Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Tren Sepeda Listrik: Dari Simbol Eksistensi Hingga Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah

Kepemilikan sepeda listrik oleh anak-anak makin meningkat. Bagaimana kacamata maqashid syariah melihat fenomena tersebut?

Khairul Anwar by Khairul Anwar
24 April 2025
in Personal
A A
0
Tren Sepeda Listrik

Tren Sepeda Listrik

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dulu, saat masih kecil, saya hobi mengoleksi mobil-mobilan. Mobil Remot jadi salah satu yang pernah saya punya. Kalau ingatan masih sempurna, harga Mobil Remot yang saya beli di tahun 2003 itu berada di kisaran angka Rp 150 ribuan. Nominal yang cukup besar bagi anak seusia saya waktu itu. Di masa itu, ketika anak-anak memiliki mainan ‘mewah’, maka anak yang lain (teman sebayanya) akan iri dan meminta orang tua untuk membelikannya.

Begitu pun hari ini, kita melihat tren sepeda listrik yang lagi ramai di masyarakat. Meski ya kabar adanya barang ini sudah muncul sejak masa pandemi. Tapi, di kampung, kini tampak baru ramai. Para orang tua seperti berlomba-lomba membelikan sepeda listrik untuk anaknya.

Polanya sama, ada anak yang sudah punya sepeda listrik, lalu teman-temannya merasa iri dan akhirnya para orang tua pun membelikannya. Bagi orang tua yang kompeten secara finansial, tentu tak jadi persoalan. Namun bagaimana dengan yang defisit ekonomi? Tentu harus banting tulang lebih kejam terlebih dahulu.

Tren Sepeda Listrik

Di level alit, saya melihat fenomena orang-orang membeli sepeda listrik ini tidak lebih dari sekadar mengikuti tren saja. Bahasa lainnya, agar tetap eksis dalam kehidupan. Mumpung lagi viral dan banyak yang punya, akhirnya yang lain pun ikut-ikutan, biar tidak ketinggalan zaman.

Pola tersebut sama seperti tren yang biasa terjadi di masyarakat. Seperti tren joget-joget di medsos, misalnya, yang banyak diikuti tidak hanya oleh kaum muda, tapi juga orang dewasa. Belakangan, fenomena ‘ikut-ikutan’ tersebut oleh Patrick J. McGinnis disebut sebagai Fear of Missing Out (FOMO).

Tren sepeda listrik kini sedang jadi primadona di perkotaan hingga di desa-desa. Harganya yang nggak mahal-mahal amat membuat transportasi yang lahir di era banjir informasi ini banyak peminatnya. Lebih-lebih, penggunaannya juga cukup simple, sehingga seorang anak tak perlu belajar berhari-hari untuk bisa mengoperasikannya.

Konsumsi dan Simbol Eksistensi

Apa yang terjadi di lingkungan kita, terutama soal konsumsi masyarakat hari ini, secara tidak langsung juga mempertegas Teori Jean Baudrillard. Dia seorang sosiolog dan filsuf Prancis. Jean Baudrillard berbicara tentang teori masyarakat konsumsi, yang menurutnya, konsumsi dalam masyarakat modern telah beralih dari nilai guna (use value) dan nilai tukar (exchange value) ke nilai simbolik (symbolic value).

Di mata Baudrillard, sosok yang hidup di era 1928-2007, konsumsi tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga menjadi sarana untuk membedakan diri, menunjukkan status sosial, dan mengikuti tren yang sedang populer.

Nah, tren masyarakat mengonsumsi sepeda listrik belakangan ini juga sekaligus ingin menunjukkan status sosialnya. Orang yang berduit, misalnya, lebih-lebih yang melek media sosial, tentu tak ingin dianggap kuno karena tak membeli sepeda listrik. Karena hal ini merupakan bagian dari keinginan tuk menunjukkan eksistensi dan mengikuti tren yang sedang populer.

Sepeda listrik, dan tren lain yang sedang masyhur, bagi orang yang mengikutinya, adalah simbol untuk menunjukkan kepercayaan dan keberadaan diri. Soal sepeda listrik maupun motor listrik yang katanya adalah transportasi ramah lingkungan, masyarakat kita tampaknya tak berpikir sejauh itu.

Lain hal di level alit, lain pula di ranah elite. Pemerintah, dalam hal ini, membangun narasi bahwa pembuatan sepeda listrik memiliki beberapa tujuan utama. Yaitu mengurangi polusi, menghemat energi, dan mendorong konversi energi di sektor transportasi. Sepeda listrik juga dianggap sebagai solusi efisien dan ramah lingkungan untuk mobilitas perkotaan.

Kemudahan dalam pengaplikasian sepeda listrik oleh masyarakat bak dua sisi mata uang. Di satu sisi, membahayakan jika tak mereka gunakan pada usia yang tepat. Di lain sisi, memudahkan dan tanpa asap kendaraan.

Sepeda Listrik, Apakah Ramah Lingkungan?

Secara teoritis, sepeda listrik memang dianggap ramah lingkungan. Hal ini karena sepeda jenis ini tidak menghasilkan emisi gas buang saat kita gunakan. Ini tentu akan mengurangi polusi udara dan jejak karbon dibandingkan dengan kendaraan bermotor konvensional yang sering kita pakai.

Sepeda listrik ketika kita operasikan, ia bisa berjalan lebih cepat daripada sepeda biasa, dan tidak mengeluarkan asap yang bisa menimbulkan polusi udara. Itu benar. Namun, kita juga perlu menelaah lebih lanjut terkait bagaimana proses produksi baterai sepeda listrik.

Dari literatur yang saya temukan, sepeda listrik secara umum menggunakan jenis Baterai lithium-ion. Teknologi ini menawarkan kombinasi daya yang tinggi, umur pakai yang panjang, dan berat yang relatif ringan.

Akan tetapi, dalam proses produksinya, ternyata tidak serta merta bisa kita sebut ramah lingkungan. Sebab, untuk memproduksi battery lithium, bahan baku seperti lithium, nikel, dan kobalt harus ditambang.

Proses penambangan tersebut dapat memiliki efek negatif terhadap alam. Penambangan lithium sering melibatkan penebangan hutan dan polusi air, sementara penambangan nikel dan kobalt dapat mengakibatkan kerusakan lahan dan pencemaran limbah.

Ini cukup ironis. Ketika sepeda listrik kita gaung-gaungkan sebagai kendaraan yang bersahabat dengan lingkungan, di lain sisi ternyata proses pengambilan bahan dasar baterai-nya sendiri tidak terlalu pro terhadap lingkungan. Jadi, bisa kita simpulkan bahwa sepeda listrik tidak sepenuhnya ramah lingkungan.

Lalu, Apa?

Mari kita coba telaah dari segi maqashid syariah. Dalam hal ini, saya coba menggunakan prinsip Hifdz Nafs dan Hifdz Mal. Melalui perspektifnya Al Ghazali, Hifdz Nafs adalah tentang menjaga dan memelihara jiwa, baik dalam hal fisik maupun spiritual.

Dalam konteks pemakaian sepeda listrik, maka aspek keselamatan dalam berkendara merupakan hal yang lebih kita utamakan. Ini penting dan jangan diabaikan supaya tercipta ekosistem yang ramah dan nyaman untuk masyarakat. Para orang tua yang secara sadar “memberi hadiah” sepeda listrik untuk anak-anaknya, juga jangan sampai melepas begitu saja.

Anak-anak rentan sekali melakukan kecerobohan dalam berkendara. Maka, penting bagi orang dewasa untuk perketat pengawasan. Jangan sampai anak dibebaskan berkendara di jalan (apalagi jalan raya) tanpa pendampingan.

Lebih gawat lagi, emosi serta karakter anak-anak yang cenderung tidak stabil, memungkinkan dirinya untuk ngebut. Selain dapat mengancam nyawa sendiri dan orang lain, juga tidak sejalan dengan apa yang sudah diatur oleh pemerintah.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020, pengguna sepeda listrik minimal harus berusia 12 tahun, dengan catatan pengguna yang berusia 12 hingga 15 tahun harus didampingi orang dewasa. Meski begitu, realitanya di lapangan, anak yang masih berusia 7-10 tahun pun sudah mengendarai sepeda listrik.

Anak-anak seusia segitu cenderung kurang waspada terhadap situasi jalan raya yang bisa berubah dengan cepat. Hal ini bisa meningkatkan risiko kecelakaan. Terlebih, bahaya utama sepeda listrik ternyata adalah kemampuannya mencapai kecepatan tinggi hingga 40km/jam.

Melihat dari Kacamata Maqashid Syariah

Jika sudah membahayakan di jalanan, tentu ini bertentangan dengan prinsip Hifdz Nafs. Di mana prinsip ini menekankan pentingnya memelihara dan melindungi kehidupan manusia dari ancaman yang dapat membahayakan, mengancam atau mengganggu kelangsungan hidupnya. Termasuk aktivitas anak kecil menggerakkan kendaraan di jalanan yang bisa membahayakan lalu lintas sekitar.

Dalam hal ini, orang tua wajib berperan penting. Jangan sampai rasa kasih sayang kepada anak berujung pada penyesalan. Ini juga menjadi pengingat bagi diri kita, bahwa berkendara yang aman adalah bagian dari Hifdz Nafs karena melibatkan perlindungan terhadap nyawa pengendara dan penumpang, serta keselamatan orang lain di atas aspal.

Begitu pun, berkendara dengan baik membantu melindungi kendaraan dan harta benda dari kerusakan atau kehilangan akibat kecelakaan (hifz mal). Prinsip hifzh maal berarti memastikan bahwa kegiatan berkendara tidak merugikan harta benda, baik milik diri sendiri maupun orang lain. Jadi, berhati-hatilah, berhati-hatilah. Mari, main sepeda-sepedaan dulu. []

 

Tags: konsumsi masyarakatmaqoshid syariahRamah Lingkungansepeda listriksimbol eksistensi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Masturbasi atau Onani: Istilah Teknis dan Pengertiannya

Next Post

Masturbasi atau Onani Menurut Pendapat Mazhab Hanafi

Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Perguruan Tinggi
Aktual

GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

2 Februari 2026
Integrated Farming
Lingkungan

Integrated Farming; Solusi Menciptakan Pesantren Ramah Lingkungan

2 Februari 2026
Pembagian Daging Kurban
Lingkungan

3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban

2 Februari 2026
Apresiasi untuk Masjid
Khazanah

Ramadan dan Apresiasi untuk Masjid

7 Maret 2025
Ramadan
Buku

Ramadan Hijrah Hijau: Menggapai Hijrah Spiritual Melalui Hijrah Ekologis

4 Maret 2025
Eco Peace Warrior Semarang
Aktual

Eco Peace Warrior Semarang Gelar Workshop Pembuatan Sabun Ramah Lingkungan untuk Komunitas Lintas Iman

2 Februari 2026
Next Post
Masturbasi

Masturbasi atau Onani Menurut Pendapat Mazhab Hanafi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0