• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

200 Juta Anak-anak di Seluruh Dunia Alami Sunat Perempuan

Laporan itu juga menyebutkan bahwa separuh anak perempuan berusia di bawah 11 tahun atau sekitar 13,4 juta di Indonesia mengalami pemaksaan untuk melakukan praktik yang melanggar hak perempuan atas kesehatan

Redaksi Redaksi
02/10/2022
in Uncategorized
0
sunat perempuan

sunat perempuan

303
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk data UNICEF 2016, tercatat lebih dari 200 juta perempuan dan anak-anak di seluruh dunia mengalami sunat perempuan.

Dari data tersebut, Indonesia menjadi negara dengan angka sunat perempuan tertinggi ke tiga di dunia setelah Mesir dan Etiopia.

Laporan itu juga menyebutkan bahwa separuh anak perempuan berusia di bawah 11 tahun atau sekitar 13,4 juta di Indonesia mengalami pemaksaan untuk melakukan praktik yang melanggar hak perempuan atas kesehatan.

kemudian keamanan, kebebasan berpendapat, kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan.

Sementara itu, menurut Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan RI, dr. Erna Mulati mengutip hasil Riskesdas 2013 menyebutkan bahwa 81.3% pemberi saran sunat perempuan adalah orang tua dan paling banyak para bidan lakukan.

Baca Juga:

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

Dari Nada ke Makna: Tafsir Relasi Ibu dan Anak dalam Lagu Jumbo

KPAI juga mencatat jumlah kasus pelanggaran hak anak selama 2021 mencapai 3 kasus, 859 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual.

Oleh sebab itu, praktik sunat perempuan, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, merupakan upaya untuk mengontrol seksualitas perempuan berdasarkan pada anggapan yang penuh prasangka gender bahwa libido seks perempuan perlu dikontrol sejak masa kanak-kanaknya.

Kekerasan pada anak ini merupakan isu paling penting untuk menghadirkannya. Karena hal ini sebagai upaya untuk menjadi bahan kajian lebih mendalam.

Terlebih, Islam juga merupakan agama yang mengajarkan untuk saling melindungi, termasuk melindungi perempuan dari tindakan yang menyakitkan perempuan. (Rul)

Tags: 200 jutaalamianakduniaFaqihuddin Abdul Kodirseluruhsunat perempuanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hakim

Anggota Parlemen dan Hakim Perempuan

13 Mei 2025
Paskah

Memaknai Paskah dan Pesan Pertobatan Ekologis

20 April 2025
Nafkah Ulama KUPI

Nafkah Menurut Pandangan Ulama KUPI

11 April 2025
Belajar Kepada Rasulullah Saw

Kata Nyai Badriyah: Banyak Para Sahabiat Belajar Langsung kepada Rasulullah Saw

25 Maret 2025
Menikahkan Perempuan

Hadis Hak Perempuan untuk Menikahkan Dirinya Sendiri

20 Maret 2025
Rakaat Tarawih

Khilafiyah Rakaat Tarawih: Agama Memfasilitasi Pengalaman Biologis Perempuan untuk Beribadah

19 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version