Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Salat Tarawih di Masjid: Hak Ibadah Perempuan dalam Islam

Dalam sejarah Islam kita menemukan bahwa Nabi juga mendukung perempuan untuk terlibat dalam kegiatan keagamaan di luar rumah.

Kholila Mukaromah by Kholila Mukaromah
2 Maret 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Salat Tarawih

Salat Tarawih

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ibadah salat tarawih di setiap bulan Ramadan selalu mendapat antusiasme luar biasa dari jamaah perempuan baik yang ada di masjid maupun musala. Baik yang masih muda, dewasa, maupun lansia, banyak di antara mereka yang bersemangat beribadah secara berjamaah.

Namun, muncul pertanyaan dari seorang perempuan yang baru saja menonton rekaman ceramah seorang ustadz yang menyatakan bahwa salat perempuan lebih utama di rumah. Hal ini menimbulkan kebingungan: apakah benar perempuan sebaiknya tidak pergi ke masjid untuk salat berjamaah?

Pernyataan bahwa salat perempuan lebih utama di rumah memang merujuk pada hadis Nabi Muhammad saw. berikut,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْمَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي حُجْرَتِهَا وَصَلَاتُهَا فِي مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي بَيْتِهَا

dari Abdullah dari Nabi saw., beliau bersabda: “Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di kamarnya, dan shalat seorang wanita di rumahnya yang kecil lebih utama baginya daripada di rumahnya.”

Hadis ini diriwayatkan oleh sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud dan terdapat dalam kitab Sunan Abu Dawud  nomor 570, Shahih ibn Khuzaimah nomor 1688, dan Sunan al-Thabrani nomor 341 juz 9 dan nomor 9482. Secara kualitas, hadis ini memiliki status shahih dan adapula yang menilainya hasan. Baik shahih maupun hasan, kedua penilaian ini masih tergolong hadis yang bisa diterima (maqbul).

Namun, pemahaman terhadap hadis ini perlu kita tinjau lebih dalam agar tidak disalahartikan. Pada dasarnya, Islam senantiasa menjaga status perempuan dan menjadikannya sebagai permata yang dijaga di rumahnya, untuk melindungi dan menjaga martabatnya. Karena inilah sebabnya, mengapa rumah adalah tempat kehormatan dan keamanannya, bahkan dalam beribadah.

Kebebasan Perempuan Beribadah di Ruang Publik

Hadis tersebut muncul dalam konteks sosial tertentu, di mana keamanan perempuan ketika keluar rumah belum terjamin dengan baik. Pada masa itu, keluar rumah bisa berisiko tinggi bagi untuk mendatangkan fitnah bagi perempuan, sehingga Nabi saw. memberikan anjuran agar mereka lebih baik shalat di rumah demi keselamatan dan kenyamanan mereka sendiri.

Sampai di sini, keutamaan salat perempuan di rumah dalam hadis ini untuk menunjukkan perhatian Islam terhadap perempuan karena khawatir terhadap fitnah, ancaman, maupun godaan terhadap mereka.

Namun, jika kita melihat hadis-hadis lain dan praktik yang ada pada masa Nabi, kita akan menemukan banyak contoh di mana perempuan mendapatkan kebebasan untuk beribadah di ruang publik.

Nabi saw. tidak melarang perempuan untuk pergi ke masjid, bahkan beliau pernah bersabda,

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا

Abdullah bin Umar berkata, Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian ke masjid apabila mereka meminta izin kepadanya.”

Hadis  ini tersampaikan oleh sahabat Abdullah bin Mas’ud yang termuat dalam Shahih Muslim nomor 442 dan berkualitas sahih. Hadis ini berkenaan dengan sahabat perempuan bernama Atika binti Zaid bin ‘Amru bin Nafail, yang biasa menghadiri salat jama’ah bersama Nabi saw. ketika  salat Subuh dan Maghrib di masjid.

Hak Perempuan untuk Beribadah

Tersebutkan pula bahwa Nabi saw mengintruksikan para sahabat untuk jangan melarang hamba-hamba Allah (yang perempuan) untuk pergi ke masjid-masjid Allah. Anjuran Nabi saw di sini berarti bukan hanya mengizinkan mereka pergi ke masjid untuk salat, tetapi juga menuntut ilmu, dan semisalnya.

Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak untuk beribadah di tempat ibadah secara berjamaah jika memang aman untuk melakukannya.

Lebih jauh, dalam sejarah Islam kita menemukan bahwa Nabi juga mendukung perempuan untuk terlibat dalam kegiatan keagamaan di luar rumah.

Misalnya, pada hari Idulfitri, Nabi menganjurkan seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menghadiri salat Id di lapangan terbuka. Hal ini termasuk perempuan yang sedang haid agar mereka tetap bisa menyaksikan kebaikan dan keberkahan hari raya.

Demikian pula, ketika para sahabat perempuan meminta majelis ilmu yang khusus bagi mereka. Nabi saw. dengan kebijaksanaannya menyediakannya tanpa menghalangi mereka untuk datang ke masjid. Hal ini sebagaimana riwayat-riwayat hadis dalam Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, dan Musnad Ahmad.

Selain itu, kita juga bisa melihat contoh dari sahabat-sahabat perempuan yang menjalankan ibadah haji. Ibnu ‘Abbas meriwayatkan bahwa Nabi pernah meminta seorang sahabat untuk lebih mengutamakan menemani istrinya berhaji daripada berangkat ke medan perang.

Bahkan, Sayyidah Aisyah, istri Nabi, pernah melaksanakan ibadah haji -sepeninggal Nabi saw.- bersama sahabat perempuan lainnya. Kepergiannya bersama dengan ‘Usman bin ‘Affan -selaku pemimpin-kala itu dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf, meskipun tanpa didampingi mahram.

Pamer Ibadah di Media Sosial

Hal ini menegaskan bahwa perempuan memiliki hak untuk melakukan ibadah yang melibatkan perjalanan dan keluar rumah. Asalkan hal tersebut memiliki manfaat keagamaan yang besar. Dari berbagai contoh ini, dapat kita simpulkan bahwa Islam tidak melarang perempuan untuk salat berjamaah di masjid.

Jika semangat ibadah dan kedekatan kepada Allah menjadi motivasi utama, maka salat tarawih berjamaah di masjid tetap menjadi amalan yang baik dan bernilai ibadah. Hal ini pun sebagaimana ibadah berjamaah lainnya. Hal yang penting adalah memastikan keamanan, kenyamanan, serta menjaga niat yang lurus dalam beribadah.

Namun, di era digital, kita perlu mewasapadai salah satu tantangan. Di mana kita kerap di hadapkan pada godaan untuk riya’ atau pamer ibadah di media sosial. Kadang tanpa sadar, seseorang bisa terjebak dalam keinginan untuk menunjukkan aktivitas ibadahnya demi mendapatkan pengakuan dari orang lain.

Padahal, esensi ibadah adalah mendekatkan diri kepada Allah, bukan mencari pujian manusia. Maka, penting kita semua untuk menjaga niat dalam beribadah agar tetap murni karena Allah semata. Kesimpulannya, salat tarawih berjamaah di masjid bagi perempuan bukanlah sesuatu yang terlarang. Bahkan bisa menjadi sarana meningkatkan semangat keislaman dan kebersamaan dalam ibadah.

Kita perlu memahami konteks kemunculan hadis yang menyatakan keutamaan salat perempuan di rumah sebagai larangan. Bukan berarti larangan mutlak bagi perempuan untuk beribadah di ruang publik. Sebagai Muslimah, kita memiliki kebebasan untuk memilih tempat terbaik dalam beribadah. Selama memiliki niat yang tulus dan tetap menjaga adab serta keamanan diri. Wallahu a’lam bi al-shawaab. []

 

Tags: berjamaahhadis. nabi SAWibadahmajelis ilmuRamadan 1446 HSalat Tarawih
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

PE[R]SONA 5: Arah dalam Dilema

Next Post

Keadilan untuk yang Tertindas

Kholila Mukaromah

Kholila Mukaromah

Alumni S1 Tafsir Hadis & S2 Studi al-Qur'an Hadis di UIN Sunan Kalijaga, pernah nyantri di Jombang dan Jogja, saat ini menjadi staf pengajar di Institut Agama Islam Negeri Kediri, domisili di Blitar Jawa Timur

Related Posts

Siti Hajar
Pernak-pernik

Siti Hajar, Simbol Kemuliaan Manusia dalam Ritual Haji

27 Mei 2026
Salat berjamaah
Disabilitas

Mengapa Penyandang Disabilitas Masih Kesulitan Salat Berjamaah di Masjid?

12 April 2026
Akhir Ramadan
Hikmah

Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

18 Maret 2026
Akhir Ramadan
Hikmah

Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

12 Maret 2026
Hafiz Indonesia
Disabilitas

Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

10 Maret 2026
Takjil
Publik

Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

9 Maret 2026
Next Post
Keadilan untuk yang Tertindas

Keadilan untuk yang Tertindas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0