Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Lebaran Pasca Pandemi dan Tips Silaturahmi yang Baik

Lebaran pasca pandemi memiliki tantangan yang berbeda. Untuk menyiasati terbuangnya energi dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, ada beberapa tips silaturahmi saat lebaran yang perlu diperhatikan.

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
30 Juni 2022
in Personal
A A
0
lebaran pasca pandemi

lebaran pasca pandemi

1
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lebaran pasca pandemi adalah peristiwa yang langka. Momen lebaran dimaknai sebagai momen kemenangan. Selayaknya kemenangan, momen lebaran perlu diselebrasikan dengan kebahagiaan. Namun terkadang, momen lebaran justru mengundang kesedihan pada sebagian kalangan.

Bukan karena tidak memiliki baju baru atau kue lebaran, kesedihan menyelimuti disebabkan momok serangkaian pertanyaan sensitif yang seringkali menyasar pada setidaknya empat kalangan; mereka mahasiswa tingkat akhir, jobless, jomlowati-jomlowan, atau mereka yang sudah menikah tapi belum juga mendapatkan keturunan.

Pertanyaan yang Bertubi

Pertanyaan yang diawali dengan kata tanya “kapan” berubah seketika membuat bulu kuduk berdiri. “Kapan lulus?”, “kapan nikah”, “kapan program anak” dan kapan-kapan lainnya yang sungguh menyesakkan dada.

Saking membuat stress, sesi tanya jawab materi tersebut dibuatkan semacam tutorial bagaimana menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara praktis dan efektif membuat jera si penanya. Tutorial ini dapat ditemui dibanyak reels, tiktok, atau video pendek lainnya.

Barangkali, pandemi menjadi semacam berkah bagi empat kalangan diatas. Dalam kurun dua tahun terakhir, empat kalangan ini setidaknya bisa melakukan saving energi karena momen lebaran pasca pandemi yang hanya dilakukan secara terbatas bahkan disyaratkan untuk tidak melakukan kunjungan. Hal ini praktis mengurangi interaksi dengan materi interview pertanyaan-pertanyaan yang bernada momok yang telah saya uraikan tadi.

Namun tidak demikian dengan tahun ini. Pasca pandemi, kehidupan mulai berangsur kembali. Momen mudik silaturahmi resmi diberlakukan kembali. Hal ini tentu menjadi momen yang perlu disyukuri. Namun bagi empat kalangan tadi, tentu akan kembali menguras energi. Lebaran pasca pandemi menjadi menyenangkan.

Tips Silaturahmi Saat Lebaran

Lebaran pasca pandemi memiliki tantangan yang berbeda. Untuk menyiasati terbuangnya energi dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, ada beberapa tips silaturahmi saat lebaran pasca pandemi yang perlu diperhatikan.

Pertama, adab bertamu paling awal adalah meminta izin (تَسْتَأْنِسُوْا) dengan jalan mengucap salam  (وَتُسَلِّمُوْا) dijelaskan dalam QS. An-Nur ayat 27. Dalam menghaturkan salam (dan atau mengetuk pintu) juga diatur yaitu sebanyak tiga kali sebagaimana hadis الاِسْتِئْذَانُ ثَلاَثٌ فَإِنْ أُذِنَ لَكَ وَإِلاَّ فَارْجِعْ (HR. Bukhari Muslim)

Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan pemilik rumah. Di masa-masa Covid-19, aturan ini tentu menjadi sangat relevan.

Demi menjaga terjadinya lonjakan kasus Covid-19, pada masa pandemi dua tahu belakangan, aturan yang berlaku di masyarakat adalah untuk tidak melakukan kunjungan silaturahim. Namun dimasa pasca pandemi seperti ini, aturan tersebut telah dicabut.

Dengan pertimbangan menjaga protokol kesehatan, tidak dapat dipungkiri akan ada beberapa kalangan yang masih dengan teguh memegang aturan untuk tidak menerima tamu di masa pasca pandemi. Hal ini tentu harus menjadi perhatian. Perlu adanya sikap tidak “memaksakan” harus silaturahim dengan bertemu.

Jika dalam durasi tiga kali salam dan ketuk pintu pemilik rumah tidak membukakan pintunya, meskipun terlihat tanda-tanda pemilik rumah berada di rumah, maka seyogyanya kita dianjurkan untuk kembali.

Kedua, bertamu secukupnya (waktu). Dalam hadis disebutkan مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، جَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ، وَالضِّيَافَةُ ثَلاثَةُ أَيَّامٍ، وَمَا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ، وَلا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَثْوِىَ عِنْدَهُ حَتَّى يُحْرِجَهُ (Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka muliakanlah tamu, jamulah ia sehari semalam. Bertamu hanya (diperkenankan) selama tiga hari. Adapun setelah (tiga hari) itu, jamuan bersifat sedekah. Tidak boleh bagi tamu untuk menginap di tempat tuan rumah sehingga menyusahkannya.”
Sumber: 
https://islam.nu.or.id/ubudiyah/pesan-rasulullah-saw-terkait-etika-bertamu-dan-terima-tamu-Mtpjp

Batasan Saat Lebaran Pasca Pandemi

Yang perlu digarisbawahi dalam hadis ini adalah isyarat bertamu dengan memperhatikan waktu. Kaitannya dengan kunjungan silaturahim lebaran, waktu bertamu sebaiknya tidak berlebihan. Dalam tradisi yang berkembang di masyarakat kita, tujuan kunjungan lebaran adalah untuk bersilaturahim menyampaikan permohonan maaf dengan diselingi sedikit obrolan ringan.

Durasi waktu menjadi pengingat untuk sesi selingan obrolan tersebut. Sebab seringnya, selingan obrolan inilah yang selanjutnya melebar dan memunculkan tujuan lain selain tujuan awal bersilaturahim dan bermaafan yang tidak lain adalah ghibah.

Kemudharatan lain yang diakibatkan lamanya durasi berkunjung adalah pembicaraan-pembicaraan yang melebar mengarah pada ranah-ranah privasi yang seharusnya tidak perlu. Pembicaraan tidak perlu ini yang tentu sangat ingin dihindari para jobless, jomlowan, jomlowati dan kelompok rentan lain yang setara dengan mereka.

Oleh karenanya, cukupkan waktu berkunjung untuk sekadar menyampaikan maksud untuk bersilaturahim, bermaafan, dan meminta do’a.

Tips di atas seyogyanya merupakan tips standarisasi yang disyaratkan agama Islam saat melakukan kunjungan silaturahim. Namun tips ini seringkali terlalu mendapat permakluman dengan dalih si shohibul bait merupakan kerabat keluarga sendiri sehingga waktu, privasi, dan perkenan seringkali tidak lagi diindahkan. Maka dengan adanya momen pasca pandemi ini, mari kita bersama-sama saling menjaga harmonisasi sekaligus privasi berinteraksi dalam momen silaturahim (bertamu).

Transisi Saat Lebaran Pasca Pandemi

Alih-alih dikhususkan untuk empat kalangan, serangkaian strategi di atas sepertinya juga perlu diterapkan kepada siapa saja yang hendak merayakan lebaran dengan melakukan kunjungan silaturahmi saat lebaran pasca pandemi. Bagaimanapun, tahun ini merupakan tahun transisi. Tahun yang diperlukan banyak toleransi untuk bisa kembali menata kehidupan yang sempat diporak-porandakan oleh pandemi. Semoga, artikel ringan tentang tips silaturahmi yang baik saat lebaran pasca pandemi dapat bermanfaat.[]

Tags: hari rayaHari Raya Idulfitri 1443 HIed MubarakKunjunganlebaranSilaturahim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tata Cara Shalat Idulfitri yang Harus Kamu Tahu

Next Post

Nasihat Kesalingan dalam Zakat sebagai Pilar Islam

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Masjid Ramah Musafir
Publik

Menilik Masjid Ramah Musafir: Buka 24 Jam!

10 April 2025
Tradisi Syawalan
Pernak-pernik

Tradisi Syawalan di Pekalongan, Meningkatkan Ukhuwah dan Perekonomian Masyarakat

9 April 2025
Hari Kemenangan
Hikmah

Hari Kemenangan dan 11 Bulan Kemudian

9 April 2025
Spirit Ramadan
Personal

Refleksi Setelah Idulfitri: Mari Merawat Spirit Ramadan Sepanjang Tahun

9 April 2025
Arus Balik Mudik
Keluarga

Berbagi Beban, Berbagi Berkah: Perspektif Mubadalah dalam Arus Balik Mudik

8 April 2025
Tradisi Jawa
Pernak-pernik

Ketupat dalam Tradisi Jawa: Antara Simbol Rukun Islam dan Upaya Penyucian Diri

7 April 2025
Next Post
nasihat kesalingan dalam zakat

Nasihat Kesalingan dalam Zakat sebagai Pilar Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0