Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Zakat untuk Korban Kekerasan Seksual, Mari Kita Wujudkan!

Zakat untuk korban kekerasan pada perempuan dan anak harus diperjuangkan. Hal ini karena sesuai dengan maqashid syariah, tujuan hukum Islam untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi semua makhluk ciptaan Tuhan

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
30 Maret 2024
in Featured, Publik
A A
0
Korban

Korban

4
SHARES
185
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Bantuannya cuma ini ya? Ini mah bantuan rasdog (sebutan atas bantuan pemerintah yang berupa beras, endog (telur), dan sembako kepada masyarakat)”

Mubadalah.id – Aku mendengar percakapan itu dari seorang teman yang sedang mendampingi penyintas korban inses, seorang anak yang diperkosa bapak tirinya, hingga hamil dan melahirkan anak.

Saat itu, temanku yang sedang mendampingi kasus menyampaikan permohonan bantuan sosial untuk penyintas. Namun di luar harapan kami, ternyata bantuan yang datang berupa sembako. Tentu ini tidak tepat guna dan tidak sesuai kebutuhan korban.

Dari gambaran kejadian tersebut ada hal yang harus dievaluasi, bahwa pemerintah kita terkhusus melalui dinas sosial atau dinas pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, belum benar-benar fokus pada pendampingan korban kekerasan seksual, baik secara material maupun nonmaterial.

Tentu saja sudah banyak layanan yang berupaya untuk melakukan pendampingan kasus, baik secara hukum maupun pemulihan trauma korban tanpa dipungut biaya. Namun jangan lupakan bahwa layanan, lembaga, atau yayasan terkait juga membutuhkan pemenuhan finansial untuk operasional dan kebutuhan pendampingan.

Kegelisahanku atas hal tersebut kemudian terjawab oleh buku yang ditulis akademisi dan aktivis perempuan Yulianti Muthmainnah dengan judul ‘Zakat untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak’ yang bisa menjadi jembatan advokasi lembaga filantropi zakat di Indonesia agar memberikan dan menjadikan penyintas ini sebagai ashnaf (orang yang berhak menerima zakat).

Dalam bukunya, Mbak Yuli, begitulah kerap disapa, menjelaskan bahwa ada empat alasan mengapa korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual ini berhak mendapatkan zakat. Sebagaimana fikih klasik yang menjelaskan ada delapan golongan yang wajib menerima zakat, maka empat kategori di antaranya sesuai dengan kondisi para penyintas ini.

Empat indikator tersebut yakni, Fakir, Miskin, Riqab, dan Fi Sabilillah. Para penyintas (perempuan dan anak) korban kekerasan dengan segala kondisinya mayoritas adalah orang-orang yang tidak berdaya secara finansial. Mereka juga terampas hak hidupnya, status sosialnya, pun mereka berjuang untuk mendapatkan keadilan yang terampas oleh para pelaku yang kejam dan tidak bertanggungjawab.

Tentu saja ini merupakan revolusi baik atas fikih zakat yang jika dibaca dengan konteks sekarang sebenarnya sudah banyak menggunakan qiyas. Namun dari semua hasil ijtihad tersebut, tidak banyak yang menjadikan pengalaman perempuan sebagai sesuatu yang didengarkan dan diperhatikan dalam pembaharuan hukum.

Menariknya lagi, ini tidak hanya sebuah gagasan pemikiran yang hanya tertulis dalam buku, akan tetapi terus diadvokasi agar lembaga filantropi zakat baik milik negara (Baznaz), maupun milik organisasi masyarakat besar, seperti Nahdlatul Ulama dengan Lazisnunya, atau Muhammadiyah dengan Lazismunya, begitupun para ‘amil zakat lainnya agar memberikan alokasi penyaluran zakat kepada para penyintas yang membutuhkan.

Mengapa zakat? Ini tentu menjadi pertanyaan menarik. Jika berbicara tentang zakat dalam al-Qur’an, perintah membayarkan zakat ini selalu sejajar dengan perintah shalat. Ini menunjukkan kewajiban berzakat bagi umat Islam yang mampu menunaikannya. Zakat bukan hanya ibadah kepada Tuhan untuk membersihkan dan menjadikan harta yang kita dapat itu berkah.

Tetapi, zakat juga mampu menumbuhkan jiwa-jiwa sosial manusia agar peduli terhadap orang-orang di sekitarnya, terutama bagi yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Maka sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tentu Indonesia sebagai ‘amil zakat bagi warga negaranya, memiliki banyak hasil pembayaran zakat yang harus dikelola dan diberdayakan untuk yang membutuhkan.

Ketentuan delapan golongan penerima zakat dalam kajian klasik, tentu bisa dimaknai sebagai rambu-rambu dan bukan acuan baku yang bisa berubah. Sebagaimana banyaknya perkembangan pengqiyasan terhadap sumber-sumber zakat yang berkembang saat ini. Seperti zakat padi atau beras yang diqiyaskan dengan kurma atau gandum sebagai qut al-adami’ (makanan pokok).

Juga terdapat zakat uang, zakat profesi, dan lain sebagainya yang menjadi bagian dari revolusi dan perkembangan ijtihad hukum dalam fikih zakat. Tentu saja ini harus menjadi perhatian bersama bahwa penentuan ashnaf juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan zaman dengan indikator yang berkembang.

Sebagaimana muncul istilah zakat air, zakat mangrove, dan lain sebagainya, zakat untuk korban kekerasan, termasuk zakat untuk korban kekerasan seksual harus diperjuangkan. Hal ini karena sesuai dengan maqashid syariah, tujuan hukum Islam untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi semua makhluk ciptaan Tuhan. []

Tags: Buku Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan AnakKekerasan seksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KH. Muhyiddin: Nikah Siri Tidak Maslahat dan Pelakunya Berdosa

Next Post

Objektivikasi: Perempuan Itu Permen, Ikan Asin dan Ayam

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Next Post
Personal Boundaries

Objektivikasi: Perempuan Itu Permen, Ikan Asin dan Ayam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0