• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

2 Hikmah Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

Tidak hanya bagi laki-laki, Nabi Saw. juga pernah mensabdakan perintah shalat berjamaah di masjid untuk perempuan. Ini penjelasannya.

Redaksi Redaksi
27/05/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
2 Hikmah Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

2 Hikmah Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

143
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nabi Muhammad Saw telah memberikan banyak teladan kepada kita seluruh umat Islam, termasuk perintah shalat berjamaah di masjid. Tidak hanya untuk laki-laki, perintah shalat berjamaah di masjid untuk perempuan juga merupakan salah satu anjuran yang pernah diperintahkan oleh Nabi Muhammad Saw. Nah berikut 2 hikmah perempuan shalat berjamaah di masjid untuk perempuan.

Dalil Perintah Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

Perintah bahwa suami harus shalat berjamaah di masjid untuk laki-laki dan perempuan itu merujuk pada salah satu hadis dari Shahih Bukhari.

Isi hadis tersebut sebagai berikut, Urwah bin Zubair Ra meriwayatkan bahwa Aisyah Ra bercerita, “Kami para perempuan mukmin biasa hadir mengikuti Rasulullah Saw shalat Subuh dengan pakaian wol kami. Kami akan bergegas pulang ke rumah masing-masing setelah selesai menunaikan shalat. Karena masih pagi buta dan gelap, seseorang masih belum bisa mengenali kami.” (Shahih al-Bukhari).

Teks ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, menambah catatan mengenai aktivitas perempuan yang selalu shalat berjamaah di subuh hari. Sesuatu yang dilupakan banyak pihak, bahwa shalat berjamaah di masjid untuk perempuan itu justru pernah disabdakan Nabi Muhammad Saw.

Bahkan, kata Kang Faqih, tidak sedikit yang mencoba menghilangkan tradisi ini dengan melarang mereka datang, masuk, dan berkumpul di masjid.

Baca Juga:

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

“Betapa mulia para perempuan itu, yang keluar beribadah justru ketika sebagian besar orang masih memilih tidur di rumah atau sibuk mengurus rumah tangga,” tulis Kang Faqih.

Lebih lanjut, Kang Faqih menyampaikan, catatan hadits ini, menunjukkan dua hal penting.

Pertama, shalat berjamaah itu pada prinsipnya adalah baik di mata Islam bagi laki-laki dan perempuan.

Untuk itu, kata dia, tidak bisa dikatakan bahwa berjamaah hanyalah baik bagi laki-laki, sementara perempuan dianggap lebih baik shalat di rumah. Apalagi jika dikatakan bahwa shalat perempuan di tempat yang paling tersembunyi dianggap lebih baik agar lebih khusyuk dan tidak diganggu atau mengganggu orang lain.

“Manfaat shalat berjamaah, baik dari sisi pahala, penguatan spiritual, maupun peningkatan pengetahuan, tidak boleh hanya dikhususkan bagi laki-laki. Karena secara prinsip, Islam diperuntukkan bagi laki-laki dan perempuan,” jelasnya.

Kedua, kehadiran seseorang untuk bersosialisasi dengan masyarakat, melalui shalat berjamaah dan yang lainnya, adalah baik untuk perkembangannya secara psikologis dan sosial.

Seringkali, lanjutnya, di tempat-tempat publik dilakukan musyawarah bersama, kesepakatan-kesepakatan, atau penyediaan layananlayanan tertentu, bahkan pembagian-pembagian bantuan ekonomi.

“Mengucilkan perempuan di dalam rumah berarti menjauhkan mereka dari segala manfaat penguatan psikologi dan sosial tersebut. Ini tentu saja bertentangan dengan kemaslahatan Islam yang bersifat universal,” tegasnya.

“Sekali lagi, karena Islam adalah agama untuk laki-laki dan perempuan, maka semua kemaslahatan publik yang dianjurkan Islam, juga seharusnya diterima dan dirasakan oleh keduanya. Bukan salah satunya saja,” tukasnya. (Rul)

Tags: berjamaahlaki-lakimasjidNabi Sawperempuanshalat
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pandangan Subordinatif

    Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID