Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Titik Kesadaran Spiritualitas: Islam yang Ramah Disabilitas

Islam mengatur sedemikian rupa kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi pada mukallaf, salah satunya bagi penyandang disabilitas

Shella Carissa by Shella Carissa
2 Februari 2026
in Disabilitas, Personal, Rekomendasi
A A
0
Islam Ramah Disabilitas

Islam Ramah Disabilitas

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu tentang disabilitas memang cukup mencuat lantaran efektivitas media sosial yang menampilkan segelintir prestasi yang mereka capai. Kesadaran yang semakin toleran juga menjadi faktor utama atas prinsip keberagaman dan kesetaraan.

Selain itu ada upaya bersama untuk lebih mengapreasiasi peran disabilitas. Yakni dengan membuka akses serta ruang yang inklusif dan setara. Hal itu cukup menarik, sehingga semakin meyakinkan bahwa penyandang disabilitas memiliki kelebihan yang bahkan mungkin lebih kreatif dan cerdas dari kebanyakan orang.

Sebuah Postingan yang Membuka Kesadaran

Prestasi-prestasi yang tercapai itu memang sangat mengagumkan. Hanya saja bagiku pribadi ada satu postingan penyandang disabilitas di instagram yang lebih menggugah. Yaitu seorang autisme yang tubuhnya bergerak tidak teratur tengah menjalankan salat di Masjid.

Sebagaimana autisme pada umumnya, matanya melirik-lirik ke berbagai arah, kakinya yang tidak mampu menopang tubuhnya terlihat hendak tumbang. Tangannya yang panjang menekuk-nekuk bergerak tak karuan. Saraf ototnya yang memang tidak lurus membuat gerakan salatnya nampak kacau. Tapi jelas-jelas dia sedang beribadah.

Postingan itu mengingatkan kenangan saat mengajar anak-anak santri yang baru belajar tentang rukun salat. Kita juga tentunya mengenal rukun salat, syarat sah salat, fardhu salat, dan hal-hal yang membatalkan salat yang diajarkan di madrasah-madrasah maupun lembaga kepesantrenan.

Umumnya, kitab Safinah an-Najah menjadi rujukan utama sebagai dasar pembelajaran untuk memahami salat. Termaktub dalam kitab tersebut bahwa rukun shalat itu ada 17. Takbiratul ihram menjadi rukun yang kedua setelah niat. Namun tidak ada keterangan yang menjelaskan bahwa rukun itu harus dibarengi dengan mengangkat kedua tangan.

Sontak saja hal itu membuatku refleks bertanya pada anak-anak, “Lalu bagaimana orang yang tidak punya tangan? Apakah dia batal karena tidak mengangkat tangan?” Mulanya anak-anak itu bingung, namun setelah melihat lagi teks dalam kitab, mereka menjawab mantap, “Tidak batal.” Ya, tidak batal karena jawabannya ada pada fashal selanjutnya, tentang kesunahan mengangkat kedua tangan (يُسَنُّ رَفْعُ الْيَدَيْنِ).

Karena mengangkat tangan saat takbir itu sunnah, maka bagi orang yang tak memiliki tangan tidak terkena hukum taklif. Lantaran sunnah juga, tak heran jika kemudian tata cara mengangkat tangan dalam takbiratul ihram lintas madzhab berbeda-beda.

Kemungkinan Lain bagi Ibadah Disabilitas

Kenangan itu merambah pada pikiranku yang rupanya sadar dan mulai memikirkan kemungkinan ibadah bagi penyandang disabilitas lain. Tapi sebelumnya, tulisan ini hanyalah naskah yang menyitir sedikit dalil ringkas dan ringan. Sehingga bisa saja terbuka bagi pemikiran atau rujukan yang lebih kritis dan dalil yang ketat.

Tulisan ini tercipta sebagai bentuk kesadaran akan peran penyandang disabilitas yang sama-sama membutuhkan anugerah dan beriman kepada Tuhan-Nya.

Tulisan ini juga hadir dari hati yang terenyuh saat melihat orang-orang yang ‘berbeda’ beribadah dengan caranya dan dengan segala keterbatasannya. Sehingga, tujuan adanya tulisan ini tak lain dan tak bukan sebagai pengingat bagi diri sendiri.

Kenangan itu kemudian menjadikanku kritis akan beberapa hal terkait gerakan salat penyandang disabilitas. Bagi mereka yang tidak punya kaki, tidak punya tangan, autisme, hingga down sindrome tentunya mendapatkan rukhshah atau keringanan dalam beribadah. Untuk tunawicara dia akan kesulitan melafadhkan bacaan salat dengan fasih. Tetapi melafadhkan itu sunnah (وَالتَّلَفُّظُ بِهَا (اَلنِّيَّةُ) سُنَّةٌ), yang terpenting niat di dalam hati.

Mereka yang salatnya tidak sanggup berdiri karena tidak memiliki kaki, boleh dengan duduk. Berwudhu bagi yang tidak mempunyai tangan, cukup membasuh bagian yang umumnya terdapat tangan. Sampai pada autisme atau down sindrome yang melafalkan adzan misalnya, tentunya intonasi yang keluar tidak jelas, namun masih bisa dimaklumi.

Adanya Rukhshah bagi yang Memiliki Keterbatasan

Pada kasus orang autisme tersebut, kita kemudian ingat tentang hal-hal yang membatalkan salat. Salah satunya adalah bergerak lebih dari 3 gerakan sekalipun karena lupa (وَثَلَاثِ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ وَلَوْ سَهْوًا).

Tentu saja penyandang autisme dan down sindrome, lantaran saraf otot dan tubuhnya yang bergerak lebih banyak akan mengakibatkan banyak gerakan-gerakan yang bukan gerakan salat. Karenanya, apakah salat orang tersebut batal?

Kita mengenal kata rukhshah. Dengan rukhshah atau keringanan itu, jika kita membawanya pada yang lebih dalam, yakni penyandang autis yang salatnya bergerak-gerak, atau bagi disabilitas lain yang sekiranya ada hal membuatnya batal, salatnya masih bisa dimaklumi.

Itu dasar rujukan dari kitab tipis Safinah an-Najah. Tentu saja ada banyak rujukan lain yang membahas tentang keringanan penyandang disabilitas dalam beribadah. Salah satunya firman Allah Swt. pada ayat berikut:

يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْۗ

“Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya.” {QS. al-Baqarah (2): 286}.

وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ

“Berjuanglah kamu pada (jalan) Allah dengan sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama.” {QS. al-Hajj (22): 78}

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran.” {QS. al-Baqarah (2): 185}

Itulah mengapa kemudian Islam menjadi agama yang ramah. Islam sangat memperhatikan kebutuhan umatnya sampai sedetail itu. Bagi mukallaf yang tidak mampu shalat sambil berdiri, boleh dengan duduk. Tidak bisa duduk, boleh sambil memiringkan tubuh ke arah kiblat.

Jika tidak bisa shalat sambil miring maka boleh dengan berbaring. Hingga pada keringanan yang paling mengharukan, yaitu jika semuanya tidak bisa boleh hanya hati saja yang menjadi isyarat manusia masih hidup dan beribadah.

يُصَلِّى الْمَرِيضُ قَائِمًا إِنِ اسْتَطَاعَ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ صَلَّى قَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَسْجُدَ أَوْمَاً وَجَعَلَ سُجُوْدَهُ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوْعِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلِّي قَاعِدًا صَلَّى عَلَى جَنْبِهِ الْأَيْمَنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلِّي عَلَى جَنْبِهِ الْأَيْمَنِ صَلِّ مُسْتَلْقِيًا رِجُلُهُ مِمَّا يَلِي الْقِبْلَةَ . (رواه البيهقي والدارقطني عن علي بن أبي طالب)

Islam yang Ramah Disabilitas

Aku baru menyadari sedalam ini bahwa Islam mengatur sedemikian rupa kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi pada mukallaf, salah satunya bagi penyandang disabilitas. Ada banyak kewajiban dan rukun yang memiliki keringanan atau rukhshah. Ini sebagai wujud Islam ramah disabilitas

Ada juga hukum-hukum qath’i yang mengandung pengampunan-pengampunan, sehingga jelaslah bahwa Islam adalah agama yang secara rinci lengkap dengan balasan dan akibatnya namun masih memiliki kelonggaran bagi mereka yang tidak mampu atau memiliki keterbatasan fisik maupun intelektual.

Para Imam Mujtahid zaman dahulu pun memikirkan dengan matang sebelum memutuskan hukum. Mereka mempertimbangkan bagaimana shalat bagi yang tidak memiliki tangan, kaki, tidak bisa melihat, dan keterbatasan lainnya. Sehingga terciptalah rukhshah bagi yang memiliki keterbatasan dengan frasa ‘Bagi yang Mampu’. Dengan begitu maka jelaslah bahwa Islam, dalam fikihnya merupakan ketentuan hukum yang sangat fleksibel.

Karenanya, aku pribadi sangat terharu dengan disabilitas yang melaksanakan ibadah di tempat umum meski keterbatasannya bisa saja menghadirkan polemik.

“Dia tidak sempurna, tapi dia tidak melupakan pencipta-Nya.”

“Tuhan menciptakannya berbeda, namun  dia tetap mensyukuri perbedaannya itu.”

Begitulah komentar-komentar atas postingan tersebut.

Postingan-postingan penyandang disabilitas tentu menjadi pengingat agar kita yang memiliki anggota tubuh lengkap selalu bersyukur tanpa henti. Sebagai seseorang yang mampu beraktivitas tanpa keterbatasan apapun seharusnya lebih bersemangat dalam menjalankan ibadah.

Nasihat itu tentunya mengkhususkan untuk diriku sendiri. Yang kemudian membuka mataku dan membuka hatiku agar lebih terbuka dan memaklumi setiap apa-apa yang dilakukan oleh penyandang disabilitas. Termasuk soal ibadah yang memiliki aturan nan ketat. Menanggapi pemikiranku sendiri, aku jadi memahami soal spiritualitas disablititas yang mempunyai tempat khusus, yakni tempat keringanan, pemakluman, ampunan, dan pemaafan.

Titik kesadaran itu menjadikanku juga memahami kembali soal 4 tingkatan tasawuf dalam Islam: Syari’at, Tarekat, Makrifat dan Hakikat. Jika kemudian ada yang menganggap ibadah penyandang disabilitas menabrak aturan syari’at, maka Islam yang maha memudahkan dapat membawanya pada tingkatan yang melibatkan hati, yakni tingkatan tertinggi bernama hakikat. Wallahu a’lam. []

Tags: Agama IslamDisabilitasibadahislam yang ramahPenyandang Disabilitasshalatspiritualitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Saw Melarang Umat Islam Melakukan Penggundulan Hutan dan Menebang Pohon Sembarangan

Next Post

Dalam Memakmurkan Bumi, Rasulullah Saw Perintahkan untuk Memanfaatkan Tanah Terlantar

Shella Carissa

Shella Carissa

Masih menempuh pendidikan Agama di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy dan Sarjana Ma'had Aly Kebon Jambu. Penikmat musik inggris. Menyukai kajian feminis, politik, filsafat dan yang paling utama ngaji nahwu-shorof, terkhusus ngaji al-Qur'an. Heu.

Related Posts

Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Disabilitas Netra
Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

21 Februari 2026
Disabilitas Empati
Disabilitas

Disabilitas Empati Masyarakat Kita

21 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Mitos Sisyphus Disabilitas
Disabilitas

Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

16 Februari 2026
Next Post
Memanfaatkan Tanah Terlantar

Dalam Memakmurkan Bumi, Rasulullah Saw Perintahkan untuk Memanfaatkan Tanah Terlantar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0