Mubadalah.id – Dalam memberikan advokasi, para ulama perempuan telah berhasil dalam memberikan perlindungan bagi para perempuan.
Salah satunya seperti kita ketahui bersama para ulama perempuan telah banyak memberikan kontribusi sampai disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Di dalam UU TPKS, mengandung sejumlah pandangan-pandangan para ulama perempuan. Pandangan ini, merupakan kesepakatan bahwa Islam sangat melindungi perempuan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
“Saya rasa teman-teman media sudah aware, misalnya keberhasilan advokasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) itu tentu saja kontribusi para ulama untuk membuka diskusi dalam pandangan-pandangan keislaman mendukung UU TPKS itu sendiri,” kata Direktur AMAN Indonesia, Ruby Kholifah, pada Press Conference, di Kampus 3 UIN Walisongo, pada Senin, 21 November 2022.
Kontribusi seperti ini, lanjut kata Ruby Kholifah, ingin juga diadopsi juga oleh dunia internasional.
Pasalnya, kontribusi ini memiliki peran penting dalam melindungi jiwa perempuan.
“Dunia internasional juga ingin merekognisi peran ulama perempuan itu penting dalam konteks membangun kebijakan yang ramah, kebijakan yang bisa melindungi jiwa perempuan,” paparnya.
Maka dari itu, KUPI II akan menggelar International Conference (IC). IC ini kata Ruby untuk mengkonsolidasikan para perempuan di 37 negara untuk ikut belajar kepada KUPI.
“International Conference ini seperti konsolidasi juga kecil-kecilan sejumlah ulama perempuan dari 37 negara. Mereka ingin belajar dan berbagi pengalaman untuk sebuah pendekatan bagaimana gerakan keulamaan KUPI ini bisa tumbuh di sejumlah negara,” ungkapnya.
“International Conference bisa berkontribusi positif untuk memberikan perlindungan hak asasi perempuan. Dalam konteks ini tentu tidak hanya perempuan muslim tetapi seluruh perempuan lintas iman,” tandasnya. (Rul)