“Kami juga setuju dan berterima kasih kepada Presiden karena setuju dengan Malaysia untuk memperkuat bahasa Melayu, bahasa Melayu yang merupakan bahasa serumpun… Jadi kami sepakat, siap dengan antarbangsa. Saya, seperti Presiden akan menggunakan bahasa Melayu sebagai media komunikasi kita dan kita sepakat bahwa jika kita bekerja sama untuk memperkuat bahasa rumpun Melayu ini, bahasa rumpun Melayu, mungkin suatu saat bisa dijadikan bahasa ASEAN.”
Mubadalah.id – Begitulah penggalan pernyataan Ismail Sabri Yaakob, Perdana Menteri Malaysia dalam keterangan pers bersama dengan Presiden Joko Widodo di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang telah dialih bahasakan ke bahasa Indonesia pada Jum’at 1 April 2022.
Namun, menurut Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Lestari Priansari Marsudi, pernyataan dari PM Ismail Sabri Yaakob hanyalah sebuah bentuk usulan yang masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut. Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan tertulisnya yang dilansir dari laman resmi milik Kemendikbudristek.
“Saya sebagai Mendikbudristek, tentu menolak usulan tersebut. Namun, karena ada keinginan negara sahabat kita mengajukan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN, tentu keinginan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional. Saya imbau seluruh masyarakat bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia.”
Jika mencermati pernyataan Menteri Luar Negeri RI dan Mendikbudristek RI sangat jelas bahwa keduanya berpendapat bahwa pernyataan PM Malaysia baru bersifat usulan bukan ketetapan. Menurut Menteri Nadiem, Bahasa Indonesia lebih layak untuk dikedepankan sebagai bahasa resmi ASEAN dengan mempertimbangkan keunggulannya pada historis, hukum, dan linguistik. Ada 4 (empat) alasan Bahasa Indonesia layak untuk dijadikan sebagai bahasa resmi ASEAN, yaitu:
Pertama, di tingkat internasional, Bahasa kita telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara dan persebarannya telah mencakup 47 (empat puluh tujuh) negara di seluruh dunia. Menurut Statista, salah satu portal data dan statistik paling terkenal yang berasal dari Jerman, jumlah penduduk Indonesia pada 2021 adalah 272,25 juta jiwa bahkan proyeksi populasi ini diperkirakan menjadi 274,86 juta pada 2022.
Sedangkan jumlah populasi warga ASEAN adalah 665,30 juta jiwa pada 2021, hal ini berarti 40,92% dari penduduk ASEAN adalah penduduk Indonesia yang juga penutur Bahasa kita. Menjadi sangat layak jika Bahasa kita dijadikan bahasa resmi ASEAN, mengingat jumlah penutur bahasa Indonesia paling banyak jika dibandingkan dengan Negara ASEAN lainnya.
Kedua, pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) telah diselenggarakan oleh 428 lembaga, baik yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek maupun yang diselenggarakan secara mandiri oleh pegiat BIPA, pemerintah, dan lembaga di seluruh dunia.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa BIPA bertujuan untuk menyebarluaskan Bahasa kita, menyampaikan informasi tentang Indonesia, termasuk memperkenalkan masyarakat dan budaya Indonesia. Dengan kata lain, BIPA memiliki peran yang besar sebagai penunjang keberhasilan diplomasi kebahasaan Indonesia di dunia internasional.
Ketiga, Bahasa Indonesia telah diajarkan sebagai mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia di Eropa, Amerika Serikat, Australia, dan di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Asia. Bukan tanpa alasan mengapa Bahasa kita dijadikan salah satu mata kuliah di sana.
Karena bagaimanapun di kalangan akademisi, Bahasa Indonesia diperlukan untuk menunjang kerjasama riset dan pendidikan tinggi antar universitas negara tersebut. Bahkan dengan Bahasa Indonesia, hubungan perdagangan dan investasi antara Indonesia dengan negara sahabat menjadi meningkat.
Keempat, Bahasa Indonesia diperkuat dengan payung hukum dari Undang-Undang dan peraturan-peraturan hukum. Sebagaimana telah tertuang dalam UUD RI Pasal 36, bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. Juga dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Hal ini kemudian diperjelas dan diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Kemendikbud juga mengambil perannya dalam memperkuat Bahasa kita melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional kebahasaan dan Kesusastraan.
Tidak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia juga turut memperkuat legalitas Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia terbukti memiliki penutur terbanyak di antara negara-negara ASEAN lainnya, bahkan ada 428 lembaga yang telah menyelenggarakan pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA), yang menjadi bukti bahwa Bahasa kita diminati oleh banyak penutur asing.
Selain itu, Bahasa Indonesia telah menjadi salah satu mata kuliah yang diajarkan di berbagai universitas Eropa, Amerika Serikat, Australia dan Asia, sehingga kemajuan dan kerjasama akademik, riset, perdagangan, hingga investasi menjadi peluang besar yang tidak terbantahkan. Terlebih, payung hukum yang melindungi dan melestarikan Bahasa Indonesia sudah ada dan sangat kuat. Bukankah ini menjadi bukti bahwa Bahasa Indonesia sangat layak untuk dijadikan bahasa resmi ASEAN? []