Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Tren Sepeda Listrik: Dari Simbol Eksistensi Hingga Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah

Kepemilikan sepeda listrik oleh anak-anak makin meningkat. Bagaimana kacamata maqashid syariah melihat fenomena tersebut?

Khairul Anwar Khairul Anwar
24 April 2025
in Personal
0
Tren Sepeda Listrik

Tren Sepeda Listrik

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dulu, saat masih kecil, saya hobi mengoleksi mobil-mobilan. Mobil Remot jadi salah satu yang pernah saya punya. Kalau ingatan masih sempurna, harga Mobil Remot yang saya beli di tahun 2003 itu berada di kisaran angka Rp 150 ribuan. Nominal yang cukup besar bagi anak seusia saya waktu itu. Di masa itu, ketika anak-anak memiliki mainan ‘mewah’, maka anak yang lain (teman sebayanya) akan iri dan meminta orang tua untuk membelikannya.

Begitu pun hari ini, kita melihat tren sepeda listrik yang lagi ramai di masyarakat. Meski ya kabar adanya barang ini sudah muncul sejak masa pandemi. Tapi, di kampung, kini tampak baru ramai. Para orang tua seperti berlomba-lomba membelikan sepeda listrik untuk anaknya.

Polanya sama, ada anak yang sudah punya sepeda listrik, lalu teman-temannya merasa iri dan akhirnya para orang tua pun membelikannya. Bagi orang tua yang kompeten secara finansial, tentu tak jadi persoalan. Namun bagaimana dengan yang defisit ekonomi? Tentu harus banting tulang lebih kejam terlebih dahulu.

Tren Sepeda Listrik

Di level alit, saya melihat fenomena orang-orang membeli sepeda listrik ini tidak lebih dari sekadar mengikuti tren saja. Bahasa lainnya, agar tetap eksis dalam kehidupan. Mumpung lagi viral dan banyak yang punya, akhirnya yang lain pun ikut-ikutan, biar tidak ketinggalan zaman.

Pola tersebut sama seperti tren yang biasa terjadi di masyarakat. Seperti tren joget-joget di medsos, misalnya, yang banyak diikuti tidak hanya oleh kaum muda, tapi juga orang dewasa. Belakangan, fenomena ‘ikut-ikutan’ tersebut oleh Patrick J. McGinnis disebut sebagai Fear of Missing Out (FOMO).

Tren sepeda listrik kini sedang jadi primadona di perkotaan hingga di desa-desa. Harganya yang nggak mahal-mahal amat membuat transportasi yang lahir di era banjir informasi ini banyak peminatnya. Lebih-lebih, penggunaannya juga cukup simple, sehingga seorang anak tak perlu belajar berhari-hari untuk bisa mengoperasikannya.

Konsumsi dan Simbol Eksistensi

Apa yang terjadi di lingkungan kita, terutama soal konsumsi masyarakat hari ini, secara tidak langsung juga mempertegas Teori Jean Baudrillard. Dia seorang sosiolog dan filsuf Prancis. Jean Baudrillard berbicara tentang teori masyarakat konsumsi, yang menurutnya, konsumsi dalam masyarakat modern telah beralih dari nilai guna (use value) dan nilai tukar (exchange value) ke nilai simbolik (symbolic value).

Di mata Baudrillard, sosok yang hidup di era 1928-2007, konsumsi tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga menjadi sarana untuk membedakan diri, menunjukkan status sosial, dan mengikuti tren yang sedang populer.

Nah, tren masyarakat mengonsumsi sepeda listrik belakangan ini juga sekaligus ingin menunjukkan status sosialnya. Orang yang berduit, misalnya, lebih-lebih yang melek media sosial, tentu tak ingin dianggap kuno karena tak membeli sepeda listrik. Karena hal ini merupakan bagian dari keinginan tuk menunjukkan eksistensi dan mengikuti tren yang sedang populer.

Sepeda listrik, dan tren lain yang sedang masyhur, bagi orang yang mengikutinya, adalah simbol untuk menunjukkan kepercayaan dan keberadaan diri. Soal sepeda listrik maupun motor listrik yang katanya adalah transportasi ramah lingkungan, masyarakat kita tampaknya tak berpikir sejauh itu.

Lain hal di level alit, lain pula di ranah elite. Pemerintah, dalam hal ini, membangun narasi bahwa pembuatan sepeda listrik memiliki beberapa tujuan utama. Yaitu mengurangi polusi, menghemat energi, dan mendorong konversi energi di sektor transportasi. Sepeda listrik juga dianggap sebagai solusi efisien dan ramah lingkungan untuk mobilitas perkotaan.

Kemudahan dalam pengaplikasian sepeda listrik oleh masyarakat bak dua sisi mata uang. Di satu sisi, membahayakan jika tak mereka gunakan pada usia yang tepat. Di lain sisi, memudahkan dan tanpa asap kendaraan.

Sepeda Listrik, Apakah Ramah Lingkungan?

Secara teoritis, sepeda listrik memang dianggap ramah lingkungan. Hal ini karena sepeda jenis ini tidak menghasilkan emisi gas buang saat kita gunakan. Ini tentu akan mengurangi polusi udara dan jejak karbon dibandingkan dengan kendaraan bermotor konvensional yang sering kita pakai.

Sepeda listrik ketika kita operasikan, ia bisa berjalan lebih cepat daripada sepeda biasa, dan tidak mengeluarkan asap yang bisa menimbulkan polusi udara. Itu benar. Namun, kita juga perlu menelaah lebih lanjut terkait bagaimana proses produksi baterai sepeda listrik.

Dari literatur yang saya temukan, sepeda listrik secara umum menggunakan jenis Baterai lithium-ion. Teknologi ini menawarkan kombinasi daya yang tinggi, umur pakai yang panjang, dan berat yang relatif ringan.

Akan tetapi, dalam proses produksinya, ternyata tidak serta merta bisa kita sebut ramah lingkungan. Sebab, untuk memproduksi battery lithium, bahan baku seperti lithium, nikel, dan kobalt harus ditambang.

Proses penambangan tersebut dapat memiliki efek negatif terhadap alam. Penambangan lithium sering melibatkan penebangan hutan dan polusi air, sementara penambangan nikel dan kobalt dapat mengakibatkan kerusakan lahan dan pencemaran limbah.

Ini cukup ironis. Ketika sepeda listrik kita gaung-gaungkan sebagai kendaraan yang bersahabat dengan lingkungan, di lain sisi ternyata proses pengambilan bahan dasar baterai-nya sendiri tidak terlalu pro terhadap lingkungan. Jadi, bisa kita simpulkan bahwa sepeda listrik tidak sepenuhnya ramah lingkungan.

Lalu, Apa?

Mari kita coba telaah dari segi maqashid syariah. Dalam hal ini, saya coba menggunakan prinsip Hifdz Nafs dan Hifdz Mal. Melalui perspektifnya Al Ghazali, Hifdz Nafs adalah tentang menjaga dan memelihara jiwa, baik dalam hal fisik maupun spiritual.

Dalam konteks pemakaian sepeda listrik, maka aspek keselamatan dalam berkendara merupakan hal yang lebih kita utamakan. Ini penting dan jangan diabaikan supaya tercipta ekosistem yang ramah dan nyaman untuk masyarakat. Para orang tua yang secara sadar “memberi hadiah” sepeda listrik untuk anak-anaknya, juga jangan sampai melepas begitu saja.

Anak-anak rentan sekali melakukan kecerobohan dalam berkendara. Maka, penting bagi orang dewasa untuk perketat pengawasan. Jangan sampai anak dibebaskan berkendara di jalan (apalagi jalan raya) tanpa pendampingan.

Lebih gawat lagi, emosi serta karakter anak-anak yang cenderung tidak stabil, memungkinkan dirinya untuk ngebut. Selain dapat mengancam nyawa sendiri dan orang lain, juga tidak sejalan dengan apa yang sudah diatur oleh pemerintah.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020, pengguna sepeda listrik minimal harus berusia 12 tahun, dengan catatan pengguna yang berusia 12 hingga 15 tahun harus didampingi orang dewasa. Meski begitu, realitanya di lapangan, anak yang masih berusia 7-10 tahun pun sudah mengendarai sepeda listrik.

Anak-anak seusia segitu cenderung kurang waspada terhadap situasi jalan raya yang bisa berubah dengan cepat. Hal ini bisa meningkatkan risiko kecelakaan. Terlebih, bahaya utama sepeda listrik ternyata adalah kemampuannya mencapai kecepatan tinggi hingga 40km/jam.

Melihat dari Kacamata Maqashid Syariah

Jika sudah membahayakan di jalanan, tentu ini bertentangan dengan prinsip Hifdz Nafs. Di mana prinsip ini menekankan pentingnya memelihara dan melindungi kehidupan manusia dari ancaman yang dapat membahayakan, mengancam atau mengganggu kelangsungan hidupnya. Termasuk aktivitas anak kecil menggerakkan kendaraan di jalanan yang bisa membahayakan lalu lintas sekitar.

Dalam hal ini, orang tua wajib berperan penting. Jangan sampai rasa kasih sayang kepada anak berujung pada penyesalan. Ini juga menjadi pengingat bagi diri kita, bahwa berkendara yang aman adalah bagian dari Hifdz Nafs karena melibatkan perlindungan terhadap nyawa pengendara dan penumpang, serta keselamatan orang lain di atas aspal.

Begitu pun, berkendara dengan baik membantu melindungi kendaraan dan harta benda dari kerusakan atau kehilangan akibat kecelakaan (hifz mal). Prinsip hifzh maal berarti memastikan bahwa kegiatan berkendara tidak merugikan harta benda, baik milik diri sendiri maupun orang lain. Jadi, berhati-hatilah, berhati-hatilah. Mari, main sepeda-sepedaan dulu. []

 

Tags: konsumsi masyarakatmaqoshid syariahRamah Lingkungansepeda listriksimbol eksistensi
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Lecturer, Sekretaris LTNNU Kab. Pekalongan & sekretaris PR GP Ansor Karangjompo, penulis buku serta kontributor aktif NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Terkait Posts

Perguruan Tinggi
Aktual

GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

2 September 2025
Integrated Farming
Pernak-pernik

Integrated Farming; Solusi Menciptakan Pesantren Ramah Lingkungan

12 Agustus 2025
Pembagian Daging Kurban
Publik

3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban

6 Juni 2025
Apresiasi untuk Masjid
Khazanah

Ramadan dan Apresiasi untuk Masjid

7 Maret 2025
Ramadan
Buku

Ramadan Hijrah Hijau: Menggapai Hijrah Spiritual Melalui Hijrah Ekologis

4 Maret 2025
Eco Peace Warrior Semarang
Aktual

Eco Peace Warrior Semarang Gelar Workshop Pembuatan Sabun Ramah Lingkungan untuk Komunitas Lintas Iman

17 Desember 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif
  • P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan
  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID