Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

4 Bekal Hadis Untuk Perempuan Korban KDRT

Berikut penulis berikan rangkuman 4 hadis yang kita harapkan bisa menjadi bekal bagi para perempuan korban KDRT

Wafiroh by Wafiroh
11 Desember 2022
in Keluarga
A A
0
Korban KDRT

Korban KDRT

10
SHARES
498
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak kemarin, viral pemberitaan tentang Lesti Kejora, seorang aktris berprestasi melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang suaminya lakukan. Ia menjadi korban KDRT tersebut terjadi karena sang suami ketahuan berselingkuh. Artis multitalenta ini lantas pelaku banting dan cekik. Netizen pun ramai membincangkan hal ini.

Syukurnya, mayoritas mendukung tindakan cerdas dan berani yang Lesti lakukan dengan melapor kepada pihak berwajib. Meski sebagian yang masih berpikiran picik, justru menjadikan peristiwa ini sebagai bahan cacian, olok-olok hingga candaan.

Dari peristiwa ini, muncul pertanyaan: bagaimana Islam memandang tindakan KDRT? Bagaimana tuntunan hadis tentang perilaku ini? Serta bagaimana penanganan korban KDRT pada zaman Nabi saw? Berikut penulis berikan rangkuman 4 hadis yang kita harapkan bisa menjadi bekal bagi para perempuan korban KDRT.

Semoga, tulisan ini bisa menjadi bagian dari arus perlawanan terhadap kekerasan kepada perempuan. Dan tergabung menjadi bagian dari gerakan menolak diskriminasi terhadap perempuan manapun. Entah dia publik figur atau rakyat jelata sekalipun.

Memukul Pasangan, Bolehkah dalam Islam?

Dalam sunan Abi Daud, tepatnya pada hadis ke- 2146 terdapat sebuah hadis tentang hukum memukul pasangan (baca: istri). Hadis ini secara eksplisit rentan untuk dibaca dari dua sudut pandang yang berbeda. Mereka yang misoginis, dengan seenaknya mengklaim bahwa hadis ini adalah dalil legalitas memukul perempuan. Padahal, dari sudut pandang lain, hadis ini justru mengecam para pelaku KDRT. Berikut bunyi hadisnya:

“Janganlah kalian pukul para hamba Allah yang perempuan!” lalu Sahabat Umar datang dan berkata: “banyak perempuan yang membangkang pada suaminya!” lalu Rasulullah saw. memberikan keringanan untuk boleh memukul perempuan  (yang membangkang). Tak lama berselang, banyak perempuan yang berkumpul di sekitar Ummahatul Mukminin untuk mengadukan perilaku suami mereka yang sembarangan memukul perempuan. Rasulullah saw. pun bersabda: “sudah banyak perempuan yang mengadu kepada para Ummahatul Mukminin tentang suami mereka (yang sembarangan memukul). Mereka itu bukanlah laki-laki baik di antara kalian!”.

Andai kita cermat membaca hadis di atas, kita dapat menarik sejumlah pemahaman. Pertama, sabda pertama dari Nabi justru melarang memukul. Bukan menyuruh memukul. Kedua, memukul boleh untuk mereka yang membangkang (rincian hal ini dalam tulisan lain: Insya Allah). Ketiga, mereka yang memukul bahkan dengan alasan benar sekalipun, bukanlah laki-laki yang baik. Jelas bukan laki-laki pilihan!

Perlindungan Penuh Terhadap Korban

Menjadi korban sebuah kekerasan, tentu tak mudah. Apalagi perempuan yang mengalaminya. Ada trauma yang harus dia hadapi. Belum lagi sjumlah stigma negatif yang mungkin diberikan lingkungan sekitar bahkan meski perempuan tersebut menjadi korban sekalipun. Apakah Islam tidak ada perlindungan khusus untuk korban? Oh, tentu saja ada. Bahkan, Islam dengan sangat ramah memosisikan diri berada di pihak perempuan korban KDRT.

Hadis nomor 1304 dalam Musnad Ahmad di bawah ini buktinya.

Diriwayatkan dari Sahabat Ali, bahwa istri Walid bin Uqbah mendatangi Nabi saw. dan mengadu bahwa Walid memukul dirinya. Lalu Rasulullah saw. bersabda: “katakanlah! Nabi Muhammad saw. sudah melindungiku”. Tak berselang lama, perempuan itu kembali lagi sembari berkata: “Walid makin menjadi-jadi (dalam memukul)!” Nabi saw. menjawab lagi: “katakan padanya: Rasulullah telah melindungiku!”. Tak lama, kejadikan tersebut terulang lagi. Lalu Rasulullah saw. mengangkat kedua tangannya dan berdoa: “Ya Allah, aku serahkan Walid kepada-Mu. Dia telah berdosa dua kali kepadaku”. Nauzubillah.

Jangan Takut untuk Speak Up!

Apakah melaporkan tindak KDRT suami adalah sebuah tindakan tidak tahu malu? Apakah ini berarti bahwa perempuan tersebut tidak pandai menjaga aib keluarga? Jawabannya adalah tidak! Bahkan pada zaman Rasulullah, 1400 th silam, sudah ada perempuan yang dengan berani melaporkan kekerasan yang dialaminya untuk mendapatkan keadilan dan kenyamanan dalam hidupnya.

Dia adalah Habibah binti Sahl. Seorang perempuan pemberani yang Tsabit bin Qais bin Syammas nikahi. Berdasarkan pengakuannya, dulunya Habibah yang merupakan tetangga Nabi saw. ini pernah hendak beliau nikahi Kisah keberanian Habibah melaporkan KDRT terdapat dalam Sunan Darimi hadis no. 2171.

Suatu ketika Tsabit memukulnya. Tepat pada waktu fajar ketika gelap masih pekat, dia berada di depan pintu Rasulullah saw. Ketika Rasulullah keluar, beliau bertanya: “Siapakah ini?” Habibah menjawab: “Aku Habibah binti Sahl”. Beliau bersabda: “Apa keperluanmu? ” Habibah berkata: “Tidak mungkin aku dan Tsabit berkumpul.” Kemudian Tsabit datang kepada Rasulullah. Lalu Rasulullah bersabda: “Ambillah dari isterimu (mahar yang telah kamu berikan) dan lepaskanlah dia”. Habibah berkata: “Wahai Rasulullah, segala yang ia berikan, ada padaku”. Kemudian Tsabit mengambil darinya, dan Habibah tinggal bersama keluarganya”.

Apakah yang Habibah lakukan adalah sebuah cela? Tidak! Justru, Habibah sedang memperjuangkan hak dirinya untuk dihormati, dihargai dan diperlakukan secara manusiawi. Terlebih dia berada pada posisi benar dan menjadi korban. Dengan demikian, mari kita hentikan stigma dan klaim negatif pada perempuan yang berani angkat suara melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh pasangannya. Dia tidak sedang membuka aib. Dia hanya tidak rela ditindas dan diperlakukan semena-mena.

Perempuan Berhak Menggugat Cerai

Benar, bahwa ucapan cerai adalah hak suami. Namun tidak berarti perempuan tidak memiliki peluang untuk melepaskan diri dari hubungan toxic yang mengikatnya. Dalam fikih tindakan ini kita sebut dengan khuluk. Yaitu gugatan cerai seorang perempuan melalui hakim daerah setempat (saat ini: pengadilan agama) dengan membayar sejumlah harta.

Dalam sirah Nabi saw., perempuan yang terkenal dengan keberaniannya untuk menggugat cerai suaminya melalui Nabi saw. adalah istri seorang laki-laki yang bernama Tsabit bin Qais. Kisahnya tersebutkan dalam Shahih Bukhari hadis nomor 5273.

Dia berkata: “wahai Rasulullah, aku tidak mencela dia (Tsabit) dalam hal perilaku maupun agama. Namun aku tidak senang melakukan kekufuran dalam Islam (kufur yang dimaksud adalah antonim syukur). Dia tidak mau kehilangan rasa syukur dengan terus bertahan dengan Tsabit. Nabi saw. menjawab: “apakah engkau rela mengembalikan kebun (mahar) dari Tsabit?” dia menjawab: “iya!” Rasulullah lalu bersabda kepada Tsabit: “terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia satu kali”.

Dalam Irsyadus Sari karya Al-Qasthalani, terdapat sebuah riwayat dari Imam Nasa’i bahwa sebenarnya perempuan tersebut dipatahkan tangannya oleh Tsabit. Namun dengan kesabarannya, dia menyembunyikan kejadian tersebut dan hanya ingin berpisah dari Tsabit. Kisah ini juga menunjukkan bahwa perempuan bahkan dalam kondisi menjadi korban sekalipun, tetap bisa bersabar dengan tidak mengungkap keburukan pasangannya dan hanya menuntut untuk bercerai baik-baik. Luar biasa. Allahu A’lam. []

 

Tags: Hak istriHak SuamiKDRTkeluargaperceraianRelasirumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Isu Lingkungan dalam Masalah Fiqih Kontemporer

Next Post

Penjelasan 3 Fase Pertumbuhan Anak dalam Hukum Islam

Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Related Posts

Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Next Post
Pertumbuhan anak

Penjelasan 3 Fase Pertumbuhan Anak dalam Hukum Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0