Mubadalah.id – Universalisme Islam merupakan gagasan yang dapat melampaui semua perbedaan manusia. Ia membebaskan berbagai nilai yang kita anggap sumber normatif nilai: suku, ras, agama, tanah air, etnis, jenis kelamin dan kebudayaan.
Universalisme Islam dengan begitu memberikan makna kesederajatan manusia di hadapan Tuhan. Ini juga seperti yang Nabi Muhammad Saw sampaikan:
“Tidak ada kelebihan Arab atas non Arab, selain karena kepatuhannya kepada Tuhan”
Kemudian, kesedarajatan manusia dengan demikian bersifat asasi. Dan karena itu setiap pembedaan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain merupakan bentuk ancaman terhadap nilai-nilai asasi manusia.
Selanjutnya, dalam pandangan Islam manusia adalah makhluk Tuhan paling terhormat di muka bumi. Kemuliaan manusia merupakan hak alami setiap manusia.
Karena itu, ia tidak boleh dilecehkan, dinodai, diperlakukan secara kasar apalagi dihancurkan. Ini berlaku terhadap manusia siapa saja, laki-laki atau perempuan, muslim atau bukan. Al-Qur’an menyatakan kemuliaan manusia ini dalam ayat-Nya:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ
Artinya: “Sungguh, benar-benar telah Kami muliakan manusia”. (QS. al-Isra ayat 70)
Karena itu pula Nabi Saw menyatakan:
“Setiap muslim diharamkan atas muslim lain: jiwanya, hartanya dan kehormatannya”. (HR. Abu Dawud)
Pandangan Al-Ghazali dan Ibnu Qayyim
Dari keterangan di atas adalah menarik untuk merumuskan prinsip-prinsip dasar Islam dengan mengutip ucapan al-Ghazali dan Ibnu al-Qayyim al-Jawziyah. Al-Ghazali (w. 1111M) dalam bukunya yang terkenal al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul mengatakan:
“Tujuan agama adalah melindungi kepentingan (kemaslahatan) lima hal: keyakinan, jiwa, akal, keturunan/kehormatan, dan harta benda.”
Sementara Ibnu al-Qayyim, seorang tokoh pemikir salafi, mengatakan:
“Syari’ah dibangun di atas kebijaksanaan dan kepentingan manusia di dunia dan akhirat. Syari’ah sepenuhnya kemaslahatan, sepenuhnya kebijaksanaan, setiap hal yang keluar dari kemaslahatan menuju kezaliman, dari kerahmatan kepada sebaliknya, dari kemaslahatan kepada kerusakan dan dari kebijaksanaan menjadi kesia-siaan bukanlah bagian dari syari’ah (agama), meskipun diupayakan melalui rekayasa-rekayasa yang sistematis”.
Sesudah itu semua, maka semua tindak diskriminasi dan penindasan dengan segenap maknanya. Termasuk di dalamnya kekerasan dan perkosaan, terhadap perempuan semata-mata karena ia perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dan setiap diskriminasi dan penindasan terhadap non muslim hanya karena ia non muslim adalah juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Ini adalah sikap Islam. []