Selasa, 23 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tidak Ada Sumber yang Mewajibkan Khitan Perempuan

Jelas sudah bahwa khitan tidak memperoleh perhatian yang penting dari al Qur’an. Karena tidak terdapat satu ayat pun yang menyebutkannya baik bagi perempuan.

Redaksi Redaksi
12 Agustus 2024
in Publik
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

641
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertanyaan penting kita adalah dari mana kontroversi hukum khitan di atas muncul. Al-Qur’an, sebagai sumber utama Islam, sama sekali tidak menyebutkan isu khitan, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Sejumlah ulama menolak pernyataan ini, sambil mengatakan bahwa khitan disebutkan secara implisit dalam al-Qur’an melalui ayat : ”hendaklah kamu (Muhammad) mengikuti ”millah” (agama) Ibrahim” (QS. an-Nahl ayat 123). Menurut mereka di antara ”millah” Ibrahim adalah ”khitan”. Ini merujuk pada hadits Sahih Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Ibrahim berkhitan pada usia 80 tahun.

Sepanjang yang dapat terbaca dalam banyak buku tafsir, para ahli tafsir tidak membicarakan, mengurai atau bahkan tidak juga menyinggung sama sekali soal khitan yang dipahami dari ayat ini. Ayat ini sesungguhnya tengah membicarakan mengenai hal-hal fundamental dan pokok dalam doktrin agama, seperti tentang keyakinan Tauhid atau cara Manasik Haji Nabi Ibrahim.

Pandangan Para Ulama

Al-Qurthubi (w. 671 H) menjelaskan: “Ibnu Umar mengatakan, melalui ayat ini Nabi Muhammad diperintah untuk mengikuti manasik haji Nabi Ibrahim. Al Thabari (w. 923 M) mengatakan ayat ini memerintahkan Nabi Muhammad untuk membebaskan diri dari penyembahan berhala, dan kepasrahan kepada Tuhan. Pendapat yang sahih adalah bahwa ayat ini menunjukkan perintah Tuhan kepada Muhammad untuk mengikuti keyakinan Ibrahim dan bukan hal-hal particular (furu’)”.

Fakhr al-Din Al-Razi (1150-1210 H), ahli tafsir besar, mengatakan bahwa maksud ayat ini adalah bahwa Tuhan memerintahkan Nabi Muhammad untuk mengikuti metode Nabi Ibrahim dalam menyampaikan dakwahnya tentang Ke-Maha-Esaan Tuhan (Tauhid), yakni dengan cara halus, lembut, memudahkan dan dengan berbagai argument rasional sejauh yang  bisa dilakukan, sebagaimana ditunjukkan al Qur’an dalam ayat yang lain.

Ibnu Katsir (w.1343 M), ahli tafsir besar lain menyebutkan bahwa “di antara kesempurnaan, keagungan, keikhlasan Ibrahim mengesakan Tuhan dan cara yang dilakukannya, Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), agar mengikutinya”.

Atas dasar itu, Syeikh Yusuf al-Qardhawi, ulama terkemuka, mengatakan: “merujuk ayat ini sebagai dasar hukum khitan adalah alasan yang mengada-ada (takalluf, memaksakan). Ayat tersebut sesungguhnya bicara lebih luas dan lebih prinsipal dari sekedar bicara soal khitan. Ajakan atau perintah mengikuti agama Ibrahim adalah ajakan kepada keyakinan Tauhid dan menjauhi kekafiran atau kemusyrikan kepada Tuhan melalui argumen rasional dan ilmiyah (al-hikmah wal-hujjah).

Jelas sudah bahwa khitan tidak memperoleh perhatian yang penting dari al Qur’an. Karena tidak terdapat satu ayat pun yang menyebutkannya baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Hadits Nabi Saw

Bagaimana dengan Hadits Nabi saw? Dari sejumlah hadits yang digunakan untuk menjustifikasi khitan, ada dua hadits yang secara eksplisit menyebut tentang khitan perempuan. Hadits yang lain tidak secara jelas menunjuk pada khitan perempuan, melainkan lebih untuk khitan laki-laki, meskipun sejumlah ulama, terutama yang pro khitan perempuan, menjadikannya sebagai dasar legitimasi.

Hadits pertama dari Ummi ‘Athiyyah al Anshariyah:

عن أم عطية رضى الله عنها قالت ” أن إمرأة كانت تختن النساء فى المدينة فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تنهكى فإن ذلك أحظى للمرأة وأحب للبعل وفى رواية أخرى : أشمى ولا تنهكى فإنه أنور للوجه وأحظى عند الرجل” رواه ابو داود.

”bahwa ada seorang perempuan juru khitan para perempuan di Madinah. Nabi Saw mengatakan kepadanya: “Jangan berlebihan, karena ia (bagian yang dipotong) menyenangkan bagi perempuan (isteri) dan paling disukai suami. Pada riwayat lain Nabi Saw mengatakan : “potong ujungnya saja dan jangan berlebihan, karena ia sangat menyenangkan dan bagian yang disukai suami”.(HR. Abu Daud).

Hadits ini selain diriwayatkan Abu Daud, juga oleh Imam Ahmad dan Imam al-Baihaqi. Ahli Hadits terkemuka Zain al-Din al-Iraqi dalam catatan kaki atas Ihya Ulum al Din, karya Imam al-Ghazali, menyatakan bahwa semua perawi hadits ini lemah (dha’if). Abu Daud sendiri menilai hadits ini “laisa bi al-qawiy” (tidak kuat, lemah), sebab Muhammad bin Hassan, salah seorang perawi hadits “majhul” (tidak dikenal).

Hadits kedua disampaikan Abu Hurairah : “Nabi berkata :”Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan suatu kehormatan bagi perempuan”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Baihaqi.

Dha’if

Imam al-Syaukani (w. 1255 H) menyatakan hadits ini dha’if (lemah, tidak valid). Karena Hajjaj bin Artha’ah, perawinya, seorang mudallas, yakni sering mengelirukan riwayat hadits. Para ahli hadits dan ahli fiqh mengatakan hadits yang seorang mudallas sampaikan tidak dapat kita terima sama sekali (la tuqbal riwayatuhu bi Haal). Yakni tidak dapat menjadi argumen hukum.

Ibnu Mundzir (w. 309 H/221 M), seorang al-hafizh dan ahli fiqh Syafi’i terkemuka[17], menyampaikan kata pamungkas bahwa:

ليس فى الختان خبر يرجع اليه ولا سند يتبع

“Tidak ada satupun hadits yang bisa kita jadikan rujukan untuk menjustifikasi khitan. Dan tidak ada satupun sanad haditsnya yang bisa kita ikuti”.

Kemudian, penilaian yang sama juga Sayed Sabiq kemukakan: “Semua hadits yang berkaitan dengan khitan perempuan adalah lemah. Tidak ada satu pun yang sahih”.

Dewasa ini pendapat Ibnu Mundzir dan Sayed Sabiq tersebut mendapat dukungan dari sejumlah ulama terkemuka. Antara lain Muhammad Sayed Thantawi, Grand Syekh Universitas Al-Azhar, Kairo Dr. Ali Gom’ah, Ketua Dewan Fatwa Mesir, Syeikh Yusuf al-Qaradhawi Ketua Ulama Islam Internasional dan lain-lain.

Tidak Bermanfaat

Sampai di sini khitan perempuan, jika kita mengikuti pandangan mayoritas ulama, berada dalam posisi bebas (mubah). Teks-teks (bahasa) mengenainya tidak cukup bisa menyelesaikan masalahnya. Teks selalu memungkinkan untuk diinterpretasikan secara beragam, tidak tunggal. Pada kondisi itu (mubah) baik atau buruk, dan bermanfaat atau tidak, perlu kita tinjau dari aspek lain.

Pertama, saya kira aspek lain dalam hal ini adalah melihat praktik khitan perempuan menurut kenyataan empirisnya di satu sisi dan pengalaman perempuan di sisi yang lain. Kenyataan empiris adalah menentukan. Imam al-Syaf’i sesungguhnya adalah tokoh yang memulai tradisi penelitian untuk menentukan hukum atas sejumlah masalah reproduksi melalui apa yang kemudian popular disebut “istiqra”.

Kemudian, Imam Fakhr al-Din al-Razi, pembela mazhab Syafi’i, dalam bukunya yang terkenal “Al Mahshul fi ‘Ilm Ushul al Fiqh” mengatakan :

“Ketahuilah, bahwa tidak ada jalan lain untuk memperoleh suatu keyakinan atas suatu makna tertentu dari dalil-dalil bahasa. Kecuali jika mendapat dukungan oleh bukti-bukti lain yang memberikan keyakinan, baik berupa bukti-bukti empiris (musyahadah). Maupun berupa informasi yang ‘mutawatir’ (recurrence)”.

Mendengarkan suara (pengalaman) perempuan juga signifikan, karena ia lah pihak yang mengalami dan merasakan. Aspek kedua adalah bahwa suatu keputusan hukum haruslah kita pahami tujuannya. Kemudian hanya dapat kita terima jika melahirkan manfaat bagi manusia. []

Tags: KhitanMewajibkanperempuansumber
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

23 Desember 2025
Dakwah Advokasi
Publik

Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

23 Desember 2025
Perempuan Mollo
Publik

Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

22 Desember 2025
Kepemimpinan Perempuan dalam
Publik

Penyempitan Ruang Kepemimpinan Perempuan Setelah Wafatnya Rasulullah Saw

20 Desember 2025
Keulamaan Perempuan dalam
Publik

Jejak Panjang Keulamaan Perempuan dalam Sejarah Islam

20 Desember 2025
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Kepemimpinan Perempuan dalam Al-Qur’an

20 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mitokondria

    Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan
  • Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?
  • Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un
  • Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?
  • Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

Komentar Terbaru

  • homepage pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • cheap pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • tlover tonet pada Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?
  • Registrera dig pada Perjanjian Hilful Fudhul: Perjanjian Melindungi Orang-orang yang Dizhalimi
  • Chrispeego pada Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID