Kamis, 4 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

4 Bekal Hadis Untuk Perempuan Korban KDRT

Berikut penulis berikan rangkuman 4 hadis yang kita harapkan bisa menjadi bekal bagi para perempuan korban KDRT

Wafiroh Wafiroh
11 Desember 2022
in Keluarga
0
Korban KDRT

Korban KDRT

470
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak kemarin, viral pemberitaan tentang Lesti Kejora, seorang aktris berprestasi melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang suaminya lakukan. Ia menjadi korban KDRT tersebut terjadi karena sang suami ketahuan berselingkuh. Artis multitalenta ini lantas pelaku banting dan cekik. Netizen pun ramai membincangkan hal ini.

Syukurnya, mayoritas mendukung tindakan cerdas dan berani yang Lesti lakukan dengan melapor kepada pihak berwajib. Meski sebagian yang masih berpikiran picik, justru menjadikan peristiwa ini sebagai bahan cacian, olok-olok hingga candaan.

Dari peristiwa ini, muncul pertanyaan: bagaimana Islam memandang tindakan KDRT? Bagaimana tuntunan hadis tentang perilaku ini? Serta bagaimana penanganan korban KDRT pada zaman Nabi saw? Berikut penulis berikan rangkuman 4 hadis yang kita harapkan bisa menjadi bekal bagi para perempuan korban KDRT.

Semoga, tulisan ini bisa menjadi bagian dari arus perlawanan terhadap kekerasan kepada perempuan. Dan tergabung menjadi bagian dari gerakan menolak diskriminasi terhadap perempuan manapun. Entah dia publik figur atau rakyat jelata sekalipun.

Memukul Pasangan, Bolehkah dalam Islam?

Dalam sunan Abi Daud, tepatnya pada hadis ke- 2146 terdapat sebuah hadis tentang hukum memukul pasangan (baca: istri). Hadis ini secara eksplisit rentan untuk dibaca dari dua sudut pandang yang berbeda. Mereka yang misoginis, dengan seenaknya mengklaim bahwa hadis ini adalah dalil legalitas memukul perempuan. Padahal, dari sudut pandang lain, hadis ini justru mengecam para pelaku KDRT. Berikut bunyi hadisnya:

“Janganlah kalian pukul para hamba Allah yang perempuan!” lalu Sahabat Umar datang dan berkata: “banyak perempuan yang membangkang pada suaminya!” lalu Rasulullah saw. memberikan keringanan untuk boleh memukul perempuan  (yang membangkang). Tak lama berselang, banyak perempuan yang berkumpul di sekitar Ummahatul Mukminin untuk mengadukan perilaku suami mereka yang sembarangan memukul perempuan. Rasulullah saw. pun bersabda: “sudah banyak perempuan yang mengadu kepada para Ummahatul Mukminin tentang suami mereka (yang sembarangan memukul). Mereka itu bukanlah laki-laki baik di antara kalian!”.

Andai kita cermat membaca hadis di atas, kita dapat menarik sejumlah pemahaman. Pertama, sabda pertama dari Nabi justru melarang memukul. Bukan menyuruh memukul. Kedua, memukul boleh untuk mereka yang membangkang (rincian hal ini dalam tulisan lain: Insya Allah). Ketiga, mereka yang memukul bahkan dengan alasan benar sekalipun, bukanlah laki-laki yang baik. Jelas bukan laki-laki pilihan!

Perlindungan Penuh Terhadap Korban

Menjadi korban sebuah kekerasan, tentu tak mudah. Apalagi perempuan yang mengalaminya. Ada trauma yang harus dia hadapi. Belum lagi sjumlah stigma negatif yang mungkin diberikan lingkungan sekitar bahkan meski perempuan tersebut menjadi korban sekalipun. Apakah Islam tidak ada perlindungan khusus untuk korban? Oh, tentu saja ada. Bahkan, Islam dengan sangat ramah memosisikan diri berada di pihak perempuan korban KDRT.

Hadis nomor 1304 dalam Musnad Ahmad di bawah ini buktinya.

Diriwayatkan dari Sahabat Ali, bahwa istri Walid bin Uqbah mendatangi Nabi saw. dan mengadu bahwa Walid memukul dirinya. Lalu Rasulullah saw. bersabda: “katakanlah! Nabi Muhammad saw. sudah melindungiku”. Tak berselang lama, perempuan itu kembali lagi sembari berkata: “Walid makin menjadi-jadi (dalam memukul)!” Nabi saw. menjawab lagi: “katakan padanya: Rasulullah telah melindungiku!”. Tak lama, kejadikan tersebut terulang lagi. Lalu Rasulullah saw. mengangkat kedua tangannya dan berdoa: “Ya Allah, aku serahkan Walid kepada-Mu. Dia telah berdosa dua kali kepadaku”. Nauzubillah.

Jangan Takut untuk Speak Up!

Apakah melaporkan tindak KDRT suami adalah sebuah tindakan tidak tahu malu? Apakah ini berarti bahwa perempuan tersebut tidak pandai menjaga aib keluarga? Jawabannya adalah tidak! Bahkan pada zaman Rasulullah, 1400 th silam, sudah ada perempuan yang dengan berani melaporkan kekerasan yang dialaminya untuk mendapatkan keadilan dan kenyamanan dalam hidupnya.

Dia adalah Habibah binti Sahl. Seorang perempuan pemberani yang Tsabit bin Qais bin Syammas nikahi. Berdasarkan pengakuannya, dulunya Habibah yang merupakan tetangga Nabi saw. ini pernah hendak beliau nikahi Kisah keberanian Habibah melaporkan KDRT terdapat dalam Sunan Darimi hadis no. 2171.

Suatu ketika Tsabit memukulnya. Tepat pada waktu fajar ketika gelap masih pekat, dia berada di depan pintu Rasulullah saw. Ketika Rasulullah keluar, beliau bertanya: “Siapakah ini?” Habibah menjawab: “Aku Habibah binti Sahl”. Beliau bersabda: “Apa keperluanmu? ” Habibah berkata: “Tidak mungkin aku dan Tsabit berkumpul.” Kemudian Tsabit datang kepada Rasulullah. Lalu Rasulullah bersabda: “Ambillah dari isterimu (mahar yang telah kamu berikan) dan lepaskanlah dia”. Habibah berkata: “Wahai Rasulullah, segala yang ia berikan, ada padaku”. Kemudian Tsabit mengambil darinya, dan Habibah tinggal bersama keluarganya”.

Apakah yang Habibah lakukan adalah sebuah cela? Tidak! Justru, Habibah sedang memperjuangkan hak dirinya untuk dihormati, dihargai dan diperlakukan secara manusiawi. Terlebih dia berada pada posisi benar dan menjadi korban. Dengan demikian, mari kita hentikan stigma dan klaim negatif pada perempuan yang berani angkat suara melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh pasangannya. Dia tidak sedang membuka aib. Dia hanya tidak rela ditindas dan diperlakukan semena-mena.

Perempuan Berhak Menggugat Cerai

Benar, bahwa ucapan cerai adalah hak suami. Namun tidak berarti perempuan tidak memiliki peluang untuk melepaskan diri dari hubungan toxic yang mengikatnya. Dalam fikih tindakan ini kita sebut dengan khuluk. Yaitu gugatan cerai seorang perempuan melalui hakim daerah setempat (saat ini: pengadilan agama) dengan membayar sejumlah harta.

Dalam sirah Nabi saw., perempuan yang terkenal dengan keberaniannya untuk menggugat cerai suaminya melalui Nabi saw. adalah istri seorang laki-laki yang bernama Tsabit bin Qais. Kisahnya tersebutkan dalam Shahih Bukhari hadis nomor 5273.

Dia berkata: “wahai Rasulullah, aku tidak mencela dia (Tsabit) dalam hal perilaku maupun agama. Namun aku tidak senang melakukan kekufuran dalam Islam (kufur yang dimaksud adalah antonim syukur). Dia tidak mau kehilangan rasa syukur dengan terus bertahan dengan Tsabit. Nabi saw. menjawab: “apakah engkau rela mengembalikan kebun (mahar) dari Tsabit?” dia menjawab: “iya!” Rasulullah lalu bersabda kepada Tsabit: “terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia satu kali”.

Dalam Irsyadus Sari karya Al-Qasthalani, terdapat sebuah riwayat dari Imam Nasa’i bahwa sebenarnya perempuan tersebut dipatahkan tangannya oleh Tsabit. Namun dengan kesabarannya, dia menyembunyikan kejadian tersebut dan hanya ingin berpisah dari Tsabit. Kisah ini juga menunjukkan bahwa perempuan bahkan dalam kondisi menjadi korban sekalipun, tetap bisa bersabar dengan tidak mengungkap keburukan pasangannya dan hanya menuntut untuk bercerai baik-baik. Luar biasa. Allahu A’lam. []

 

Tags: Hak istriHak SuamiKDRTkeluargaperceraianRelasirumah tangga
Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Terkait Posts

Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Kesenjangan Gaji
Publik

Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

25 Agustus 2025
Keluarga Berencana (KB)
Hikmah

Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

25 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia
  • Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz
  • Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus
  • Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8
  • Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID