Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tips Menghadapi Cyberbullying dan Cyberstalking di Media Sosial

Hal ini menjadi perhatian serius karena cyberbullying dan cyberstalking dapat berdampak negatif pada kesehatan mental korban, seperti kecemasan, depresi, dan dapat menyebabkan bunuh diri. Fenomena ini juga dapat mengganggu kenyamanan dan privasi orang-orang yang terlibat.

RATNA SARI by RATNA SARI
24 Juni 2023
in Publik
A A
0
Cyberbullying dan cyberstalking

Cyberbullying dan cyberstalking

18
SHARES
908
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Cyberbullying dan cyberstalking merupakan salah satu fenomena yang muncul sebagai dampak dari perkembangan teknologi dan komunikasi secara daring. Kedua hal ini terjadi ketika seseorang menggunakan teknologi digital untuk melakukan tindakan yang merugikan atau merugikan orang lain secara fisik maupun psikologis.

Di Indonesia, fenomena cyberbullying dan cyberstalking semakin marak seiring dengan semakin banyaknya orang yang menggunakan media sosial dan aplikasi berbasis internet dalam berkomunikasi. Berdasarkan data dari UNICEF diketahui bahwa 45 persen anak berusia 14-24 tahun yang menggunakan media sosial mengalami cyberbullying sepanjang tahun 2020.

Hal ini menjadi perhatian serius karena cyberbullying dan cyberstalking dapat berdampak negatif pada kesehatan mental korban, seperti kecemasan, depresi, dan dapat menyebabkan bunuh diri. Fenomena ini juga dapat mengganggu kenyamanan dan privasi orang-orang yang terlibat.

Kita dapat melihat kejadian pembulian yang baru saja terjadi pada anak dari artis Indonesia yaitu anak dari Atta Halilintar. Buah hati Atta dihujat oleh netizen yang telah diketahui identitasnya. Aurel Hermansyah yang merupakan istri dari Atta, sangat menyayangkan sikap dari netizen tersebut. Sesama perempuan, seharusnya netizen asal Sumatera Utara tersebut mengetahui perasaan seorang ibu jika anaknya mendapatkan perundungan.

Aurel dalam akun Instagram @attahalilintar memberikan balasan komentar netizen tersebut, “anak saya ada salah apa sama ibu??? Anak saya banyak kurang dimata ibu?? Dibilang oon, d*wn*ndrom, i*iot, dll… (ini baru sebagian masih banyak lagi ibu ini ngatain anak kami). Tulisnya dalam akun instagram sumainya tersebut.

Melihat kasus diatas, dapat kita lihat bersama dalam konteks komunikasi digital cyberbullying dan cyberstalking dapat terjadi melalui berbagai cara seperti penggunaan media sosial dan aplikasi chatting. Korban cyberbullying dan cyberstalking dapat berupa siapa saja, termasuk anak-anak, remaja, dewasa, bahkan selebriti atau publik figur.

UU ITE

Untuk mengatasi fenomena cyberbullying dan cyberstalking di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan peraturan, seperti UU ITE (Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Penanganan Terorisme Siber. Selain itu, beberapa organisasi juga telah bergerak untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya cyberbullying dan cyberstalking melalui kampanye dan program pelatihan.

Dalam era digital saat ini, penting bagi kita semua untuk mengetahui dan memahami bahaya cyberbullying dan cyberstalking. Selain harus memahami, sebaiknya kita harus saling menghormati satu sama lain dan menggunakan teknologi digital dengan bijak dan bertanggung jawab. Sehingga dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan positif bagi semua pengguna.

Cyberbullying dan cyberstalking adalah dua bentuk kekerasan daring yang semakin umum terjadi di era digital saat ini. Meskipun keduanya melibatkan tindakan kekerasan daring, ada perbedaan penting antara keduanya. Banyak orang yang sering kali menggunakan kedua istilah ini secara bergantian atau bahkan tidak memahami perbedaan antara keduanya.

Perlu kita ketahui bahwa cyberbullying mengacu pada tindakan perundungan (bullying) melalui media digital (cyber) seperti media sosial, internet, email, pesan instan dan telepon. Bullying sebagai tindakan yang sengaja dan berulang-ulang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah. Mereka melakukan hal itu dengan tujuan untuk menyakiti, menakut-nakuti, atau merendahkan korban. Jika tindakan bullying dilakukan melalui media digital maka tindakan ini termasuk dalam bentuk cyberbullying.

Cyberstalking

Selain cyberrbullying salah satu tindakan berbahaya di dunia maya adalah cyberstalking. Cyberstalking berasal dari kata stalking yang artinya adalah tindakan kejahatan dengan cara mengikuti dan mengawasi seseorang secara ilegal dalam kurun waktu tertentu. Tindakan ini dilakukan tanpa terlihat atau terdengar oleh orang yang diikuti. Stalking yang dilakukan di dunia maya melalui media digital disebut cyberstalking.

Pelaku cyberstalking dalam menjalankan tindakannya akan mencari dan berusaha mendapatkan data pribadi korban melalui media sosial seperti data nama, alamat, tanggal lahir, hubungan atau latar belakang keluarga, informasi aktivitas harian, nomor hp, email, dll.

Setelah data pribadi tersebut didapat, pelaku akan berupaya menghubungi korban dengan cara  mengirimkan pesan-pesan yang tidak diinginkan secara berulang kali atau mengikuti aktivitas online seseorang dengan cara yang tidak diinginkan seperti melecehkan dan mengirimkan pesan ancaman melalui internet.

Selain tindakan tersebut, pelaku juga dapat menyalahgunakan data pribadi korban untuk kejahatan di dunia maya seperti memposting data pribadi ke situs yang berhubungan dengan seks. Hal ini dapat membuat korban merasa tidak aman dan terus-menerus ditekan oleh pelaku cyberstalking.

Kekerasan Daring

Cyberbullying dan cyberstalking merupakan tindakan yang sama-sama berupa kekerasan secara daring. Beberapa ahli seperti Hinduja, Patchin dan Willard menganggap bahwa tindakan cyberstalking merupakan salah satu jenis dari tindakan cyberbullying.

Sehingga cyberstalking dan cyberbullying merupakan jenis tindakan yang sama. Karakteristik cyberstalking juga dapat kita lihat dari tiga elemen utama, yaitu niat, obsesi, dan perilaku yang menakutkan. Niat adalah tujuan atau motivasi dari pelaku untuk melakukan tindakan cyberstalking.

Niat cyberstalking biasanya termotivasi oleh obsesi dan keinginan untuk mengontrol atau mengancam seseorang. Obsesi dalam cyberstalking dapat membuat pelaku terus mengikuti atau memantau sasaran secara online. Perilaku cyberstalking sering kali menakutkan atau mengintimidasi sasaran, dan dapat membuat mereka merasa tidak aman dan terganggu.

Dalam beberapa kasus pelaku cyberstalking merupakan orang yang korban kenal seperti pelaku dari mantan pasangan yang masih memiliki perasaan terhadap korban dan menggunakan internet untuk terus menghubungi, mengintai, dan mengirimkan pesan.

Tetapi ada juga pelaku cyberstalking yang memiliki motivasi tertentu untuk melakukan tindakan tersebut seperti pelaku dengan motivasi untuk menggoda, pemerkosaan, balas dendam dan pencurian identitas korban melalui teknologi internet dengan cara mengganggu, mengikuti, dan mengawasi korban dengan tujuan untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti korban.

Kasus Cyberstalking

Dalam beberapa kasus, pelaku cyberstalking dapat menggunakan teknologi seperti GPS untuk melacak lokasi korban atau menggunakan aplikasi media sosial untuk mengumpulkan informasi pribadi korban.

Hal ini dapat mengakibatkan korban merasa terus kita awasi dan mengalami perasaan ketakutan dan ketidaknyamanan. Oleh karena itu, sangat penting bagi korban untuk segera melaporkan tindakan cyberstalking kepada pihak berwajib dan mengambil tindakan pencegahan yang tepat untuk melindungi diri sendiri.

Meskipun keduanya melibatkan tindakan kekerasan daring, dari beberapa pengertian dan karakteristik di atas dapat kita lihat perbedaan antara cyberbullying dan cyberstalking. Motivasi pelaku cyberbullying biasanya untuk menjatuhkan atau merendahkan korban, sedangkan pelaku cyberstalking bertujuan untuk mengontrol atau meresahkan korban.

Cyberbullying biasanya berpusat pada korban yang masih di sekolah atau lingkungan sekitarnya. Sedangkan cyberstalking sering kali mengarah pada orang yang tidak pelaku kenal secara langsung dan dapat terjadi dalam berbagai situasi.

Cyberstalking cenderung memiliki jangka waktu yang lebih lama dari pada cyberbullying. Cyberstalking dapat terus berlanjut selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun, sedangkan cyberbullying biasanya lebih singkat.

Ancaman Fisik

Cyberstalking seringkali melibatkan ancaman fisik atau bahkan tindakan kekerasan langsung, sedangkan cyberbullying biasanya hanya melibatkan tindakan verbal atau psikologis. Cyberstalking seringkali dapat dianggap sebagai kejahatan dan dapat dituntut secara hukum. Sedangkan cyberbullying belum selalu diatur dalam undang-undang tergantung dari kebijakan suatu negara.

Karakteristik dari kedua tindakan juga berbeda. Seperti yang telah saya bahas sebelumnya, karakteristik cyberbullying meliputi niat, kekuasaan, dan repetisi. Sedangkan karakteristik cyberstalking meliputi niat, obsesi, dan perilaku yang menakutkan.

Sebagai seorang perempuan sekaligus orangtua seharusnya memberikan semangat dan dukungan untuk mampu mendidik dan memantau tumbuh kembang buah hati mereka. Oleh sebab itu, sebagai orangtua atau netizen, sebaiknya cerdas dalam bermedia dan beretika dalam bermedia sosial.

Setiap kata dan kalimat yang kita tuliskan dan menyakitkan seseorang menjadi tanggungjawab dan resiko yang nantinya akan ia terima. Kita tidak asing dengan istilah jarimu adalah harimaumu. Oleh karena itu, kita harus benar-benar waspada dalam memberikan komentar. Apalagi komentar yang menyakiti hati seseorang dan mengganggu mental individu tersebut. []

Tags: cyberbullyingcyberstalkingmediamenghadapisosialtips
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
RATNA SARI

RATNA SARI

Lahir di Desa Sementara Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara. Ratna saat ini berprofesi sebagai Penyuluh Agama Islam Kec. Pantai Cermin. Saat ini, Ratna Sari sedang menjalani program Pascasarjana pada Fakultas FISIP Jurusan Ilmu Komunikasi USU yang diperoleh melalui proses seleksi Beasiswa dari KOMINFO, dan merupakan mahasiswa satu-satunya non PNS yang menjadi perwakilan Kementerian Agama Serdang Bedagai.

Related Posts

Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Kesehatan
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

25 Januari 2026
Seksualitas sebagai
Pernak-pernik

Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

25 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

2 Februari 2026
Islam
Publik

Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

9 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    11 shares
    Share 4 Tweet 3

TERBARU

  • Islam Membela Perempuan
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani
  • Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0