• Login
  • Register
Rabu, 28 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Tantangan KUPI dan Refleksi Lima Tahun Perjalanannya

Selama lima tahun ini menurut Ibu Nyai Badriyah, KUPI menemukan tantangan yang ada di semua ranah. Tidak hanya menjadi tantangan KUPI, tetapi juga peradaban dan kita semua sebagai warga negara bangsa

Zahra Amin Zahra Amin
09/09/2022
in Pernak-pernik, Rekomendasi
0
Tantangan KUPI

Tantangan KUPI

331
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Kamis 8 September 2022 bertempat di salah lokasi di Jakarta, panitia penyelenggara Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II menggelar kegiatan Forum Pemangku Kepentingan Strategis dan Konferensi Pers persiapan pelaksanaan KUPI II yang akan dihelat di Jepara, 23 – 26 November mendatang.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah, media partner, perwakilan lembaga internasional dan donor, pesantren, perguruan tinggi Islam, dan Ormas Islam.

Dalam sesi konferensi pres, Mbak Luviana yang hadir sebagai media partner dari Konde.co menyampaikan pertanyaan, tantangan apa yang paling berat dari KUPI Pertama sehingga isu ini penting untuk dibawa kembali pada perhelatan KUPI Kedua?

Ibu Nyai Hj Badriyah Fayumi merespon pertanyaan tersebut, dan menjawabnya. Selama lima tahun ini menurut Ibu Nyai Badriyah, KUPI menemukan tantangan yang ada di semua ranah. di mana itu tidak hanya menjadi tantangan KUPI, tetapi juga peradaban dan kita semua sebagai warga negara bangsa.

Tiga Tantangan KUPI

Pertama, menguatnya  fundamentalisme dan radikalisme beragama. Konservatisme dalam beragama yang kemudian berefek ke mana-mana. Level keluarga misalnya ada kawin muda yang dianggap tidak apa-apa dari pada berzina. Sementara bagi KUPI menikah muda tidak. Berzina juga tidak. Tetapi dalam pandangan KUPI menikah pada usia dewasa, di saat yang tepat, cukup umur, dan siap lahir batin.

Baca Juga:

Pesan Nyai Alissa Wahid di Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Tegaskan Eksistensi Keulamaan Perempuan

Bulan Kebangkitan: Menegaskan Realitas Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

Kedua, pada isu konservatisme keagamaan dalam keluarga, juga muncul misalnya ada seruan untuk perempuan kembali ke rumah, tidak boleh beraktivitas di luar. Bahkan kalau punya aktivitas di luar, ada berapa kelompok tertentu, tidak  memberikan kesempatan dialog dan memberi solusi. Misal ketika suami menyuruh pokoknya resign, maka saat itu juga harus mengundurkan diri dari pekerjaan.

Ketiga, Ada konservatisme, ada yang sudah masuk ekstremisme pada level negara, seperti mengingkari NKRI, 4 pilar kebangsaan. Lalu yang lebih ekstrem sampai mengarah pada terorisme.

“Jadi kami menengarai konservatisme, radikalisme, ekstremisme beragama itu menjadi sesuatu yang amat sangat serius untuk kita respon bersama. Karena it ubisa merusak tatanan kehidupan pada berbagai level secara individual, level keluarga, beragama, bermasyarakat, berbangsa, bahkan bisa menghancurkan dunia.” Terang Ketua Majelis Musyawarah KUPI ini.

Dengan demikian, lanjut Pengasuh Ponpes Mahasina Darul Qur’an wal Hadits Bekasi ini menambahkan jika konservatisme itu akan merembet ke mana-mana. Ketika terjadi kontestasi politik, maka akan terjadi politik identitas. Kemudian ada polarisasi, karena akar inilah yang memang KUPI ingin serius. Sehingga pandangan keagamaan KUPI berangkat dari pandangan yang inklusif, visi keislaman, visi kemanusiaan, visi kebangsaan dan visi kesemestaan. Itu menyatu semuanya.

Maka ketika KUPI menghasilkan pandangan keagamaan tentang apapun, maka rujukan ulama perempuan adalah Al Qur’an, Hadits, kemudian pandangan para ulama. Baik dalam tataran metodologi, maupun berupa pendapat-pendapat. Kemudian sebagai bangsa Indonesia, menyertakan pula konstitusi negara.

KUPI juga melihat dan menengarai banyak fikih yang tidak atau kurang memberi kemaslahatan pada perempuan. Atau mungkin pada satu waktu dulu membawa kemaslahatan, tetapi pada saat ini kurang membawa kemaslahatan. Padahal fikih itu hasil ijtihad dan dinamis.

“Oleh karena itu kita menyertakan pengalaman hidup perempuan sebagai rujukan kita dalam menyampaikan pandangan keagamaan. Jadi itu problem yang kami temukan, dan sekaligus solusi pada level pemikiran dan gerakan secara singkat.” Pungkasnya.

Rekognisi Makna Ulama Perempuan

Sementara untuk menjawab pertanyaan dari salah satu jurnalis Republika, yang juga berkesempatan hadir saat itu, tentang ulama perempuan. Apa tantangan dalam melakukan pengkaderan ulama perempuan, serta apakah jumlah ulama perempuan saat ini sudah mampu memenuhi kebutuhan?

Saat itu, Direktur Rahima Mbak Pera Shopariyanti, dan Direktur Fahmina Institute Rosidin yang mengawal program Pelatihan Ulama Perempuan (PUP), serta Dawrah Kader Ulama Perempuan (DKUP) menjawab secara singkat, bagaimana peneguhan otoritas ulama perempuan, serta support sistem yang ada di sekitar ulama perempuan tersebut. Agar ia tak hanya berdaya bagi diri sendiri, tetapi juga mampu memberdayakan orang-orang di sekelilingnya.

Melansir dari Kupipedia.id Pemaknaan “Ulama Perempuan” ini menyiratkan sebuah proses yang berkesinambungan dan terus menerus untuk menegaskan dan memastikan, bahwa kiprah ulama, dengan ilmu yang dimilikinya, adalah untuk mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pemaknaan ini meniscayakan pelibatan perempuan sebagai subyek maupun penerima manfaat dalam semua kiprah keulamaan. Dalam proses panjang ini, identifikasi dan apresiasi terhadap perempuan-perempuan ulama sejak masa awal Islam sampai saat sekarang ini adalah menjadi sebuah keniscayaan untuk menegaskan eksistensi dan legitimasi keulamaan perempuan.

Ulama Perempuan Perspektif KUPI

Dalam perspektif KUPI, “ulama perempuan” merupakan orang-orang yang berilmu mendalam, baik perempuan maupun laki-laki, yang memiliki rasa takut kepada Allah (berintegritas), berkepribadian mulia (akhlaq karimah), menegakkan keadilan, dan memberikan kemaslahatan pada semesta (rahmatan lil ‘alamin). Takut atau takwa kepada Allah Swt tidak hanya untuk urusan laki-laki tetapi juga untuk urusan perempuan. Tidak juga hanya dalam urusan publik, tetapi juga dalam urusan keluarga.

Begitupun berakhlak mulia, menegakkan keadilan dan memberikan kemaslahatan, tidak hanya dalam hal-hal yang menyangkut laki-laki, tetapi juga sama persis dalam hal yang berkaitan dengan perempuan. Sehingga tercipta relasi kesalingan yang harmonis antara laki-laki dan perempuan, dan tanpa kekerasan dalam rangka mewujudkan cita-cita kemanusiaan yang adil dan beradab.

Dalam pengamalan dan pengalaman KUPI, istilah ulama perempuan bukan sebutan untuk individu-individu, melainkan gerakan kolektif untuk mewujudkan keilmuan Islam yang bersumber dari al-Qur’an, Hadits, dan seluruh khazanah keislaman dengan meniscayakan perujukan pada realitas kehidupan yang dialami perempuan.

Gerakan KUPI ini terdiri dari individu-individu dan lembaga-lembaga yang memiliki visi dan misi keadilan relasi laki-laki dan perempuan. Dalam gerakan KUPI ini, ada individu yang memiliki latar-belakang kajian keislaman yang kuat dan atau kajian ilmu-ilmu sosial yang relevan. Lalu ada orang-orang yang bergerak pada kerja-kerja lapangan untuk pemberdayaan dan advokasi isu-isu perempuan. []

Tags: DKUPKongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI IIPerempuan UlamaPUPulama perempuan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Kafa'ah yang Mubadalah

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

27 Mei 2025
Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Agenda WPS

Agenda WPS dan Isu Difabel: Nyambung?

26 Mei 2025
Tantangan Difabel

Tantangan Difabel: Aku Tidak Berbeda, Hanya Hidup dengan Cara yang Berbeda

25 Mei 2025
ihdâd

Ihdâd: Pengertian dan Dasar Hukum

24 Mei 2025
Ulama perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan: Menegaskan Realitas Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

24 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kafa'ah yang Mubadalah

    Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Being Independent Woman is Not Always About Money, Bro!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menstrual Hygiene Day: Menstruasi Bukan Hal Tabu !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Malaysia Soal Akses Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulasan Daughters of Abraham: Ketika Para Putri Ibrahim Menggugat Tafsir
  • Menstrual Hygiene Day: Menstruasi Bukan Hal Tabu !!!
  • Belajar dari Malaysia Soal Akses Difabel
  • Pesan Nyai Alissa Wahid di Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version