Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Visi Revolusioner Nabi Mengangkat Derajat Perempuan

Abdul Rosyidi by Abdul Rosyidi
20 Desember 2022
in Kolom
A A
0
mengangkat derajat perempuan

mengangkat derajat perempuan

1
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat Mekah mulai berubah dari kota semi-Badui menjadi kota dengan peradaban yang lebih maju, suku-suku kecil di sekitar mulai berurbanisasi ke Mekah. Mekah menjadi tujuan banyak orang. Mekah semakin ramai dan perdagangan ke daerah Syiria dan Yaman pun semakin menguntungkan. Orang-orang kaya mulai membangun rumah mereka dengan bentuk persegi, hal yang sebelumnya dilarang karena takut akan menyerupai Ka’bah. Pelan-pelan, norma dan nilai masyarakat telah bergeser. Nabi memiliki visi revolusioner mengangkat derajat perempuan saat itu.

Semakin cepat perubahan situasi di Mekah mengatrol perubahan tingkah polah masyarakatnya. Kemakmuran membuat mereka suka mabuk dan berjudi. Pesta-pesta di dekat Ka’bah dengan mengundang seorang penyair sudah menjadi kebiasaan. Tapi yang paling mengkhawatirkan, kota ini kehilangan ‘jiwa’-nya. Mekah ‘lupa’ pada nilai-nilai muru’ah yang berabad-abad lamanya tertanam dalam jiwa masyarakatnya.

Mekah menjadi kota tanpa ruh. Masyarakatnya tidak peduli kepada orang lain.

Di saat sibuk menikmati kehidupan yang enak dan mudah, masyarakat Mekah banyak menghabiskan waktu untuk mengejar kesenangan dengan berbagai cara dan dalam berbagai bentuk. Sementara itu, nilai-nilai moral turun pada titik terendah. Penyimpangan dari agama Ibrahim dan Ismail (hanif) sudah jelas terlihat.

Intinya, kesenangan duniawi adalah segala-galanya bagi orang Mekah waktu itu. Nilai-nilai muru’ah yang masih tetap dipegang teguh waktu itu hanya keberanian, teguh pendirian dan bisa dipercaya. Nilai-nilai yang sayangnya gagal digunakan masyarakatnya untuk keluar dari sistem sosial dan moral yang begitu rendah.

Mengangkat Derajat Perempuan

Dalam masyarakat yang hanya mementingkan materi, setiap hal diukur dengan materi, termasuk dalam memosisikan perempuan. Kaum perempuan Arab diperlakukan tidak selayaknya manusia karena dianggap tak bisa menghasilkan materi. Mereka tidak cakap berperang dan tidak mahir mencari penghasilan. Akhirnya, mereka pun tidak berhak atas warisan. Bahkan mereka diperlakukan seperti benda warisan.

Di Mekah waktu itu, kelahiran bayi perempuan disambut dengan kemurungan. Anak dan gadis perempuan banyak yang dikubur hidup-hidup. Tak heran jika masa-masa itu disebut sebagai zaman Jahiliyah, saat di mana akal sehat dan hati nurani kehilangan relevansinya dengan kehidupan sehari-hari.

Adalah nabi Muhammad SAW yang mengubah masyarakat Arab waktu itu dengan visi kemanusiaannya yang mulia. Dalam ajaran yang dibawanya, semua manusia sama di hadapan Allah SWT. Sebagai hamba, semua manusia setara, laki-laki juga perempuan. Tak ada yang lebih mulia antara satu dibandingkan yang lainnya. Laki-laki tidak lebih mulia dibandingkan perempuan, begitupun sebaliknya.

Inilah yang oleh KH Husein Muhammad disebut sebagai visi Nabi yang spektakuler dan revolusioner.

Menurut Kiai Husein dalam Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender, Muhammad mengubah tatanan masyarakat Arab waktu itu. Nabi menghancurkan pondasi-pondasi kebudayaan yang diskriminatif dan misoginis dan menggantinya dengan bangunan masyarakat yang adil dan manusiawi. Secara bertahap, Islam memerdekakan kaum perempuan dari jerat budaya patriarkhal yang diskriminatif.

Masyarakat Mekah yang sedemikian kejam pada perempuan pun akhirnya pelan-pelan berubah menjadi lebih menghargai mereka. Salah satu saksi perubahan itu adalah Umar bin Khattab. Kiai Husein bercerita dalam bukunya bahwa sahabat Nabi yang sebelum Islam dikenal pernah mengubur anak perempuannya sendiri itu mengatakan:

كنا في الجاهلية لانعد النساء شيئا فلم جاء الإسلام وذكر هن الله رأينا لهن بذالك علينا

“Kami semula sama sekali tidak menganggap (penting) kaum perempuan. Ketika Islam datang dan Tuhan menyebut mereka, kami baru mengadari bahwa ternyata mereka juga memiliki hak-hak mereka atas kami.”

Tentu tidak mudah mengubah budaya lama yang sudah mengakar kuat di tengah masyarakat, tapi Nabi melakukannya dengan brilian dan perubahan itu nyata terjadi. Nabi sendiri bahkwan mengatakan dengan begitu jelas bahwa posisi perempuan setara dengan laki-laki.

النساء شقائق الرجال )أخرجه أبو داود والترمذي)

“Kaum perempuan adalah saudara kandung laki-laki”. (H.R. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Sayangnya, visi yang luar biasa ini kerap kali gagal diteladani. Kita seringkali hanya mengambil sisi permukaannya belaka, hal-hal yang sifatnya ritual dan seremonial, lalu mengesampingkan substansi ajaran Nabi yang memuliakan semua manusia, perempuan dan laki-laki.

Kaitannya dengan hal ini, sungguh miris membaca berita seorang laki-laki menikahi tiga perempuan dan memamerkanya kepada publik. Peristiwa ‘tiga istri satu panggung resepsi’ ini ramai di media sosial, kemudian diberitakan di koran-koran lokal di Cirebon. Orang ini benar-benar tidak memahami ruh ajaran Nabi untuk memuliakan kaum perempuan.

Saya juga benar-benar tidak mengerti kepada mereka yang berpoligami. Apakah mereka tidak berpikir bahwa yang dilakukannya itu justru melenceng dari semangat ajaran nabi. Parahnya, banyak dari mereka yang berpoligami justru dengan mengatasnamakan agama ataupun sunah nabi.

Saran saya, kalau mau meniru cara hidup Nabi, contohlah beliau yang selalu berbuat baik kepada siapapun, terutama kepada perempuan. Tirulah Nabi yang gemar membantu istri memasak dan menyiapkan makanan, menjahit alas kakinya sendiri, dan mengasuh anak-anak serta cucu-cucunya.

Teladanilah Nabi yang menganjurkan para suami memberikan keleluasaan para perempuan untuk keluar di malam hari demi belajar di masjid. Tirulah Nabi yang sangat setia pada pasangannya. Beliau tidak pernah memiliki istri lain selama menikah dengan Khadijah r.a.. Nabi juga amat marah ketika menantunya Ali, ingin menikah lagi.

Nabi tidak mengizinkan anaknya, Fatimah dipoligami.

Jadi, kalau saja kita mencermati secara bijaksana perilaku dan ajaran-ajaran Nabi lengkap dengan memahami konteks masyarakat Arab waktu itu, maka kita akan sangat yakin bahwa visi dan semangat ajaran beliau yang sebenarnya adalah monogami.[]

Tags: Derajat perempuanNabi menagungkan perempuanperempuanVisi Revolusioner Nabi Mengangkat Derajat Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Yuk Belajar Agama dari Kiai Kampung

Next Post

Benarkah Suara Perempuan Aurat?

Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi, editor. Alumni PP Miftahul Muta'alimin Babakan Ciwaringin Cirebon.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Benarkah Suara Perempuan Aurat

Benarkah Suara Perempuan Aurat?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0