Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tentang Ibu yang Bekerja untuk Anaknya

Menjadi rahasia umum bahwa Ibu sedang tertimpa beban ganda. Dia Harus mengurusi keluarga sekaligus bagaimana agar besok dapur tetap ngebul

Dimas Candra Dimas Candra
11 Desember 2023
in Keluarga
0
Ibu yang bekerja

Ibu yang bekerja

857
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tak jarang, untuk mencapai tujuannya itu, Ibu-Ibu tersebut terjerat dalam jeratan pekerjaan informal. Menyetrika pakaian, ikut rewang di warung soto saudaranya, atau mungkin menjadi tukang momong bayi tetangganya karena absennya layanan childcare yang memadai dan mudah diakses

Mubadalah.id – Barangkali, pernah kita dengar cerita tentang seorang Ibu yang tengah terhimpit dua masalah: terpasung tanggung jawab merawat anaknya dan terpecut pedati keuangan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Belum lagi tugas mulianya sebagai Istri yang mesti melakukan kerja-kerja afeksi kepada suaminya dan segenap pekerjaan lain yang menggunung di balik irisan identitasnya sebagai wanita, Ibu, pekerja, pemeluk agama, dll.

Mereka, Ibu yang dengan malu-malu menyeka peluh di depan anaknya, dibuai baal oleh doktrin-doktrin patriariarkis par excellence—saya kira tak perlu menyebut lebih lanjut sumber apa yang masih merawat doktrin tersebut.

Kembali lagi, ini persoalan perut. Antara hidup—itu pun jauh dari kata layak—atau mati. Bagaimanapun, Ibu-Ibu itu merasa perlu untuk bekerja. “Mencari tambahan”, ucapnya.

Tak jarang, untuk mencapai tujuannya itu, Ibu-Ibu tersebut terjerat dalam jeratan pekerjaan informal. Menyetrika pakaian, ikut rewang di warung soto saudaranya, atau mungkin menjadi tukang momong bayi tetangganya karena absennya layanan childcare yang memadai dan mudah diakses. Akan tetapi, apa itu pekerjaan informal?

Tentang Pekerjaan Informal

Singkatnya, pekerjaan yang dilakukan dengan tanpa adanya payung hukum dalam operasinya. Kerja informal, secara definisional, berbeda dengan kerja rentan. Ia adalah bagian dari himpunan kerja rentan. Kerja informal sudah pasti rentan, tetapi tidak sebaliknya.

Jelas, pekerjaan informal merupakan masalah yang serius. Mengapa ia merupakan sebuah masalah? Tepat karena absennya negara dalam mengawasi dan menjembatani antara pemberi kerja dan pekerja. Ya meskipun hadirnya negara juga tak serta merta menjadikan pekerjaan itu mampu mengentaskan dirinya dari status rentan.

Jenis pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang membingungkan. Saya yakin, Ibu-Ibu itu dan segenap pekerja informal sebenarnya juga tak mau untuk menyemplungkan dirinya untuk bekerja dalam status yang tidak jelas.

Namun, mau bagaimana lagi, nasi sudah jadi bubur. Lapangan pekerjaan formal terbatas. Apabila terbuka pun, syarat masuk kerja dan beban kerjanya selangit. Semua jalan sudah tertutup, satu-satunya yang terbuka ya masuk ke dalam sektor informal atau kerja informal ini. Yang penting esok bisa makan.

Ironi, sudah menjadi rahasia umum bahwa Ibu sedang tertimpa beban ganda. Bagaimana Ibu harus mengurusi keluarga sekaligus urusan bagaimana besok dapur tetap ngebul.

Menurut salah satu artikel jurnal, ada korelasi mengenai hubungan kerja informal seorang ibu dengan kesehatannya dan anaknya. Beberapa di antaranya adalah adanya hubungan negatif antara nutrisi anak dari seorang ibu yang bekerja secara informal.

Studi tersebut menunjukkan bahwa ibu yang bekerja secara informal cenderung memiliki anak dengan kualitas nutrisi yang rendah. Kita semua tahu bahwa nutrisi anak yang buruk adalah biang kerok utama dari masalah stunting.

Saya kira, kalau boleh berpendapat kepada calon presiden negeri ini, satu hal yang mesti menjadi dasar dari segala perumusan kebijakan adalah permudah dulu urusan kelayakan, akses, dan kesejahteraan. Kebijakan makan siang gratis tak cukup ampuh dalam memangkas angka stunting ini apabila kita membandingkannya dengan kebijakan yang orientasinya adalah justru menyejahterakan orang tua dari si anak itu.

“Pemerintah Tak Pernah Becus Mengurusi Hal Ini”

Banyak dari kita yang tergesa-gesa menyalahkan sana-sini, tak terkecuali menyalahkan pemerintah. Namun, izinkan saya untuk menyela, apakah “memaki-maki” kepada pemerintah dengan tanpa menelisik lebih jauh masalahnya adalah tindakan yang produktif? Apakah dengan mengumpat sudah dapat mengentaskan masalah tersebut? Saya kira hal tersebut justru kontraproduktif.

Sebab tanggapan  seperti itu hanya berujung pada sentimen-sentimen moral semata. Tak kurang dan tak lebih. Tak lebih hanya menghasilkan retorika dan bila berhasil, hanya akan menjadi terapi kejut sesaat.

Saya kira, kita perlu dengan tangan dingin mengurusi hal ini. Kita mesti move on dari perspektif moral dalam memandang persoalan kerja informal bagi ibu ini. Menurut saya, tak perlu untuk mengasihani ataupun mengirimi doa yang dipanjatkan dengan tangisan kepada ibu-ibu tersebut.

Ibu-Ibu itu hanya perlu alat-alat kehidupan yang layak dan aksesibel bagi anak-anaknya. Tentu, alat-alat kehidupan itu tidak datang dari surga, melainkan muncul dari bumi material manusia.

Sebagaimana ilmu alam mengatasi problem-problem material, kita mesti bergerak ke arah yang sama. Mencoba mengilmiahkan tujuan kita seperti bagaimana ide tentang kesejahteraan ibu yang bekerja. Pun menerjemahkan secara ilmiah ibu secara luas sehingga sehingga realisasi atas target tersebut terukur.

Sebagai contoh, kita dapat menerjemahkan problem kerja informal ibu rumah tangga sebagai problem penyerapan tenaga kerja—baik dari sisi penyedia kerja dan fasilitatornya maupun dari sisi kualitas pekerja—juga sebagai problem akses pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya, dan penerjemahan dari berbagai bidang lain. Setelah hal ini clear, baru kita dapat mengidentifikasi solusi atasnya dan target turunan untuk realisasi konkrit atasnya. []

Tags: anakbeban gandabekerjaIbukarirPekerjaan Informalperempuan
Dimas Candra

Dimas Candra

Mahasiswa matematika di Universitas Brawijaya. Lahir dan besar di Semarang. Bosan dengan bahasa yang ndakik-ndakik. Suka nulis apa aja, tapi juga sering  malas menyelesaikan tulisan. Sementara sedang berselancar untuk mendalami isu gender, pendidikan, sosial, dan lingkungan.

Terkait Posts

istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID