• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

4 Pilar Perkawinan agar Selalu Kokoh

Empat pilar ini dapat menguatkan ikatan perkawinan dan memperdalam rasa saling memahami dan kasih-sayang. Semua itu akan bermuara pada terwujudnya keluarga yang harmonis.

Redaksi Redaksi
27/04/2024
in Uncategorized
0
Pilar Perkawinan

Pilar Perkawinan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk tujuh prinsip perkawinan (al-Qiyamu bi Hududillah, saling rido, ma’ruf, ihsan, nihlah, musyawarah dan ishlah) maka prinsip tersebut dapat dijalankan dengan baik jika didukung oleh empat pilar perkawinan yang kokoh sebagai berikut:

Pertama, Perkawinan adalah berpasangan (zawaj). Suami dan istri laksana dua sayap burung yang memungkinkan terbang, saling melengkapi, saling menopang, dan saling kerjasama. Dalan ungkapan al-Qur’an, suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami (QS. al-Baqarah/2:187).

Kedua, perkawinan adalah ikatan yang kokoh (mitsaqan ghalizhan QS. an-Nisa/4:21) sehingga bisa menyangga seluruh sendi-sendi kehidupan rumah tangga. Kedua pihak diharapkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang dimiliki. Tidak bisa yang satu menjaga dengan erat sementara yang lainnya melemahkannya.

Ketiga, perkawinan harus dipelihara melalui sikap dan perilaku saling berbuat baik (muasyarah bil maruf/ QS. an-Nisa/4:19). Seorang suami harus selalu berpikir, berupaya, dan melakukan segala yang terbaik untuk istri. Begitupun sang istri berbuat hal yang sama kepada suaminya.

Perkawinan mesti keduanya kelola dengan musyawarah (QS. al-Baqarah/2:23). Musyawarah adalah cara yang sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandangan pasangan, dan mengambil keputusan yang terbaik.

Baca Juga:

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?

Empat pilar ini dapat menguatkan ikatan perkawinan dan memperdalam rasa saling memahami dan kasih-sayang. Semua itu akan bermuara pada terwujudnya keluarga yang harmonis.

Dengan empat pilar tersebut, suami dan istri akan senantiasa termotivasi untuk membangun rumah tangga sesuai amanat ilahi. Berusaha manjaga amanat ilahi berarti pula berusaha menjadi orang yang salih di mata Tuhan.

Dalam suatu hadis menyebutkan bahwa harta terindah bagi seorang suami adalah istri yang salihah (HR. Abu Dawud). Dan tentu saja, bagi seorang istri, harta terindahnya adalah suami yang salih. Hal-hal seperti itulah yang akan membantu terwujudnya keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. []

Tags: KokohperkawinanPilar
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan Shalihah

Menafsir Ulang Perempuan Shalihah: Antara Teks dan Konteks

26 Juni 2025
Negosiasi

Saat Menyelesaikan Masalah dengan Sang Istri, Nabi Muhammad Saw Memilih Negosiasi

19 Juni 2025
Palestina-Israel

Two State Solution: Solusi Perdamaian bagi Palestina-Israel atau Tantangan Integritas Nasional Terhadap Pancasila?

14 Juni 2025
Hakim

Anggota Parlemen dan Hakim Perempuan

13 Mei 2025
Paskah

Memaknai Paskah dan Pesan Pertobatan Ekologis

20 April 2025
Nafkah Ulama KUPI

Nafkah Menurut Pandangan Ulama KUPI

11 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID