• Login
  • Register
Minggu, 2 April 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tiga Peran Perempuan dalam Proses Ijtihad

Minimnya jumlah perempuan dalam ruang ini memberikan tanda tanya besar, di manakah peran perempuan dalam ranah ijtihad? Mengapa hal-hal yang berkaitan dengan hukum keperempuanan harus diputuskan oleh kaum laki-laki?

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
25/08/2022
in Personal
0
Peran Perempuan

Peran Perempuan

279
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Jika kita melihat fakta, sebagian besar anggota majlis yang ada di Majelis Ulama Indonesia, Majelis Tarjih Muhammadiyah, ataupun Bahsul Masail Nahdlatul Ulama (sebagaimana perannya menjadi rujukan mayoritas masyarakat muslim Indonesia), dominan laki-laki. Peran perempuan seakan tak nampak dan masih terabaikan.

Bahkan, fatwa ulama-ulama klasikpun dominan ulama laki-laki. Sanad keilmuan yang melewati musnid perempuan umumnya tidak terakui, tidak tercatat, bahkan tidak disebutkan. Atau juga dianggap tidak sah. Padahal sebagaimana yang khalayak umum ketahui, Sayyidah Nafisah adalah salah satu guru dari maha guru Imam Syafi’i yang notabenenya adalah perempuan.

Ada juga Sayyidah Aisyah, Ummul Mukminin yang merupakan perawi 2.210 hadis dengan peringkat keempat sebagai perawi hadis terbanyak yang berjenis kelamin perempuan. Lantas, masih enggankah perempuan-perempuan hebat takut atau malu untuk menjadi seperti mereka?

Daftar Isi

    • Jumlah Perempuan Masih Minim
  • Baca Juga:
  • Kiprah Nyai Khairiyah Hasyim Asy’ari: Ulama Perempuan yang terlupakan
  • Dalam Relasi Pernikahan, Perempuan Harus Menjadi Subjek Utuh
  • Dalam Al-Qur’an, Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Bekerja
  • Bisakah Perempuan Haid atau Nifas Mendapat Pahala Ibadah di Bulan Ramadan?
    • Tiga Peran Perempuan dalam Berijtihad
    • Mari Berijtihad!

Jumlah Perempuan Masih Minim

Minimnya jumlah perempuan dalam ruang ini memberikan tanda tanya besar, di manakah peran perempuan dalam ranah ijtihad? Mengapa hal-hal yang berkaitan dengan hukum keperempuanan harus diputuskan oleh kaum laki-laki, seperti halnya menstruasi, hamil, nifas, dan melahirkan, mengapa tidak mereka sendiri yang mengeluarkan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan hal tersebut?

Bagaimanapun untuk mendapatkan tafsir yang hakiki, mengenai pengalaman perempuan haruslah menjadi standar pertimbangan yang utama, karena yang merasakan langsung adalah perempuan itu sendiri.

Baca Juga:

Kiprah Nyai Khairiyah Hasyim Asy’ari: Ulama Perempuan yang terlupakan

Dalam Relasi Pernikahan, Perempuan Harus Menjadi Subjek Utuh

Dalam Al-Qur’an, Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Bekerja

Bisakah Perempuan Haid atau Nifas Mendapat Pahala Ibadah di Bulan Ramadan?

Bagaimanapun dijelaskan oleh perempuan, laki-laki tidak akan mengetahui rasanya adza (menderita), kurhan (kondisi tidak nyaman, seperti mual dan lainnya), dan wahnan ala wahnin (dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah)-nya reproduksi khas perempuan. Sehingga pengalaman perempuan di sini harus kita pertimbangkan agar fatwa yang kita hasilkan tidak justru menambah beban penderitaan kepada kaum perempuan, demikian ucap Nyai Nur Rofiah bil Uzm.

Terlebih hal-hal yang berkaitan dengan reproduksi khas perempuan selalu mengalami perubahan dan dinamikanya di setiap zaman (adanya KB, suntik hormon, bayi tabung, dan lain sebagainya), sehingga keterlibatan aktif perempuan sangatlah kita butuhkan.

Tiga Peran Perempuan dalam Berijtihad

Mengenai isu ini, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menjawab dan merumuskan, setidaknya ada tiga peran perempuan yang harus kita isi dan perhatikan dalam pertimbangan hukum agama maupun konstitusi yang meliputi:

Pertama, Aktor. Sebagaimana laki-laki, perempuan juga merupakan aktor, subjek, atau pemimpin di muka bumi ini (QS. Al-An’am: 165), sehingga dalam ranah ijtihad pun perempuan memiliki tanggungjawab sebagai aktor tersebut.

Perempuan jangan selalu mau menjadi objek hukum, tapi jadilah subjek perumus hukum tersebut. Perempuan aktif yang menjadi mufti, pemimpin, pengambil kebijakan di Pemerintah, keluarga, maupun masyarakat tentu banyak. Namun jumlahnya masih sangat minim jika dibandingkan dengan para aktor laki-laki. Jadi, jangan takut untuk bergerak menuju dan menjadi aktor-aktor perempuan, minimal untuk diri sendiri.

Kedua, Realita. Selain menjadi aktor, dalam ruang ijtihad peran perempuan memiliki posisi lain, yakni sebagai realita. Realita di sini adalah kondisi-kondisi yang terasakan kaum perempuan alami. Baik yang berkaitan dengan hukum maupun segala sesuatu yang akhirnya dapat menjadi hukum. Realita yang perempuan alami tentunya beragam. Sehingga masing-masing perempuan harus aktif dan peka mencatat realita-realita tersebut untuk kemudian menjadi kekuatan dalam ijtihad.

Tanpa adanya realita, maka tidak ada hal yang perlu kita ijtihadi, hukum akan stag, kaku, jumud, tidak berkembang. Dengan adanya respon terhadap realita, ijtihad akan selalu memiliki ruangnya di setiap masa. Hukum akan berkembang mengikuti kebutuhan mukalaf. Islam rahmatan lil alamin benar-benar akan terwujud dan terasakan oleh seluruh manusia. Baik laki-laki maupun perempuan.

Ketiga, Sumber. Saat aktor-aktor perempuan dapat berperan aktif merespon realita-realita yang ia alami oleh perempuan, saat itu juga perempuan dapat menduduki posisinya sebagai sumber hukum dalam ijtihad. Bagaimanapun, realita yang telah melewati proses ijtihad para aktor tentunya akan menjadi suatu hukum baru. Hukum baru inilah yang kemudian menjadi sumber dasar pengambilan kebijakan dan keputusan yang berhubungan dengan kemasalahatan hidup bersama.

Mari Berijtihad!

Sebagaimana yang sering Kiai Faqih tekankan, perempuan yang menghafal Alquran banyak, yang memahami ilmu agama banyak, yang ahli dalam berbagai bidang juga banyak. Maka dari kitu, mari kini saatnya kita untuk berani berijtihad.

Jangan sampai ruang yang harusnya terisi oleh perempuan, lantas terisi dan didominasi oleh kaum laki-laki, yang mengakibatkan suara perempuan tenggelam. Lalu kebutuhannya tidak terealisasi sebagaimana pengalaman yang ia rasakan.

Perempuan dapat mengambil peran ijtihadnya masing-masing sesuai dengan kondisinya. Baik itu ijtihad dalam ranah fikih; qadla, dengan menjadi hakim atau qanun. Yakni melalui undang-undang yang pemerintah rumuskan; maupun fatwa, yang bersifat individu maupun kelompok. Tidak lain agar, baik laki-laki maupun perempuan dapat bersama-sama berkolaborasi memberikan manfaat dan maslahat bagi kehidupan di dunia ini. []

Tags: FatwaIjtihadMUIperempuanulama perempuan
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Agama Perempuan Separuh Lelaki

Pantas Saja, Agama Perempuan Separuh Lelaki

31 Maret 2023
Kontroversi Gus Dur

Kontroversi Gus Dur di Masa Lalu

30 Maret 2023
Food Waste

Bulan Puasa: Menahan Nafsu Atau Justru Memicu Food Waste?

30 Maret 2023
Perempuan Haid Mendapat Pahala

Bisakah Perempuan Haid atau Nifas Mendapat Pahala Ibadah di Bulan Ramadan?

29 Maret 2023
Pengasuhan Anak

Jalan Tengah Pengasuhan Anak

28 Maret 2023
Sittin al-‘Adliyah

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

27 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sarana Menikah

    Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri
  • Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya
  • Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan
  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist