan bekerjasama membangun peradaban bangsa.

Tantangan berikutnya tentang kesadaran perempuan untuk memilih menjadi apa dan siapa hari ini, dan diesok lusa, tanpa takut mendapatkan stigma negatif dari publik. Antara menjadi ibu rumah tangga, dan perempuan yang memilih bekerja semua sama mulia. Memperoleh apreasiasi yang sama, telah memberikan manfaat bagi orang banyak, tanpa harus mengecilkan peran yang lain.

Jika meminjam istilah kekinian, tak pantas sesama perempuan saling nyinyir sementara keduanya adalah sama-sama sebagai penerus cita-cita Kartini, yakni menjadi perempuan yang cerdas, bernas, berpendidikan dan penuh kasih sayang terhadap umat manusia.

Sedangkan tantangan ketiga terkait dengan kemandirian ekonomi dan kebebasan finansial. Menjadi perempuan yang berdaya, sebagaimana yang dicontohkan Kartini, ketika mendorong adik-adiknya Roekmini dan Kardinah agar mengembangkan kreativitas dalam seni lukis dan desain batik, bahkan mendukung kerajinan ukir rakyat Jepara hingga mampu menembus pasar negeri Belanda.

Mengapa ini penting? karena kemajuan suatu negara diukur dari nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yang terdiri dari kualitas pendidikan dan kesehatan serta daya beli masyarakat. Perempuan sebagai bagian dari struktur masyarakat yang memiliki peran penting dalam meningkatkan IPM, maka seyogyanya harus turut berpartisipasi aktif, dengan menggali potensi dan meningkatkan kapasitas diri untuk terus mau belajar, minimal dia bisa berdaya bagi dirinya sendiri, tanpa tergantung pada orang lain.

Kemudian tantangan terakhir, bagaimana perempuan bisa menjaga keseimbangan antara bakti dan kebebasan untuk menjadi diri sendiri. Melansir adegan Film Kartini karya Hanung Bramantyo, percakapan antara Kartini bersama ibunya Ngasirah, yang sebelum Kartini menikah dipanggil Yu, bahkan oleh anak-anaknya sendiri, karena dia bukan berasal dari kalangan bangsawan. “Ni, apa yang kamu temukan dari mempelajari aksara Belanda?.” Kartini menjawab “kebebasan.” Lalu Ngasirah melanjutkan pertanyaannya, “Apa yang tidak kamu temukan ketika mempelajari aksara Belanda? Dan dijawab Kartini “Bakti”.

Lalu Ngasirah menjelaskan pada Kartini, bahwa bakti dia kelak kepada suami, kawula kepada tuannya, seperti huruf jawa saat dimatikan bacaannya harus dipangku. Tujuannya agar menyelaraskan keseimbangan alam semesta dengan bakti yang baik dan tulus. Dengan keterangan itu, akhirnya Kartini memahami mengapa Ibunya mau tinggal di ruang belakang bukan sebagai isteri utama, dan menjadi alasan Kartini pula untuk menikah dengan Bupati Rembang, meski dengan mengajukan beberapa syarat yang harus dipenuhi calon suaminya.

Artinya, meski perempuan mempunyai rasa bakti terhadap orang tua, keluarga atau suami, perempuan tak boleh lupa dengan mimpi-mimpi yang ingin diwujudkan, cita-cita yang ingin kesampaian, sehingga jika keduanya ingin seiring sejalan antara berbakti dan menjalankan kebebasan itu, maka dilengkapi dengan membangun relasi kesalingan diantara keduanya.

Seperti ucapan Bupati Rembang, yang diperankan Dwi Sasono dalam Film Kartini. “Dek, aku menerima syarat-syaratmu menjadi isteriku. Dan aku akan selalu mendukung cita-citamu.” Begitulah seharusnya peran antara lelaki dan perempuan, saling mendukung dan menjaga kepercayaan. Saling menguatkan sayap-sayap potensi satu sama lain. Membangun cita-cita bersama atas nama cinta dan harapan.[]

Tags: emansipasi wanitaGenderhari kartinikartinikartini masa kiniKesalinganKesetaraan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menjadi Perempuan

Next Post

Persamaan dan Kesalingan dalam Perjuangan Kartini

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Next Post
Persamaan dan Kesalingan dalam Perjuangan Kartini

Persamaan dan Kesalingan dalam Perjuangan Kartini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0