Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tidak Ada Sumber yang Mewajibkan Khitan Perempuan

Jelas sudah bahwa khitan tidak memperoleh perhatian yang penting dari al Qur’an. Karena tidak terdapat satu ayat pun yang menyebutkannya baik bagi perempuan.

Redaksi Redaksi
12 Agustus 2024
in Publik
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

638
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertanyaan penting kita adalah dari mana kontroversi hukum khitan di atas muncul. Al-Qur’an, sebagai sumber utama Islam, sama sekali tidak menyebutkan isu khitan, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Sejumlah ulama menolak pernyataan ini, sambil mengatakan bahwa khitan disebutkan secara implisit dalam al-Qur’an melalui ayat : ”hendaklah kamu (Muhammad) mengikuti ”millah” (agama) Ibrahim” (QS. an-Nahl ayat 123). Menurut mereka di antara ”millah” Ibrahim adalah ”khitan”. Ini merujuk pada hadits Sahih Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Ibrahim berkhitan pada usia 80 tahun.

Sepanjang yang dapat terbaca dalam banyak buku tafsir, para ahli tafsir tidak membicarakan, mengurai atau bahkan tidak juga menyinggung sama sekali soal khitan yang dipahami dari ayat ini. Ayat ini sesungguhnya tengah membicarakan mengenai hal-hal fundamental dan pokok dalam doktrin agama, seperti tentang keyakinan Tauhid atau cara Manasik Haji Nabi Ibrahim.

Pandangan Para Ulama

Al-Qurthubi (w. 671 H) menjelaskan: “Ibnu Umar mengatakan, melalui ayat ini Nabi Muhammad diperintah untuk mengikuti manasik haji Nabi Ibrahim. Al Thabari (w. 923 M) mengatakan ayat ini memerintahkan Nabi Muhammad untuk membebaskan diri dari penyembahan berhala, dan kepasrahan kepada Tuhan. Pendapat yang sahih adalah bahwa ayat ini menunjukkan perintah Tuhan kepada Muhammad untuk mengikuti keyakinan Ibrahim dan bukan hal-hal particular (furu’)”.

Fakhr al-Din Al-Razi (1150-1210 H), ahli tafsir besar, mengatakan bahwa maksud ayat ini adalah bahwa Tuhan memerintahkan Nabi Muhammad untuk mengikuti metode Nabi Ibrahim dalam menyampaikan dakwahnya tentang Ke-Maha-Esaan Tuhan (Tauhid), yakni dengan cara halus, lembut, memudahkan dan dengan berbagai argument rasional sejauh yang  bisa dilakukan, sebagaimana ditunjukkan al Qur’an dalam ayat yang lain.

Ibnu Katsir (w.1343 M), ahli tafsir besar lain menyebutkan bahwa “di antara kesempurnaan, keagungan, keikhlasan Ibrahim mengesakan Tuhan dan cara yang dilakukannya, Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), agar mengikutinya”.

Atas dasar itu, Syeikh Yusuf al-Qardhawi, ulama terkemuka, mengatakan: “merujuk ayat ini sebagai dasar hukum khitan adalah alasan yang mengada-ada (takalluf, memaksakan). Ayat tersebut sesungguhnya bicara lebih luas dan lebih prinsipal dari sekedar bicara soal khitan. Ajakan atau perintah mengikuti agama Ibrahim adalah ajakan kepada keyakinan Tauhid dan menjauhi kekafiran atau kemusyrikan kepada Tuhan melalui argumen rasional dan ilmiyah (al-hikmah wal-hujjah).

Jelas sudah bahwa khitan tidak memperoleh perhatian yang penting dari al Qur’an. Karena tidak terdapat satu ayat pun yang menyebutkannya baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Hadits Nabi Saw

Bagaimana dengan Hadits Nabi saw? Dari sejumlah hadits yang digunakan untuk menjustifikasi khitan, ada dua hadits yang secara eksplisit menyebut tentang khitan perempuan. Hadits yang lain tidak secara jelas menunjuk pada khitan perempuan, melainkan lebih untuk khitan laki-laki, meskipun sejumlah ulama, terutama yang pro khitan perempuan, menjadikannya sebagai dasar legitimasi.

Hadits pertama dari Ummi ‘Athiyyah al Anshariyah:

عن أم عطية رضى الله عنها قالت ” أن إمرأة كانت تختن النساء فى المدينة فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تنهكى فإن ذلك أحظى للمرأة وأحب للبعل وفى رواية أخرى : أشمى ولا تنهكى فإنه أنور للوجه وأحظى عند الرجل” رواه ابو داود.

”bahwa ada seorang perempuan juru khitan para perempuan di Madinah. Nabi Saw mengatakan kepadanya: “Jangan berlebihan, karena ia (bagian yang dipotong) menyenangkan bagi perempuan (isteri) dan paling disukai suami. Pada riwayat lain Nabi Saw mengatakan : “potong ujungnya saja dan jangan berlebihan, karena ia sangat menyenangkan dan bagian yang disukai suami”.(HR. Abu Daud).

Hadits ini selain diriwayatkan Abu Daud, juga oleh Imam Ahmad dan Imam al-Baihaqi. Ahli Hadits terkemuka Zain al-Din al-Iraqi dalam catatan kaki atas Ihya Ulum al Din, karya Imam al-Ghazali, menyatakan bahwa semua perawi hadits ini lemah (dha’if). Abu Daud sendiri menilai hadits ini “laisa bi al-qawiy” (tidak kuat, lemah), sebab Muhammad bin Hassan, salah seorang perawi hadits “majhul” (tidak dikenal).

Hadits kedua disampaikan Abu Hurairah : “Nabi berkata :”Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan suatu kehormatan bagi perempuan”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Baihaqi.

Dha’if

Imam al-Syaukani (w. 1255 H) menyatakan hadits ini dha’if (lemah, tidak valid). Karena Hajjaj bin Artha’ah, perawinya, seorang mudallas, yakni sering mengelirukan riwayat hadits. Para ahli hadits dan ahli fiqh mengatakan hadits yang seorang mudallas sampaikan tidak dapat kita terima sama sekali (la tuqbal riwayatuhu bi Haal). Yakni tidak dapat menjadi argumen hukum.

Ibnu Mundzir (w. 309 H/221 M), seorang al-hafizh dan ahli fiqh Syafi’i terkemuka[17], menyampaikan kata pamungkas bahwa:

ليس فى الختان خبر يرجع اليه ولا سند يتبع

“Tidak ada satupun hadits yang bisa kita jadikan rujukan untuk menjustifikasi khitan. Dan tidak ada satupun sanad haditsnya yang bisa kita ikuti”.

Kemudian, penilaian yang sama juga Sayed Sabiq kemukakan: “Semua hadits yang berkaitan dengan khitan perempuan adalah lemah. Tidak ada satu pun yang sahih”.

Dewasa ini pendapat Ibnu Mundzir dan Sayed Sabiq tersebut mendapat dukungan dari sejumlah ulama terkemuka. Antara lain Muhammad Sayed Thantawi, Grand Syekh Universitas Al-Azhar, Kairo Dr. Ali Gom’ah, Ketua Dewan Fatwa Mesir, Syeikh Yusuf al-Qaradhawi Ketua Ulama Islam Internasional dan lain-lain.

Tidak Bermanfaat

Sampai di sini khitan perempuan, jika kita mengikuti pandangan mayoritas ulama, berada dalam posisi bebas (mubah). Teks-teks (bahasa) mengenainya tidak cukup bisa menyelesaikan masalahnya. Teks selalu memungkinkan untuk diinterpretasikan secara beragam, tidak tunggal. Pada kondisi itu (mubah) baik atau buruk, dan bermanfaat atau tidak, perlu kita tinjau dari aspek lain.

Pertama, saya kira aspek lain dalam hal ini adalah melihat praktik khitan perempuan menurut kenyataan empirisnya di satu sisi dan pengalaman perempuan di sisi yang lain. Kenyataan empiris adalah menentukan. Imam al-Syaf’i sesungguhnya adalah tokoh yang memulai tradisi penelitian untuk menentukan hukum atas sejumlah masalah reproduksi melalui apa yang kemudian popular disebut “istiqra”.

Kemudian, Imam Fakhr al-Din al-Razi, pembela mazhab Syafi’i, dalam bukunya yang terkenal “Al Mahshul fi ‘Ilm Ushul al Fiqh” mengatakan :

“Ketahuilah, bahwa tidak ada jalan lain untuk memperoleh suatu keyakinan atas suatu makna tertentu dari dalil-dalil bahasa. Kecuali jika mendapat dukungan oleh bukti-bukti lain yang memberikan keyakinan, baik berupa bukti-bukti empiris (musyahadah). Maupun berupa informasi yang ‘mutawatir’ (recurrence)”.

Mendengarkan suara (pengalaman) perempuan juga signifikan, karena ia lah pihak yang mengalami dan merasakan. Aspek kedua adalah bahwa suatu keputusan hukum haruslah kita pahami tujuannya. Kemudian hanya dapat kita terima jika melahirkan manfaat bagi manusia. []

Tags: KhitanMewajibkanperempuansumber
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Berbuat Baik Kepada Perempuan
Hikmah

Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID