Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

The Second Sex : Menjabarkan Alienasi Betina (Part II)

Mariana Amiinudin by Mariana Amiinudin
25 Agustus 2020
in Buku, Figur, Personal
A A
0
gangguan kesehatan mental
2
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Klaim Soal Menstruasi dan Alienasi

Beauvoir kemudian mengurai soal perkembangan laki-laki dan perempuan. Pada laki-laki perkembangannya lebih sederhana dimana dimasa remaja mengalami spermatogenesis dan berlanjut sampai tua dengan hormone-hormon yang diproduksi membentuk tubuh yang maskulin dan proses ini disebut Beauvoir sebagai ia adalah tubuhnya (laki-laki memiliki tubuhnya).

Sementara kisah perkembangan perempuan jauh lebih rumit. Mari kita eksplore soal indung telur terlebih dahulu.
Indung telur berisi sekitar 40.000 telur yang belum matang, yang barangkali hanya 400-an yang akan mencapai kematangannya. Saat perempuan mengalami pubertas, sistem genitalnya tak berubah, tetapi spesiesnya menegaskan klaimnya. Akibat dari sel telur, indung telurnya menerima darah lebih banyak dan tumbuh lebih besar, ovulasi terjadi dan masa menstruasi pun dimulai; tubuh menjadi feminine, dan tercipta keseimbangan kelenjar endokrinnya. Keseluruhan peristiwa perkembangan ini memiliki aspek krisis.

Bahwa pada periode perempuan mulai puberitas sampai monopouse, De Beauvoir menggambarkannya sebagai sebuah panggung permainan yang terbentang, dimana di dalam dirinya (perempuan) tidak terlalu diperhatikan secara personal. Proses yang rumit pada perempuan ini, yang detilnya menurut Beauvoir masih misterius, melibatkan keseluruhan organisme perempuan, karena ada berbagai reaksi hormonal antara indung telur dan organ-organ kelenjar lainnya, seperti kelenjar di bawah otak, kelenjar gondok, dan adrenal, yang mempengaruhi sistem syaraf pusat, sistem saraf simpatetik dan berakibat pada organ-organ besar tubuh lainnya.

Dampaknya, (seperti yang sering terjadi pada saya, dan bahkan perempuan lainnya) tekanan darah menjadi meningkat, denyut nadi dan temperature meningkat, demam bisa terjadi, perut terasa sakit, cenderung sembelit yang diikuti diare, membengkaknya hati, dan albuminuria bahkan ada yang kesulitan mendengar dan melihat. Darah merah menurun. Darah yang berisi garam kalsium, zat-zat penting yang menumpang di situ, yang mempengaruhi kelenjar-kelenjar penting.

Ketidakstabilan kelenjar ini berakibat ketidakstabilan saraf yang berat. Sistem simpatetik menjadi berlebihan, kontrol bawah sadar melalui sistem pusat berkurang, menjadi lebih emosional, nervous, gampang marah, bahkan gangguan psikis yang serius. Perempuan, seperti halnya laki-laki, adalah tubuhnya, namun, tubuhnya adalah sesuatu yang lain dari dirinya sendiri.

Itu baru soal menstruasi. Pengalaman kehamilan lebih rumit lagi. Kehamilan adalah tugas melelahkan yang tidak memberikan keuntungan individual perempuan, melainkan menuntut adanya pengorbanan yang sangat besar. Fosfor, kalsium, zat besi hilang. Melahirkan itu sendiri menyakitkan dan berbahaya. Inilah krisis hidup fase berat yang dialami perempuan. Sebagai bukti paling nyata bahwa tubuh tidak selalu bekerja untuk kebaikan spesies dan individual sekaligus, ditempatkan pada beberapa risiko yang dilematis, yaitu janin yang mati, atau ibu yang mati, atau keduanya mati.

Ada hal lainnya pada masa kehamilan yaitu soal hormone prolactin, pelepasan susu di kelenjar payudara, rasa nyeri dan sering membuat demam. Bayangkan, ibu menyusui bayi berasal dari vitalitasnya sendiri. Tubuh secara feminin menjadi lemah, karena perempuan memiliki elemen tubuh yang antagonistic, yaitu spesies (janin) yang menggerogoti organ vital mereka. Penyakit yang bukan disebabkan oleh infeksi dari luar melainkan ketidakmampuan menyesuaikan diri internal (yang disebut peranakan).

Kelihatannya, laki-laki tampak lebih diuntungkan… kehidupan seksualnya tidak bertentangan dengan eksistensi peribadinya, dan secara biologis hal itu berjalan datar saja tanpa krisis, tanpa risiko. Fakta-fakta biologi adalah memahami dan mencari jawaban atas berbagai pertanyaan tentang perempuan, terutama menganggap perempuan menjadi “sosok yang lain”; dan membuat perempuan menjadi terpuruk, tersubordinat selamanya. Ini baru pertanyaan dasar Simone de Beauvoir, sebelum sampai pada soal antropologi, sejarah, mitologi, psikoanalisa, sampai mistisisme.

Adalah (Bukan) Takdir

Pada bagian kedua buku The Second Sex dalam bab tentang Takdir, Beauvoir memperhatikan bahwa kondisi perempuan bukan semata-mata biologinya, melainkan seluruh pengalamannya. Perempuan adalah seorang perempuan pada tingkatan ketika ia merasakan dirinya yang nyata dan memiliki pengalaman. Ia mengatakan, bukan alam yang mendefinisikan perempuan, tetapi dirinya sendiri, dengan mengaitkan alam dan lingkungan atas dasar pertimbangannya sendiri, dalam kehidupan emosionalnya.

Pada bagian psikoanalisis ini Beauvoir mengkritik Freud dan sintesis dari Adler serta para psikoanalis lainnya yang menjadi Freudian dan Adlerian. Freud mengatakan anatomy is destiny (anatomi adalah takdir) – ia menegaskan, Freud tidak pernah peduli dengan takdir perempuan (anatomi perempuan). Freud mengadaptasi pendapatnya terhadap takdir perempuan dari sudut pandang takdir laki-laki, dengan sedikit modifikasi.

Freud memang tidak se-ekstrim seksolog Maranon yang mengatakan “libido merupakan kekuatan dari sifat jantan, hal yang sama mengenai orgasme”, dan menyebut perempuan yang mencapai orgasme berarti adalah perempuan yang kejantan-jantanan, dan perempuan hanya menempuh setengah jalan dalam mencapainya. Freud memang tidak seperti Maranon seksolog itu, ia menganggap hasrat seksual laki-laki dan perempuan sama, tetapi sayangnya Freud tidak pernah mempelajari kesamaan itu secara khusus.

Freud ambigu, ia tetap mengatakan “lelaki adalah pemilik libido”, meskipun laki-laki dan perempuan sama-sama memilikinya. Freud tidak mengakui adanya libido feminin dengan sifat alaminya, sebab menurutnya tampak menyimpang dari libido manusia secara umum. (bersambung)

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Adab dalam Relasi Pernikahan

Next Post

Istri Shalehah dan Suami Shaleh (Tamat)

Mariana Amiinudin

Mariana Amiinudin

Related Posts

Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Disabilitas Netra
Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

21 Februari 2026
Praktik Zihar
Pernak-pernik

QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

21 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Disabilitas Empati
Disabilitas

Disabilitas Empati Masyarakat Kita

21 Februari 2026
Next Post
Istri Shalehah dan Suami Shaleh (Bagian Ketiga)

Istri Shalehah dan Suami Shaleh (Tamat)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0