Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

3 Alasan Gerakan KUPI Harus Kita Dukung!

Besar harapannya, gerakan KUPI ini dapat menghasilkan fatwa, pandangan, serta narasi keagamaan yang progresif, adil gender, dan anti kekerasan

Yuyun Khairun Nisa Yuyun Khairun Nisa
11 Desember 2022
in Publik
0
Gerakan KUPI

Gerakan KUPI

542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dewasa ini, narasi keagamaan mainstream yang memunculkan wajah Islam yang marah dan keras masih masif tersebar. Baik berdakwah di majelis taklim hingga di sosial media. Misalnya, ajaran yang menormalisasi kekerasan, merendahkan perempuan, dan menebar kebencian. Melihat fakta tersebut, kita patut menyambut, mengapreasiasi, dan mendukung gerakan KUPI.

Karena esensi dakwah seperti di atas itu alih-alih memberikan kemaslahatan bagi pengikutnya, justru mengarah pada kemudlaratan. Padahal, Rasulullah SAW sejatinya mengajarkan nilai-nilai yang luhur seperti, berpihak pada kelompok yang rentan, bersikap lemah lembut, dan berbuat baik kepada siapapun. Sekalipun dengan orang yang berbeda keimanan.

Rasulullah SAW menunjukkan wajah Islam yang ramah pun maslahah, menjadi rahmat bagi alam semesta. Seperti halnya nilai-nilai yang kita yakini dan dibawa oleh para ulama perempuan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia). Sedikitnya, ada 3 alasan nilai-nilai KUPI ini sejalan dengan dakwah Rasulullah SAW, di antaranya:

  1. Menerapkan Keadilan Hakiki

Konsep keadilan hakiki ini berangkat dari gagasan ulama KUPI, yakni Dr. Nur Rofiah, Bil Uzm. Konsep ini mempertimbangkan pengalaman sosial perempuan yang bisa jadi berbeda dengan laki-laki, dan pengalaman biologisnya yang khas. Adapun maksud 5 pengalaman biologis perempuan yaitu mentruarsi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui.

Kelima pengalaman tersebut juga bisa berbeda antar sesama perempuan. Oleh karenanya, penting untuk tidak menafikan suara serta pengalaman perempuan karena hal tersebut sungguh valid. Sehingga, fatwa yang dihasilkan tidak menambah kesakitan pun memperburuk kondisi perempuan.

Untuk mewujudkan keadilan hakiki ini, KUPI semakin memperjelas visi dan misinya melalui istilah tokoh agama yang digunakan, yakni “ulama perempuan”. Diksi perempuan pada ‘ulama perempuan’ bukan merujuk pada jenis kelamin, melainkan perspektif yang melibatkan peran perempuan beserta pengalamannya.

Pandangan ini sejalan dengan visi kenabian yang mana mengangkat derajat perempuan dengan memuliakan, alih-alih merendahkan. Prinsip yang gerakan KUPI usung ini jelas-jelas meneruskan nilai-nilai yang telah Rasulullah  SAW teladankan.

  1. Mewujudkan Konsep Kesalingan

Upaya menegakkan keadilan hakiki oleh ulama KUPI juga diperkuat dengan konsep kesalingan atau mubadalah yang Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kadir cetuskan. Bahkan, konsep mubadalah ini menjadi sebuah metodologi atau pendekatan dalam merumuskan fatwa. Di mana menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara.

Konsep kesalingan ini berdasar pada 3 premis ajaran Islam. Pertama, teks dan ajaran Islam ditujukan bagi laki-laki dan perempuan dalam mewujudkan kebaikan dan menjauhkan keburukan. Kedua, prinsip kesalingan yaitu adanya kerja sama, bukan hegemoni dari kekuasaan. Ketiga, seluruh teks dan sumber lainnya terbuka untuk dimaknai ulang. Selagi tidak merubah esensi dan masih relevan dalam mewujudkan visi Islam yang rahmatan lil ‘alamiin.

Singkatnya, konsep kesalingan ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki peran yang sama di ranah publik maupun domestik. Sama-sama makhluk Allah SWT pun sebagai khalifah atau pemimpin di muka bumi. Tidak ada kepatuhan mutlak kecuali pada Allah SWT semata.

Terlebih, penerapan konsep kesalingan ini tidak hanya yang berkenaan dengan hablun minallah (hubungan manusia dengan Tuhan) dan hablun minannas (hubungan antar sesama manusia) saja, melainkan hablun minal ‘alam (hubungan manusia dengan alam semesta).

  1. Meyakini Konsep Tauhid Rahamutiyyah

Sebagai pelengkap dari konsep tauhid uluhiyyah (Ketuhanan Allah yang Esa) dan tauhid rububiyyah (Ketuhanan Allah yang Maha Penguasa dan Pemelihara), ulama KUPI dalam hal ini ialah Kiai Hamim Ilyas, mengenalkan konsep tauhid rahamutiyyah (Ketuhanan yang Maha Rahman dan Rahim).

Konsep tauhid rahamutiyyah ini berkenaan dengan sifat Allah SWT yang paling utama, Rahman dan Rahim. Tertera pada lafadz basmalah yang memiliki segudang keutamaan, dan selalu kita lafalkan setiap hari. Kiai Hamim mendefinisikan konsep tauhid rahamutiyyah sebagai berikut;

“Kepercayaan bahwa Allah yang Maha Esa telah mewajibkan diri-Nya sendiri memiliki sifat dasar rahmah dalam semua kapasitas-Nya dan aktualisasi asma dan sifat-Nya. Maka, ketauhidan atas semua asma dan sifat-Nya berdasarkan cinta kasih, alih-alih kebencian, kemarahan, atau kekuasaan.”

Dengan begitu, Allah SWT menciptakan dan memelihara alam semesta dengan penuh kasih sayang, termasuk di dalamnya mengangkat manusia sebagai khalifah di muka bumi. Artinya, Allah SWT juga memberi bekal akal dan pengetahuan kepada manusia agar bisa memakmurkan bumi dan semesta, pun memaksimalkan kebaikan dan kebermanfaatan kepada sesama. Alih-alih berdakwah dengan kasar, menggunakan kekerasan, apalagi bersifat merusak.

Ketiga konsep di atas sangat mencerminkan wajah Islam yang membuat penganutnya merasa aman dan damai. Maka, gerakan KUPI yang telah berhasil tercetus pada April 2017 lalu, harus kita dukung demi mewujudkan Islam yang rahmatan lil ‘alamiin.

Kiprah gerakan KUPI ini sangat memerlukan dukungan baik dari pihak nasional maupun internasional, sehingga kemaslahatan yang ulama KUPI sebarkan dapat dirasakan umat manusia di dunia. Adapun lembaga penyelenggara KUPI II di tahun ini antara lain Alimat, Rahima, Fahmina, Aman Indonesia, Gusdurian, Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Jepara, UIN Walisongo Semarang, dan pihak terkait lainnya.

Di tahun ini, tepatnya 23-26 November 2022, ratusan ulama dari berbagai negara di dunia bersiap untuk memasifkan gerakan KUPI melalui serangkaian KUPI 2. Akan ada Launching dan bedah buku “Yang Muda Merawat Bangsa.” Mubadalah Postgraduate Forum dan  International Conference bertempat di UIN Walisongo Semarang. Sedangkan, perhelatan KUPI 2 di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Jepara.

Besar harapannya, gerakan KUPI ini dapat menghasilkan fatwa, pandangan, serta narasi keagamaan yang progresif, adil gender, dan anti kekerasan. Sehingga, benar-benar dapat menjadi rahmat tidak hanya bagi umat Islam saja, melainkan untuk seluruh alam semesta. []

Tags: islamJaringan KUPIKeadilan HakikiKongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI IIulama perempuan
Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID