Sabtu, 6 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Wahai Laki-laki, Poligami itu Menyakiti Perempuan (Bagian II)

Poligami memang pada praktiknya adalah menyakitkan. Fakta inilah yang ingin diingatkan al-Qur’an. Karena itu, para laki-laki diminta al-Qur’an untuk memiliki komtimen tinggi, ketika memilih poligami. Komitmen pada keadilan, kebaikan, dan ketakwaan.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
17 Juni 2021
in Ayat Quran, Featured, Hukum Syariat, Rujukan
0
Laki-laki

Laki-laki

1
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya. Yaitu tentang sepasang suami istri, dimana yang istri khawatir, karena sang suami sudah mulai berpaling kepada perempuan lain. Bisa jadi perempuan memilih berpisah, tetapi al-Qur’an mengajak untuk berdamai dulu. “Tidak ada salahnya bagi mereka berdua untuk berdamai”, kata al-Qur’an (QS. 4: 128).

Salah satu opsi untuk damai adalah: sang laki-laki kembali berkomitmen dengan istrinya dan memutus relasinya dengan perempuan lain tersebut. Sehingga mereka berusaha kembali untuk menjadi pasangan yang saling menguatkan, melayani, dan membahagiakan.

Opsi lain adalah memberi kesempatan suami untuk menikahi perempuan tersebut. Alias poligami. Lalu, apa kata al-Qur’an tentang poligami ini? Nah, ayat selanjutnya (QS. An-Nisa, 4: 129) berbicara tentang kemungkinan opsi ini. Ayat ini menyapa langsung laki-laki, dimana pada kasus seperti pasutri di atas, ia menginginkan poligami.

“(Wahai laki-laki), kalian tidak akan mampu berbuat adil terhadap para perempuan (yang kalian poligami), sekalipun kalian memiliki keinginan besar (untuk berbuat adil itu)”. (ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء ولو حرصتم).

Wahai laki-laki, kalian jangan sombong dulu, lebih baik: tahu diri, kenali diri, dan mawas diri: bahwa poligami yang kalian lakukan akan membuat kalian berbuat tidak adil terhadap para perempuan, bisa menzalimi dan menyakiti mereka. Kalian penting sekali untuk menyadari hal ini sebelum bertindak lebih jauh.

Dengan kesadaran ini, diharapkan para laki-laki urung poligami. Atau, jika akhirnya memilih poligami, mampu mengelola diri dan relasinya dengan baik, sehingga tidak cenderung kepada salah satu saja dari para istrinya, dan membiarkan salah satu yang lain tanpa perhatian, tanpa cinta, dan tanpa kasih sayang.

“(Wahai laki-laki, jikapun poligami), janganlah cenderung secara penuh (kepada salah satu istri) dan membiarkan salah satu yang lain terkatung-katung” (فلا تميلوا كل الميل فتذروها كالمعلقة).

Ini perintah dari al-Qur’an, sebagai tindakan minimal yang paling mungkin dilakukan seorang laki-laki, ketika secara karakteristik adalah tidak mungkin ada keadilan dalam pernikahan poligami.

Berbuat adil dalam poligami adalah tidak mungkin. Tetapi, ketika kalian (wahai laki-laki) tetap menginginkan poligami, maka, cobalah memberi perhatian yang sama, dan jangan sampai ada satu orang yang terkatung-katung, tanpa perhatian, tanpa cinta, dan tanpa kasih sayang. Ini penting sekali.

Selanjutnya, “Jika kalian (wahai laki-laki) terus memperbaiki diri dan relasi (terhadap para perempuan yang kalian poligami) dan menahan diri (dari segala perbuatan buruk kepada mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (وإن تصلحوا وتتقوا فإن الله كان غفورا رحيما).

Ketika keadilan itu sulit diwujudkan dalam pernikahan poligami, ada tiga konsep kunci yang diminta al-Qur’an kepada laki-laki. Yaitu membagi perhatian secara merata dan tidak cenderung kepada salah satu saja (fa la tamilu kulla al-mayl fa tadzaruha ka al-mu’allaqah), selalu memperbaiki diri dan berbuat baik (tushlihu), dan selalu menahan diri (tattaqu). Ketiga perilaku ini yang menjadi prasyarat turunnya ampunan dan kasih sayang Allah Swt kepada mereka yang mempraktikkan pernikahan poligami.

Mari kita baca ayat ini secara utuh:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (النساء، 129).

“(Wahai laki-laki), kalian tidak akan mampu berbuat adil terhadap para perempuan (yang kalian poligami), sekalipun kalian memiliki keinginan besar (untuk berbuat adil itu). (Karena itu, jika kalian berpoligami), janganlah kalian cenderung secara penuh (kepada salah satu istri) dan membiarkan salah satu yang lain terkatung-katung. Jika kalian terus memperbaiki diri dan relasi (terhadap para perempuan yang kalian poligami) dan menahan diri (dari segala perbuatan buruk kepada mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An-Nisa, 4: 129).

Pembukaan ayat ini tegas dan jelas sekali tertuju kepada para laki-laki. Mereka diminta mawas diri tentang kelemahan yang mereka miliki. Bahwa mereka tidak akan mampu berbuat adil. Karena tidak adil, poligami mereka akan menzalimi dan menyakiti para perempuan. Laki-lakilah yang harus berefleksi tentang diri mereka, bukan malah menyalahkan dan menyudutkan para perempuan yang tidak menerima poligami.

Pada kasus pasutri di atas, dimana sang istri khawatir suaminya berpaling kepada perempuan lain, lalu sepakat berdamai dengan opsi poligami (QS. 4: 128), maka laki-lakilah yang harus berinisiatif untuk mawas diri, merendah dan bersedia berkomitmen untuk membagi perhatian, selalu berbuat baik, dan menahan diri dari segala perbuatan buruk dan dosa (QS. 4: 129).

Namun ayat ini (QS. 4: 129) bisa juga ditafsirkan pada konteks opsi tanpa cerai dan tanpa poligami. Jika demikian, ayat ini sesungguhnya sedang mengingatkan sang suami untuk tidak berpoligami. Karena, ia tidak akan mampu berbuat adil, padahal keadilan adalah moral utama dalam Islam (wa lan tastathi’u an ta’dilu bay an-nisa) (Lihat juga: QS. 4: 3). Jadi, tinggalkanlah rencana poligami itu.

Untuk bisa meninggalkanya, cobalah ia memulai untuk tidak lagi cenderung kepada perempuan selain istrinya (fa la tamilu kulla al-mayl), tidak juga memberi perhatian kepadanya, yang membuat sang istri justru terkatung-katung, tanpa perhatian, tanpa cinta dan kasih sayang (fa tadzaruha ka al-mu’allaqah).

Selanjutnya, cobalah ia perbaiki dirinya dan perkuat lagi relasinya dengan sang istri (wa in tushlihu), lalu menahan diri dari segala perbuatan dosa, buruk, dan tidak lagi berpaling kepada perempuan lain (wa tattaqu). Jika yang demikian itu ia lakukan oleh laki-laki, dengan sungguh-sungguh, Allah Swt akan memudahkannya kembali hidup bersama istrinya dalam ampunan dan kasih sayang-Nya, juga kasih sayang di antara mereka berdua (fa innaallah kana ghafuran rahiman).

Namun, dalam kehidupan nyata bisa jadi tidak ada laki-laki yang demikian. Sekalipun tidak memilih poligami, akibat kejadian percobaan selingkuh itu, laki-laki menjadi mudah menyalahkan istri dan mendiskreditkannya. Ia juga mudah marah, bahkan beberapa malah melakukan kekerasan.

Atau, kepalang basah, daripada berzina, sang suami bersikeras menikahi perempuan tersebut, alias berpoligami. Ia tidak mawas diri. Ia justru jumawa hanya bermodal kebolehan poligami dalam al-Qur’an, menyalahkan dan menyudutkan istri. Padahal dia yang selingkuh dan melanggar komitmen.

Alih-alih mendengar anjuran al-Qur’an untuk mawas diri, berbuat baik, dan menahan diri, ia malah berbuat semena-mena kepada istrinya. Sang istri tentu saja tidak hanya sakit karena dipoligami, tetapi juga menerima perlakuan buruk, tidak diperhatikan, tidak lagi memperoleh cinta dan kasih sayang, bahkan lebih dari itu, ia menjadi korban kekerasan, psikis dan fisik.

Poligami memang pada praktiknya adalah menyakitkan. Fakta inilah yang ingin diingatkan al-Qur’an. Karena itu, para laki-laki diminta al-Qur’an untuk memiliki komtimen tinggi, ketika memilih poligami. Komitmen pada keadilan, kebaikan, dan ketakwaan.

Namun, jika pada akhirnya, perempuan tidak menemukan laki-laki yang memiliki komitmen tersebut, apa yang dianjurkan al-Qur’an kepada mereka?

Nah, jawabanya ada pada ayat berikutnya (QS. An-Nisa, 4: 130). (Bersambung)

*)Baca tulisan sebelumnya “Tuntunan Qur’ani Agar Tidak Tersakiti Poligami (Bagian I)”

Tags: Fiqih Perkawinanislamistrilaki-lakiMonogamiperempuanperkawinanpoligamisuamitafsir al-qurantafsir mubadalah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

5 September 2025
The Power Of Emak-emak
Publik

The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

1 September 2025
Menjadi Perempuan Adalah Cobaan
Personal

“Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

28 Agustus 2025
Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

28 Agustus 2025
Film The Substance
Film

Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual

27 Agustus 2025
KB
Keluarga

Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

27 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi
  • Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID