Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tentang Perempuan dan Trauma Pernikahan

Menikah seolah menjadi pencapaian tertinggi dalam kehidupan perempuan. Perempuan yang tidak menikah mendapat cap sebagai perempuan yang tidak laku, kurang iman karena tidak menjalankan sunah rasul

Anita Maria Supriyanti by Anita Maria Supriyanti
22 Agustus 2023
in Personal
A A
0
Trauma Pernikahan

Trauma Pernikahan

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“bagaimana sudah ada calon?, jangan lama-lama nanti jadi perawan tua loh, lagian toh kamu juga sudah lulus kuliah mau ngejar apa lagi toh nduk, kalau laki-laki semakin dewasa pilihannya semakin banyak”. Ujar Ibu Risma yang mungkin kehabisan topik pembicaraan dan canggung dengan putrinya. Mendengar pembicaraan ibu dan anak ini, aku juga sedikit tergelitik dengan pertanyaan tersebut.

Mubadalah.id – Kalimat semacam ini sudah pasti sering terdengar oleh perempuan yang mulai menginjak kepala dua. Seperti perempuan kebanyakan, Risma juga cukup tertekan dengan pertanyaan ini “aku ingin menikah pada iwaktu yang kuinginkan, mungkin umur di 28, 29 atau 30” ketusnya dengan raut yang sedikit kesal dan menjengkelkan.

Risma lahir dan hidup dengan keluarga yang cukup berantakan, kata kerennya alias broken home. Setelah perceraian orang tuanya, juga perceraian yang pernah terjadi antara kakek nenek serta pamannya. Bahkan perceraian juga terjadi pada tetangga yang tinggal tepat depan rumahnya.

Baginya, ada trauma pernikahan yang mungkin cukup mengerikan. Apalagi sejak kecil Risma tak hidup bersama orang tuanya, melainkan dengan orang tua dari ibunya alias kakek neneknya. Mungkin Ibunya cukup mengerti bagaimana kondisi rumah yang Risma tempati.

Trauma Pernikahan

Cara didik yang penuh kekerasan, menjadikan pernikahan sebagai solusi yang ditawarkan untuk keluar dari jerat kekerasan yang ia alami, hingga meninggalkan jejak trauma pernikahan. Tapi Ia tak habis pikir bagaimana mungkin Ibu dan keluarga memintanya segara menikah sedangkan selama ini ia sendiri hidup dalam keluarga yang pernikahannya tidak baik-baik saja.

Apa Ibu tidak merasa khawatir anaknya akan mengalami nasib yang sama dengan Ibunya. Apa menurut mereka hanya menikah yang bisa merasakan bahagia?

Selain pola asuh, apa yang mereka khawatirkan jika Risma memilih menunda pernikahan atau mungkin tidak menikah sama sekali. Sebagai anak pertama dan anak perempuan satu-satunya keluarga pasti menginginkan yang terbaik bagi anaknya, salah satunya dengan pernikahan.

Kiai Faqih dalam Qira’ah Mubadalah mengatakan bahwa rumah adalah madrasah pertama bagi anak, anak akan melihat bagaimana hubungan orang tua atau keluarga satu terhadap lainnya dalam menjalin relasi, sikap dan perilaku. Di mana kemudian ini terinternalisasi ke alam bawah sadar anak. Jadi apa suatu kesalahan bagi Risma jika dia sangat menghawatirkan pernikahan?

“Perceraian Ibu dan ayah karena perjodohan toh nduk, sejak dulu Ibu tidak cinta sama ayahmu” ucap Ibunya dengan ekspresi datar tanpa beban. Bagaimana mungkin bisa tidak cinta, toh sudah ada empat anak masih saja bilang tidak cinta.

Terlepas dari hukum pernikahan, secara budaya menikah menjadi keharusan yang tidak boleh tertunda bagi kaum perempuan. Kata lainnya, semakin cepat perempuan menikah maka akan semakin baik bagi perempuan. Anggapan kebanyakan orang pernikahan sebagai alternatif untuk mencapai kebahagiaan, dengan kata lain orang yang menikah jauh lebih bahagia ketimbang yang tidak menikah.

Tak jarang pelabelan perawan tua dilekatkan bagi mereka yang belum menikah. Sedangkan sangat jarang kita mendengar bujang atau perjaka tua. Ini bukan perihal membanding-bandingkan antara perempuan dan laki-laki dari cara pandang sosial. Tapi jelas ini sangat merugikan perempuan secara sosial.

Konstruksi Menikah Adalah Pencapaian Tertinggi Perempuan

Menikah seolah menjadi pencapaian tertinggi dalam kehidupan perempuan. Perempuan yang tidak menikah mendapat cap sebagai perempuan yang tidak laku, kurang iman karena tidak menjalankan sunah rasul. Terkadang perempuan juga dianggap ada kelainan dan berbagai pelabelan lainnya yang menimbulkan citra buruk perempuan.

Saat membuka platfrom media massa atau sosial, kita akan sangat mudah menemukan berita yang mengekspos mengenai artis yang lebih memilih karir ketimbang menikah. Salah satunya pada platfrom tribun kaltim 2018 “lebih memilih karir, selebriti cantik ini belum juga menikah di usia 30an”.

Meski sekarang kenyataannya beberapa yang sudah menikah, tapi poinnya adalah bagaimana media menggambarkan perempuan sebagai objek yang memilih karir dari pada menikah.

Padahal jika ditelisik lebih jauh para selebriti tersebut memiliki prestasi yang luar biasa. Mengapa yang menjadi sorotan media soal status  kelajangannya, mengapa tidak membahas prestasi gemilang mereka. Apa pencapaian perempuan tidak sepenting itu dibandingkan pencapaian soal pernikahan?

Semakin lama menikah, perempuan akan semakin sulit mendapatkan jodoh, konstruksi sosial ini tidak hanya pesan bahwa perempuan tidak boleh menunda pernikahan, melainkan juga pesan yang menyiratkan bahwa usia akan mempengaruhi sistem reproduksi perempuan yang semakin lama semakin melemah. Jika sudah seperti ini berarti kita menyepakati bahwa perempuan berperan sebagai objek seksual dan reproduksi.

Sehingga dapat dipahami bahwa konstruksi sosial yang dibangun selama ini bahwa pernikahan adalah ajang untuk melanjutkan regenerasi. Alias perempuan sebagai pabrik reproduksi makanya jangan terlambat menikah.

Pengalaman Khas Perempuan

Mengamati dari sisi biologis dan pengalaman perempuan, proses reproduksi seksual yang terjadi pada perempuan berbeda jauh dari laki-laki. Dalam perjalanannya, perempuan lebih banyak mengalami rasa sakit selama menjalani tahapan biologis reproduksinya. Mulai dari nyeri saat menstruasi, bahkan rasa sakit bertahun yang terjadi setelah menikah dan melewati fase kehamilan hingga menyusui.

Dogma selama ini yang tertanamkan adalah sakit tersebut menjadi ladang pahala bagi perempuan. Sehingga banyak perempuan yang pasrah atas tubuhnya untuk menjadi mesin reproduksi tanpa konsen yang tulus. Pahala sih pahala, kalo sakit ya wong tetap sakit mau gimana lagi, padahalkan kita bisa memilih mencari pahala lawat jalur lain yang kita inginkan toh.

Dalam konsep relasi kesalingan, pernikahan bukan menjadikan perempuan sebagai objek seksual dan reproduksi. Melain mewujudkan kemaslahatan untuk mencapai kebahagiaan bersama sesuai ajaran islam. Tujuan dari pernikahan itu sendiri untuk hidup bersama dalam rangka memperoleh ketenteraman bersama pasangan.

Dengan kata lain mewujudkan sakinah, kenyamanan (mawaddah) dan cinta kasih (rahmah). Namun untuk memperoleh itu semua, menikah tidak hanya butuh uang untuk resepsi, apalagi cinta untuk alasan bersama, tetapi juga kesiapan mental, spiritual, ekonomi dan masih banyak lagi.

Tujuan Pernikahan

Merujuk dari tujuan pernikahan, seharusnya tidak masalah perempuan atau laki-laki ingin menikah sesuai kesiapannya. Tak perlu berpatokan dengan konstruksi sosial harus menikah usia berapa bagi perempuan dan harus kerja apa bagi laki-laki.

Yang terpenting memang kesadaran untuk tidak ikut tren menikah sesuai konstruksi masyarakat selama ini. Tapi khusus bagi anak yang lahir dan hidup dari keluarga broken home tentu memiliki trauma tersendiri dalam memandang pernikahan. Akibat perceraian yang ia saksikan, tentu butuh perjuangan yang lebih terjal untuk mengubah keyakinannya soal pernikahan.

Setelah berkali-kali aku meyakinkannya soal pernikahan, meski kehidupanku tak jauh berbeda dengannya. Namun aku masih memiliki pemikiran positif untuk menikah. Aku terus meyakinkan Risma bahwa kehidupan pasca pernikahan tidak semengerikan itu jika kita punya ilmunya. Meski aku sendiri belum menikah.

Setidaknya pengalam teman-temanku yang sudah menikah sejauh ini baik-baik saja. bahkan ia sering memotivasi teman-teman lainnya untuk segera menikah.

Akhirnya setelah diskusi panjangku bersama Risma selesai, Risma yang selama ini ku kira memiliki trauma pernikahan, tak kunjung mempersiapkan calon. Ternyata belum bisa move on dari mantannya. Katanya mantan terakhir ini mantan terindah.

“aku bukanya tidak mau menikah, memang calonnya saja yang belum ada, orang yang aku mau entah mengapa tidak mau bersamaku, tapi ada yang mau denganku entah kenapa rasanya tidak cocok.” Ujarnya tanpa dosa. []

Tags: CintaJodohkeluargaperempuanpernikahanstigmatrauma
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Pemimpin dalam Islam Tak Kenal Gender

Next Post

Dalil Agama Menjadi Penyebab Tingginya Perkawinan Anak

Anita Maria Supriyanti

Anita Maria Supriyanti

Seorang penulis pemula, mula-mula nulis akhirnya cuma draft aja

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Next Post
Perkawinan Anak

Dalil Agama Menjadi Penyebab Tingginya Perkawinan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0