Selasa, 21 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Yuk Jihad Bersama untuk Mewujudkan Pesantren Ramah Anak

Semua anak ingin meraih pendidikan terbaik. Oleh karena itu harus kita dukung dan wujudkan bersama melalui implementasi sistem perlindungan anak yang terpadu dalam pengasuhan pesantren ramah anak

Zahra Amin Zahra Amin
20 Agustus 2022
in Pernak-pernik
0
Pesantren Ramah Anak

Pesantren Ramah Anak

308
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan berasrama bagai fenomena gunung es. Seperti halnya Pondok Pesantren, yang akhir-akhir ini banyak sekali kasus yang terungkap. Kenyataan ini bukan untuk membuka aib, atau ketakmampuan kita menjaga nama baik pesantren. Namun, meminjam kalimat Ibu Nyai Badriyah Fayumi, bahwa  ini adalah jihad dalam menjaga marwah pesantren, yakni dengan mewujudkan pesantren ramah anak.

Gagasan tersebut mengemuka pekan kemarin tepatnya pada Minggu-Selasa, 14 s/d 16 Agustus 2022. Ketika  saya dan beberapa sahabat dari Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menghadiri acara dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Kegiatan tersebut bekerjasama dengan UNFPA yang menggelar acara bertajuk “Musyawarah Ulama Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perspektif Pesantren.” Di Kota Bogor Jawa Barat.

Dalam kesempatan ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan bahwa Lembaga Pendidikan Berbasis Asrama yang merupakan lembaga pengasuhan alternatif atau bisa dikatakan sebagai “rumah kedua” bagi anak, sudah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk anak-anak dapat tumbuh dan berkembang serta terlindung dari segala bentuk kekerasan.

Program Pesantren Ramah Anak

Menteri PPPA mengungkapkan harapannya agar anak-anak dapat memperoleh pendidikan yang terbaik dalam lingkungan yang aman dan nyaman, apalagi berada dalam pendidikan berasrama yang berbasis agama. Namun, berbagai pemberitaan mengenai kasus kekerasan yang menimpa anak di lembaga pendidikan berasrama berbasis agama, dinilai sangat mengkhawatirkan.

“Kami beserta Kementerian/Lembaga lainnya juga telah berkolaborasi dalam menyusun Pedoman Lembaga Pendidikan Berasrama yang Ramah Anak serta memperkuat program Pesantren Ramah Anak,” ujar Menteri PPPA.

Berdasarkan data kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan dan pengaduan ke Komnas Perempuan pada tahun 2015-2021, Pondok pesantren menempati urutan tertinggi kedua setelah Perguruan Tinggi. Kasus-kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan berasrama termasuk pesantren bisa kita cegah. Antara lain dengan memperkuat peran wali asrama/musyrif dan peran anak sebagai sebaya pelopor dan pelapor. Selain itu juga termasuk pengurus pesantren.

Kondisinya, pada banyak kasus, wali asrama/musyrif selaku pengurus belum begitu memegang peran karena berbagai faktor. Seperti SDM yang kurang, belum menjadi tugas pokok, jumlah wali asrama/musyrif yang tidak seimbang dengan jumlah siswa yang diawasi dan lain-lain. Padahal, semua Lembaga Pendidikan, termasuk pesantren, harus menjadi tempat yang ramah dan aman bagi para santrinya untuk menimba ilmu.

Semua anak ingin meraih pendidikan terbaik. Oleh karena itu harus kita dukung dan wujudkan bersama melalui implementasi sistem perlindungan anak yang terpadu dalam pengasuhan pesantren ramah anak. Hal-hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama oleh semua pihak. Baik pengelola/pengasuh pesantren, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat maupun orang tua/wali santri. Pengelola/pengasuh seyogyanya juga menerapkan dan menegakkan prinsip dan aturan satuan Pendidikan ramah anak yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia.

Anak-anak yang mengenyam pendidikan di satuan Pendidikan Pesantren adalah anak-anak yang masuk dalam sistem lembaga pengasuhan alternatif. Di mana sejatinya anak-anak berhak kita lindungi dan kita asuh secara layak sebagaimana peran orangtua pengganti di asrama.

Pengasuhan Berbasis Hak Anak

Pengasuhan berbasis hak anak tercantum di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Di mana dalam aturan itu mengatur tentang apa saja yang harus terpenuhi agar anak mendapatkan hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta terlindungi dari kekerasan. Pola asuh dengan mengedepankan hak anak sangat penting untuk kita pahami, dan terapkan oleh pengasuh pengganti/wali di pondok pesantren. Selain itu juga didukung oleh keluarga dan lingkungan.

Sekolah asrama khususnya pesantren seyogianya juga memiliki aturan terkait pencegahan kekerasan di pesantren. Di mana semua pihak bisa melakukannya, baik siswa, pengawas, pengurus hingga pengasuh Pesantren.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 B (2). Bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas Perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Maka saya sependapat dengan Ibu Nyai Badriyah Fayumi, bahwa mewujudkan pesantren ramah anak merupakan jihad kita bersama. Karena masa depan anak-anak, adalah masa depan bangsa ini di berpuluh-puluh tahun kemudian. Di tangan merekalah nasib negeri ini akan tergenggam. []

Tags: Cegah Kekerasan SeksualJihadKongres Ulama Perempuan IndonesiaPesantren Ramah AnakPondok PesantrenUU TPKS
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Trans7
Publik

Merespon Trans7 dengan Elegan

20 Oktober 2025
Banjir informasi
Publik

Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

20 Oktober 2025
Sopan Santun
Publik

Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

17 Oktober 2025
Pembangunan Pesantren
Publik

Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

17 Oktober 2025
Trans7
Aktual

Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

15 Oktober 2025
Fiqhul Bina'
Hukum Syariat

Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

2 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merespon Trans7 dengan Elegan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Surga dalam Logika Mubadalah
  • Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?
  • Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah
  • Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID