Jumat, 9 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Islam Indonesia

    Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

    Bulan Rajab

    Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

    Gerakan Perempuan

    Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

    Tahun Baru 2026

    Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

    Pemberdayaan Perempuan

    Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    Gerakan Perempuan di Indonesia

    Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    Tauhid sebagai

    Tauhid sebagai Jalan Pembebasan

    Kehidupan Sosial

    Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

    Fikih Darah

    Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Islam Indonesia

    Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

    Bulan Rajab

    Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

    Gerakan Perempuan

    Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

    Tahun Baru 2026

    Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

    Pemberdayaan Perempuan

    Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    Gerakan Perempuan di Indonesia

    Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    Tauhid sebagai

    Tauhid sebagai Jalan Pembebasan

    Kehidupan Sosial

    Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

    Fikih Darah

    Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Ummu Mahjan: Representasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi Saw

Masjid sebagai ruang publik dan sarana ibadah, memberikan ruang dan posisi yang sama kepada lelaki juga perempuan.

Rasyida Rifa'ati Husna Rasyida Rifa'ati Husna
16 Mei 2025
in Featured, Figur
0
Ummu Mahjan

Ummu Mahjan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ummu Mahjan adalah satu sahabiyat yang memiliki peran besar di masjid Nabi saw. Perempuan bernama asli Kharqa’ tersebut terkenal dengan dedikasi dan pengorbanannya yang luar biasa demi kebersihan dan kenyamanan bagi jamaah masjid Nabawi di Madinah, meski usianya telah tua renta.

Bahkan, sebagaimana tersebut dalam Sahih Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah bahwa meskipun pekejaan membersihkan masjid terlihat sepele, namun Nabi sangat menghormati beliau. Ummu Mahjan mengabdikan diri dia sebagai marbot masjid hingga menjelang ajalnya.

Hadis Tentang Ummu Mahjan

Dalam riwayat, ketika Ummu Mahjan wafat, para sahabat  mendatangi kediaman Nabi Muhammad setelah salat Isya, namun ternyata beliau saw. sudah tidur. Akhirnya, mereka tidak memberitahukan Rasulullah karena khawatir mengganggu istirahat beliau.

Para sahabat akhirnya langsung menguburkan Ummu Mahjan di daerah Baqi’ al-Gharqad. Setelah beberapa hari berlalu, Nabi saw. menyadari bahwa Ummu Mahjan tak lagi terlihat di masjid Nabawi. Beliau pun menanyakan keberadaan perempuan tersebut. Para sahabat lalu mengabarkan bahwa Ummu Mahjan telah wafat beberapa hari lalu.

Mendengar kabar tersebut, wajah Nabi pun langsung terlihat marah. Nabi kemudian meminta kepada para sahabat untuk menunjukkan tempat di mana Ummu Mahjan terkuburkan, dan para sahabat mengantar beliau menuju makamnya. Setelah sampai, Nabi saw. lalu berdiri di dekat makamnya dan melaksanakan salat gaib.

Nabi Muhamamd yang rela datang ke kuburan Ummu Mahjan dengan berjalan kaki demi menyalati dan mendoakannya. Hal tersebut menunjukkan penghormatan beliau saw. kepada perempuan yang mempunyai peran besar untuk masjid Nabawi. Sebab sejarah menyebutkan bahwa tak sembarang orang dapat disalati oleh Nabi saw.

Keterlibatan Perempuan di Masjid

Dari kisah Ummu Mahjan ini, dapat kita ambil pelajaran bahwa perempuan di masa Nabi saw. tidak terlarang untuk mengambil perannya dengan berkhidmah di ruang publik, terutama di masjid. Selain itu, juga sangat jelas menunjukkan bahwa Rasulullah Saw sangat menghormati dan memuliakan seorang perempuan.

Masjid sebagai ruang publik dan sarana ibadah, memberikan ruang dan posisi yang sama kepada lelaki juga perempuan. Sebab Islam adalah agama yang tidak khusus untuk kaum laki-laki saja. Namun, dalam realitanya menunjukkan bahwa kaum perempuan dinomorduakan di masjid. Termasuk, sering kali perempuan tidak mendapatkan hak untuk aktivitas ataupun ibadah di dalam masjid.

Representasi perempuan di masjid terabaikan. Menguatkan fakta bahwa ada subordinasi terhadap perempuam atas dominasi budaya sangat patriarkis. Sebab masjid terkonstruksi sangat patriarkis dan jauh dari fasilitas yang memberikan kemudahan-kemudahan pada perempuan.

Terlebih lagi, perempuan selalu dihantui oleh pertanyaan-pertanyaan ‘apakah perempuan boleh salat di masjid?’ Dalil yang sering tampil ke permukaan adalah hadis tentang ‘salat seorang perempuan lebih afdhal di rumah daripada di masjid.’

Padahal tidak sedikit hadis-hadis shahih yang menyatakan tentang bolehnya kaum perempuan salat dan beribadah di masjid. Bahkan Abu Syuqqah dalam kitabnya, Tahrir al-Marah fi ‘Ashr al-Risalah meriwayatkan puluhan teks hadis sahih yang berkaitan dengan aktivitas perempuan di masjid.

Di zaman Nabi, masjid merupakan ruang publik utama yang sering tertuju dan didatangi para perempuan untuk ibadah, pengajian, maupun mengadakan kegiatan sosial. Wallah a’lam.[]

Tags: islammasjidsahabat nabisejarahSunah NabiUmmu Mahjan
Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Terkait Posts

Islam Indonesia
Publik

Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

9 Januari 2026
Gerakan Perempuan
Publik

Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

9 Januari 2026
Fathimah binti Ubaidillah
Figur

Fathimah binti Ubaidillah: Perempuan ‘Ulama, Ibu Sang Mujaddid

8 Januari 2026
Islam dan Kemanusiaan
Publik

Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

7 Januari 2026
Pembaruan
Publik

Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

6 Januari 2026
KUPI Indonesia
Publik

Mengapa KUPI Dipandang sebagai Penegasan Islam Indonesia?

6 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berdamai Dengan Kefanaan: Dari Masa Lalu, Hari Ini, Dan Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fathimah binti Ubaidillah: Perempuan ‘Ulama, Ibu Sang Mujaddid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?
  • Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman
  • Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren
  • Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan
  • Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID