Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Wacana Alternatif Childfree Perspektif Islam

Wacana keislaman yang muncul dan berkembang sementara ini belum berimbang. Adanya wacana masih banyak didominasi oleh argumentasi islamis yang terlalu menyudutkan dan memvonis child-free sebagai suatu keputusan yang salah dan melawan fitrah

Ahmad Rijalul Fikri by Ahmad Rijalul Fikri
27 November 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Childfree Perspektif Islam

Sifat Umar bin Khattab

16
SHARES
782
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menurut bacaan saya, antara childfree (perempuan yang mampu punya anak, tapi memutuskan tidak beranak) dan child-care (perempuan yang mampu punya anak, serta berkomitmen melahirkan dan mengasuhnya), pada dasarnya memiliki ruang dialektika yang sama dalam keluasan serta keluwesan syariat Islam.

Namun, tampak wacana keislaman yang muncul dan berkembang sementara ini belum berimbang. Adanya wacana masih banyak didominasi oleh argumentasi islamis yang terlalu menyudutkan dan memvonis child-free sebagai suatu keputusan yang salah dan melawan fitrah.

Itu sebabnya, melalui tulisan ini saya mencoba mengudar wacana alternatif perihal childfree perspektif Islam. Secara ringkas dan sesederhana mungkin, akan saya utarakan tiga poin “argumentasi pendukung” child-free. Ketiganya terdiri atas kutipan ayat Alquran dan teks hadis, serta penjelasan ulama yang saya temukan pada redaksi kitab kuning.

Argumentasi Alquran

Alquran memposisikan eksistensi anak sama dengan harta benda. Dalam artian, sama-sama merupakan ujian keimanan, serta cobaan dalam menghambakan diri secara maksimal kepada Tuhan. Setidaknya terdapat lima kutipan ayat Alquran yang menegaskan terang-terangan tentang hal tersebut sebagai berikut.

Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. Al-Anfal [8]: 28).

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Rabbmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. (QS. Al-Kahfi [18]: 46).

Dan sekali-kali bukanlah harta dan anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikitpun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, merekalah itu yang memperoleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam surga). (QS. Saba’ [34]: 37).

Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi. (QS. Al-Munafiqun [63]: 9).

Sesungguhnya orang-orang yang kafir, harta benda dan anak-anak mereka, sedikitpun tidak dapat menolak (siksa) Allah dari mereka. Dan mereka itu adalah bahan bakar api neraka. (QS. Ali ‘Imran [3]: 10).

Argumentasi hadis

Sosok tabiin terkemuka, Khalifah Umar bin Abdul Aziz, meriwayatkan sebuah hadis sebagai berikut.

زَعَمَتْ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ خَوْلَةُ بِنْتُ حَكِيمٍ أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مُحْتَضِنًا أحَدَ ابْنَيْ ابْنَتِهِ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ إنَّكُمْ لَتُبَخِّلُونَ وَتُجَبِّنُونَ وَتُجَهِّلُوْنَ وَإنَّكُمْ لَمِنْ رَيْحَانِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Seorang perempuan salihah, Khaulah binti Hakim, bercerita bahwa Rasulullah saw. keluar sambil menggendong salah satu cucunya, dan menyabdakan: “Demi Allah, sungguh kalian akan menyebabkan bakhil, takut, dan bodoh. Di samping kalian juga termasuk rezeki dan rahmat dari Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha-agung.” (HR. Ahmad).

Lain lagi hadis yang dirawikan dari sahabat bernama Ya’la al-‘Amiri.

عَنْ يَعْلَى الْعَامِرِيِّ أَنَّهُ قَالَ جَاءَ الْحَسَنُ وَالْحُسَيْنُ يَسْعَيَانِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَضَمَّهُمَا إِلَيْهِ وَقَالَ إِنَّ الْوَلَدَ مَبْخَلَةٌ مَجْبَنَةٌ

Ya’la al-‘Amiri menyatakan bahwa sayidina Hasan dan sayidina Husain bertatih-tatih menghampiri Nabi saw. Lalu, beliau lekas memeluk keduanya sambil bersabda: “Benarlah anak adalah pemicu kebakhilan dan kekhawatiran.” (HR. Ibnu Majah).

Mari kita telusuri makna hakiki hadis ini, antara lain dengan menengok keterangan dalam al-Faa’iq fii Ghariib al-Hadiits karya Syekh al-Zamakhsyari.

مَعْنَاهُ إنَّ الْوَلَدَ يُوْقِعُ أبَاهُ فِى الْجُبْنِ خَوْفًا مِنْ أنْ يُقْتَلَ فَيَضِيْعُ وَلَدُهُ بَعْدَهُ وَفِى الْبُخْلِ إبْقَاءً عَلَى مَالِهِ لَهُ وَفِى الْجَهْلِ شُغْلاً بِهِ عَنْ طَلَبِ الْعِلْمِ

Ada tiga hal yang perlu diterangkan menyangkut intensi hadis tersebut,

pertama, anak menciptakan kekhawatiran orang tuanya. Hal itu karena lazimnya orang tua begitu takut kehilangan anaknya atau anaknya kenapa-kenapa.

Kedua, anak mengukuhkan kebakhilan orang tuanya. Hal itu karena kecenderungan orang tua untuk membenamkan hartanya demi prioritas masa depan sang anak.

Ketiga, anak menyemai kebodohan orang tuanya. Hal itu karena energi, waktu, dan pikiran orang tua terkuras mencari nafkah, sehingga tidak lagi leluasa mencari ilmu.

Selain dua hadis di atas, terdapat sejumlah hadis lain yang mengandung makna serupa, yaitu sama-sama menanamkan kesadaran bahwa kehadiran anak bukan sekadar anugerah, tetapi juga berpotensi menjadi sumber masalah.

Dengan demikian, selain hadis-hadis mengenai sisi positif punya anak yang disuarakan oleh kebanyakan orang sementara ini, nyatanya tidak sedikit hadis-hadis yang justru memperingatkan sisi negatifnya.

Teks hadis semacam ini bukan berarti diletakkan berseberangan dengan teks-teks hadis yang menganjurkan manusia beranak pinak, tetapi seyogianya dimaknai sebagai sebuah awareness bagi para orang tua supaya serius dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan spirit hadis ini jadi dasar pertimbangan menjadi child-free. Jikapun memang itu demi menghalau mafsadat atas keharmonisan hubungan pasangan suami-istri, ataupun demi kemaslahatan bersama yang lebih luas.

Argumentasi ulama

Umumnya orang-orang Islam seolah beranggapan bahwa anak adalah investasi jangka panjang orang tuanya. Tak hanya bagi kebaikan masa depan orang tua di kehidupan dunia, tetapi juga di kehidupan setelahnya. Sering kali mereka menjustifikasi anggapan itu berdasarkan sabda Rasulullah berikut ini.

إذاَ ماَتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ

Manakala manusia meninggal dunia, terputuslah pahala amal ibadahnya, selain tiga hal, yakni: (1) sedekah jariah, (2) ilmu yang manfaat, atau (3) anak saleh yang mendoakan orang tuanya. (HR. Muslim).

Coba kita selisik maksud hakiki hadis ini. Ternyata mafhum dari ungkapan Rasulullah mengenai “doa anak saleh” itu tidak sedemikian literalnya. Sebagaimana penjelasan Sayyid al-Bakri al-Dimyathi dalam Haasyiyah I’aanah al-Thaalibiin.

إذَا مَاتَ الْمُسْلِمُ وَفِى رِوَايَةٍ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أوْ وَلَدٍ صَالِحٍ أيْ مُسْلِمٍ يَدْعُو لَهُ وَفَائِدَةُ التَّقْيِيْدِ بِهِ مَعَ أنَّ دُعَاءَ الْغَيْرِ يَنْفَعُهُ تَحْرِيْضُ الْوَلَدِ عَلَى الدُّعَاءِ لِأصْلِهِ

Redaksi di atas mengandung beberapa penjelasan. Pertama, menurut Sayyid al-Bakri al-Dimyathi, penyebutan “doa anak saleh” dalam hadis ini dalam konteks memotivasi setiap anak agar senantiasa mengenang sekaligus membalas budi baik mendiang orang tuanya dengan cara mendoakan mereka.

Kedua, hal yang ketiga yang dirincikan oleh Rasulullah dalam hadis ini secara implisit menunjukkan legitimasi beliau menyangkut sampainya pahala doa kepada orang yang telah mati. Ketiga, bahwa pahala doa yang dapat tersampaikan kepada orang yang telah mati, bisa berasal dari siapa saja, asalkan yang bersangkutan muslim/muslimah yang baik.

Dengan demikian, harapan orang tua akan aliran pahala doa setelah dirinya meninggal nanti tak sebatas berasal dari anaknya saja. Apalagi jika sampai gagal mendidik anak, maka alih-alih mendapat aliran pahala dari doa sang anak, justru sambungan doa dari orang lain yang memiliki kualitas kesalehan lebih bisa diharapkan sampai pahalanya. Bahkan, besar kemungkinan anak-anak bengal itu malah akan jadi batu sandungan orang tuanya kelak di akhirat.

Itulah tiga argumentasi sumir dalam rangka menggagas wacana alternatif perihal childfree perspektif Islam. Saya berharap, adanya tawaran wacana alternatif begini, membuat kita lebih bijak menyikapi isu satu ini dan lebih dewasa menghormati preferensi rumah tangga orang lain. Di sisi lain, saya pun berharap, paparan wacana alternatif dalam tulisan prasaja ini dapat kita diskusikan lebih lanjut. Wallaahu a’lam bish-shawaab. []

Tags: anakChildfreeislamkeluargaKesalinganorang tuaParenting IslamipengasuhanperkawinanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Filosofi Satu Rumah Tiga Kamar di Fakfak Papua

Next Post

Pelecehan Seksual tidak Ada Hubungannya dengan Pakaian Korban

Ahmad Rijalul Fikri

Ahmad Rijalul Fikri

Mahasantri Ma'had Aly dan Mahasiswa S-2 PPs Universitas Ibrahimy Situbondo, Jawa Timur. Minat/Kajian: Keislaman dan studi pesantren

Related Posts

Nuzulul Quran
Personal

Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

7 Maret 2026
Permusuhan
Pernak-pernik

Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

7 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Next Post
Perempuan

Pelecehan Seksual tidak Ada Hubungannya dengan Pakaian Korban

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca
  • Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim
  • Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan
  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida
  • Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0