Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Tradisi Kupatan: Meramu Solidaritas Sosial Antar Umat Beragama

Kupatan sudah ada sejak zaman Hindu-Bundha pada tahun 1600an di Jawa, yang dipopulerkan oleh Sunan Kali Jaga

Fatwa Amalia Fatwa Amalia
27 April 2024
in Pernak-pernik, Rekomendasi
0
Tradisi Kupatan

Tradisi Kupatan

977
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah berpuasa Ramadan selama satu bulan, umat muslim menyambut hari raya Idulfitri, kemudian satu minggu setelahnya ada sebagian umat muslim yang merayakaan hari raya ketupat atau orang Jawa biasanya menyebut kupatan.

Kupatan yang selama ini kita kenal sebagai tradisi Islam adalah hasil dari akulturasi budaya. Kupatan sudah ada sejak zaman Hindu-Bundha pada tahun 1600an di Jawa, yang dipopulerkan oleh Sunan Kali Jaga. Oleh sebab itu, kupatan sangat erat kaitannya dengan tradisi Jawa.

Jumat lalu, Gusdurian Gresik bersama Gereja Kristen Jawi Wetan Jemaat Gresik mengadakan kupatan bersama pemuda lintas agama. Banyak sekali yang berkomentar “Tradisi dan agama adalah dua hal yang berbeda, jangan dicampur-adukkan!” Bahkan ada yang mengatakan kegiatan ini sesat atau kafir karena dilakukan di gereja. Apa benar begitu? Yuk, kita bahas!

Pribumisasi Islam

Melihat kejadian ini, saya jadi ingat dengan Pribumisasi Islam yang digagas oleh K.H Abdul Rahman Wahid (Gus Dur) ketika belajar di kelas Pribumisasi Islam bersama Kiai Zeki. Menurut Gus Dur, Islam dan budaya adalah dua hal yang berbeda, tapi keduanya saling terhubung.

Agama Islam yang bersumber dari wahyu Allah lewat Rasulullah SAW, memiliki aturan tersendiri. Namun hal ini jelas berbeda dengan budaya manusia yang sangat dinamis. Menurut Gus Dur, yang dipribumisasikan adalah manifestasi Islam, bukan ajaran yang berkaitan dengan akidah atau ibadah wajib lainnya. Seperti mengubah bacaan salat dengan bahasa Jawa atau Sunda. Hal tersebut tentu bukan tujuan pribumisasi Islam.

Kiai Zeki membahas mengenai islamisasi dan arabisasi. Apakah sebagai umat muslim kita wajib menerapkan tradisi arab? Atau sebeneranya kita bisa membawa Islam dalam budaya kita sendiri? Tentu yang menjadi kewajiban adalah menerapkan ajaran Islam yang kulliyah, namun kita bisa membawa ajaran islam dalam budaya masyarakat yang beragam. Nggak perlu kearab-araban untuk jadi muslim. Yang perlu adalah keimanan kepada Allah SWT.

Kiai Zeki memberi contoh: ketika menyapa atau memberi salam, ada berbagai cara yang bisa kita lakukan, seperti mengucap Assalamualaikum, selamat malam, hai… Beragam bukan? Tapi semua ulama berpendapat sama bahwa salam pada salat adalah bagian rukun yang tidak bisa kita ubah yang bunyinya “Assalamualaikum warahmatullah” dengan menoleh ke arah kanan dan kiri.

Islam Nusantara

Kemudian tentang aurat, banyak bersliweran tanggapan negatif mengenai perempuan yang melepas jilbab di sosial media. Bagaimana ulama memaknainya? Tentu bermacam-macam dan pendapat pada ulama tentang batasan aurat tentu berbeda-beda.

Contoh lain, ketika muslim memasuki rumah ibadah agama lain.  Menurut mahzab Hanafi hukumnya makruh, menurut mahzab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mahdzab Syafi’i hukumnya boleh, sedangkan menurut sebagian ulama lain dari mahzab syafi’I hukumnya tidak boleh kecuali ada izin dari mereka. Berbeda-beda kan?

Namun perihal salat, semua ulama sepakat. Perihal Rukun Islam dan iman, semua sepakat. Namun di luar itu, para ulama beragam pendapatnya.

Lahirnnya Islam memiliki tujuan menghapus ketidak-manusiawian, bukan menyingkirkan kebudayaan. Seperti masuknya Islam Nusantara, khususnya di Jawa. Oleh sebeb itu, tidak bisa kita pertentangkan antara budaya dan agama, selama tidak bertentangan dengan akidah Islam.

Dakwah Islam di Nusantara pertama kali lebih mementingkan keamanan dan kenyamanan rakyat daripada langsung menyebarkan agama. Dalam sejarah dakwah di Nusantara yang harus didahulukan adalah memenuhi kebutuhan dasar manusia daripada langsung mengajarkan Islam. (Sofwan, 2004: 32).

Islam dan tradisi sama sekali tidak memiliki maksud menyembah selain Allah SWT. Di sini letak ketauhidan yang menjadi pilar utama pribumisasi Islam.

Kupatan Simbol Solideritas Umat Beragama

Kata kupat berasal dari akronim bahasa Jawa, ngaku lepat yang artinya mengaku salah. Kemudian juga kita maknai dari kata dasar Khufadz yang memiliki arti menjaga.

Pada zaman sunan Kali Jaga, kupatan diadakan untuk memperingati Hari Raya Galungan bagi umat Hindu dan Idulfitri bagi umat Islam. Di sinilah asimilasi terjadi. Kupat merupakan hidangan khas Idulfitri bagi umat Islam, sedangkan Patan adalah hidangan khas Galungan bagi umat Hindu.

Kupat merupakan makanan berbahan dasar Ketupat dan Patan merupakan makanan berbahan dasar jagung. Perayaan Kupatan diawali dengan persiapan bersama antara masyarakat Hindu dan Islam. Masyarakat bekerja sama mempersiapkan perayaan, dari memasak  hingga bersih-bersih.

Semangat gotong royong dan persatuan melebur dalam tradisi ini. Salah satu inti tradisi Kupatan adalah  makan bersama untuk membagun solideritas sosial. Umat Hindu dan Muslim berkumpul di satu tempat untuk menikmati makanan lezat yang  disiapkan bersama.

Tradisi Kupatan Lebih dari Sekadar Perayaan

Terlepas dari perbedaan agama, masyarakat duduk bersama di atas tikar, menikmati makanan lezat, bercerita, dan tertawa. Kupatan bukan  sekedar tradisi, tapi juga  wujud nyata  toleransi dan persatuan antar umat beragama di Indonesia.

Melalui perayaan tradisi kupatan ini, masyarakat Hindu dan Islam menunjukkan bahwa meski berbeda agama, namun tetap satu dalam persaudaraan dan persatuan. Kupatan lebih dari sekadar perayaan, tapi juga simbol  keberagaman yang menjadi kekuatan bangsa Indonesia.

Tradisi kupatan kemudian menjadi acara tahunan Gusdurian Gresik bersama Gereja Kristen Jawi Wetan Jemaat Gresik untuk merawat solideritas antar umat beragama lewat tradisi Nusantara.

Menjadi orang jawa memiliki esensi toleran, tepo sliro, dan suka menolong, ini berbanding lurus dengan ajaran islam yang menomor satukan ketauhidan. Meskipun terkadang ada perbedaan dalam memaknai tradisi dan budaya, namun hal yang pasti dapat kita yakini adalah menghidupkan Islam yang rahmatan lil alamin, menjadi kasih bagi seluruh alam. []

 

Tags: GresikgusdurianHari Raya Idulfitri 1445 HIslam NusantaralebaranPribumisasi IslamTradisi Kupatan
Fatwa Amalia

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia, pengajar juga perempuan seniman asal Gresik Jawa Timur. Karya-karyanya banyak dituangkan dalam komik dan ilustrasi digital dengan fokus isu-isu perempuan dan anak @komikperempuan. Aktif di sosial media instagram: @fatwaamalia_r. Mencintai buku dan anak-anak seperti mencintai Ibu.

Terkait Posts

Ekoteologi
Aktual

Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

3 September 2025
Bersaudara dengan Alam
Aktual

GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

2 September 2025
Perguruan Tinggi
Aktual

GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

2 September 2025
Gusdurian
Personal

Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

2 September 2025
PSN PAPUA
Aktual

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

2 September 2025
Kapolri Mundur
Aktual

Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

1 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID