Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

3 Tips Mencari Pasangan Hidup

Fathonah K. Daud by Fathonah K. Daud
3 November 2022
in Personal
A A
0
3 Tips Mencari Pasangan Hidup

3 Tips Mencari Pasangan Hidup

3
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Sering mendengar celoteh muda mudi single yang mempertanyakan, bagaimana sih mencari calon pendamping yang cocok dengan gue? Kadang ada yang iseng bertanya tentang tips mencari jodoh yang ideal. Berikut tips mencari pasangan hidup.

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu menggelitik saya, mengingat yang mereka cari adalah manusia yang ideal atau minimal cocok dengannya. Bagaimana mengukur pasangan ideal atau yang cocok pada pre-wedding dan belum kenal? Gambaran pasangan ‘ideal’ atau ‘cocok’ itu sendiri relatif dan bisa berubah karena waktu dan keadaan.

Di era modern ini tidak sedikit kaum muda-mudi yang melajang bahkan hingga mendekati usia matang. Tentu karena banyak faktor penyebabnya dan banyak hal yang dikhawatirkan. Keadaan ini berbeda dengan zaman dahulu. Jika zaman dahulu, mencari jodoh tidak menjadi bagian krusial kaum muda-mudi, karena mereka dicarikan jodoh oleh orang tuanya masing-masing.

Zaman dahulu, konon para orang tua tidak akan tahan melihat putrinya membesar dengan status jomblo, belum mempunyai jodoh atau pasangan. Maka, anak-anak usia dini sudah dijodohkan oleh orang tuanya. Lalu dinikahkan tanpa menunggu usia dewasa.

Fenomena ini tidak usah melihat ke tradisi Arab zaman Jahiliyyah. Dalam sejarah pernikahan di Indonesia, gadis menikah di usia dini pernah dipandang lumrah. Era sekarang juga masih ada sih di beberapa daerah. Bukan karena persoalan pergaulan para muda mudi yang memprihatinkan, tetapi karena adat dan budaya dahulu yang menghendaki demikian.

Lihat bagaimana saat Kongres Perempuan Indonesia pertama diadakan pada tanggal 22-25 Desember 1928 di Jogjakarta. Sejarah mencatat, Kongres ini, yang dihadiri oleh 30 organisasi perempuan se-Indonesia, merekomendasikan dan mengirimkan mosi kepada pemerintah yang saat itu masih Hindia Belanda, antaranya adalah reform Undang-Undang Keluarga dan anti perkawinan anak.

Di sini penulis tidak bicara terkait faktor penyebab mengapa banyak muda-mudi melajang, sebab persoalan pendamping hidup adalah persoalan personal. Menemukan orang yang tepat untuk menjadi teman hidup memang tidak semudah seperti dalam sinetron.

Demikian juga, tiada cara yang tepat untuk mencari calon suami atau istri yang menjadi idaman. Maka, siapapun dianjurkan tidak sembrono (baca: asal-asalan) dan harus selektif dalam memilih calon pendamping hidupnya. Ya-lah, karena tujuan menikah bukan hanya untuk sehari atau seminggu, tetapi untuk selamanya.

Jodoh adalah ketentuan Ilahi, tetapi bukan berarti acuh atau pasrah dan melajang hingga usia lanjut kan? Bagaimanapun menikah merupakan anjuran agama dan dalam ajaran syariah Islam tidak mengenal konsep rahbaniyyah (kerahiban), tidak bersuami dan tidak beristeri. Maka, menikah dalam Islam menjadi bagian penting sehingga mendapat perhatian dalam al-Qur’an.

Memang, hasrat menikah adalah soal hati dan fitrah, tetapi terkadang tidak harus demikian. Artinya, dalam keadaan tertentu, memilih jodoh tidak harus diawali dengan saling mencintai. Pandangan demikian mungkin dipandang kuno, seperti mengajak ke zaman baheula.

Eit …tapi jangan lupa, terkadang ada orang yang memang belum menemukan seseorang untuk menjadi ‘calon teman hidup’ hingga usia matang. Bagaimana ia memulai bercinta? Nah bagi yang demikian, don’t worry! Inti menikah, yang terpenting adalah kedua calon tiada halangan dalam syariat Islam, minimal sudah saling mengenal meski singkat, si dia dikenal baik, lalu keduanya merasa siap untuk menjalani pernikahan tanpa ada paksaan.

Sedangkan yang dimaksud halangan syara’ adalah, seperti, menikah dengan mahram, adik sepersusuan. Ini adalah haram, dan inilah yang dimaksud harus selektif. Jika dasar pernikahan berpatokan melulu hanya kepada selera hati, maka akan selalu condong kepada calon yang perfect di mata manusia.

Lalu sampai kapan mau menikah? Sedangkan ada jargon no body is perfect, artinya tiada manusia sempurna.

Selain itu ‘cinta’ atau ‘benci’ juga kadang bisa terpupuk karena keadaan dan oleh karenanya tidak konstan. Seseorang yang kita cintai sebelum menikah, belum menjamin ia membawa kehidupan keluarga menjadi bahagia.

Dalam kehidupan rumah tangga, realitanya ‘cinta’ tidak lagi bersemi karena melihat paras muka, harta dan status social pasangan. Oleh itu, tak jarang ada kehidupan keluarga yang awalnya saling mencintai bertukar menjadi petaka, bukan hanya bertukar menjadi saling membenci tetapi malah berakhir tragis. Naudzu billahi min dzalik!

‘Cinta’ bersemi dalam kehidupan keluarga pada hakikatnya karena ‘nilai-nilai’ akhlak yang dibangun pasutri setiap hari dalam pergaulan keluarga. Semakin baik moral dan perhatian seseorang terhadap pasangannya, maka ia akan semakin terlihat istimewa dan cakep (ganteng atau cantik) di mata pasangannya, dan demikian pula sebaliknya.

Penampilan, pakaian apapun buruknya atau bau masam, bagaimana pun seseorang di samping pasangannya sudah tidak nampak atau tercium jika ia senantiasa berprilaku baik. Yang nampak hanya kebaikan dan sisi positifnya. Karena ‘kebaikan-kebaikan’ tersebut bertukar menjadi mahabbah yang terus akan bersemi dan menimbulkan mawaddah dan rahmah dalam kehidupan suami isteri.

Maka jika sudah demikian, antar suami isteri tak akan tega saling menyakiti, fisik, psikis maupun verbal, justeru yang muncul adalah sikap romantisme dan saling melindungi. Inilah yang disebut ‘cinta’ buta yang membawa hubungan pernikahan hingga ke akhir hayat. Inilah tipe pendamping idaman setiap insan.

Apa yang penulis sampaikan tersebut tidak berlebihan dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Dalam banyak teks-teks suci selalu memerintahkan untuk mempergauli istri dengan cara yang patut, “mu’asyarah bi al-ma’ruf”. Berikut ini ada tips memilih jodoh dari sisi agama. Ada baiknya diperhatikan anjuran hadits berikut ini:

Tips Mencari Pasangan Hidup

Pertama, kesalehan pasangan (bagus moralnya). Nabi saw bersabda: “Perempuan dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah perempuan yang bagus agamanya”.

Kedua, subur dan penyayang. Nabi saw bersabda: “Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat.” Riwayat Aḥmad. Hadits ṣaḥîḥ menurut Ibnu Hibban.

Ketiga, memilih perempuan perawan. Nabi bersabda: “Tidakkah kamu menikahi perempuan yang perawan? yang kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu?” HR. Bukhârî dan Muslim.

Jika bunyi redaksi hadits tersebut untuk calon istri, maka bisa juga digunakan untuk memilih calon suami. Yaitu, pertama, carilah tipe suami yang sholih (berakhlak mulia), karena ia calon imam dan bakal menjadi panutan keluarga. Akhlak mulia dalam berkeluarga adalah kunci membangun keluarga yang langgeng dan harmonis.

Dengan demikian diharapkan akan dapat tercipta keluarga yang penuh cinta, maslahah, dan terhindar dari kekerasan, yang akan memberi aura positif kepada masa depan keluarga yang sakinah.

Kedua, pilih calon suami yang tidak mandul. Untuk mengetahui keadaan ini bisa diperhatikan dari riwayat keluarga besarnya. Hal ini penting, karena dengan lahirnya anak-anak dari buah pernikahan akan menjadi penyejuk jiwa bagi orang tuanya dan menjadikan hidup lebih bermakna. Ada harapan-harapan di masa depan sehingga kehidupan penuh dengan mawaddah.

Ketiga, pilih yang masih single. Ini sifatnya anjuran agama. Tentu ada hikmahnya, sehingga dengan status yang masih single menjadikan kehidupan keluarga menjadi dipenuhi kasih sayang dan penuh rahmah, tiada bayang-bayang masa lalu atau terhindar konflik batin dengan orang lain.

Demikian tips mencari pasangan hidup, mungkin bisa menjadi reference bagi para jomblo, supaya tidak ragu menuju ke jenjang pernikahan. Tidak usah tergiur performa luar, karena semua bisa berubah. Ingat! Menikah itu indah atau tidak tergantung kita yang menciptakannya. Sebelum menikah jangan lupa lakukan sholat istikharah, meminta petunjuk kepada Allah swt. Semoga pernikahan anda mendapat ridha-Nya. Wallahu a’lam bi al-shawab. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apakah Wanita di Surga Dapat Bidadari?

Next Post

Pengirim Rasa

Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Related Posts

Disabilitas Netra
Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

21 Februari 2026
Praktik Zihar
Pernak-pernik

QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

21 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Disabilitas Empati
Disabilitas

Disabilitas Empati Masyarakat Kita

21 Februari 2026
rahmatan lil ‘alamin
Mubapedia

Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

21 Februari 2026
Next Post
Pengirim Rasa

Pengirim Rasa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0